Suara.com - Teriakan kesakitan memecah keheningan malam di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026). Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, tergeletak di samping motornya, menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tak dikenal.
Peristiwa brutal ini bukan sekadar kekerasan jalanan biasa. Banyak pihak meyakini ini adalah serangan teror yang ditujukan langsung untuk membungkam suara kritis Andrie dan para pembela hak asasi manusia. "Panas, air keras!" teriak Andrie, seperti terekam kamera CCTV di lokasi kejadian.
Siapa Andrie Yunus?
Untuk memahami mengapa serangan ini dianggap sebagai teror, penting untuk melihat siapa Andrie Yunus. Ia adalah Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS dan alumnus Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, yang dikenal mencetak para pemikir hukum progresif.
Sebelum di KontraS, Andrie aktif di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. Ia dikenal sangat tajam dalam isu-isu sensitif, terutama:
Reformasi Sektor Keamanan: Kerap mengkritisi revisi UU TNI dan keterlibatan militer di ranah sipil.
Pelanggaran HAM Berat: Aktif mendampingi keluarga korban dalam menuntut keadilan yang tak kunjung tuntas.
Aksinya yang paling menyita perhatian publik adalah saat ia menerobos masuk ruang rapat DPR di sebuah hotel mewah tahun lalu untuk menentang pembahasan revisi UU TNI.
Kronologi Serangan Brutal

Teror terjadi sesaat setelah Andrie Yunus menyelesaikan sebuah acara podcast yang membahas isu krusial UU TNI di Kantor YLBHI.
Saat melintas di Jalan Salemba I Talang, dua orang berboncengan motor matic dari arah berlawanan tiba-tiba menyiramkan cairan ke wajah dan tubuhnya.
Andrie langsung menjerit kesakitan dan dilarikan ke RSCM. Tim dokter menyatakan ia menderita luka bakar sekitar 24 persen yang meliputi wajah, lengan, dan tubuh.
Koalisi Masyarakat Sipil mengabarkan bahwa kondisi mata kanan Andrie mengalami luka serius dan membutuhkan penanganan intensif.
Bukan Penganiayaan, Tapi Percobaan Pembunuhan

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menegaskan bahwa serangan ini bukanlah penganiayaan biasa, melainkan percobaan pembunuhan berencana.
Menurut perwakilan TAUD, Fadhil Alfathan, dua unsur pidana telah terpenuhi: niat menghilangkan nyawa dan adanya perencanaan.
Fadhil menjelaskan bahwa pelaku jelas menyadari bahaya air keras yang bersifat korosif. "Secara akal sehat, pelaku tahu zat itu berbahaya, terlebih ketika disiramkan ke orang lain," tegas Fadhil.
Serangan yang sengaja diarahkan ke bagian vital seperti wajah dan saluran pernapasan mengindikasikan niat untuk menyebabkan dampak fatal.
Selain itu, serangan di malam hari saat korban berkendara dapat memicu kecelakaan lalu lintas yang juga bisa berakibat kematian.
"Maka dari itu, kami berkesimpulan niat untuk menyiram air keras adalah niat untuk melakukan pembunuhan,” ucapnya.
Perlindungan Darurat dari LPSK
Merespons tingkat ancaman yang tinggi, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bergerak cepat.
Pada Senin (16/3/2026), LPSK secara resmi memutuskan untuk memberikan perlindungan penuh kepada Andrie Yunus (korban), satu orang saksi kunci, dan keluarga korban.
Ketua LPSK, Achmadi, mengecam keras perbuatan tersebut sebagai tindakan kejam dan tidak manusiawi.
"LPSK memutuskan memberikan perlindungan kepada AY sebagai korban berupa perlindungan fisik, bantuan medis, serta pemenuhan hak prosedural," kata Achmadi.
Perlindungan ini diberikan untuk jangka waktu enam bulan dan dapat diperpanjang.
LPSK juga memastikan akan berkoordinasi intensif dengan aparat penegak hukum untuk mendukung pengungkapan kasus ini secara transparan dan efektif.
Polisi ungkap pelaku penyiraman Andrie Yunus sempat ganti baju usai terkena air keras. Empat anggota TNI diduga terlibat dan kini diperiksa.
Kami sampaikan juga bahwa pasal yang dikenakan, ancaman hukuman terhadap para empat terduga pelaku ini sementara kita menerapkan Pasal 467 KUHP,"
Puspom TNI ungkap 4 prajurit jadi pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Keempatnya telah ditahan dan terancam hukuman hingga 7 tahun penjara.
Iman memperlihatkan wajah terduga pelaku yang diduga sebagai eksekutor saat berboncengan menggunakan sepeda motor.
Di tengah kebuntuan antrean yang mengular panjang, sebuah wacana radikal mencuat ke permukaan, pemerintah mempertimbangkan sistem war tiket haji
polemik
Konflik anatara Iran dengan AS ini bukan merupakan babak baru. Hubungan antara AS dan Iran adalah salah satu konflik geopolitik paling rumit dan berkepanjangan di dunia
polemik
Saiful Mujani menilai bahwa setelah lebih dari satu tahun pemerintahan berjalan, ruang kritik terhadap pemerintah semakin tertutup
polemik
Amsal Sitepu dituntut pidana dua tahun penjara, denda Rp 50 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti
polemik
Sentimen positif masyarakat Indonesia terhadap China naik tajam berkat faktor ekonomi, strategi soft power, serta narasi pro-Beijing yang masif di media sosial.
polemik
Keempat prajurit yang kini berstatus tersangka tersebut memiliki inisial NDP, SL, BHW, dan ES. Saat ini, mereka telah ditahan di Pomdam Jaya
polemik
Upaya Gus Yaqut lolos dari jerat hukum sempat kandas setelah permohonan praperadilannya ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan