Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Nasional, Siapa Mereka dan Kenapa Gajinya Beda Jauh?
Home > Detail

Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Nasional, Siapa Mereka dan Kenapa Gajinya Beda Jauh?

Bangun Santoso | Muhammad Yasir

Jum'at, 16 Januari 2026 | 08:50 WIB

Suara.com - Gelombang protes dari para hakim ad hoc menggema di seluruh negeri. Di Makassar, mereka serentak mogok kerja dan menunda persidangan sebagai puncak kegerahan atas kondisi kesejahteraan mereka yang dinilai timpang dan memprihatinkan.

Aksi ini merupakan bagian dari gerakan nasional yang mengancam kelumpuhan sidang di pengadilan-pengadilan khusus jika tuntutan mereka tak kunjung didengar.

Di balik jubah kebesarannya, para hakim ini membawa persoalan mendasar, mengapa nasib mereka berbeda jauh dengan hakim karier, padahal sama-sama memegang palu keadilan?

Lantas, siapa sebenarnya hakim ad hoc dan apa yang membuat mereka merasa dianaktirikan dalam sistem peradilan Indonesia?

Siapa Sebenarnya Hakim Ad Hoc?

Hakim ad hoc bukanlah hakim yang meniti karier dari bawah sebagai PNS di lingkungan Mahkamah Agung. Mereka adalah para profesional atau ahli dari luar lingkungan peradilan yang diangkat untuk periode waktu tertentu karena memiliki keahlian spesifik.

Tujuan keberadaan mereka adalah untuk memperkuat majelis hakim dalam menangani perkara-perkara khusus, seperti:

  • Hakim Ad Hoc Tipikor: Menangani kasus korupsi, biasanya memiliki latar belakang hukum, akuntansi, atau perbankan.
  • Hakim Ad Hoc PHI (Pengadilan Hubungan Industrial): Berasal dari unsur serikat pekerja dan asosiasi pengusaha untuk menangani sengketa buruh.
  • Hakim Ad Hoc Perikanan dan HAM: Menangani kasus-kasus spesifik di bidangnya.

Kehadiran mereka dianggap sebagai amanat reformasi untuk memastikan putusan pengadilan lebih berkualitas dan berkeadilan. Namun, ironisnya, amanat itu seolah dilupakan.

"Hadirnya Hakim Ad Hoc merupakan amanat reformasi... Tapi ketika sudah jadi, semuanya lupa terhadap eksistensi Hakim Ad Hoc itu," ungkap Ade Darussalam, perwakilan Hakim Ad Hoc, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Rabu (14/1/2025).

Satu Pengadilan, Dua Dunia: Beda Kesejahteraan Hakim Ad Hoc vs Karier

Perbandingan gaji dan tunjangan hakim ad hoc dengan hakim karier. (Dok. Suara.com)
Perbandingan gaji dan tunjangan hakim ad hoc dengan hakim karier. (Dok. Suara.com)

Pemicu utama protes ini adalah jurang kesejahteraan yang menganga antara hakim ad hoc dan hakim karier. Meski sama-sama duduk di meja hijau dan menanggung risiko pekerjaan yang tinggi, hak yang mereka terima sangat berbeda.

Ade Darussalam menyebut kondisi ini sebagai ironi yang getir, di mana hak keuangan mereka terasa seperti belas kasihan.

"Hakim Ad Hoc itu hak keuangannya belas kasihan dari pengusulan lembaga kami," katanya.

Berikut perbandingan rinci kesejahteraan keduanya:

Hakim Ad Hoc (Non-Karier)

  • Dasar Hukum: Perpres No. 5 Tahun 2013
  • Struktur Pendapatan: Menerima Tunjangan Tunggal (All-in-One), tanpa ada gaji pokok.
  • Besaran Tunjangan: Contohnya, Hakim Ad Hoc Tipikor tingkat pertama menerima Rp 20.500.000 per bulan, sementara Hakim Ad Hoc PHI tingkat pertama Rp 17.500.000.
  • Jaminan Hari Tua: Poin paling krusial, mereka Tidak Memiliki Jaminan Pensiun. Di akhir masa jabatan, mereka hanya menerima "uang penghargaan".

Hakim Karier (Status ASN/Pejabat Negara)

  • Dasar Hukum: PP No. 44 Tahun 2024
  • Struktur Pendapatan: Menerima Gaji Pokok + Tunjangan Jabatan.
  • Besaran Pendapatan: Gaji pokoknya memang kecil (berkisar Rp 2,7 juta - Rp 6,3 juta), namun tunjangan jabatannya sangat signifikan, mulai dari Rp 11,9 juta hingga Rp 56 juta.
  • Total take-home pay seorang hakim karier pratama bisa mencapai ~Rp 15 juta, sementara di tingkat banding bisa di atas Rp 45 juta.
  • Jaminan Hari Tua: Mereka Mendapatkan Hak Pensiun yang terjamin oleh negara.

Perbedaan ini tidak hanya soal angka. Hakim ad hoc juga mengeluhkan sulitnya mendapat hak normatif seperti cuti melahirkan, hingga ketiadaan asuransi kecelakaan kerja dan kematian.

"Fakta teman kami di Jayapura, hakim meninggal, kita benar-benar urunan untuk mengembalikan mayat kawan kita itu. Karena kami tidak dilindungi," tutur Ade, menggambarkan betapa rentannya posisi mereka.

Dukungan Parlemen dan Tuntutan Perubahan

Keluh kesah ini mendapat simpati penuh dari Komisi III DPR RI. Mereka berjanji akan memperjuangkan aspirasi para hakim ad hoc ke pemerintah dan Mahkamah Agung, meski mengimbau agar aksi mogok tidak sampai mengorbankan para pencari keadilan.

Para hakim ad hoc menuntut beberapa hal mendesak:

  • Revisi Perpres No. 5 Tahun 2013 untuk menyesuaikan tunjangan dan fasilitas agar lebih adil dan proporsional.
  • Pemenuhan hak dasar seperti perumahan, transportasi, tunjangan pajak (PPh 21), dan tunjangan purna tugas.
  • Pengesahan RUU Jabatan Hakim dengan memasukkan status hakim ad hoc sebagai pejabat negara.


Terkait

Divonis Bersalah Meski Bebas Bersyarat, Pendukung Laras: Ini Keadilan Setengah Jalan
Kamis, 15 Januari 2026 | 16:07 WIB

Divonis Bersalah Meski Bebas Bersyarat, Pendukung Laras: Ini Keadilan Setengah Jalan

Sejak awal, mereka meyakini bahwa tindakan Laras tidak didasari oleh niat jahat seperti yang dituduhkan selama ini.

Komisi III DPR Perjuangkan Nasib Hakim Ad Hoc dengan Syarat Mutlak Jangan Mogok Sidang
Rabu, 14 Januari 2026 | 19:29 WIB

Komisi III DPR Perjuangkan Nasib Hakim Ad Hoc dengan Syarat Mutlak Jangan Mogok Sidang

Komisi III DPR dukung penuh aspirasi FSAH soal kesejahteraan Hakim Ad Hoc. Akan evaluasi Perpres fasilitas & jaminan hukum. Minta hakim tetap profesional.

Sentilan Keras Peter Gontha: Buat Apa Ada KY Jika Hakim 'Bermasalah' Adili Nadiem?
Rabu, 14 Januari 2026 | 15:30 WIB

Sentilan Keras Peter Gontha: Buat Apa Ada KY Jika Hakim 'Bermasalah' Adili Nadiem?

Peter Gontha serukan pembubaran Komisi Yudisial (KY) usai hakim yang direkomendasi sanksi etik justru memimpin sidang korupsi Nadiem Makarim

Gaji Pokok Nol Rupiah, Hakim Ad Hoc Curhat Pilu: Meninggal Dunia Pun Harus Urunan
Rabu, 14 Januari 2026 | 15:14 WIB

Gaji Pokok Nol Rupiah, Hakim Ad Hoc Curhat Pilu: Meninggal Dunia Pun Harus Urunan

Fakta miris terungkap di DPR, Hakim Ad Hoc ternyata tak punya gaji pokok dan hanya andalkan tunjangan yang tak naik 13 tahun

Terbaru
Teka-teki Izin Terbang Pesawat AS di Langit RI, Ancam Kedaulatan?
polemik

Teka-teki Izin Terbang Pesawat AS di Langit RI, Ancam Kedaulatan?

Kamis, 16 April 2026 | 18:17 WIB

Persoalan akses pesawat militer Amerika Serikat bukanlah sekadar urusan teknis navigasi atau kepadatan lalu lintas udara semata

Teruntuk Pak Pram, Menyapu Ikan Sapu-sapu Saja Tak Cukup polemik

Teruntuk Pak Pram, Menyapu Ikan Sapu-sapu Saja Tak Cukup

Rabu, 15 April 2026 | 19:20 WIB

Ikan sapu-sapu bukanlah ikan asli Indonesia, habitat awalnya Sungai Amazon, Amerika

Manuver Putra Mahkota 'Raja Minyak' Lolos Jerat Korupsi Pertamina polemik

Manuver Putra Mahkota 'Raja Minyak' Lolos Jerat Korupsi Pertamina

Selasa, 14 April 2026 | 18:06 WIB

Kerry Riza dituding berperan sebagai pengatur skema fiktif dalam penyewaan kapal dan Terminal BBM Merak bersama sejumlah pejabat dan perusahaan

Mimpi Haji Tanpa Antre Lewat 'War Tiket', Memang Bisa? polemik

Mimpi Haji Tanpa Antre Lewat 'War Tiket', Memang Bisa?

Jum'at, 10 April 2026 | 17:37 WIB

Di tengah kebuntuan antrean yang mengular panjang, sebuah wacana radikal mencuat ke permukaan, pemerintah mempertimbangkan sistem war tiket haji

Gencatan Senjata AS-Iran, Apa Dampaknya Bagi Indonesia? polemik

Gencatan Senjata AS-Iran, Apa Dampaknya Bagi Indonesia?

Kamis, 09 April 2026 | 19:42 WIB

Konflik anatara Iran dengan AS ini bukan merupakan babak baru. Hubungan antara AS dan Iran adalah salah satu konflik geopolitik paling rumit dan berkepanjangan di dunia

Geger Seruan Gulingkan Prabowo dari Saiful Mujani, Kritik Keras atau Ajakan Makar? polemik

Geger Seruan Gulingkan Prabowo dari Saiful Mujani, Kritik Keras atau Ajakan Makar?

Rabu, 08 April 2026 | 18:59 WIB

Saiful Mujani menilai bahwa setelah lebih dari satu tahun pemerintahan berjalan, ruang kritik terhadap pemerintah semakin tertutup

Ide Kreatif Dinilai Rp 0, Bedah Kasus Amsal Sitepu Jadi Terdakwa Gegara Video Profil Desa polemik

Ide Kreatif Dinilai Rp 0, Bedah Kasus Amsal Sitepu Jadi Terdakwa Gegara Video Profil Desa

Selasa, 31 Maret 2026 | 17:51 WIB

Amsal Sitepu dituntut pidana dua tahun penjara, denda Rp 50 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti

×
Zoomed