Suara.com - Suasana ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta tak geming saat hakim membacakan vonis hukuman terhadap Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak, Muhammad Kerry Adrianto.
Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji membacakan vonis, terhadap Kerry dengan pidana kurungan badan selama 15 tahun buntut perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Patra Niaga.
"Insyaallah bakal ajukan banding," kata Kerry saat itu usia persidangan yang berlangsung hingga dini hari itu.
Terbaru, dalam melakukan perlawanan atas putusan hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kerry melaporkan empat orang hakim yang mengadili perkaranya.
Keempatnya yakni ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji; kemudian tiga hakim anggota yaitu Khusnul Khatimah, Adek Nurhadi, dan Sigit Herman Binaji.
Dalam persidangan tersebut, ada lima orang hakim yang memimpin jalannya sidang. Namun ada satu hakim anggota, Mulyono Dwi Purwanto memiliki perbedaan pendapat dalam putusan atau dissenting opinion.
Selain Kerry, dua terdakwa lain dalam perkara Pertamina, yakni Direktur Utama PT OTM, Gading Ramadhan Joedo, dan Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara, Dimas Werhaspati juga menempuh langkah serupa.
Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanegara, Hery Firmansyah mengatakan, laporan yang dilakukan oleh Kerry Cs bisa dilihat dari dua perspektif yang berbeda.
Pertama, yakni soal seorang pesakitan yang ingin memperjuangkan keadilan. Perspektif lainnya yakni mencari celah agar bisa lolos dalam perkara yang menjeratnya.
Namun, yang perlu dilihat yakni langkah ini serong dilakukan untuk memperjuangkan keyakinan versi mereka yang menilai belum mendapat keadilan dalam persidangan.
"Jadi kita tidak bilang ini hal yang salah, tapi ini hal yang sering dan jamak dilakukan dalam perkara-perkara, khususnya sekarang Tipikor (Tindak Pidana Korupsi),” kata Hery, saat dihubungi Suara.com, Selasa (14/4/2026).
“Karena sekarang trennya banyak perkara itu lebih banyak disuarakan di luar pengadilan. Dan ini jadi catatan juga bagi kita semua, apakah itu benar atau tidak, pasti ada penilai tadi; Komisi Yudisial (KY) yang harus independen dalam menilai ini,” imbuhnya.
Dalam putusannya nanti, juga diperlukan adanya rekomendasi terhadap perkara ini agar tidak ada prasangka benar atau tidak.
“Kalau tidak benar, ya untuk membersihkan nama baik dari hakim-hakim yang disebutkan tadi juga,” ungkapnya.
Mengenal Sosok Kerry Riza

Bernama lengkap Muhammad Kerry Adrianto, ia merupakan anak pengusaha minyak Riza Chalid. Namanya sering muncul ke publik usai terseret dalam pusaran skandal korupsi tata kelola minyak dan produk kilang Pertamina.
Dalam perkara yang menjeratnya, Kerry dituding berperan sebagai pengatur skema fiktif dalam penyewaan kapal dan Terminal BBM Merak bersama sejumlah pejabat dan perusahaan.
Menjabat sebagai beneficial owner dari sejumlah perusahaan, seperti PT Navigator Khatulistiwa, PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN), dan perusahaan lain yang berkaitan dengan penyewaan kapal serta terminal bahan bakar minyak (BBM), Kerry diduga mengatur proses pengadaan sewa kapal dan sewa terminal BBM secara melawan hukum.
Salah satu modus yang digunakan adalah merekayasa kebutuhan pengangkutan domestik dalam dokumen lelang agar kapal milik PT JMN menjadi satu-satunya yang memenuhi syarat, meskipun pada kenyataannya belum ada proses pengadaan yang sah.
Kapal milik PT JMN juga diketahui belum memiliki izin usaha pengangkutan migas, namun tetap dimenangkan dalam proses tender.
Kerry juga didakwa berperan dalam menyampaikan informasi tidak benar kepada Bank Mandiri untuk mendapatkan pendanaan pembelian kapal.
Dalam kasus penyewaan Terminal BBM Merak, Kerry bersama ayahnya, Riza Chalid, didakwa menyampaikan penawaran kerja sama kepada PT Pertamina meskipun terminal tersebut bukan milik perusahaan mereka, melainkan milik PT Oiltanking Merak.
Bagaimana Proses Laporan di KY?
Untuk membuat laporan di Komisi Yudisial, dapat dikirim via portal online KY, email, surat pos, atau datang langsung ke kantor pusat KY (Jakarta) atau kantor Penghubung KY di daerah.
KY kemudian memverifikasi kelengkapan administrasi dan substansi laporan untuk memastikan laporan masuk dalam kewenangan KY (dugaan pelanggaran kode etik, bukan memutus perkara).
Jika lolos verifikasi, KY akan memanggil hakim terlapor, pelapor, saksi, dan pihak terkait untuk meminta konfirmasi.
Laporan dibahas dalam sidang panel dengan 3 anggota dan diputuskan melalui sidang pleno minimal 5 anggota untuk menetapkan apakah laporan tersebut terbukti melanggar kode etik atau tidak.
Jika terbukti, KY akan memberikan rekomendasi sanksi kepada Mahkamah Agung.
Sejumlah pihak disebut turut terlibat dalam memuluskan skema ini, dan penyidik masih terus mendalami peran masing-masing.
"Kalau ada kejanggalan dalam proses hukum silahkan para pihak menggunakan instrumen hukum untuk mengujinya,"
Topo Santoso menegaskan bahwa dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, unsur mens rea harus berupa kesengajaan (willen en weten), yakni mengetahui dan menghendaki tindak pidana
Eksaminasi melibatkan 9 pakar hukum dari Universitas Indonesia (UI) dan 1 pakar hukum dari Universitas Gajah Mada (UGM)
Menyusuri Song Wat di Bangkok, dengan suasana yang mengingatkan pada Blok M, tempat masa lalu dan gaya hidup baru bertemu.
polemik
Mengungkap kejanggalan di balik kematian Sutrimo, Karumga eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Desa Wlahar, Banyumas. Dari pengawasan CCTV mendadak hingga pengintai misterius.
polemik
Tidak seorang pun dari rombongan pengantar jenzah Sutrimo memperkenalkan identitas ataupun menjelaskan dari instansi mana.
polemik
MTI menilai persoalan mendasar dari pernyataan Prabowo bukan semata pada legalitas ucapan, melainkan implikasinya yang sangat destruktif bagi kualitas demokrasi
polemik
Meski keputusan ini diambil secara bulat, proses persetujuan sebelumnya sempat diwarnai kritik tajam terkait prosedur yang mendadak serta kekhawatiran akan beban anggaran
polemik
Pernyataan Febrie Adriansyah yang menyebut emas tersebut sudah ada pemiliknya justru menjadi titik penting dalam proses pembuktian
polemik
Di balik narasi hijau menyelamatkan Taman Nasional Tesso Nilo, ribuan warga kecil kini kehilangan segalanyamulai dari rumah, kebun, hingga anggota keluarga dipenjara.