Suara.com - Gema riuh pasca-pemilu belum sepenuhnya reda, namun medan pertempuran baru kini terbuka di ranah legislasi. Di tengah lautan disinformasi dan hoaks yang sempat membanjiri linimasa, wacana pembentukan sebuah regulasi payung untuk melawan propaganda dan intervensi asing kembali menguat di koridor kekuasaan.
Pemerintah dan sebagian legislator di DPR RI memandangnya sebagai langkah darurat untuk melindungi kedaulatan digital bangsa.
Ancaman yang digambarkan memang tidak main-main, kampanye terselubung yang disponsori negara lain, narasi pemecah belah yang didanai dari luar, hingga operasi pengaruh yang bertujuan mengacaukan stabilitas politik nasional.
Dari keresahan inilah, muncul Rencana Undang-Undang (RUU) tentang Disinformasi dan Propaganda Asing sebagai solusi yang diusulkan.
Namun, di balik niat mulia menjaga negara, satu frasa dalam rancangan ini sontak menyulut alarm bahaya di kalangan masyarakat sipil: "antek asing".
Pertanyaan sentral pun menggema, Siapa sebenarnya yang dimaksud 'antek asing'? Apakah RUU ini benar-benar akan menjadi perisai ampuh, atau justru menjelma menjadi pasal karet baru untuk membungkam suara-suara kritis dari dalam?
Siapa Saja yang Bisa Terjerat Stigma 'Antek Asing'?
Berdasarkan draf awal dan diskusi yang berkembang, definisi "agen" atau "antek" asing berpotensi memiliki cakupan yang sangat luas dan multitafsir. Ini bukan lagi sekadar soal mata-mata atau pelobi politik, melainkan bisa menyasar siapa saja yang menerima pendanaan atau bekerja sama dengan entitas dari luar negeri.
Organisasi Masyarakat Sipil (NGO/LSM): Ini adalah target yang paling rentan. Banyak NGO di bidang lingkungan, hak asasi manusia, dan antikorupsi menerima dana hibah dari lembaga filantropi atau pemerintah negara lain untuk menjalankan programnya. Di bawah RUU ini, mereka bisa diwajibkan mendaftar dan dicap sebagai "agen asing".
Media dan Jurnalis: Media yang memiliki sebagian saham dari investor asing atau jurnalis yang bekerja untuk kantor berita internasional bisa masuk dalam radar. Peliputan kritis mereka terhadap kebijakan pemerintah berisiko dilabeli sebagai "propaganda pesanan asing".
Akademisi dan Peneliti: Para peneliti yang mendapatkan hibah riset dari universitas atau lembaga penelitian luar negeri untuk mengkaji isu-isu sensitif di dalam negeri juga tidak luput dari ancaman.
Jika RUU ini disahkan, mereka yang teridentifikasi sebagai "antek asing" akan dibebani serangkaian kewajiban berat, mulai dari keharusan mendaftar secara resmi, melaporkan setiap detail sumber dan penggunaan dana, hingga memberikan label khusus pada setiap publikasi mereka.
Sanksi bagi yang mangkir pun tak main-main, terbentang dari denda administratif, pembekuan kegiatan, hingga ancaman pidana.
Berkaca dari Dunia: Antara Transparansi dan Represi
Indonesia bukanlah negara pertama yang bergulat dengan isu ini. Di panggung global, setidaknya ada dua model utama regulasi serupa yang bisa menjadi cerminan.
Pertama adalah model transparansi seperti Foreign Agents Registration Act (FARA) di Amerika Serikat. Dibuat sejak 1938, fokus utama FARA adalah mewajibkan individu atau entitas yang melakukan lobi politik atas nama pemerintah asing untuk mendaftar secara transparan.
Tujuannya agar publik dan pemerintah AS tahu siapa yang mencoba memengaruhi kebijakan mereka. FARA tidak ditujukan untuk membungkam kritik domestik atau NGO HAM.
Di kutub berlawanan, ada model represif seperti "Foreign Agent Law" di Rusia dan yang baru-baru ini memicu protes massal di Georgia.
Di negara-negara itu, undang-undang tersebut menjadi senjata ampuh bagi penguasa untuk menekan media independen, aktivis pro-demokrasi, dan organisasi HAM.
Siapapun yang kritis dan menerima dana dari luar bisa dengan mudah dicap "agen asing", distigma sebagai pengkhianat, dan ruang geraknya dimatikan. Pertanyaannya, ke arah mana RUU versi Indonesia akan berkiblat?
Debat Sengit: Melindungi Negara vs Mengancam Demokrasi

Perdebatan mengenai RUU ini membelah publik menjadi dua kubu dengan argumen yang sama-sama kuat. Pihak pro-RUU, yang mayoritas berasal dari pemerintah dan parlemen, berdalih bahwa ini adalah soal keamanan nasional.
"Kedaulatan digital kita tidak bisa ditawar-tawar," ujar seorang legislator.
Mereka percaya, tanpa regulasi yang tegas, Indonesia akan menjadi sasaran empuk perang proksi informasi. Transparansi pendanaan asing, menurut mereka, adalah kunci untuk membedakan mana kritik yang murni dan mana yang merupakan pesanan.
Sebaliknya, koalisi masyarakat sipil, dewan pers, dan akademisi melihat RUU ini sebagai ancaman nyata bagi demokrasi.
Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, secara tegas mempertanyakan landasan fundamental dari RUU ini. Menurutnya, urgensi pembentukan regulasi ini belum terbukti secara nyata.
"Kami menilai tidak ada satupun urgensi yang nyata terkait dengan permasalahan disinformasi dan propaganda asing yang kemudian membutuhkan adanya regulasi," ujar Fadhil kepada Suara.com, Senin (19/1/2026).
Ia menambahkan bahwa alih-alih menyelesaikan masalah, RUU ini justru berisiko memberikan kekuatan berlebih kepada negara untuk mengontrol arus informasi.
Fadhil pun memperingatkan bahwa regulasi yang tidak dirancang dengan hati-hati dapat menjadi alat berbahaya.
"Ini justru berpotensi memperluas kewenangan negara gitu ya yang secara berlebihan dalam konteks mengatur arus informasi publik," tegasnya.
Kekhawatiran utama adalah definisi "disinformasi" yang sangat lentur, yang dapat dengan mudah disalahgunakan untuk membungkam kritik.
"Regulasinya tidak dirancang dengan ketat, justru berisiko mengaburkan batas gitu antara disinformasi dengan kritik, dengan ekspresi, atau bahkan dengan kerja-kerja jurnalistik," jelas Fadhil.
Pada akhirnya, pendekatan pidana dalam RUU ini dikhawatirkan akan membuka babak baru kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat.
Babak Baru Menanti di Senayan
Saat ini, wacana RUU Disinformasi dan Propaganda Asing dilaporkan mulai memasuki tahap pembahasan awal di salah satu komisi di DPR RI dan berpotensi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas mendatang.
Peta jalan ke depan akan melibatkan serangkaian Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang akan mempertemukan pemerintah, legislator, dengan para pakar dan perwakilan masyarakat sipil.
Di satu sisi, ancaman intervensi asing di era digital adalah tantangan yang nyata dan harus dihadapi. Namun di sisi lain, obat yang ditawarkan dalam bentuk RUU ini berisiko tinggi membunuh sel-sel sehat demokrasi seperti kebebasan berpendapat, kebebasan berserikat, dan kebebasan pers.
Pertaruhan sesungguhnya bagi Indonesia adalah menemukan keseimbangan yang tepat antara keamanan dan kebebasan.
Pemerintah mengkaji RUU Disinformasi dan Propaganda Asing untuk tangkal hoaks dari luar
YLBHI menilai RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing berpotensi membungkam kebebasan berekspresi dan bertentangan dengan konstitusi.
"Segala platform atau sumber informasi harus ada pertanggungjawabannya," ujar Pras.
Keresahan para purnawirawan jenderal ini bermuara pada satu hal: politik balas jasa.
Kenali siapa hakim ad hoc, apa bedanya dengan hakim karier, dan lihat perbandingan tunjangan mereka yang timpang
polemik
Di era periode kedua SBY Presiden, Demokrat getol menolak Pilkada via DPRD, bahkan sampai walk out
polemik
Berawal dari lobi Presiden Jokowi yang menghasilkan 20.000 kuota haji tambahan, anugerah berubah jadi bancakan
polemik
Wacana Pilkada via DPRD kembali memanas DPR. Kenali peta kekuatan partai yang mendukung dan menolak
polemik
Saat 'diktator' dibicarakan, pahami makna sebenarnya. Kenali asal-usul, ciri-ciri, dan beda pemimpin otoriter dan 'strong leader' berdasarkan fakta sejarah dan ilmu politik
nonfiksi
Hanya butuh beberapa langkah dari keriuhan sehat di dalam GOR untuk sampai ke sebuah kawasan yang seolah memiliki hukum alamnya sendiri.
polemik
Demokrat dinilai sedang membingkai narasi dengan melapor, mereka memposisikan diri sebagai korban kampanye hitam dan pejuang kebenaran