UMP Aceh Berpotensi Tak Naik untuk 2026, Bakal Tambah Beban Masyarakat Pascabencana?
Home > Detail

UMP Aceh Berpotensi Tak Naik untuk 2026, Bakal Tambah Beban Masyarakat Pascabencana?

Dwi Bowo Raharjo | Bagaskara Isdiansyah

Minggu, 28 Desember 2025 | 06:26 WIB

Suara.com - Kabar kurang sedap menghampiri para pekerja di Tanah Rencong. Di saat provinsi lain sudah mengumumkan kepastian upah, buruh di Provinsi Aceh nampaknya masih harus mengelus dada menunggu kepastian Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026.

Bukan tanpa alasan, serangkaian bencana alam mulai dari banjir bandang hingga tanah longsor yang melumpuhkan sebagian wilayah Aceh menjadi faktor utama pemerintah belum mengetok palu besaran upah tahun depan.

Satu dari Dua Provinsi yang Tercecer

Berdasarkan instruksi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2025, para Gubernur seharusnya mengumumkan kenaikan UMP 2026 paling lambat pada 24 Desember 2025 lalu.

Namun, dari 38 provinsi di Indonesia, sebanyak 36 provinsi telah menyetorkan angka mereka.

Menariknya, hanya dua provinsi yang hingga kini masih "absen": Aceh dan Papua Pegunungan.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Indah Anggoro Putri, memberikan sinyal kuat bahwa upah di Aceh kemungkinan besar tidak akan bergerak dari angka tahun 2025, yakni Rp3.685.615 per bulan.

"Kalau Aceh, kemungkinan akan tetap menggunakan UMP 2025 karena kondisi pasca bencana," tegas Indah kepada wartawan.

Fokus Darurat Bencana Jadi Alasan Utama

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh, Akmil Husen, mengakui bahwa saat ini pemerintah daerah masih berjibaku dengan penanganan masa tanggap darurat.

Pihaknya pun telah melayangkan permohonan dispensasi kepada pemerintah pusat agar diberikan tenggat waktu hingga akhir Desember 2025.

Infografis daftar kenaikan UMP 2026 di Indonesia. (Suara.com/Aldie)
Infografis daftar kenaikan UMP 2026 di Indonesia. (Suara.com/Rochmat)

Lantas, mengapa bencana alam bisa membuat upah "jalan di tempat"?

Direktur Eksekutif CORE Indonesia, Mohammad Faisal, menilai langkah pemerintah yang sangat hati-hati ini sudah tepat.

Secara matematis, rumus UMP sangat bergantung pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Bencana alam, menurutnya, adalah hantaman telak bagi ekonomi daerah.

"Nah kondisi bencana yang ada di Aceh memang mempengaruhi terutama pertumbuhan ekominya menurut saya. Jadi akan ada koreksi besar, akan mempengaruhi tingkat upah juga," ujar Faisal saat dihubungi Suara.com, dikutip Sabtu (27/12/2025).

Faisal menambahkan, kondisi pelaku usaha di Aceh saat ini sedang berada di titik terendah.

"Bahkan tak sedikit juga yang alami kerugian. Jadi bayangkan kalau upah itu meningkat kondisi pelaku usaha sedang berdarah-darah begini, jadi tentu akan semakin membuat jadi buruk kondisinya dan bahkan bisa dikhawatirkannya memPHK-kan," kata dia.

Dilema Kebutuhan Hidup Layak (KHL)

Di sisi lain, Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, membeberkan fakta lain dari sisi teknis.

Ia menyebutkan bahwa rata-rata Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Aceh sebenarnya masih berada di bawah angka UMP saat ini.

Mengutip data Kemenaker, rata-rata upah minimum kabupaten/kota di Aceh tahun 2025 adalah Rp3.696.293, sementara angka KHL-nya berada di Rp3.654.466.

"Memang selisihnya hanya sekitar Rp42 ribu, 42 ribu tapi rata-rata upah minimumnya sudah lebih tinggi," jelas Timboel.

Ia menilai secara sosiologis, meskipun tidak naik, standar upah di Aceh sebenarnya sudah melampaui perhitungan KHL pemerintah.

Jalan Tengah: Kenaikan Selektif & Subsidi

Agar beban masyarakat pascabencana tidak semakin berat, para ahli mengusulkan "Jalan Tengah".

Timboel menyarankan agar pemerintah tidak memukul rata kebijakan tersebut.

Ilustrasi rupiah (Pixabay/Iqbal Nuril Anwar )
Ilustrasi rupiah (Pixabay/Iqbal Nuril Anwar )

"Kalau yang terkena bencana itu bisa kita sepakati untuk tidak naik gitu ya (UMP). Tapi kalau untuk daerah-daerah lain kabupaten/kota lain itu yang dinaikan," saran Timboel.

Selain itu, ia mendesak pemerintah memberikan stimulus nyata lewat APBN/APBD.

"Mendorong kepada pemerintah memberikan insentif kepada pelaku usaha dan juga mendukung subsidi pembelanjaan kepada si pekerja dan keluarganya. Jadi baik pengusaha dan pekerja itu harus disubsidi harus dari APBD atau APBN," ujarnya.

Senada dengan itu, Mohammad Faisal dari CORE Indonesia menekankan bahwa program bantuan sosial (bansos) adalah kunci untuk menjaga daya beli buruh yang upahnya tidak naik.

"Akan halnya masalah daya beli dan juga pendapatan yang turun daripada buruh ini (di Aceh) mestinya bisa menjembatani oleh pemerintah dengan berbagai macam program baik bansos maupun pemulihan ekonomi," pungkas Faisal.

Kini, para pekerja di Aceh hanya bisa menunggu keputusan final di penghujung tahun: apakah pemerintah akan memberikan kado pahit atau solusi yang meringankan beban mereka pascabencana?


Terkait

Said Iqbal Tolak Kenaikan UMP Jakarta 2026 Rp5,73 Juta, Nilai Tak Cukupi Kebutuhan Hidup Layak
Kamis, 25 Desember 2025 | 11:08 WIB

Said Iqbal Tolak Kenaikan UMP Jakarta 2026 Rp5,73 Juta, Nilai Tak Cukupi Kebutuhan Hidup Layak

Berdasarkan perhitungan buruh, angka 100 persen KHL seharusnya membawa UMP Jakarta ke angka Rp5,89 juta.

Pemerintah Tetapkan Formula UMP Baru, Buruh atau Pengusaha yang Diuntungkan?
Senin, 22 Desember 2025 | 16:08 WIB

Pemerintah Tetapkan Formula UMP Baru, Buruh atau Pengusaha yang Diuntungkan?

Formula UMP baru ini memicu penolakan buruh karena dinilai tidak menjamin Kebutuhan Hidup Layak, sementara pengusaha khawatir beban usaha meningkat.

Percepat Pemulihan Pascabencana, Mendagri Instruksikan Pendataan Hunian Rusak di Tapanuli Utara
Minggu, 21 Desember 2025 | 21:25 WIB

Percepat Pemulihan Pascabencana, Mendagri Instruksikan Pendataan Hunian Rusak di Tapanuli Utara

Pendataan rumah rusak ringan hingga hilang jadi dasar bantuan renovasi relokasi korban bencana Tapanuli Utara pascabencana daerah.

Rumus Baru UMP 2026, Mampukah Penuhi Kebutuhan Hidup Layak?
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB

Rumus Baru UMP 2026, Mampukah Penuhi Kebutuhan Hidup Layak?

Rumus baru UMP 2026 menuai kritik buruh. Kenaikan upah dinilai belum mampu memenuhi Kebutuhan Hidup Layak dan berpotensi tekan daya beli.

Terbaru
Hadiah Raja Saudi ke Jokowi Jadi Bancakan, Kisah Skandal Kuota Haji Bermula
polemik

Hadiah Raja Saudi ke Jokowi Jadi Bancakan, Kisah Skandal Kuota Haji Bermula

Selasa, 13 Januari 2026 | 17:40 WIB

Berawal dari lobi Presiden Jokowi yang menghasilkan 20.000 kuota haji tambahan, anugerah berubah jadi bancakan

Peta Dukungan Pilkada Lewat DPRD di Senayan, Siapa Ingin Ganti Suara Rakyat? polemik

Peta Dukungan Pilkada Lewat DPRD di Senayan, Siapa Ingin Ganti Suara Rakyat?

Jum'at, 09 Januari 2026 | 22:46 WIB

Wacana Pilkada via DPRD kembali memanas DPR. Kenali peta kekuatan partai yang mendukung dan menolak

Prabowo Mau Jadi Diktator? Ini Beda Pemimpin Kuat, Otoriter dan Diktator Sejati polemik

Prabowo Mau Jadi Diktator? Ini Beda Pemimpin Kuat, Otoriter dan Diktator Sejati

Kamis, 08 Januari 2026 | 20:33 WIB

Saat 'diktator' dibicarakan, pahami makna sebenarnya. Kenali asal-usul, ciri-ciri, dan beda pemimpin otoriter dan 'strong leader' berdasarkan fakta sejarah dan ilmu politik

Mimpi Besar 'Sang Penghibur' Terkubur Geliat Malam Gang Boker Ciracas nonfiksi

Mimpi Besar 'Sang Penghibur' Terkubur Geliat Malam Gang Boker Ciracas

Kamis, 08 Januari 2026 | 13:37 WIB

Hanya butuh beberapa langkah dari keriuhan sehat di dalam GOR untuk sampai ke sebuah kawasan yang seolah memiliki hukum alamnya sendiri.

SBY dan Hoax Ijazah Jokowi, Manuver Demokrat di Pusaran Politik Digital polemik

SBY dan Hoax Ijazah Jokowi, Manuver Demokrat di Pusaran Politik Digital

Kamis, 08 Januari 2026 | 08:21 WIB

Demokrat dinilai sedang membingkai narasi dengan melapor, mereka memposisikan diri sebagai korban kampanye hitam dan pejuang kebenaran

Tragedi Kripto dan Kanker, Membedah Motif Pembunuhan Sadis Anak Politisi PKS polemik

Tragedi Kripto dan Kanker, Membedah Motif Pembunuhan Sadis Anak Politisi PKS

Selasa, 06 Januari 2026 | 17:06 WIB

Terlilit utang kripto dan divonis kanker stadium 3, seorang pria nekat merampok rumah politisi PKS Maman Suherman

KUHP Baru Mulai Berlaku, Apa Saja yang Harus Diketahui dan Artinya Bagi Kita? polemik

KUHP Baru Mulai Berlaku, Apa Saja yang Harus Diketahui dan Artinya Bagi Kita?

Senin, 05 Januari 2026 | 15:46 WIB

KUHP baru resmi berlaku, pahami pasal-pasal krusial yang paling banyak dibicarakan, mulai dari kohabitasi, perzinaan, hingga penghinaan presiden

×
Zoomed