Suara.com - Gelombang protes dari para hakim ad hoc menggema di seluruh negeri. Di Makassar, mereka serentak mogok kerja dan menunda persidangan sebagai puncak kegerahan atas kondisi kesejahteraan mereka yang dinilai timpang dan memprihatinkan.
Aksi ini merupakan bagian dari gerakan nasional yang mengancam kelumpuhan sidang di pengadilan-pengadilan khusus jika tuntutan mereka tak kunjung didengar.
Di balik jubah kebesarannya, para hakim ini membawa persoalan mendasar, mengapa nasib mereka berbeda jauh dengan hakim karier, padahal sama-sama memegang palu keadilan?
Lantas, siapa sebenarnya hakim ad hoc dan apa yang membuat mereka merasa dianaktirikan dalam sistem peradilan Indonesia?
Siapa Sebenarnya Hakim Ad Hoc?
Hakim ad hoc bukanlah hakim yang meniti karier dari bawah sebagai PNS di lingkungan Mahkamah Agung. Mereka adalah para profesional atau ahli dari luar lingkungan peradilan yang diangkat untuk periode waktu tertentu karena memiliki keahlian spesifik.
Tujuan keberadaan mereka adalah untuk memperkuat majelis hakim dalam menangani perkara-perkara khusus, seperti:
Kehadiran mereka dianggap sebagai amanat reformasi untuk memastikan putusan pengadilan lebih berkualitas dan berkeadilan. Namun, ironisnya, amanat itu seolah dilupakan.
"Hadirnya Hakim Ad Hoc merupakan amanat reformasi... Tapi ketika sudah jadi, semuanya lupa terhadap eksistensi Hakim Ad Hoc itu," ungkap Ade Darussalam, perwakilan Hakim Ad Hoc, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Rabu (14/1/2025).
Satu Pengadilan, Dua Dunia: Beda Kesejahteraan Hakim Ad Hoc vs Karier

Pemicu utama protes ini adalah jurang kesejahteraan yang menganga antara hakim ad hoc dan hakim karier. Meski sama-sama duduk di meja hijau dan menanggung risiko pekerjaan yang tinggi, hak yang mereka terima sangat berbeda.
Ade Darussalam menyebut kondisi ini sebagai ironi yang getir, di mana hak keuangan mereka terasa seperti belas kasihan.
"Hakim Ad Hoc itu hak keuangannya belas kasihan dari pengusulan lembaga kami," katanya.
Berikut perbandingan rinci kesejahteraan keduanya:
Hakim Ad Hoc (Non-Karier)
Hakim Karier (Status ASN/Pejabat Negara)
Perbedaan ini tidak hanya soal angka. Hakim ad hoc juga mengeluhkan sulitnya mendapat hak normatif seperti cuti melahirkan, hingga ketiadaan asuransi kecelakaan kerja dan kematian.
"Fakta teman kami di Jayapura, hakim meninggal, kita benar-benar urunan untuk mengembalikan mayat kawan kita itu. Karena kami tidak dilindungi," tutur Ade, menggambarkan betapa rentannya posisi mereka.
Dukungan Parlemen dan Tuntutan Perubahan
Keluh kesah ini mendapat simpati penuh dari Komisi III DPR RI. Mereka berjanji akan memperjuangkan aspirasi para hakim ad hoc ke pemerintah dan Mahkamah Agung, meski mengimbau agar aksi mogok tidak sampai mengorbankan para pencari keadilan.
Para hakim ad hoc menuntut beberapa hal mendesak:
Sejak awal, mereka meyakini bahwa tindakan Laras tidak didasari oleh niat jahat seperti yang dituduhkan selama ini.
Komisi III DPR dukung penuh aspirasi FSAH soal kesejahteraan Hakim Ad Hoc. Akan evaluasi Perpres fasilitas & jaminan hukum. Minta hakim tetap profesional.
Peter Gontha serukan pembubaran Komisi Yudisial (KY) usai hakim yang direkomendasi sanksi etik justru memimpin sidang korupsi Nadiem Makarim
Fakta miris terungkap di DPR, Hakim Ad Hoc ternyata tak punya gaji pokok dan hanya andalkan tunjangan yang tak naik 13 tahun
Persoalan akses pesawat militer Amerika Serikat bukanlah sekadar urusan teknis navigasi atau kepadatan lalu lintas udara semata
polemik
Ikan sapu-sapu bukanlah ikan asli Indonesia, habitat awalnya Sungai Amazon, Amerika
polemik
Kerry Riza dituding berperan sebagai pengatur skema fiktif dalam penyewaan kapal dan Terminal BBM Merak bersama sejumlah pejabat dan perusahaan
polemik
Di tengah kebuntuan antrean yang mengular panjang, sebuah wacana radikal mencuat ke permukaan, pemerintah mempertimbangkan sistem war tiket haji
polemik
Konflik anatara Iran dengan AS ini bukan merupakan babak baru. Hubungan antara AS dan Iran adalah salah satu konflik geopolitik paling rumit dan berkepanjangan di dunia
polemik
Saiful Mujani menilai bahwa setelah lebih dari satu tahun pemerintahan berjalan, ruang kritik terhadap pemerintah semakin tertutup
polemik
Amsal Sitepu dituntut pidana dua tahun penjara, denda Rp 50 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti