Manuver Putra Mahkota 'Raja Minyak' Lolos Jerat Korupsi Pertamina
Home > Detail

Manuver Putra Mahkota 'Raja Minyak' Lolos Jerat Korupsi Pertamina

Bangun Santoso | Faqih Fathurrahman

Selasa, 14 April 2026 | 18:06 WIB

Suara.com - Suasana ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta tak geming saat hakim membacakan vonis hukuman terhadap Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak, Muhammad Kerry Adrianto.

Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji membacakan vonis, terhadap Kerry dengan pidana kurungan badan selama 15 tahun buntut perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Patra Niaga.

"Insyaallah bakal ajukan banding," kata Kerry saat itu usia persidangan yang berlangsung hingga dini hari itu.

Terbaru, dalam melakukan perlawanan atas putusan hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kerry melaporkan empat orang hakim yang mengadili perkaranya.

Keempatnya yakni ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji; kemudian tiga hakim anggota yaitu Khusnul Khatimah, Adek Nurhadi, dan Sigit Herman Binaji.

Dalam persidangan tersebut, ada lima orang hakim yang memimpin jalannya sidang. Namun ada satu hakim anggota, Mulyono Dwi Purwanto memiliki perbedaan pendapat dalam putusan atau dissenting opinion.

Selain Kerry, dua terdakwa lain dalam perkara Pertamina, yakni Direktur Utama PT OTM, Gading Ramadhan Joedo, dan Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara, Dimas Werhaspati juga menempuh langkah serupa.

Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanegara, Hery Firmansyah mengatakan, laporan yang dilakukan oleh Kerry Cs bisa dilihat dari dua perspektif yang berbeda.

Pertama, yakni soal seorang pesakitan yang ingin memperjuangkan keadilan. Perspektif lainnya yakni mencari celah agar bisa lolos dalam perkara yang menjeratnya.

Namun, yang perlu dilihat yakni langkah ini serong dilakukan untuk memperjuangkan keyakinan versi mereka yang menilai belum mendapat keadilan dalam persidangan.

"Jadi kita tidak bilang ini hal yang salah, tapi ini hal yang sering dan jamak dilakukan dalam perkara-perkara, khususnya sekarang Tipikor (Tindak Pidana Korupsi),” kata Hery, saat dihubungi Suara.com, Selasa (14/4/2026).

“Karena sekarang trennya banyak perkara itu lebih banyak disuarakan di luar pengadilan. Dan ini jadi catatan juga bagi kita semua, apakah itu benar atau tidak, pasti ada penilai tadi; Komisi Yudisial (KY) yang harus independen dalam menilai ini,” imbuhnya.

Dalam putusannya nanti, juga diperlukan adanya rekomendasi terhadap perkara ini agar tidak ada prasangka benar atau tidak.

“Kalau tidak benar, ya untuk membersihkan nama baik dari hakim-hakim yang disebutkan tadi juga,” ungkapnya.

Mengenal Sosok Kerry Riza

Siasat Anak Riza Chalid Bebas dari Jerat Perkara Korupsi Pertamina. (Dok. Suara.com)
Siasat Anak Riza Chalid Bebas dari Jerat Perkara Korupsi Pertamina. (Dok. Suara.com)

Bernama lengkap Muhammad Kerry Adrianto, ia merupakan anak pengusaha minyak Riza Chalid. Namanya sering muncul ke publik usai terseret dalam pusaran skandal korupsi tata kelola minyak dan produk kilang Pertamina.

Dalam perkara yang menjeratnya, Kerry dituding berperan sebagai pengatur skema fiktif dalam penyewaan kapal dan Terminal BBM Merak bersama sejumlah pejabat dan perusahaan.

Menjabat sebagai beneficial owner dari sejumlah perusahaan, seperti PT Navigator Khatulistiwa, PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN), dan perusahaan lain yang berkaitan dengan penyewaan kapal serta terminal bahan bakar minyak (BBM), Kerry diduga mengatur proses pengadaan sewa kapal dan sewa terminal BBM secara melawan hukum.

Salah satu modus yang digunakan adalah merekayasa kebutuhan pengangkutan domestik dalam dokumen lelang agar kapal milik PT JMN menjadi satu-satunya yang memenuhi syarat, meskipun pada kenyataannya belum ada proses pengadaan yang sah.

Kapal milik PT JMN juga diketahui belum memiliki izin usaha pengangkutan migas, namun tetap dimenangkan dalam proses tender.

Kerry juga didakwa berperan dalam menyampaikan informasi tidak benar kepada Bank Mandiri untuk mendapatkan pendanaan pembelian kapal.

Dalam kasus penyewaan Terminal BBM Merak, Kerry bersama ayahnya, Riza Chalid, didakwa menyampaikan penawaran kerja sama kepada PT Pertamina meskipun terminal tersebut bukan milik perusahaan mereka, melainkan milik PT Oiltanking Merak.

Bagaimana Proses Laporan di KY?

Untuk membuat laporan di Komisi Yudisial, dapat dikirim via portal online KY, email, surat pos, atau datang langsung ke kantor pusat KY (Jakarta) atau kantor Penghubung KY di daerah.

KY kemudian memverifikasi kelengkapan administrasi dan substansi laporan untuk memastikan laporan masuk dalam kewenangan KY (dugaan pelanggaran kode etik, bukan memutus perkara).

Jika lolos verifikasi, KY akan memanggil hakim terlapor, pelapor, saksi, dan pihak terkait untuk meminta konfirmasi.

Laporan dibahas dalam sidang panel dengan 3 anggota dan diputuskan melalui sidang pleno minimal 5 anggota untuk menetapkan apakah laporan tersebut terbukti melanggar kode etik atau tidak.

Jika terbukti, KY akan memberikan rekomendasi sanksi kepada Mahkamah Agung.


Terkait

Diduga Kendalikan Tender, Kejagung Beberkan Keterlibatan Riza Chalid di Kasus Petral
Selasa, 14 April 2026 | 10:54 WIB

Diduga Kendalikan Tender, Kejagung Beberkan Keterlibatan Riza Chalid di Kasus Petral

Sejumlah pihak disebut turut terlibat dalam memuluskan skema ini, dan penyidik masih terus mendalami peran masing-masing.

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
Senin, 13 April 2026 | 22:48 WIB

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

"Kalau ada kejanggalan dalam proses hukum silahkan para pihak menggunakan instrumen hukum untuk mengujinya,"

Eksaminator UI: Intervensi Riza Chalid di Kasus Pertamina Lemah Secara Hukum
Minggu, 12 April 2026 | 08:15 WIB

Eksaminator UI: Intervensi Riza Chalid di Kasus Pertamina Lemah Secara Hukum

Topo Santoso menegaskan bahwa dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, unsur mens rea harus berupa kesengajaan (willen en weten), yakni mengetahui dan menghendaki tindak pidana

Eksaminasi 9 Pakar Hukum UI dan UGM: Putusan Kerry Riza Hasil dari Unfair Trial
Sabtu, 11 April 2026 | 22:57 WIB

Eksaminasi 9 Pakar Hukum UI dan UGM: Putusan Kerry Riza Hasil dari Unfair Trial

Eksaminasi melibatkan 9 pakar hukum dari Universitas Indonesia (UI) dan 1 pakar hukum dari Universitas Gajah Mada (UGM)

Terbaru
Mimpi Haji Tanpa Antre Lewat 'War Tiket', Memang Bisa?
polemik

Mimpi Haji Tanpa Antre Lewat 'War Tiket', Memang Bisa?

Jum'at, 10 April 2026 | 17:37 WIB

Di tengah kebuntuan antrean yang mengular panjang, sebuah wacana radikal mencuat ke permukaan, pemerintah mempertimbangkan sistem war tiket haji

Gencatan Senjata AS-Iran, Apa Dampaknya Bagi Indonesia? polemik

Gencatan Senjata AS-Iran, Apa Dampaknya Bagi Indonesia?

Kamis, 09 April 2026 | 19:42 WIB

Konflik anatara Iran dengan AS ini bukan merupakan babak baru. Hubungan antara AS dan Iran adalah salah satu konflik geopolitik paling rumit dan berkepanjangan di dunia

Geger Seruan Gulingkan Prabowo dari Saiful Mujani, Kritik Keras atau Ajakan Makar? polemik

Geger Seruan Gulingkan Prabowo dari Saiful Mujani, Kritik Keras atau Ajakan Makar?

Rabu, 08 April 2026 | 18:59 WIB

Saiful Mujani menilai bahwa setelah lebih dari satu tahun pemerintahan berjalan, ruang kritik terhadap pemerintah semakin tertutup

Ide Kreatif Dinilai Rp 0, Bedah Kasus Amsal Sitepu Jadi Terdakwa Gegara Video Profil Desa polemik

Ide Kreatif Dinilai Rp 0, Bedah Kasus Amsal Sitepu Jadi Terdakwa Gegara Video Profil Desa

Selasa, 31 Maret 2026 | 17:51 WIB

Amsal Sitepu dituntut pidana dua tahun penjara, denda Rp 50 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti

Menavigasi Pergeseran Pengaruh: Kenapa Orang Indonesia Mulai "Jatuh Cinta" pada China? polemik

Menavigasi Pergeseran Pengaruh: Kenapa Orang Indonesia Mulai "Jatuh Cinta" pada China?

Senin, 30 Maret 2026 | 23:50 WIB

Sentimen positif masyarakat Indonesia terhadap China naik tajam berkat faktor ekonomi, strategi soft power, serta narasi pro-Beijing yang masif di media sosial.

4 Prajurit BAIS Tersangka Penyiram Air Keras ke Aktivis Kontras, Apa Motifnya? polemik

4 Prajurit BAIS Tersangka Penyiram Air Keras ke Aktivis Kontras, Apa Motifnya?

Rabu, 18 Maret 2026 | 18:42 WIB

Keempat prajurit yang kini berstatus tersangka tersebut memiliki inisial NDP, SL, BHW, dan ES. Saat ini, mereka telah ditahan di Pomdam Jaya

Teror Air Keras ke Pembela HAM, Siapa di Balik Serangan Brutal Aktivis KontraS? polemik

Teror Air Keras ke Pembela HAM, Siapa di Balik Serangan Brutal Aktivis KontraS?

Rabu, 18 Maret 2026 | 16:17 WIB

Banyak pihak meyakini ini adalah serangan teror yang ditujukan langsung untuk membungkam suara kritis Andrie dan para pembela hak asasi manusia

×
Zoomed