Ironi Ketua Ombudsman Hery Susanto, Seminggu Menjabat Kini Tersangka Korupsi
Home > Detail

Ironi Ketua Ombudsman Hery Susanto, Seminggu Menjabat Kini Tersangka Korupsi

Bangun Santoso | Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 20 April 2026 | 14:25 WIB

Suara.com - Penetapan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tindak pidana korupsi pada tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013-2025 pada Kamis (16/4/2026) mengejutkan publik. Sebab, ia merupakan pejabat tinggi negara yang baru saja memulai masa jabatannya di lembaga pengawas pelayanan publik.

Hery baru saja dilantik sebagai Ketua Ombudsman periode 2026-2031 oleh Presiden Prabowo Subianto pada 10 April 2026 lalu. Sebelum dipilih menjadi Ketua Ombudsman RI, Her merupakan anggota lembaga tersebut di periode 2021-2026.

Ombudsman RI memiliki tugas dan wewenang yang diatur dalam Undang-Undang nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI. Adapun tugas Ombudsman ialah:

  1. Menerima laporan atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik
  2. Melakukan pemeriksaan substansi atas laporan
  3. Menindak lanjuti laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan ombudsman
  4. Melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik
  5. Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan
  6. Membangun jaringan kerja
  7. Melakukan upaya pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik
  8. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh Undang-Undang.

Kemudian, Ombudsman berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintah baik pusat maupun daerah termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.

Adapun kewenangan Ombudsman berdasarkan Pasal 8 UU nomor 37 tahun 2008 ialah:

  1. Meminta keterangan secara lisan dan/atau tertulis dari Pelapor, Terlapor, atau pihak lain yang terkait mengenai Laporan yang disampaikan kepada Ombudsman;
  2. Memeriksa keputusan, surat-menyurat, atau dokumen lain yang ada pada Pelapor ataupun Terlapor untuk mendapatkan kebenaran suatu Laporan;
  3. Meminta klarifikasi dan/atau salinan atau fotokopi dokumen yang diperlukan dari instansi manapun untuk pemeriksaan Laporan dari instansi Terlapor;
  4. Melakukan pemanggilan terhadap Pelapor, Terlapor, dan pihak lain yang terkait dengan Laporan;
  5. Menyelesaikan laporan melalui mediasi dan konsiliasi atas permintaan para pihak;
  6. Membuat Rekomendasi mengenai penyelesaian Laporan, termasuk rekomendasi untuk membayar ganti rugi dan/atau rehabilitasi kepada pihak yang dirugikan;
  7. Demi kepentingan umum mengumumkan hasil temuan, kesimpulan, dan rekomendasi.
  8. Menyampaikan saran kepada Presiden, kepala daerah, atau pimpinan Penyelenggara Negara lainnya guna perbaikan dan penyempurnaan organisasi dan/atau prosedur pelayanan publik;
  9. Menyampaikan saran kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan/atau Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan/atau kepala daerah agar terhadap undang- undang dan peraturan perundang-undangan lainnya diadakan perubahan dalam rangka mencegah Maladministrasi.

Diduga Terima Suap

Hery Susanto diduga menerima suap dari Direktur PT TSHI sebesar Rp 1,5 miliar. Uang itu diberikan kepada Hery Susanto karena telah membantu PT TSHI mengatur agar Ombudsman melakukan kolusi atas putusan Kementerian Kehutanan. Putusan yang dimaksud menyatakan PT TSHI memiliki persoalan perhitungan penerimaan negara bukan pajak.

Direktur Penyidikan Jampdisus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi menuturkan, Hery dijerat sebagai tersangka usai pihaknya memiliki cukup bukti melalui serangkaian penyelidikan.

“Kami telah menetapkan saudara HS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel,” kata Syarief, di Kejaksaan Agung, Kamis (16/4/2026).

Syarief mengatakan, perkara ini bermula ketika PT TSHI memiliki permasalahan perhitungan PNBP oleh Kementerian Kehutanan.

Kemudian, PT TSHI bersama Hery Susanto mengatur agar surat atau kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan dikoreksi oleh Ombudsman. Tujuannya, agar PT TSHI melakukan perhitungan PNBP sendiri terkait beban yang harus dibayar.

Untuk pengaturan tersebut, Hery Susanto menerima sejumlah uang dari PT TSHI. Berdasarkan penyidikan sementara, Hery menerima uang Rp1,5 miliar. Uang tersebut diberikan oleh RM selaku Direktur Direktur TSHI.

“Barang bukti yang kami sita itu Rp1,5 miliar,” ucap Syarief.

Atas perbuatannya, Hery Susanto dijerat Pasal 12 huruf a dan b Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-undang KUHP yang baru.

Selanjutnya, tersangka ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Pansel Tak Temukan Indikasi Korupsi Saat Seleksi

Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola pertambangan nikel. (Dok. Suara,com)
Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola pertambangan nikel. (Dok. Suara,com)

Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Ombudsman RI Periode 2026-2031 Erwan Agus Purwanto menyebut bahwa pihaknya tidak menemukan indikasi perilaku koruptif dalam proses seleksi terhadap Ketua Ombudsman Hery Susanto.

“Dapat kami disampaikan, dari data-data yang kami peroleh pada saat proses seleksi tsb, kami belum menemukan ada indikasi perbuatan korupsi dari sdr. Hery Susanto.

“Dapat kami disampaikan, dari data-data yang kami peroleh pada saat proses seleksi tersebut, kami belum menemukan ada indikasi perbuatan korupsi dari saudara Hery Susanto,” kata Erwan kepada Suara.com, Jumat (17/4/2026).

Dia menjelaskan bahwa mekanisme seleksi melalui beberapa tahapan ketat, yaitu seleksi administrasi, tes kompetensi terkait tugas Ombudsman RI, assessment center (psikologi), wawancara, dan penjaringan pengaduan masyarakat untuk setiap tahap seleksi.

Selain itu, calon pimpinan Ombudsman juga harus melalui seleksi rekam jejak serta skrining dari pihak-pihak yang memiliki data untuk memastikan integritas calon dan calon tidak tersangkut perkara korupsi, seperti data dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Intelijen Negara (BIN), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan lain-lain.

Kemudian, Erwan menjelaskan Pansel juga melakukan penelusuran pemberitaan lewat media cetak/online menyangkut rekam jejak para calon pimpinan Ombudsman.

Dia memastikan seleksi dikakukan secara transparan dengan setiap tahap yang membuka ruang pengaduan masyarakat.

Dalam wawancara, lanjut Erwan, juga dibuat terbuka dengan mengundang akademisi, praktisi, dan aktivis untuk bisa hadir menyaksikan visi, misi, rekam jejak, dan catatan-catatan dari hasil skrining yang dikonfirmasi Pansel saat wawancara.

“Dengan data yang kami anggap cukup memadai dari pihak-pihak terkait dan juga konfirmasi secara langsung pada para calon saat wawancara terkait data-data hasil skrining, tentu kami sangat terkejut ketika kemarin mendengar berita bahwa ketua ORI tersangkut perkara korupsi,” ujar Erwan.

“Hal ini menjadi pembelajaran yang sangat berharga bagaimana ke depan siapapun yang diberi tugas menjadi Pansel bisa memastikan hal seperti ini tidak terulang kembali,” tandas dia.

Seleksi Hery sebagai Ketua Ombudsman Dipermasalahkan

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mempersoalkan proses seleksi pimpinan Ombudsman terhadap Hery. Sebab, pansel meloloskan Hery sebagai Ketua Ombudsman padahal rekam jejaknya sebagai pimpinan Ombudsman di periode sebelumnya dinilai buruk.

“Semua ini tidak terlepas dari salah dan teledornya Panitia Seleksi Ombudsman 2025/2026 dan DPR dalam meloloskan Hery Susanto menjadi Ketua Ombudsman RI (ORI ) dikarenakan rekam jejak HS selama menjabat komisioner ORI sangatlah buruk karena permohonan rekomendasi atas perkara yang benar-benar terjadi maladministrasi justru tidak mendapatkan pelayanan dikarenakan dugaan tidak adanya uang pelicin/gratifikasi,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Jumat (17/4/2026).

Dia mengaku mendapatkan informasi soal kinerja buruk Hery dari seorang anggota Komisioner ORI periode 2016-2021 dan 2021-2026. Menurut Boyamin, sumber yang dia miliki telah berusaha memberikan masukan kepada Pansel dan Komisi II DPR untuk menggugurkan Hery namun gagal hingga Hery ditetapkan sebagai Ketua Ombudsman.

“Saya sendiri telah memberikan masukan kepada Pansel ORI pada bulan Oktober 2025 dan hasilnya adalah gagal dan masukan saya telah diabaikan,” klaim Boyamin.

“Mestinya gampang Pansel dan Komisi II DPR melacak kinerja buruk HS selama jabat Komisioner ORI 2021-2026 sehingga mestinya HS gugur. Pansel dan Komisi II DPR terbukti telah abai dan teledor dalam meloloskan HS sebagai ketua ORI,” tambah dia.

Di sisi lain, Boyamin meminta Kejagung untuk mengembangkan dugaan suap/gratifikasi oleh Hery atas rekomendasi-rekomendasi terkait tambang. Sebab, Hery selama periode 2021-2026 sepenuhnya menangani isu dan masalah pertambangan.

“Kami beri apresiasi tinggi kepada Kejagung yang telah mampu endus suap kepada HS tanpa drama OTT. Kejagung nyata tanpa OTT telah mampu ungkap suap/gratifikasi hampir Rp 1 triliun kasus Ricar Zarof,” tandas Boyamin.


Terkait

Kejagung Didesak Segera Periksa Skandal Duo Jusuf Terkait Kredit Macet Kalla Group
Sabtu, 18 April 2026 | 18:00 WIB

Kejagung Didesak Segera Periksa Skandal Duo Jusuf Terkait Kredit Macet Kalla Group

Sekjen KAKI Anshor Mukmin mendesak Kejagung memeriksa Jusuf Kalla dan Yusuf Hamka pada 13 April 2026 mendatang.

Kasus Hery Susanto Jadi Alarm, Pakar Dorong Pembentukan Dewan Pengawas Ombudsman
Jum'at, 17 April 2026 | 22:27 WIB

Kasus Hery Susanto Jadi Alarm, Pakar Dorong Pembentukan Dewan Pengawas Ombudsman

Kasus korupsi Ketua Ombudsman jadi momentum evaluasi internal. Pakar hukum usulkan pembentukan Dewan Pengawas ORI guna cegah penyalahgunaan wewenang dan perkuat integritas lembaga.

Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi, DPR Ngaku Tak Tahu Hery Susanto Berkasus Saat Uji Kelayakan
Jum'at, 17 April 2026 | 19:18 WIB

Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi, DPR Ngaku Tak Tahu Hery Susanto Berkasus Saat Uji Kelayakan

Zulfikar menyatakan bahwa pihaknya sama sekali tidak mengetahui bahwa Hery Susanto memiliki masalah hukum saat Komisi II menggelar uji kelayakan dan kepatutan

Apa Tugas Ombudsman? Ketua Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi
Jum'at, 17 April 2026 | 18:51 WIB

Apa Tugas Ombudsman? Ketua Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi

Apa Tugas Ombudsman? Ketua Hery Susanto Tertangkap Dugaan Korupsi

Terbaru
Nalar yang Hilang di Kamar Kos, Menguak Tabir Tragedi 11 Bayi di Sleman
polemik

Nalar yang Hilang di Kamar Kos, Menguak Tabir Tragedi 11 Bayi di Sleman

Selasa, 12 Mei 2026 | 21:25 WIB

Ada 11 bayi yang ditemukan tengah dititipkan. Sebagian besar lahir dari orang tua yang memilih menjauh dari peran pengasuhan sejak awal

Geger Guru Honorer Dilarang Mengajar 2027, Dihapus atau Diangkat? polemik

Geger Guru Honorer Dilarang Mengajar 2027, Dihapus atau Diangkat?

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:32 WIB

Isu guru honorer tak bisa lagi mengajar setelah 31 Desember 2026 sama juga ke telinga Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti

Srikandi Jalanan: Melawan Lelah dan Stigma Demi Masa Depan Buah Hati nonfiksi

Srikandi Jalanan: Melawan Lelah dan Stigma Demi Masa Depan Buah Hati

Jum'at, 01 Mei 2026 | 11:15 WIB

Hari Buruh yang diperingati setiap 1 Mei menjadi pengingat bahwa di balik statistik dan angka-angka itu, ada wajah-wajah seperti Sari, Ira, dan Ivany.

Pengakuan Anggota Ormas di Balik Horor Perlintasan Rel Bekasi Timur, Benarkah Demi Cuan? polemik

Pengakuan Anggota Ormas di Balik Horor Perlintasan Rel Bekasi Timur, Benarkah Demi Cuan?

Rabu, 29 April 2026 | 18:21 WIB

Andi mengakui perlintasan kereta di Bekasi memang dijaga oleh warga dan beberapa di antaranya anggota ormas

KPK Usul Jabatan Ketum Parpol Maksimal 2 Periode: Demi Cegah Korupsi atau Intervensi Politik? polemik

KPK Usul Jabatan Ketum Parpol Maksimal 2 Periode: Demi Cegah Korupsi atau Intervensi Politik?

Senin, 27 April 2026 | 20:13 WIB

Usulan tersebut tertuang dalam 20 kajian strategis, policy brief, dan corruption risk assessment (CRA) sektor prioritas nasional sepanjang 2025

ART Tak Lagi Sekadar 'Pembantu' Berkat UU PPRT, Bagaimana Nasib Pemberi Kerja? polemik

ART Tak Lagi Sekadar 'Pembantu' Berkat UU PPRT, Bagaimana Nasib Pemberi Kerja?

Kamis, 23 April 2026 | 17:39 WIB

Pengesahan UU PPRT ini menandai babak baru dalam relasi kerja domestik di Indonesia. Apalagi selama ini, PRT seringkali berada di area abu-abu

Jusuf Kalla di Pusaran Kasus Ijazah Jokowi, Murni Hukum atau Manuver Politik? polemik

Jusuf Kalla di Pusaran Kasus Ijazah Jokowi, Murni Hukum atau Manuver Politik?

Rabu, 22 April 2026 | 17:29 WIB

Munculnya nama Wakil Presiden ke-10 dan ke-13 RI tersebut bermula dari potongan video bergambar Rismon Hasiholan Sianipar yang menuding JK berada di balik layar

×
Zoomed