Suara.com - Gelombang protes dari para hakim ad hoc menggema di seluruh negeri. Di Makassar, mereka serentak mogok kerja dan menunda persidangan sebagai puncak kegerahan atas kondisi kesejahteraan mereka yang dinilai timpang dan memprihatinkan.
Aksi ini merupakan bagian dari gerakan nasional yang mengancam kelumpuhan sidang di pengadilan-pengadilan khusus jika tuntutan mereka tak kunjung didengar.
Di balik jubah kebesarannya, para hakim ini membawa persoalan mendasar, mengapa nasib mereka berbeda jauh dengan hakim karier, padahal sama-sama memegang palu keadilan?
Lantas, siapa sebenarnya hakim ad hoc dan apa yang membuat mereka merasa dianaktirikan dalam sistem peradilan Indonesia?
Siapa Sebenarnya Hakim Ad Hoc?
Hakim ad hoc bukanlah hakim yang meniti karier dari bawah sebagai PNS di lingkungan Mahkamah Agung. Mereka adalah para profesional atau ahli dari luar lingkungan peradilan yang diangkat untuk periode waktu tertentu karena memiliki keahlian spesifik.
Tujuan keberadaan mereka adalah untuk memperkuat majelis hakim dalam menangani perkara-perkara khusus, seperti:
Kehadiran mereka dianggap sebagai amanat reformasi untuk memastikan putusan pengadilan lebih berkualitas dan berkeadilan. Namun, ironisnya, amanat itu seolah dilupakan.
"Hadirnya Hakim Ad Hoc merupakan amanat reformasi... Tapi ketika sudah jadi, semuanya lupa terhadap eksistensi Hakim Ad Hoc itu," ungkap Ade Darussalam, perwakilan Hakim Ad Hoc, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Rabu (14/1/2025).
Satu Pengadilan, Dua Dunia: Beda Kesejahteraan Hakim Ad Hoc vs Karier

Pemicu utama protes ini adalah jurang kesejahteraan yang menganga antara hakim ad hoc dan hakim karier. Meski sama-sama duduk di meja hijau dan menanggung risiko pekerjaan yang tinggi, hak yang mereka terima sangat berbeda.
Ade Darussalam menyebut kondisi ini sebagai ironi yang getir, di mana hak keuangan mereka terasa seperti belas kasihan.
"Hakim Ad Hoc itu hak keuangannya belas kasihan dari pengusulan lembaga kami," katanya.
Berikut perbandingan rinci kesejahteraan keduanya:
Hakim Ad Hoc (Non-Karier)
Hakim Karier (Status ASN/Pejabat Negara)
Perbedaan ini tidak hanya soal angka. Hakim ad hoc juga mengeluhkan sulitnya mendapat hak normatif seperti cuti melahirkan, hingga ketiadaan asuransi kecelakaan kerja dan kematian.
"Fakta teman kami di Jayapura, hakim meninggal, kita benar-benar urunan untuk mengembalikan mayat kawan kita itu. Karena kami tidak dilindungi," tutur Ade, menggambarkan betapa rentannya posisi mereka.
Dukungan Parlemen dan Tuntutan Perubahan
Keluh kesah ini mendapat simpati penuh dari Komisi III DPR RI. Mereka berjanji akan memperjuangkan aspirasi para hakim ad hoc ke pemerintah dan Mahkamah Agung, meski mengimbau agar aksi mogok tidak sampai mengorbankan para pencari keadilan.
Para hakim ad hoc menuntut beberapa hal mendesak:
Sejak awal, mereka meyakini bahwa tindakan Laras tidak didasari oleh niat jahat seperti yang dituduhkan selama ini.
Komisi III DPR dukung penuh aspirasi FSAH soal kesejahteraan Hakim Ad Hoc. Akan evaluasi Perpres fasilitas & jaminan hukum. Minta hakim tetap profesional.
Peter Gontha serukan pembubaran Komisi Yudisial (KY) usai hakim yang direkomendasi sanksi etik justru memimpin sidang korupsi Nadiem Makarim
Fakta miris terungkap di DPR, Hakim Ad Hoc ternyata tak punya gaji pokok dan hanya andalkan tunjangan yang tak naik 13 tahun
Pernyataan Febrie Adriansyah yang menyebut emas tersebut sudah ada pemiliknya justru menjadi titik penting dalam proses pembuktian
polemik
Di balik narasi hijau menyelamatkan Taman Nasional Tesso Nilo, ribuan warga kecil kini kehilangan segalanyamulai dari rumah, kebun, hingga anggota keluarga dipenjara.
polemik
Sejumlah kementerian dan lembaga berbondong-bondong mengajukan tambahan anggaran kepada DPR RI. Nilainya tidak kecil, mulai dari ratusan miliar hingga puluhan triliun rupiah
polemik
Semua diawali saat sekelompok muda mengatasnamakan diri BEM Bersatu secara tiba-tiba menggelar konferensi pers pada Selasa, 16 Juni 2026
polemik
Barita Simanjuntak membantah anggapan bahwa lahan hasil penertiban otomatis akan dialihkan menjadi perkebunan sawit.
polemik
Noel memberikan penekanan khusus bahwa situasi saat ini berisiko menyerupai peristiwaReformasi 1998jika tidak segera diantisipasi oleh Kepala Negara
polemik
Trauma puluhan tahun itu mengkristal menjadi sebuah ketegasan: laut bukan tempat untuk masa depan anaknya.