Suara.com - Semua bermula dari sebuah kabar gembira di Riyadh pada Oktober 2023. Presiden Joko Widodo (Jokowi) berhasil melobi Kerajaan Arab Saudi untuk memberikan "hadiah" istimewa bagi Indonesia, tambahan 20.000 kuota haji.
Tujuan Jokowi amat mulia, yakni memangkas antrean jemaah haji reguler yang bisa mencapai puluhan tahun.
Namun, anugerah yang disambut suka cita itu kini berujung pada skandal korupsi berskala besar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan praktik culas dalam pembagian kuota suci tersebut, yang akhirnya menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka. Lantas, bagaimana hadiah dari Raja Salman bisa berubah menjadi bancakan?
Aturan Dilanggar, Celah Korupsi Terbuka
Menurut hukum yang berlaku, pembagian kuota haji memiliki formula yang jelas. Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa aturannya sudah baku untuk memprioritaskan jemaah reguler.
“Jadi kalau ada kuota haji, berapa pun itu, pembagiannya demikian. Kuota regulernya 92 persen, kuota khususnya 8 persen,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2025).
Dengan formula tersebut, 20.000 kuota tambahan seharusnya dibagi menjadi 18.400 untuk jemaah reguler dan hanya 1.600 untuk haji khusus yang biayanya jauh lebih mahal. Namun, KPK menemukan fakta yang mengejutkan. Aturan itu diduga sengaja ditabrak.
“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua. 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ungkap Asep.
Kebijakan inilah yang menjadi pintu masuk praktik korupsi. Dengan membanjiri pasar haji khusus (yang dikelola biro travel) dengan 10.000 kuota, terbuka ruang rente dan dugaan jual beli jatah antar-travel.
Jejak Bancakan Terendus hingga Arab Saudi
KPK tak main-main dalam mengendus jejak skandal ini. Penyelidikan masif dilakukan dengan menyisir ratusan biro perjalanan haji di berbagai provinsi, mulai dari Jawa Timur, Yogyakarta, Kalimantan Timur, hingga Sulawesi Selatan. Hingga November 2025, lebih dari 350 biro travel telah diperiksa.
Penyidik bahkan terbang langsung ke Arab Saudi untuk melengkapi bukti.
“Penyidik sudah berangkat, sudah berada di sana. Pertama yang dikunjungi itu adalah KBRI, kemudian ke Kementerian Haji Arab Saudi,” kata Asep.
Dari penelusuran ini, KPK menemukan modus operandi lain: praktik jual beli kuota antar-biro travel. Biro yang mendapat jatah besar diduga menjual sebagian kuotanya ke biro lain yang lebih kecil.
“Ada juga ditemukan adanya jual beli kuota khusus dari biro travel ke biro travel lainnya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Kuota hasil jual beli ini kemudian ditawarkan ke calon jemaah dengan iming-iming bisa berangkat tanpa antre.
Menjerat Aktor Utama

Seiring menguatnya bukti, KPK mulai mengunci para aktor utama. Pada 11 Agustus 2025, lembaga antirasuah resmi menerbitkan surat larangan bepergian ke luar negeri untuk tiga orang: mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz (IAA), dan satu pihak swasta berinisial FHM.
“Keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan,” ujar Budi.
Puncaknya terjadi pada 9 Januari 2026. Setelah melalui proses panjang, termasuk menghitung kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun, KPK akhirnya menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka. Saat dikonfirmasi, jawaban pimpinan KPK singkat dan tegas.
"Benar," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.
Titik Awal Korupsi: Kebijakan 50-50
KPK menegaskan bahwa titik awal dari seluruh rangkaian korupsi ini adalah keputusan melawan hukum untuk membagi kuota tambahan menjadi 50:50. Keputusan ini diduga diambil langsung oleh Menteri Agama saat itu.
"Sudah ada undang-undangnya, sudah ada aturannya, tetapi kemudian oleh Menteri Agama pada saat itu, saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) ini, kemudian dibagilah menjadi 50 persen-50 persen atau 10.000-10.000. Itu tentu tidak sesuai dengan undang-undang yang ada. Itu titik awalnya ya di situ," ujar Asep Guntur.
Asep menambahkan bahwa Ishfah Abidal Aziz sebagai staf ahli diduga turut serta dalam proses pembagian ilegal tersebut. Dari proses inilah KPK menemukan adanya aliran uang haram.
“Dari proses-proses ini kami dalam penyidikan ini ya, menemukan adanya aliran uang kembali gitu, kickback dan lain-lain gitu di sana,” tambah dia.
KPK menggeledah Kantor DJP dan mengamankan dokumen serta uang suap terkait kasus pajak PT Wanatiara Persada.
IKN ramai dikunjungi saat Nataru 2025/2026, termasuk oleh Wapres Gibran & Presiden Prabowo. Proyek berlanjut, meski isu meredup karena prioritas MBG.
KPK periksa Ketua Bidang Ekonomi PBNU soal dugaan terima uang korupsi haji 2023-2024. Kasus ini telah menetapkan Menag Gus Yaqut & stafnya sebagai tersangka.
Fani Febriany merupakan istri dari tersangka korupsi pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan, Miki Mahfud
Posisi pasukan TNI disebut berbahaya karena berpotensi ikut terlibat konflik dengan kelompok Hamas
polemik
185 bangunan lapangan padel di Jakarta ternyata berdiri tanpa izin resmi, beberapa bahkan mengganggu aktivitas warga
polemik
Ungkapan tersebut terasa seperti lelucon pahit nan satir yang lahir dari kelelahan warga negara
polemik
Mimpi pemuda 22 tahun yang baru lulus sekolah pelayaran itu terancam sirna di ujung palu hakim PN Batam
polemik
Lontaran isu ini berawal dari permintaan mantan Ketua KPK Abraham Samad kepada Presiden Prabowo Subianto
nonfiksi
Tak semua tahu, 15 kilometer jauhnya, di Gerbang Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur, kebebasan itu tak langsung diberikan ke Laras.
nonfiksi
Ada hantu bergentayangan di Indonesiahantu Anarkisme! Polisi mencoba menggelar eksorsisme, kaumnya diburu, tapi ia tak mau pergi.