Membongkar 'Jalur Cepat' Haji: Bagaimana Eks Menag Yaqut Terjerat Korupsi?
Home > Detail

Membongkar 'Jalur Cepat' Haji: Bagaimana Eks Menag Yaqut Terjerat Korupsi?

Bangun Santoso | Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 16 Maret 2026 | 19:29 WIB

Suara.com - Penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kotak pandora dugaan permainan kotor dalam pengelolaan ibadah haji.

Namanya terseret bersama staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), dalam pusaran skandal manipulasi kuota hingga dugaan aliran dana haram.

Upaya Gus Yaqut lolos dari jerat hukum sempat kandas setelah permohonan praperadilannya ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang berujung pada pemakaian rompi oranye tahanan pada Kamis (12/3/2026).

Akal-akalan Kuota Tambahan: Dari Aturan 92:8 Menjadi 50:50

Pangkal masalah berasal dari alokasi 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan Arab Saudi untuk Indonesia pada tahun 2024.

Menurut Undang-Undang, pembagian kuota seharusnya 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, KPK mengungkap adanya manuver untuk mengubah komposisi ini secara drastis.

Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Gus Yaqut melalui staf khususnya memerintahkan agar kuota tambahan itu dibagi rata 50:50.

"Kuota tambahan 20.000 dibagi dua atau 50:50, berdasarkan arahan atau perintah dari YCQ (Yaqut Cholil Qoumas)," kata Asep di Gedung KPK.

Perintah ini dieksekusi dengan serangkaian langkah rapi. Gus Alex disebut aktif berdiskusi dengan pihak di Arab Saudi untuk mencari celah administrasi agar pembagian 50:50 tampak tidak melanggar hukum.

Puncaknya, terbit Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1156 yang mengesahkan pembagian tersebut, namun KMA ini diduga tidak disebarluaskan secara transparan di internal kementerian.

"Keputusan YCQ ini tidak disebarluaskan. Hanya orang-tertentu saja yang mengetahui adanya KMA ini," tegas Asep.

Dalih 'Menjaga Jiwa' di Balik Angka

Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi ditahan KPK. (Dok. Suara.com)
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi ditahan KPK. (Dok. Suara.com)

Pihak Gus Yaqut, melalui juru bicaranya, sempat merilis 'Buku Putih' yang memberikan justifikasi atas kebijakan 50:50 tersebut. Alasannya didasarkan pada prinsip hifdzun nafs (menjaga jiwa), dengan mempertimbangkan sejumlah faktor:

  • Kepadatan ekstrem di Muzdalifah dan Mina.
  • Jumlah jemaah lansia yang mencapai 45.524 orang.
  • Keterbatasan daya tampung hotel dan asrama haji.
  • Cuaca ekstrem di Arab Saudi yang mencapai 51 derajat celcius.

Menurut mereka, kebijakan ini terbukti menurunkan angka kematian jemaah haji dari 773 orang pada 2023 menjadi 461 orang pada 2024.

Mesin Uang 'Jalur Cepat': Fee Hingga Rp84 Juta per Jemaah

Di balik dalih kemanusiaan, KPK mencium adanya motif finansial. Kuota haji khusus yang membengkak diduga menjadi ladang untuk praktik 'jalur cepat' atau T0/TX, di mana jemaah yang baru mendaftar bisa langsung berangkat tanpa antre.

Untuk bisa masuk jalur ini, Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) diduga diminta menyetor fee percepatan.

"Fee percepatan dari PIHK untuk pengisian kuota haji khusus tambahan senilai USD 5.000 atau Rp84,4 juta per jamaah," ungkap Asep.

Aliran dana inilah yang diduga mengalir ke sejumlah kantong pejabat. KPK menegaskan bahwa fee tersebut tidak hanya dinikmati oleh pejabat eselon bawah.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, RFA (Rizky Fisa Abadi, Kasubdit Kemenag) juga memberikan fee percepatan tersebut kepada YCQ, IAA (Gus Alex), serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama," tandas Asep.

Dugaan Suap ke Pansus DPR dan Reaksi Keras Banser

Upaya untuk menutupi dugaan korupsi ini diduga tidak berhenti di situ. KPK mengungkap adanya pengumpulan uang dari PIHK yang rencananya digunakan untuk 'mengondisikan' Panitia Khusus (Pansus) Haji di DPR RI.

"Uang hasil pengumpulan fee tersebut juga diduga digunakan untuk mengondisikan Pansus Haji yang diketahui YCQ," lanjut Asep. Ia menambahkan, ada upaya penyerahan uang senilai "sekitar 1 juta dolar Amerika Serikat" yang akhirnya ditolak oleh Pansus.

Penahanan Gus Yaqut memicu reaksi keras dari ratusan anggota Banser yang menggeruduk Gedung KPK. Mereka meneriakkan "KPK zhalim!" dan membakar kaos berlogo KPK sebagai bentuk protes.

Di tengah aksi tersebut, suara Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, diputar melalui pengeras suara, meminta para kader untuk menahan diri. "Kita semua menghargai aspirasi sahabat-sahabat. Marilah sekarang kita meminta kepada Allah SWT agar keadilan harus ditegakkan melalui proses yang benar," ujar Gus Yahya dalam rekaman.

Kini, Gus Yaqut resmi ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama. Ia dan Gus Alex dijerat dengan pasal berlapis dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Terkait

KPK Sita Mobil dan Uang SGD 78 Ribu Terkait Kasus Bea Cukai
Senin, 16 Maret 2026 | 17:34 WIB

KPK Sita Mobil dan Uang SGD 78 Ribu Terkait Kasus Bea Cukai

Penyitaan ini dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC)

Heboh! Dua Ponsel Harga Limit Rp73 Ribu Laku Puluhan Juta di Lelang KPK, Kok Bisa?
Senin, 16 Maret 2026 | 17:22 WIB

Heboh! Dua Ponsel Harga Limit Rp73 Ribu Laku Puluhan Juta di Lelang KPK, Kok Bisa?

KPK lelang barang sitaan. Dua ponsel Oppo laku Rp59,7 juta dari harga limit Rp73 ribu, harga anomali. Pemenang belum lunas, batas akhir 25 Maret.

Anomali Lelang KPK, Mengapa Dua HP OPPO Harga Rp73 Ribu Bisa Terjual Rp59 Juta?
Senin, 16 Maret 2026 | 13:45 WIB

Anomali Lelang KPK, Mengapa Dua HP OPPO Harga Rp73 Ribu Bisa Terjual Rp59 Juta?

Lonjakan harga yang mencapai ribuan persen ini memicu tanda tanya besar mengenai motif di balik penawaran tersebut

KPK Sita Uang Rp 1 Miliar dari Rumah Kadis PUPR Rejang Lebong
Senin, 16 Maret 2026 | 13:31 WIB

KPK Sita Uang Rp 1 Miliar dari Rumah Kadis PUPR Rejang Lebong

KPK menggeledah sejumlah lokasi Pemkab Rejang Lebong terkait kasus dugaan suap proyek dari 13 hingga 15 Maret 2026.

Terbaru
Kedok Pemulihan Hutan: Benarkah Satgas PKH Hanya Membuka Jalan Bisnis Sawit Agrinas?
polemik

Kedok Pemulihan Hutan: Benarkah Satgas PKH Hanya Membuka Jalan Bisnis Sawit Agrinas?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41 WIB

Barita Simanjuntak membantah anggapan bahwa lahan hasil penertiban otomatis akan dialihkan menjadi perkebunan sawit.

Geger Isu '98 Jilid 2', Benarkah Situasi Politik Saat Ini Mirip Era Reformasi? polemik

Geger Isu '98 Jilid 2', Benarkah Situasi Politik Saat Ini Mirip Era Reformasi?

Senin, 08 Juni 2026 | 20:04 WIB

Noel memberikan penekanan khusus bahwa situasi saat ini berisiko menyerupai peristiwaReformasi 1998jika tidak segera diantisipasi oleh Kepala Negara

Nyawa Lebih Murah dari Harga Ikan? Kisah Pahit Awak Kapal di Balik Perjuangan Ratifikasi ILO K-188 polemik

Nyawa Lebih Murah dari Harga Ikan? Kisah Pahit Awak Kapal di Balik Perjuangan Ratifikasi ILO K-188

Senin, 08 Juni 2026 | 10:26 WIB

Trauma puluhan tahun itu mengkristal menjadi sebuah ketegasan: laut bukan tempat untuk masa depan anaknya.

Motif di Balik Riset Fiktif Peneliti WNI di Denmark polemik

Motif di Balik Riset Fiktif Peneliti WNI di Denmark

Kamis, 28 Mei 2026 | 20:51 WIB

Nama-nama yang disebut dan diduga lakukan pemalsuan itu di antaranya Prihantini, Rifaldy Fajar, dan Rini Winarti

Negara Tak Boleh Jadi Algojo, Mengapa Menteri Pigai Larang Polisi Tembak Mati Begundal? polemik

Negara Tak Boleh Jadi Algojo, Mengapa Menteri Pigai Larang Polisi Tembak Mati Begundal?

Senin, 25 Mei 2026 | 22:02 WIB

Kondisi ekonomi yang sulit dan ketimpangan yang tajam di wilayah aglomerasi menciptakan lahan subur bagi tindak kejahatan

Ekonomi Pancasila Prabowo, Kemandirian Bangsa atau Monopoli? polemik

Ekonomi Pancasila Prabowo, Kemandirian Bangsa atau Monopoli?

Jum'at, 22 Mei 2026 | 16:35 WIB

Prabowo menegaskan arah kebijakan fiskal ke depan akan berlandaskan pada mazhab Ekonomi Pancasila

Heboh Pernyataan Prabowo 'Rakyat Desa Tak Pakai Dolar', Strategi Tenangkan Warga atau Gaslighting? polemik

Heboh Pernyataan Prabowo 'Rakyat Desa Tak Pakai Dolar', Strategi Tenangkan Warga atau Gaslighting?

Rabu, 20 Mei 2026 | 13:26 WIB

Pernyataan sang Kepala Negara itu disampaikan pertama kali di momen pidato sambutannya saat peresmian Museum dan Rumah Singgah Marsinah di Nganjuk, Jawa Timur

×
Zoomed