Ide Kreatif Dinilai Rp 0, Bedah Kasus Amsal Sitepu Jadi Terdakwa Gegara Video Profil Desa
Home > Detail

Ide Kreatif Dinilai Rp 0, Bedah Kasus Amsal Sitepu Jadi Terdakwa Gegara Video Profil Desa

Bangun Santoso | Dea Hardiningsih Irianto

Selasa, 31 Maret 2026 | 17:51 WIB

Suara.com - Kasus hukum yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu kini menjadi perhatian serius, terutama bagi para pelaku industri kreatif di Indonesia.

Amsal, yang merupakan Direktur CV Promiseland, didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara, tahun anggaran 2020-2022.

Perkara ini memicu perdebatan mengenai batasan antara profesionalisme jasa kreatif dengan ranah tindak pidana korupsi (Tipikor).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Amsal telah melakukan mark up atau penggelembungan anggaran yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 202 juta.

Akibatnya, Amsal dituntut pidana dua tahun penjara, denda Rp 50 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti senilai kerugian tersebut. Ia dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kejanggalan Audit: Ide dan Editing Dianggap Tanpa Nilai

Inti dari polemik ini terletak pada perbedaan penghitungan antara pihak penyedia jasa dengan auditor Inspektorat Kabupaten Karo.

Amsal menawarkan jasa pembuatan video profil dengan nilai Rp 30 juta per desa. Namun, berdasarkan analisis ahli dan auditor, nilai wajar satu video tersebut diklaim hanya sebesar Rp 24,1 juta.

Hal yang mengejutkan bagi publik adalah rincian poin yang dianggap sebagai kerugian negara.

Auditor menyebutkan bahwa komponen biaya untuk konsep atau ide, penggunaan mikrofon (clip on), proses cutting, editing, hingga dubbing semestinya bernilai Rp 0.

"Kerugian keuangan negara sebesar Rp 202.161.980," demikian poin utama dalam dakwaan jaksa.

Penilaian Rp 0 terhadap proses kreatif ini dianggap mengabaikan realitas industri audiovisual, di mana ide dan pascaproduksi merupakan komponen utama yang memerlukan keahlian khusus dan perangkat teknis.

Amsal dalam pembelaannya menegaskan bahwa seluruh proses tersebut adalah bagian integral dari sebuah karya audiovisual dan dilakukan tanpa niat jahat atau mens rea.

Kesaksian Kepala Desa: Pekerjaan Selesai dan Memuaskan

Alur kasus  Amsal Christy Sitepu. (Dok. Suara.com)
Alur kasus Amsal Christy Sitepu. (Dok. Suara.com)

Fakta persidangan menunjukkan sisi lain yang berbeda dari dakwaan jaksa. Para kepala desa yang menjadi saksi justru memberikan testimoni positif terhadap hasil kerja Amsal.

Mereka menyatakan bahwa video profil tersebut sangat bermanfaat untuk memperkenalkan potensi desa kepada masyarakat luas.

Selain kualitas hasil kerja, aspek administratif juga diklaim telah terpenuhi. Para saksi menegaskan bahwa pembayaran dilakukan sesuai kontrak dan seluruh kewajiban perpajakan telah diselesaikan.

"Pajak atas pekerjaan itu telah dibayarkan," tegas saksi Sari Mulianta Purba dalam persidangan.

Lebih lanjut, saksi Martinus Girsang mengungkapkan bahwa sebelumnya proyek ini telah melalui pemeriksaan internal.

"Saat pemeriksaan inspektorat tidak ada temuan," ujarnya.

Hal ini menimbulkan pertanyaan mengapa proyek yang awalnya dianggap bersih dalam pengawasan internal, kemudian berubah menjadi perkara pidana di tangan kejaksaan.

Kritik Pakar: Risiko Kriminalisasi Pekerja Kreatif

Penanganan kasus ini mendapat kritik tajam dari akademisi dan praktisi hukum. Ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai langkah jaksa sangat berlebihan karena mencoba mengukur nilai karya kreatif dengan standar kaku pengadaan barang.

"Ini lebay, kerja kreatif tidak bisa dinilai sebagai korupsi," kata Fickar.

Menurutnya, selama pekerjaan sesuai peruntukan dan telah disetujui otoritas keuangan, tidak seharusnya dibawa ke ranah Tipikor.

Senada dengan itu, mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha, menyoroti kompleksitas penilaian jasa dibandingkan pengadaan barang.

Jasa profesional sangat bergantung pada kualitas, pengalaman, dan jam terbang pelakunya, sehingga memiliki ruang penilaian yang subjektif.

Praswad memperingatkan bahwa penggunaan pasal korupsi dalam konteks jasa kreatif tanpa pertimbangan keahlian dapat berdampak buruk pada ekosistem ekonomi kreatif Indonesia.

"Kondisi ini membuka ruang kriminalisasi terhadap pekerja kreatif," tutur Praswad.

Ia mengkhawatirkan munculnya ketakutan di kalangan pelaku industri untuk bekerja sama dengan instansi pemerintah di masa depan.

Dampak Terhadap Visi Ekonomi Kreatif Nasional

Kasus Amsal Sitepu dianggap memberikan sinyal negatif di tengah upaya pemerintah mendorong sektor ekonomi kreatif sebagai pilar ekonomi baru.

Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, sektor ini seharusnya mendapatkan perlindungan regulasi dan kepastian hukum, bukan justru menghadapi ancaman pidana atas aspek teknis pekerjaan yang subjektif.

Para pengamat menyarankan agar aparat penegak hukum lebih selektif dan hati-hati dalam menangani perkara yang menyangkut jasa profesional.

Prioritas penanganan korupsi seharusnya diarahkan pada kasus-kasus besar yang berdampak masif pada keuangan negara, bukan pada wilayah yang masih sangat bisa diperdebatkan secara teknis dan akademis.

Kasus ini kini menjadi ujian bagi integritas penegakan hukum dalam melihat batasan antara efisiensi anggaran dan apresiasi terhadap karya intelektual.


Terkait

Ferry Irwandi Bongkar Kejanggalan Kasus Korupsi Amsal Sitepu: Paling Konyol dan Memalukan
Selasa, 31 Maret 2026 | 17:27 WIB

Ferry Irwandi Bongkar Kejanggalan Kasus Korupsi Amsal Sitepu: Paling Konyol dan Memalukan

Menurutnya, ada indikasi kuat bahwa kasus yang menjerat Amsal Sitepu ini dipaksakan oleh pihak-pihak tertentu

Biaya Editing hingga Mic Rp0, Fakta di Balik Kasus Videografer Amsal Sitepu
Selasa, 31 Maret 2026 | 16:12 WIB

Biaya Editing hingga Mic Rp0, Fakta di Balik Kasus Videografer Amsal Sitepu

Kasus videografer Amsal Sitepu memicu polemik setelah audit menilai biaya editing hingga mic Rp0. Selisih anggaran Rp202 juta kini jadi dasar tuntutan hukum.

Lensa Kamera vs Palu Hakim: Apakah Bisa Mengukur Kreativitas Hanya dengan Angka?
Selasa, 31 Maret 2026 | 12:23 WIB

Lensa Kamera vs Palu Hakim: Apakah Bisa Mengukur Kreativitas Hanya dengan Angka?

Kasus videografer Amsal mengungkap benturan tafsir hukum dengan fleksibilitas kerja kreatif dalam menentukan mark up dan kerugian negara.

Dilema Proyek Pelat Merah: Rezeki Nomplok atau Jebakan Batman bagi Kreator?
Selasa, 31 Maret 2026 | 11:17 WIB

Dilema Proyek Pelat Merah: Rezeki Nomplok atau Jebakan Batman bagi Kreator?

Analisis mundurnya talenta terbaik dari proyek pemerintah akibat trauma hukum, serta tuntutan kepastian standar harga jasa kreatif agar tidak dinilai secara subjektif.

Terbaru
Nalar yang Hilang di Kamar Kos, Menguak Tabir Tragedi 11 Bayi di Sleman
polemik

Nalar yang Hilang di Kamar Kos, Menguak Tabir Tragedi 11 Bayi di Sleman

Selasa, 12 Mei 2026 | 21:25 WIB

Ada 11 bayi yang ditemukan tengah dititipkan. Sebagian besar lahir dari orang tua yang memilih menjauh dari peran pengasuhan sejak awal

Geger Guru Honorer Dilarang Mengajar 2027, Dihapus atau Diangkat? polemik

Geger Guru Honorer Dilarang Mengajar 2027, Dihapus atau Diangkat?

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:32 WIB

Isu guru honorer tak bisa lagi mengajar setelah 31 Desember 2026 sama juga ke telinga Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti

Srikandi Jalanan: Melawan Lelah dan Stigma Demi Masa Depan Buah Hati nonfiksi

Srikandi Jalanan: Melawan Lelah dan Stigma Demi Masa Depan Buah Hati

Jum'at, 01 Mei 2026 | 11:15 WIB

Hari Buruh yang diperingati setiap 1 Mei menjadi pengingat bahwa di balik statistik dan angka-angka itu, ada wajah-wajah seperti Sari, Ira, dan Ivany.

Pengakuan Anggota Ormas di Balik Horor Perlintasan Rel Bekasi Timur, Benarkah Demi Cuan? polemik

Pengakuan Anggota Ormas di Balik Horor Perlintasan Rel Bekasi Timur, Benarkah Demi Cuan?

Rabu, 29 April 2026 | 18:21 WIB

Andi mengakui perlintasan kereta di Bekasi memang dijaga oleh warga dan beberapa di antaranya anggota ormas

KPK Usul Jabatan Ketum Parpol Maksimal 2 Periode: Demi Cegah Korupsi atau Intervensi Politik? polemik

KPK Usul Jabatan Ketum Parpol Maksimal 2 Periode: Demi Cegah Korupsi atau Intervensi Politik?

Senin, 27 April 2026 | 20:13 WIB

Usulan tersebut tertuang dalam 20 kajian strategis, policy brief, dan corruption risk assessment (CRA) sektor prioritas nasional sepanjang 2025

ART Tak Lagi Sekadar 'Pembantu' Berkat UU PPRT, Bagaimana Nasib Pemberi Kerja? polemik

ART Tak Lagi Sekadar 'Pembantu' Berkat UU PPRT, Bagaimana Nasib Pemberi Kerja?

Kamis, 23 April 2026 | 17:39 WIB

Pengesahan UU PPRT ini menandai babak baru dalam relasi kerja domestik di Indonesia. Apalagi selama ini, PRT seringkali berada di area abu-abu

Jusuf Kalla di Pusaran Kasus Ijazah Jokowi, Murni Hukum atau Manuver Politik? polemik

Jusuf Kalla di Pusaran Kasus Ijazah Jokowi, Murni Hukum atau Manuver Politik?

Rabu, 22 April 2026 | 17:29 WIB

Munculnya nama Wakil Presiden ke-10 dan ke-13 RI tersebut bermula dari potongan video bergambar Rismon Hasiholan Sianipar yang menuding JK berada di balik layar

×
Zoomed