Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memicu diskursus publik yang hangat setelah melontarkan usulan mengenai pembatasan masa jabatan Ketua Umum (Ketum) partai politik.
Dalam dokumen kajian strategisnya, lembaga antirasuah ini menyarankan agar kepemimpinan puncak di partai politik dibatasi maksimal dua periode saja.
Langkah itu tergolong berani karena menyentuh ranah otonomi organisasi yang selama ini dianggap sebagai "wilayah sakral" internal partai.
Usulan tersebut tertuang dalam 20 kajian strategis, policy brief, dan corruption risk assessment (CRA) sektor prioritas nasional sepanjang 2025.
KPK berargumen bahwa pembatasan ini adalah bagian dari fungsi monitoring dan pencegahan korupsi.
“Untuk memastikan berjalannya kaderisasi perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal 2 kali periode masa kepengurusan,” demikian dikutip dari lampiran Laporan Tahunan KPK 2025 pada Kamis (23/4/2026).
Mengapa KPK Tiba-tiba Ingin 'Mengatur' Parpol?
Fokus utama KPK dalam usulan ini adalah memutus rantai biaya politik tinggi (high cost politics) yang seringkali menjadi akar tindak pidana korupsi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa ada basis akademik yang kuat di balik rekomendasi tersebut, terutama menyangkut proses kaderisasi yang macet.
Menurut Budi, ketiadaan pembatasan jabatan membuat proses regenerasi tidak berjalan sehat, yang kemudian berdampak pada munculnya biaya masuk atau entry cost yang besar bagi kader baru.
“Salah satunya ketika entry cost ya biaya masuk gitu ya ketika misalnya karena proses kaderisasi tidak berjalan dengan baik, maka kita sering melihat kader ini kemudian misalnya berpindah-pindah, tapi misalnya ketika baru berpindah tapi kemudian sudah bisa menjadi dalam tanda kutip jagoan, begitu ya jagoan atau yang didukung ya atau yang menjadi nomor urut pertama misalnya begitu ya, itu juga kami mendapati itu ada cost yang harus dikeluarkan ya oleh seorang kader partai ya,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
KPK melihat adanya risiko besar ketika seorang kader atau partai harus mengeluarkan modal politik yang masif.
“Ketika seorang kader ataupun partai politik ini mengeluarkan biaya yang besar ketika dalam proses pencalonan ataupun dalam proses-proses politik lainnya, maka kemudian ketika menjabat itu akan menimbulkan risiko ya termasuk soal pemulangan modal politik dan sebagainya,” ujar Budi.
Kaitan Kekuasaan Panjang dan Risiko Korupsi

Dukungan terhadap usulan KPK juga datang dari perspektif penegakan hukum dan aktivis anti-korupsi.
Mantan Penyidik KPK, Praswad Nugraha, menilai bahwa semakin lama seseorang memegang tampuk kekuasaan, maka potensi penyalahgunaan wewenang akan semakin terbuka lebar.
Hal ini dianggap sebagai hukum alam dalam politik yang harus dimitigasi melalui regulasi.
“Kekuasaan yang berlangsung terlalu lama berisiko melemahkan objektivitas serta membuka ruang terbentuknya jejaring kekuasaan yang semakin kuat dan mengakar,” kata Praswad.
Ia menambahkan bahwa tanpa adanya batasan, mekanisme kontrol atau check and balances di internal partai akan melemah.
“Dalam konteks tersebut, pembatasan masa jabatan berfungsi untuk menjaga pergantian kepemimpinan tetap berjalan sehat sekaligus mencegah kekuasaan terpusat terlalu lama pada satu orang,” tambahnya.
Senada dengan itu, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminuddin, menekankan pentingnya partai politik menghasilkan pemimpin berkualitas melalui kaderisasi yang terukur.
“Sehingga tujuan dari kaderisasi partai untuk membentuk pemimpin-pemimpin yang berkualitas dan rekam jejaknya diketahui partai pengusung,” kata Aminuddin.
Gelombang Penolakan: Dianggap Inkonstitusional
Namun, usulan ini tidak berjalan mulus. Sejumlah partai politik, dipelopori oleh PDI Perjuangan (PDIP), memberikan reaksi keras.
Juru Bicara PDIP, Mohamad Guntur Romli, menilai KPK telah melampaui kewenangannya dan mencoba masuk ke ranah rumah tangga organisasi masyarakat sipil yang dilindungi undang-undang.
“Mengurusi rumah tangga parpol, yang secara hukum merupakan organisasi masyarakat sipil (bukan lembaga negara), bisa dinilai sebagai langkah yang terlalu jauh,” kata Guntur saat dihubungi Suara.com.
Guntur menegaskan bahwa partai politik memiliki otonomi internal yang dijamin oleh Pasal 28E ayat 3 UUD 1945 serta UU Partai Politik.
Lebih lanjut, Guntur mengkhawatirkan usulan ini menjadi alat politik bagi penguasa untuk menjegal lawan.
“Usulan itu juga rawan dipolitisasi, melalui intervensi terhadap durasi kepemimpinan partai sangat rawan disalahgunakan sebagai alat politik. Jika aturan ini diterapkan melalui regulasi negara, ada kekhawatiran penguasa dapat menggunakan instrumen ini untuk ‘menggulingkan’ lawan politik yang memiliki basis massa kuat di partainya hanya karena persoalan durasi jabatan, bukan karena prestasi atau pelanggaran hukum,” papar Guntur.
Realita Jabatan 'Abadi' di Parpol Indonesia
Usulan KPK ini muncul di tengah realita politik Indonesia di mana banyak ketua umum partai menjabat dalam durasi yang sangat lama.
Megawati Soekarnoputri, misalnya, telah memimpin PDIP selama 26 tahun sejak 1999 dan baru saja dikukuhkan kembali untuk periode 2025-2030.
Selain Megawati, ada Muhaimin Iskandar (Cak Imin) yang telah menahkodai PKB selama 20 tahun sejak 2005.
Di masa lalu, Yusril Ihza Mahendra juga tercatat memimpin PBB selama 16 tahun. Fenomena ini memperkuat argumen KPK mengenai perlunya regenerasi, namun di sisi lain, partai-partai tersebut menganggap figur pemimpin senior adalah perekat stabilitas internal.
Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, memberikan catatan bahwa meski pembatasan jabatan itu penting, isu utamanya tetap pada akuntabilitas.
“Pada aspek anti-korupsi, akuntabilitas dan transparansi adalah isu kunci dalam tata kelola. Artinya apakah parpol mampu secara akuntabel memperjuangkan kepentingan publik bukan menjadi kendaraan mencari proyek,” kata Lakso.
Menurutnya, masa jabatan sangat berkaitan dengan ideologi politik masing-masing partai yang tidak bisa diseragamkan begitu saja oleh lembaga negara.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo
KPK memanggil Direktur PT Gading Gadja Mada, Kamal Mustofa, sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi importasi barang di Ditjen Bea Cukai yang melibatkan sejumlah tersangka.
Analis Hendri Satrio mendukung usulan KPK batasi uang tunai di Pemilu, namun menekankan pentingnya pengawasan ketat dan sanksi tegas agar aturan tak sekadar jadi wacana tanpa efek jera.
KPK menjadwalkan pemeriksaan dua bos travel haji sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Kemenag 20232024.
Pengesahan UU PPRT ini menandai babak baru dalam relasi kerja domestik di Indonesia. Apalagi selama ini, PRT seringkali berada di area abu-abu
polemik
Munculnya nama Wakil Presiden ke-10 dan ke-13 RI tersebut bermula dari potongan video bergambar Rismon Hasiholan Sianipar yang menuding JK berada di balik layar
nonfiksi
Kisah Ira, pramudi Transjakarta yang mulai kerja pukul 3 pagi, menghadapi stigma di jalan, dan menjaga keselamatan ratusan penumpang setiap hari.
nonfiksi
Kisah inspiratif Ivany, seorang perempuan sopir taksi yang melawan stereotip dan tantangan di sektor informal.
polemik
Hery Susanto baru saja dilantik sebagai Ketua Ombudsman periode 2026-2031 oleh Presiden Prabowo Subianto pada 10 April 2026 lalu
polemik
Persoalan akses pesawat militer Amerika Serikat bukanlah sekadar urusan teknis navigasi atau kepadatan lalu lintas udara semata
polemik
Ikan sapu-sapu bukanlah ikan asli Indonesia, habitat awalnya Sungai Amazon, Amerika