Manuver Putra Mahkota 'Raja Minyak' Lolos Jerat Korupsi Pertamina
Home > Detail

Manuver Putra Mahkota 'Raja Minyak' Lolos Jerat Korupsi Pertamina

Bangun Santoso | Faqih Fathurrahman

Selasa, 14 April 2026 | 18:06 WIB

Suara.com - Suasana ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta tak geming saat hakim membacakan vonis hukuman terhadap Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak, Muhammad Kerry Adrianto.

Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji membacakan vonis, terhadap Kerry dengan pidana kurungan badan selama 15 tahun buntut perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Patra Niaga.

"Insyaallah bakal ajukan banding," kata Kerry saat itu usia persidangan yang berlangsung hingga dini hari itu.

Terbaru, dalam melakukan perlawanan atas putusan hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kerry melaporkan empat orang hakim yang mengadili perkaranya.

Keempatnya yakni ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji; kemudian tiga hakim anggota yaitu Khusnul Khatimah, Adek Nurhadi, dan Sigit Herman Binaji.

Dalam persidangan tersebut, ada lima orang hakim yang memimpin jalannya sidang. Namun ada satu hakim anggota, Mulyono Dwi Purwanto memiliki perbedaan pendapat dalam putusan atau dissenting opinion.

Selain Kerry, dua terdakwa lain dalam perkara Pertamina, yakni Direktur Utama PT OTM, Gading Ramadhan Joedo, dan Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara, Dimas Werhaspati juga menempuh langkah serupa.

Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanegara, Hery Firmansyah mengatakan, laporan yang dilakukan oleh Kerry Cs bisa dilihat dari dua perspektif yang berbeda.

Pertama, yakni soal seorang pesakitan yang ingin memperjuangkan keadilan. Perspektif lainnya yakni mencari celah agar bisa lolos dalam perkara yang menjeratnya.

Namun, yang perlu dilihat yakni langkah ini serong dilakukan untuk memperjuangkan keyakinan versi mereka yang menilai belum mendapat keadilan dalam persidangan.

"Jadi kita tidak bilang ini hal yang salah, tapi ini hal yang sering dan jamak dilakukan dalam perkara-perkara, khususnya sekarang Tipikor (Tindak Pidana Korupsi),” kata Hery, saat dihubungi Suara.com, Selasa (14/4/2026).

“Karena sekarang trennya banyak perkara itu lebih banyak disuarakan di luar pengadilan. Dan ini jadi catatan juga bagi kita semua, apakah itu benar atau tidak, pasti ada penilai tadi; Komisi Yudisial (KY) yang harus independen dalam menilai ini,” imbuhnya.

Dalam putusannya nanti, juga diperlukan adanya rekomendasi terhadap perkara ini agar tidak ada prasangka benar atau tidak.

“Kalau tidak benar, ya untuk membersihkan nama baik dari hakim-hakim yang disebutkan tadi juga,” ungkapnya.

Mengenal Sosok Kerry Riza

Siasat Anak Riza Chalid Bebas dari Jerat Perkara Korupsi Pertamina. (Dok. Suara.com)
Siasat Anak Riza Chalid Bebas dari Jerat Perkara Korupsi Pertamina. (Dok. Suara.com)

Bernama lengkap Muhammad Kerry Adrianto, ia merupakan anak pengusaha minyak Riza Chalid. Namanya sering muncul ke publik usai terseret dalam pusaran skandal korupsi tata kelola minyak dan produk kilang Pertamina.

Dalam perkara yang menjeratnya, Kerry dituding berperan sebagai pengatur skema fiktif dalam penyewaan kapal dan Terminal BBM Merak bersama sejumlah pejabat dan perusahaan.

Menjabat sebagai beneficial owner dari sejumlah perusahaan, seperti PT Navigator Khatulistiwa, PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN), dan perusahaan lain yang berkaitan dengan penyewaan kapal serta terminal bahan bakar minyak (BBM), Kerry diduga mengatur proses pengadaan sewa kapal dan sewa terminal BBM secara melawan hukum.

Salah satu modus yang digunakan adalah merekayasa kebutuhan pengangkutan domestik dalam dokumen lelang agar kapal milik PT JMN menjadi satu-satunya yang memenuhi syarat, meskipun pada kenyataannya belum ada proses pengadaan yang sah.

Kapal milik PT JMN juga diketahui belum memiliki izin usaha pengangkutan migas, namun tetap dimenangkan dalam proses tender.

Kerry juga didakwa berperan dalam menyampaikan informasi tidak benar kepada Bank Mandiri untuk mendapatkan pendanaan pembelian kapal.

Dalam kasus penyewaan Terminal BBM Merak, Kerry bersama ayahnya, Riza Chalid, didakwa menyampaikan penawaran kerja sama kepada PT Pertamina meskipun terminal tersebut bukan milik perusahaan mereka, melainkan milik PT Oiltanking Merak.

Bagaimana Proses Laporan di KY?

Untuk membuat laporan di Komisi Yudisial, dapat dikirim via portal online KY, email, surat pos, atau datang langsung ke kantor pusat KY (Jakarta) atau kantor Penghubung KY di daerah.

KY kemudian memverifikasi kelengkapan administrasi dan substansi laporan untuk memastikan laporan masuk dalam kewenangan KY (dugaan pelanggaran kode etik, bukan memutus perkara).

Jika lolos verifikasi, KY akan memanggil hakim terlapor, pelapor, saksi, dan pihak terkait untuk meminta konfirmasi.

Laporan dibahas dalam sidang panel dengan 3 anggota dan diputuskan melalui sidang pleno minimal 5 anggota untuk menetapkan apakah laporan tersebut terbukti melanggar kode etik atau tidak.

Jika terbukti, KY akan memberikan rekomendasi sanksi kepada Mahkamah Agung.


Terkait

Diduga Kendalikan Tender, Kejagung Beberkan Keterlibatan Riza Chalid di Kasus Petral
Selasa, 14 April 2026 | 10:54 WIB

Diduga Kendalikan Tender, Kejagung Beberkan Keterlibatan Riza Chalid di Kasus Petral

Sejumlah pihak disebut turut terlibat dalam memuluskan skema ini, dan penyidik masih terus mendalami peran masing-masing.

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
Senin, 13 April 2026 | 22:48 WIB

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

"Kalau ada kejanggalan dalam proses hukum silahkan para pihak menggunakan instrumen hukum untuk mengujinya,"

Eksaminator UI: Intervensi Riza Chalid di Kasus Pertamina Lemah Secara Hukum
Minggu, 12 April 2026 | 08:15 WIB

Eksaminator UI: Intervensi Riza Chalid di Kasus Pertamina Lemah Secara Hukum

Topo Santoso menegaskan bahwa dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, unsur mens rea harus berupa kesengajaan (willen en weten), yakni mengetahui dan menghendaki tindak pidana

Eksaminasi 9 Pakar Hukum UI dan UGM: Putusan Kerry Riza Hasil dari Unfair Trial
Sabtu, 11 April 2026 | 22:57 WIB

Eksaminasi 9 Pakar Hukum UI dan UGM: Putusan Kerry Riza Hasil dari Unfair Trial

Eksaminasi melibatkan 9 pakar hukum dari Universitas Indonesia (UI) dan 1 pakar hukum dari Universitas Gajah Mada (UGM)

Terbaru
Song Wat, Sisi Lain Bangkok yang Bikin Teringat Blok M
polemik

Song Wat, Sisi Lain Bangkok yang Bikin Teringat Blok M

Rabu, 26 Agustus 2026 | 12:28 WIB

Menyusuri Song Wat di Bangkok, dengan suasana yang mengingatkan pada Blok M, tempat masa lalu dan gaya hidup baru bertemu.

Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo polemik

Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo

Kamis, 30 Juli 2026 | 16:00 WIB

Mengungkap kejanggalan di balik kematian Sutrimo, Karumga eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Desa Wlahar, Banyumas. Dari pengawasan CCTV mendadak hingga pengintai misterius.

Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman polemik

Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman

Kamis, 30 Juli 2026 | 15:38 WIB

Tidak seorang pun dari rombongan pengantar jenzah Sutrimo memperkenalkan identitas ataupun menjelaskan dari instansi mana.

Kami Ireng Tapi Bukan Londo, Menjawab Cap Antek Asing dari Podium Kekuasaan polemik

Kami Ireng Tapi Bukan Londo, Menjawab Cap Antek Asing dari Podium Kekuasaan

Senin, 27 Juli 2026 | 18:33 WIB

MTI menilai persoalan mendasar dari pernyataan Prabowo bukan semata pada legalitas ucapan, melainkan implikasinya yang sangat destruktif bagi kualitas demokrasi

Gratis Tapi Mahal, Mengapa RI Nekat Terima Hibah Kapal Induk Tua Italia? polemik

Gratis Tapi Mahal, Mengapa RI Nekat Terima Hibah Kapal Induk Tua Italia?

Jum'at, 24 Juli 2026 | 18:36 WIB

Meski keputusan ini diambil secara bulat, proses persetujuan sebelumnya sempat diwarnai kritik tajam terkait prosedur yang mendadak serta kekhawatiran akan beban anggaran

Misteri Emas 74 Kg di Rumah Eks Jampidsus, Benarkah Barang Titipan? polemik

Misteri Emas 74 Kg di Rumah Eks Jampidsus, Benarkah Barang Titipan?

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:20 WIB

Pernyataan Febrie Adriansyah yang menyebut emas tersebut sudah ada pemiliknya justru menjadi titik penting dalam proses pembuktian

Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo polemik

Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:59 WIB

Di balik narasi hijau menyelamatkan Taman Nasional Tesso Nilo, ribuan warga kecil kini kehilangan segalanyamulai dari rumah, kebun, hingga anggota keluarga dipenjara.

×
Zoomed