Geger Guru Honorer Dilarang Mengajar 2027, Dihapus atau Diangkat?
Home > Detail

Geger Guru Honorer Dilarang Mengajar 2027, Dihapus atau Diangkat?

Bangun Santoso | Lilis Varwati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:32 WIB

Suara.com - Kabar mengejutkan beredar, menyebutkan semua guru non-ASN atau honorer akan dilarang mengajar mulai 1 Januari 2027. Benarkah jutaan pahlawan tanpa tanda jasa ini terancam kehilangan pekerjaan dan menjadi pengangguran massal?

Isu guru honorer dilarang mengajar 2027 ini menggelinding bak bola salju di media sosial, memicu keresahan luar biasa di kalangan pendidik yang telah mengabdi belasan hingga puluhan tahun.

Di tengah simpang siur informasi, penting menelusuri duduk perkara sebenarnya. Sebab, di balik isu yang viral, ada konteks hukum, kebijakan pemerintah, hingga realitas lapangan yang tidak sesederhana klaim pelarangan mengajar.

Bukan Aturan Baru, Tapi Amanat UU ASN 2023

Isu guru honorer tak bisa lagi mengajar setelah 31 Desember 2026 sama juga ke telinga Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti.

Ia menegaskan bahwa kegaduhan ini bukan lahir dari kebijakan baru, melainkan konsekuensi dari implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"PadaUndang-Undang ASN itu disebutkan bahwa istilah honorer nanti tidak ada lagi,” ujar Mu'ti di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah, Jakarta, Rabu (6/5/2026).

Ia menambahkan, kebijakan ini sejatinya ditargetkan berlaku penuh pada 2024, namun pelaksanaannya diundur dan baru efektif diterapkan mulai 2027.

Dengan kerangka itu, pemerintah kemudian mengarahkan seluruh guru non-ASN untuk masuk dalam skema resmi, terutama melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Bagi yang tidak lolos seleksi, disiapkan status transisi berupa PPPK paruh waktu agar mereka tetap bisa mengajar tanpa menimbulkan persoalan dalam sistem kepegawaian maupun operasional pendidikan.

Namun di lapangan, skema ini tidak sepenuhnya berjalan mulus. Mu’ti mengakui, sejumlah pemerintah daerah mulai kesulitan membayar gaji guru PPPK paruh waktu.

Kondisi ini mendorong Kementerian Pendidikan membuka ruang solusi, dengan mempersilakan daerah yang tidak mampu untuk mengajukan bantuan atau mekanisme pendukung agar keberlangsungan tenaga pengajar tetap terjaga.

Kuota Terbatas dan Nasib yang Belum Lulus Seleksi

Geger kabar guru honorer dilarang mengajar mulai Januari 2027. (Dok. Suara.com)
Geger kabar guru honorer dilarang mengajar mulai Januari 2027. (Dok. Suara.com)

Di tengah upaya penataan status guru, kritik juga datang dari parlemen. Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, menilai tata kelola rekrutmen guru saat ini justru memunculkan persoalan baru, terutama dengan adanya skema berlapis seperti PPPK dan PPPK paruh waktu.

Ia mendorong pemerintah melakukan reformasi total dalam sistem rekrutmen tenaga pendidik.

“Sudah saatnya pemerintah melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola guru di Indonesia. Sistem kluster guru yang ada saat ini, termasuk PPPK dan PPPK Paruh Waktu, harus dihapus dan dilebur menjadi satu sistem kepegawaian nasional melalui jalur CPNS,” ujar Lalu.

Menurutnya, berbagai kebijakan yang berjalan saat ini belum sinkron dan justru menimbulkan ketidakpastian bagi guru.

Ia menyoroti masih adanya keterlambatan gaji, ketidakjelasan jenjang karier, hingga kesenjangan kesejahteraan antarwilayah.

Kondisi ini, kata dia, membuat banyak guru menjadi korban sistem yang belum solid antara pemerintah pusat dan daerah.

Lalu berpandangan, sentralisasi rekrutmen melalui jalur CPNS dapat menjadi solusi untuk memastikan pemerataan kualitas dan kesejahteraan guru.

Dengan sistem yang terpusat, negara dinilai bisa lebih hadir dalam menjamin kepastian status dan masa depan tenaga pendidik di seluruh Indonesia.

Harapan dan Kecemasan dari Ruang Guru

Di balik perdebatan kebijakan, suara dari lapangan menunjukkan realitas yang jauh lebih kompleks.

Sejumlah guru honorer sempat mengadu langsung ke DPR pada Februari 2026 lalu, untuk menyampaikan kondisi kesejahteraan yang masih jauh dari layak serta akses yang terbatas terhadap sistem yang seharusnya menjadi pintu masuk peningkatan karier.

Salah satunya disampaikan oleh Indah Permata Sari, guru honorer di SDN Wanasari 01, Cibitung, Kabupaten Bekasi.

Ia mengungkap masih banyak guru yang belum terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), padahal sudah memenuhi masa kerja.

“Padahal saya sudah memenuhi masa kerja, tapi sulitnya untuk masuk data pendidikan atau dapodik itu sulitnya luar biasa,” ujarnya dalam audiensi bersama Baleg DPR.

Ketiadaan akses ke Dapodik bukan sekadar persoalan administratif. Bagi banyak guru, hal itu berarti tertutupnya peluang mengikuti seleksi PPPK dan minimnya informasi dari dinas pendidikan.

Akibatnya, mereka kerap tertinggal dalam berbagai kebijakan penting, termasuk rekrutmen, bahkan dihantui kekhawatiran akan kehilangan kesempatan mengajar.

Di sisi lain, persoalan kesejahteraan juga belum terselesaikan. Data PGRI menunjukkan sebagian besar guru honorer masih menerima gaji di bawah standar, bahkan ada yang hanya memperoleh Rp200 ribu hingga Rp500 ribu per bulan.

Dalam kondisi seperti itu, harapan mereka sebenarnya sederhana, mendapatkan kepastian status dan kesempatan menjadi PPPK penuh waktu agar bisa hidup lebih layak dari profesi yang telah lama mereka jalani.


Terkait

Aksi 4 Mei: Kala Mahasiswi Pertanyakan Nurani Penguasa Soal Nasib Guru Honorer
Senin, 04 Mei 2026 | 17:21 WIB

Aksi 4 Mei: Kala Mahasiswi Pertanyakan Nurani Penguasa Soal Nasib Guru Honorer

Ratusan mahasiswa berunjuk rasa di kawasan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, pada Senin, 4 Mei 2026, menuntut keadilan sektor pendidikan.

Perjuangan dan Realita Kesejahteraan Guru Honorer di Indonesia
Sabtu, 02 Mei 2026 | 17:00 WIB

Perjuangan dan Realita Kesejahteraan Guru Honorer di Indonesia

Di tengah keterbatasan penghasilannya, ia tetap mengabdi sebagai guru Bahasa Inggris, menempuh puluhan kilometer setiap hari demi mengajar dan membentuk generasi.

7 Fakta di Balik Kisah Haru Guru Honorer Azis: Viral karena Gowes 10 Km Tiap Hari
Kamis, 23 April 2026 | 12:32 WIB

7 Fakta di Balik Kisah Haru Guru Honorer Azis: Viral karena Gowes 10 Km Tiap Hari

Kisah guru honorer Azis viral usai gowes 10 km tiap hari demi mengajar. Simak 7 fakta perjuangannya hingga akhirnya mendapat bantuan motor.

Haru! Guru Honorer Kayuh Sepeda 10 KM dari Jakbar ke Jakut, Kini Dapat Hadiah Motor
Kamis, 23 April 2026 | 11:34 WIB

Haru! Guru Honorer Kayuh Sepeda 10 KM dari Jakbar ke Jakut, Kini Dapat Hadiah Motor

Sejak Desember 2025, Pak Azis menempuh perjalanan sekitar 10 kilometer dari rumah menuju sekolah tempatnya mengajar.

Terbaru
Ramai-ramai Berburu Anggaran di Senayan, Efisiensi Prabowo Cuma Omon-omon?
polemik

Ramai-ramai Berburu Anggaran di Senayan, Efisiensi Prabowo Cuma Omon-omon?

Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:10 WIB

Sejumlah kementerian dan lembaga berbondong-bondong mengajukan tambahan anggaran kepada DPR RI. Nilainya tidak kecil, mulai dari ratusan miliar hingga puluhan triliun rupiah

Siapa di Balik BEM Bersatu? Mengaku Kelompok Mahasiswa, Tapi Dicap Gaib Oleh Kampus polemik

Siapa di Balik BEM Bersatu? Mengaku Kelompok Mahasiswa, Tapi Dicap Gaib Oleh Kampus

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:38 WIB

Semua diawali saat sekelompok muda mengatasnamakan diri BEM Bersatu secara tiba-tiba menggelar konferensi pers pada Selasa, 16 Juni 2026

Kedok Pemulihan Hutan: Benarkah Satgas PKH Hanya Membuka Jalan Bisnis Sawit Agrinas? polemik

Kedok Pemulihan Hutan: Benarkah Satgas PKH Hanya Membuka Jalan Bisnis Sawit Agrinas?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41 WIB

Barita Simanjuntak membantah anggapan bahwa lahan hasil penertiban otomatis akan dialihkan menjadi perkebunan sawit.

Geger Isu '98 Jilid 2', Benarkah Situasi Politik Saat Ini Mirip Era Reformasi? polemik

Geger Isu '98 Jilid 2', Benarkah Situasi Politik Saat Ini Mirip Era Reformasi?

Senin, 08 Juni 2026 | 20:04 WIB

Noel memberikan penekanan khusus bahwa situasi saat ini berisiko menyerupai peristiwaReformasi 1998jika tidak segera diantisipasi oleh Kepala Negara

Nyawa Lebih Murah dari Harga Ikan? Kisah Pahit Awak Kapal di Balik Perjuangan Ratifikasi ILO K-188 polemik

Nyawa Lebih Murah dari Harga Ikan? Kisah Pahit Awak Kapal di Balik Perjuangan Ratifikasi ILO K-188

Senin, 08 Juni 2026 | 10:26 WIB

Trauma puluhan tahun itu mengkristal menjadi sebuah ketegasan: laut bukan tempat untuk masa depan anaknya.

Motif di Balik Riset Fiktif Peneliti WNI di Denmark polemik

Motif di Balik Riset Fiktif Peneliti WNI di Denmark

Kamis, 28 Mei 2026 | 20:51 WIB

Nama-nama yang disebut dan diduga lakukan pemalsuan itu di antaranya Prihantini, Rifaldy Fajar, dan Rini Winarti

Negara Tak Boleh Jadi Algojo, Mengapa Menteri Pigai Larang Polisi Tembak Mati Begundal? polemik

Negara Tak Boleh Jadi Algojo, Mengapa Menteri Pigai Larang Polisi Tembak Mati Begundal?

Senin, 25 Mei 2026 | 22:02 WIB

Kondisi ekonomi yang sulit dan ketimpangan yang tajam di wilayah aglomerasi menciptakan lahan subur bagi tindak kejahatan

×
Zoomed