Suara.com - Sebuah video amatir berisi karung penuh uang menjadi bukti visual dari "virus" korupsi yang menggerogoti birokrasi hingga level desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan praktik jual beli jabatan yang didalangi oleh Bupati Pati, Sudewo (SDW).
Pusat dari skandal ini adalah 601 kursi perangkat desa yang kosong, yang diduga diubah menjadi lahan basah untuk meraup keuntungan pribadi.
KPK kini memetakan bagaimana sebuah posisi sederhana seperti Kepala Urusan (Kaur) Desa bisa dihargai hingga ratusan juta rupiah. Lalu, bagaimana sebenarnya mesin uang haram ini bekerja?
Membidik Ratusan Kursi Kosong
Semua bermula dari peluang emas, di mana 601 posisi perangkat desa yang lowong di 401 desa se-Kabupaten Pati. Menurut KPK, kesempatan ini tidak disia-siakan oleh Bupati Sudewo untuk dijadikan proyek monetisasi jabatan.
"Saat ini diperkirakan terdapat 601 jabatan perangkat desa yang kosong. Atas informasi tersebut, kemudian diduga dimanfaatkan oleh saudara SDW," kata Plt. Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, di Jakarta.
Rencana ini diduga sudah dirancang sejak November 2025, jauh sebelum Pemkab Pati resmi membuka rekrutmen pada Maret 2026, mengindikasikan adanya perencanaan yang matang.
Membentuk 'Tim Delapan' dari Jaringan Timses
Untuk mengeksekusi rencananya, Sudewo diduga membentuk tim khusus yang dikenal sebagai "Tim Delapan". Anggotanya adalah para kepala desa loyal yang merupakan bagian dari tim suksesnya saat pilkada. Mereka bertindak sebagai koordinator di tingkat kecamatan.
Dua nama, YON (Abdul Suyono) dan JION (Sumarjiono), disebut menjadi operator lapangan utama. Tugas mereka adalah menghubungi kepala desa lain dan menginstruksikan pengumpulan uang dari para calon yang berminat.
"Selanjutnya, YON dan JION menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan pengumpulan uang," jelas Asep.
Tarif Jabatan dan Ancaman Terselubung

Berdasarkan arahan awal, tarif untuk satu kursi jabatan dipatok antara Rp125 juta hingga Rp150 juta. Namun, di lapangan, para operator diduga menaikkan harga menjadi Rp165 juta hingga Rp225 juta untuk keuntungan tambahan.
Praktik ini tak hanya transaksional, tapi juga disertai ancaman. Para calon yang menolak membayar diancam formasinya tidak akan pernah dibuka lagi.
"Proses pengumpulan uang tersebut diduga disertai ancaman. Apabila calon perangkat desa tidak mengikuti ketentuan, maka formasi... tidak akan dibuka kembali," ungkap Asep.
Hingga Januari 2026, JION sendiri diduga telah mengumpulkan Rp2,6 miliar dari delapan kades di Kecamatan Jaken saja, yang kemudian diduga disetorkan ke atasannya hingga sampai ke Bupati.
Sudewo Merasa Dikorbankan
Ditetapkan sebagai tersangka, Sudewo membantah keras semua tuduhan. Ia mengklaim dirinya adalah korban dalam pusaran kasus ini.
"Saya menganggap, saya ini dikorbankan. Saya betul-betul tidak mengetahui sama sekali," kata Sudewo di Gedung KPK.
Ia berdalih tidak pernah membahas pengisian jabatan ini secara informal dan ingin proses seleksi berjalan bersih.
Analisis Pengamat: Sistem Merit Cuma Khayalan
Mantan penyidik senior KPK, Praswad Nugraha, menilai kasus ini menegaskan bahwa pengisian jabatan di daerah masih menjadi lahan basah korupsi. Menurutnya, sistem berbasis kompetensi hanya menjadi angan-angan.
"Jabatan publik diperlakukan sebagai komoditas... jauh dari prinsip merit sistem," ujar Praswad kepada Suara.com, Kamis (22/1/2026).
Ia menambahkan, "Sistem merit dalam pengisian jabatan masih sebatas jargon dan 'khayalan' di tanah air."
Praswad juga menyoroti lemahnya pengawasan internal pemda yang tidak independen, serta kelirunya narasi yang selalu menyalahkan mahalnya biaya politik. Baginya, akar masalahnya adalah mentalitas kekuasaan yang transaksional.
Korupsi sebagai Kejahatan Kalkulatif
Sementara itu, Pengamat Politik UGM, Alfath Bagus Panuntun, melihat korupsi sebagai tindakan rasional yang diperhitungkan secara matang oleh para elite. Ini adalah gabungan dari ekses pemilu mahal dan watak serakah.
"Korupsi di Indonesia lebih dimaknai sebagai kejahatan kalkulatif," ungkap Alfath.
Para koruptor, menurutnya, selalu berhitung apakah keuntungan yang didapat lebih besar dari risiko tertangkap dan ancaman hukuman.
Alfath juga menolak wacana mengembalikan Pilkada ke DPRD sebagai solusi. Menurutnya, langkah itu tidak akan menghilangkan korupsi, melainkan hanya memindahkan lokasinya.
"Pilkada yang dikembalikan ke DPRD tidak menjamin korupsi hilang dan cenderung hanya akan memindahkan lokasi suap," tegasnya.
Menurutnya, pembenahan paling mendesak adalah pada tata kelola partai politik itu sendiri. Tanpa demokrasi internal yang sehat di dalam partai, sulit mengharapkan demokrasi yang substantif di tingkat pemerintahan.
KPK geledah lokasi di Pati terkait kasus dugaan pemerasan jabatan perangkat desa yang menjerat Bupati Pati Sudewo (SDW) sebagai tersangka.
KPK periksa Sekda Bekasi soal suap proyek Bupati nonaktif dan ayahnya. Total suap diduga Rp14,2 M.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi melantik empat pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Jakarta Utara.
KPK dalami dugaan suap jalur KA DJKA, tetapkan Bupati Pati Sudewo tersangka. KPK panggil saksi, usut keterlibatan anggota Komisi V DPR lain.
Data mencatat, luas rendaman banjir kali ini mencapai ribuan hektare, menutup akses utama penghubung Jawa Tengah dan Jawa Timur
polemik
Sudewo juga kurang lebih mendapatkan pesan khusus serupa dari Jokowi.
polemik
RUU kontroversial untuk melawan propaganda asing tengah digodok pemerintah
polemik
Kenali siapa hakim ad hoc, apa bedanya dengan hakim karier, dan lihat perbandingan tunjangan mereka yang timpang
polemik
Di era periode kedua SBY Presiden, Demokrat getol menolak Pilkada via DPRD, bahkan sampai walk out
polemik
Berawal dari lobi Presiden Jokowi yang menghasilkan 20.000 kuota haji tambahan, anugerah berubah jadi bancakan
polemik
Wacana Pilkada via DPRD kembali memanas DPR. Kenali peta kekuatan partai yang mendukung dan menolak