Manuver Putra Mahkota 'Raja Minyak' Lolos Jerat Korupsi Pertamina
Home > Detail

Manuver Putra Mahkota 'Raja Minyak' Lolos Jerat Korupsi Pertamina

Bangun Santoso | Faqih Fathurrahman

Selasa, 14 April 2026 | 18:06 WIB

Suara.com - Suasana ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta tak geming saat hakim membacakan vonis hukuman terhadap Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak, Muhammad Kerry Adrianto.

Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji membacakan vonis, terhadap Kerry dengan pidana kurungan badan selama 15 tahun buntut perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Patra Niaga.

"Insyaallah bakal ajukan banding," kata Kerry saat itu usia persidangan yang berlangsung hingga dini hari itu.

Terbaru, dalam melakukan perlawanan atas putusan hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kerry melaporkan empat orang hakim yang mengadili perkaranya.

Keempatnya yakni ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji; kemudian tiga hakim anggota yaitu Khusnul Khatimah, Adek Nurhadi, dan Sigit Herman Binaji.

Dalam persidangan tersebut, ada lima orang hakim yang memimpin jalannya sidang. Namun ada satu hakim anggota, Mulyono Dwi Purwanto memiliki perbedaan pendapat dalam putusan atau dissenting opinion.

Selain Kerry, dua terdakwa lain dalam perkara Pertamina, yakni Direktur Utama PT OTM, Gading Ramadhan Joedo, dan Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara, Dimas Werhaspati juga menempuh langkah serupa.

Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanegara, Hery Firmansyah mengatakan, laporan yang dilakukan oleh Kerry Cs bisa dilihat dari dua perspektif yang berbeda.

Pertama, yakni soal seorang pesakitan yang ingin memperjuangkan keadilan. Perspektif lainnya yakni mencari celah agar bisa lolos dalam perkara yang menjeratnya.

Namun, yang perlu dilihat yakni langkah ini serong dilakukan untuk memperjuangkan keyakinan versi mereka yang menilai belum mendapat keadilan dalam persidangan.

"Jadi kita tidak bilang ini hal yang salah, tapi ini hal yang sering dan jamak dilakukan dalam perkara-perkara, khususnya sekarang Tipikor (Tindak Pidana Korupsi),” kata Hery, saat dihubungi Suara.com, Selasa (14/4/2026).

“Karena sekarang trennya banyak perkara itu lebih banyak disuarakan di luar pengadilan. Dan ini jadi catatan juga bagi kita semua, apakah itu benar atau tidak, pasti ada penilai tadi; Komisi Yudisial (KY) yang harus independen dalam menilai ini,” imbuhnya.

Dalam putusannya nanti, juga diperlukan adanya rekomendasi terhadap perkara ini agar tidak ada prasangka benar atau tidak.

“Kalau tidak benar, ya untuk membersihkan nama baik dari hakim-hakim yang disebutkan tadi juga,” ungkapnya.

Mengenal Sosok Kerry Riza

Siasat Anak Riza Chalid Bebas dari Jerat Perkara Korupsi Pertamina. (Dok. Suara.com)
Siasat Anak Riza Chalid Bebas dari Jerat Perkara Korupsi Pertamina. (Dok. Suara.com)

Bernama lengkap Muhammad Kerry Adrianto, ia merupakan anak pengusaha minyak Riza Chalid. Namanya sering muncul ke publik usai terseret dalam pusaran skandal korupsi tata kelola minyak dan produk kilang Pertamina.

Dalam perkara yang menjeratnya, Kerry dituding berperan sebagai pengatur skema fiktif dalam penyewaan kapal dan Terminal BBM Merak bersama sejumlah pejabat dan perusahaan.

Menjabat sebagai beneficial owner dari sejumlah perusahaan, seperti PT Navigator Khatulistiwa, PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN), dan perusahaan lain yang berkaitan dengan penyewaan kapal serta terminal bahan bakar minyak (BBM), Kerry diduga mengatur proses pengadaan sewa kapal dan sewa terminal BBM secara melawan hukum.

Salah satu modus yang digunakan adalah merekayasa kebutuhan pengangkutan domestik dalam dokumen lelang agar kapal milik PT JMN menjadi satu-satunya yang memenuhi syarat, meskipun pada kenyataannya belum ada proses pengadaan yang sah.

Kapal milik PT JMN juga diketahui belum memiliki izin usaha pengangkutan migas, namun tetap dimenangkan dalam proses tender.

Kerry juga didakwa berperan dalam menyampaikan informasi tidak benar kepada Bank Mandiri untuk mendapatkan pendanaan pembelian kapal.

Dalam kasus penyewaan Terminal BBM Merak, Kerry bersama ayahnya, Riza Chalid, didakwa menyampaikan penawaran kerja sama kepada PT Pertamina meskipun terminal tersebut bukan milik perusahaan mereka, melainkan milik PT Oiltanking Merak.

Bagaimana Proses Laporan di KY?

Untuk membuat laporan di Komisi Yudisial, dapat dikirim via portal online KY, email, surat pos, atau datang langsung ke kantor pusat KY (Jakarta) atau kantor Penghubung KY di daerah.

KY kemudian memverifikasi kelengkapan administrasi dan substansi laporan untuk memastikan laporan masuk dalam kewenangan KY (dugaan pelanggaran kode etik, bukan memutus perkara).

Jika lolos verifikasi, KY akan memanggil hakim terlapor, pelapor, saksi, dan pihak terkait untuk meminta konfirmasi.

Laporan dibahas dalam sidang panel dengan 3 anggota dan diputuskan melalui sidang pleno minimal 5 anggota untuk menetapkan apakah laporan tersebut terbukti melanggar kode etik atau tidak.

Jika terbukti, KY akan memberikan rekomendasi sanksi kepada Mahkamah Agung.


Terkait

Diduga Kendalikan Tender, Kejagung Beberkan Keterlibatan Riza Chalid di Kasus Petral
Selasa, 14 April 2026 | 10:54 WIB

Diduga Kendalikan Tender, Kejagung Beberkan Keterlibatan Riza Chalid di Kasus Petral

Sejumlah pihak disebut turut terlibat dalam memuluskan skema ini, dan penyidik masih terus mendalami peran masing-masing.

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
Senin, 13 April 2026 | 22:48 WIB

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

"Kalau ada kejanggalan dalam proses hukum silahkan para pihak menggunakan instrumen hukum untuk mengujinya,"

Eksaminator UI: Intervensi Riza Chalid di Kasus Pertamina Lemah Secara Hukum
Minggu, 12 April 2026 | 08:15 WIB

Eksaminator UI: Intervensi Riza Chalid di Kasus Pertamina Lemah Secara Hukum

Topo Santoso menegaskan bahwa dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, unsur mens rea harus berupa kesengajaan (willen en weten), yakni mengetahui dan menghendaki tindak pidana

Eksaminasi 9 Pakar Hukum UI dan UGM: Putusan Kerry Riza Hasil dari Unfair Trial
Sabtu, 11 April 2026 | 22:57 WIB

Eksaminasi 9 Pakar Hukum UI dan UGM: Putusan Kerry Riza Hasil dari Unfair Trial

Eksaminasi melibatkan 9 pakar hukum dari Universitas Indonesia (UI) dan 1 pakar hukum dari Universitas Gajah Mada (UGM)

Terbaru
Nalar yang Hilang di Kamar Kos, Menguak Tabir Tragedi 11 Bayi di Sleman
polemik

Nalar yang Hilang di Kamar Kos, Menguak Tabir Tragedi 11 Bayi di Sleman

Selasa, 12 Mei 2026 | 21:25 WIB

Ada 11 bayi yang ditemukan tengah dititipkan. Sebagian besar lahir dari orang tua yang memilih menjauh dari peran pengasuhan sejak awal

Geger Guru Honorer Dilarang Mengajar 2027, Dihapus atau Diangkat? polemik

Geger Guru Honorer Dilarang Mengajar 2027, Dihapus atau Diangkat?

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:32 WIB

Isu guru honorer tak bisa lagi mengajar setelah 31 Desember 2026 sama juga ke telinga Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti

Srikandi Jalanan: Melawan Lelah dan Stigma Demi Masa Depan Buah Hati nonfiksi

Srikandi Jalanan: Melawan Lelah dan Stigma Demi Masa Depan Buah Hati

Jum'at, 01 Mei 2026 | 11:15 WIB

Hari Buruh yang diperingati setiap 1 Mei menjadi pengingat bahwa di balik statistik dan angka-angka itu, ada wajah-wajah seperti Sari, Ira, dan Ivany.

Pengakuan Anggota Ormas di Balik Horor Perlintasan Rel Bekasi Timur, Benarkah Demi Cuan? polemik

Pengakuan Anggota Ormas di Balik Horor Perlintasan Rel Bekasi Timur, Benarkah Demi Cuan?

Rabu, 29 April 2026 | 18:21 WIB

Andi mengakui perlintasan kereta di Bekasi memang dijaga oleh warga dan beberapa di antaranya anggota ormas

KPK Usul Jabatan Ketum Parpol Maksimal 2 Periode: Demi Cegah Korupsi atau Intervensi Politik? polemik

KPK Usul Jabatan Ketum Parpol Maksimal 2 Periode: Demi Cegah Korupsi atau Intervensi Politik?

Senin, 27 April 2026 | 20:13 WIB

Usulan tersebut tertuang dalam 20 kajian strategis, policy brief, dan corruption risk assessment (CRA) sektor prioritas nasional sepanjang 2025

ART Tak Lagi Sekadar 'Pembantu' Berkat UU PPRT, Bagaimana Nasib Pemberi Kerja? polemik

ART Tak Lagi Sekadar 'Pembantu' Berkat UU PPRT, Bagaimana Nasib Pemberi Kerja?

Kamis, 23 April 2026 | 17:39 WIB

Pengesahan UU PPRT ini menandai babak baru dalam relasi kerja domestik di Indonesia. Apalagi selama ini, PRT seringkali berada di area abu-abu

Jusuf Kalla di Pusaran Kasus Ijazah Jokowi, Murni Hukum atau Manuver Politik? polemik

Jusuf Kalla di Pusaran Kasus Ijazah Jokowi, Murni Hukum atau Manuver Politik?

Rabu, 22 April 2026 | 17:29 WIB

Munculnya nama Wakil Presiden ke-10 dan ke-13 RI tersebut bermula dari potongan video bergambar Rismon Hasiholan Sianipar yang menuding JK berada di balik layar

×
Zoomed