Suara.com - Penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kotak pandora dugaan permainan kotor dalam pengelolaan ibadah haji.
Namanya terseret bersama staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), dalam pusaran skandal manipulasi kuota hingga dugaan aliran dana haram.
Upaya Gus Yaqut lolos dari jerat hukum sempat kandas setelah permohonan praperadilannya ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang berujung pada pemakaian rompi oranye tahanan pada Kamis (12/3/2026).
Akal-akalan Kuota Tambahan: Dari Aturan 92:8 Menjadi 50:50
Pangkal masalah berasal dari alokasi 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan Arab Saudi untuk Indonesia pada tahun 2024.
Menurut Undang-Undang, pembagian kuota seharusnya 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, KPK mengungkap adanya manuver untuk mengubah komposisi ini secara drastis.
Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Gus Yaqut melalui staf khususnya memerintahkan agar kuota tambahan itu dibagi rata 50:50.
"Kuota tambahan 20.000 dibagi dua atau 50:50, berdasarkan arahan atau perintah dari YCQ (Yaqut Cholil Qoumas)," kata Asep di Gedung KPK.
Perintah ini dieksekusi dengan serangkaian langkah rapi. Gus Alex disebut aktif berdiskusi dengan pihak di Arab Saudi untuk mencari celah administrasi agar pembagian 50:50 tampak tidak melanggar hukum.
Puncaknya, terbit Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1156 yang mengesahkan pembagian tersebut, namun KMA ini diduga tidak disebarluaskan secara transparan di internal kementerian.
"Keputusan YCQ ini tidak disebarluaskan. Hanya orang-tertentu saja yang mengetahui adanya KMA ini," tegas Asep.
Dalih 'Menjaga Jiwa' di Balik Angka

Pihak Gus Yaqut, melalui juru bicaranya, sempat merilis 'Buku Putih' yang memberikan justifikasi atas kebijakan 50:50 tersebut. Alasannya didasarkan pada prinsip hifdzun nafs (menjaga jiwa), dengan mempertimbangkan sejumlah faktor:
Menurut mereka, kebijakan ini terbukti menurunkan angka kematian jemaah haji dari 773 orang pada 2023 menjadi 461 orang pada 2024.
Mesin Uang 'Jalur Cepat': Fee Hingga Rp84 Juta per Jemaah
Di balik dalih kemanusiaan, KPK mencium adanya motif finansial. Kuota haji khusus yang membengkak diduga menjadi ladang untuk praktik 'jalur cepat' atau T0/TX, di mana jemaah yang baru mendaftar bisa langsung berangkat tanpa antre.
Untuk bisa masuk jalur ini, Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) diduga diminta menyetor fee percepatan.
"Fee percepatan dari PIHK untuk pengisian kuota haji khusus tambahan senilai USD 5.000 atau Rp84,4 juta per jamaah," ungkap Asep.
Aliran dana inilah yang diduga mengalir ke sejumlah kantong pejabat. KPK menegaskan bahwa fee tersebut tidak hanya dinikmati oleh pejabat eselon bawah.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, RFA (Rizky Fisa Abadi, Kasubdit Kemenag) juga memberikan fee percepatan tersebut kepada YCQ, IAA (Gus Alex), serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama," tandas Asep.
Dugaan Suap ke Pansus DPR dan Reaksi Keras Banser
Upaya untuk menutupi dugaan korupsi ini diduga tidak berhenti di situ. KPK mengungkap adanya pengumpulan uang dari PIHK yang rencananya digunakan untuk 'mengondisikan' Panitia Khusus (Pansus) Haji di DPR RI.
"Uang hasil pengumpulan fee tersebut juga diduga digunakan untuk mengondisikan Pansus Haji yang diketahui YCQ," lanjut Asep. Ia menambahkan, ada upaya penyerahan uang senilai "sekitar 1 juta dolar Amerika Serikat" yang akhirnya ditolak oleh Pansus.
Penahanan Gus Yaqut memicu reaksi keras dari ratusan anggota Banser yang menggeruduk Gedung KPK. Mereka meneriakkan "KPK zhalim!" dan membakar kaos berlogo KPK sebagai bentuk protes.
Di tengah aksi tersebut, suara Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, diputar melalui pengeras suara, meminta para kader untuk menahan diri. "Kita semua menghargai aspirasi sahabat-sahabat. Marilah sekarang kita meminta kepada Allah SWT agar keadilan harus ditegakkan melalui proses yang benar," ujar Gus Yahya dalam rekaman.
Kini, Gus Yaqut resmi ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama. Ia dan Gus Alex dijerat dengan pasal berlapis dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyitaan ini dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC)
KPK lelang barang sitaan. Dua ponsel Oppo laku Rp59,7 juta dari harga limit Rp73 ribu, harga anomali. Pemenang belum lunas, batas akhir 25 Maret.
Lonjakan harga yang mencapai ribuan persen ini memicu tanda tanya besar mengenai motif di balik penawaran tersebut
KPK menggeledah sejumlah lokasi Pemkab Rejang Lebong terkait kasus dugaan suap proyek dari 13 hingga 15 Maret 2026.
Andi mengakui perlintasan kereta di Bekasi memang dijaga oleh warga dan beberapa di antaranya anggota ormas
polemik
Usulan tersebut tertuang dalam 20 kajian strategis, policy brief, dan corruption risk assessment (CRA) sektor prioritas nasional sepanjang 2025
polemik
Pengesahan UU PPRT ini menandai babak baru dalam relasi kerja domestik di Indonesia. Apalagi selama ini, PRT seringkali berada di area abu-abu
polemik
Munculnya nama Wakil Presiden ke-10 dan ke-13 RI tersebut bermula dari potongan video bergambar Rismon Hasiholan Sianipar yang menuding JK berada di balik layar
nonfiksi
Kisah Ira, pramudi Transjakarta yang mulai kerja pukul 3 pagi, menghadapi stigma di jalan, dan menjaga keselamatan ratusan penumpang setiap hari.
nonfiksi
Kisah inspiratif Ivany, seorang perempuan sopir taksi yang melawan stereotip dan tantangan di sektor informal.
polemik
Hery Susanto baru saja dilantik sebagai Ketua Ombudsman periode 2026-2031 oleh Presiden Prabowo Subianto pada 10 April 2026 lalu