Polemik Perpol 10/2025 Dalam Hierarki Hukum RI, Siapa Lebih Kuat?
Home > Detail

Polemik Perpol 10/2025 Dalam Hierarki Hukum RI, Siapa Lebih Kuat?

Bangun Santoso | Muhammad Yasir

Selasa, 23 Desember 2025 | 16:52 WIB

Suara.com - Sebuah pertanyaan tajam memecah suasana diskusi di Universitas Hasanuddin, Makassar, Selasa (16/12/2025). Di hadapan Mahfud MD, seorang jurnalis menanyakan pandangan hukumnya terhadap Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang baru saja terbit dan menuai polemik.

Dengan rekam jejaknya sebagai mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), jawaban Mahfud bukan sekadar opini, melainkan sebuah vonis hukum yang ditunggu publik. Dengan tenang, ia memberikan jawaban yang menusuk.

"Saya yang pertama kali bicara bahwa Perpol No. 10/2025 itu bertentangan dengan konstitusi," ucapnya saat itu.

Ia lalu melontarkan pernyataan yang lebih keras, menegaskan betapa seriusnya persoalan ini.

"Bahkan, saya memakai istilah yang lebih tegas, adalah pembangkangan terhadap konstitusi, pembangkangan terhadap hukum," tegasnya.

Pernyataan Mahfud menjadi puncak polemik Perpol 10/2025 yang terbit tak lama setelah Putusan MK secara tegas melarang polisi aktif menjabat di luar institusi.

Insiden ini membuka pertanyaan, seberapa kuat sebuah Peraturan Kapolri? Dan bisakah ia dibatalkan jika menabrak aturan yang lebih tinggi?

Aturan Polisi di Timbangan Hukum: Apa Itu Perpol?

Untuk memahaminya, kita perlu melihat posisi Perpol dalam "piramida" hukum di Indonesia. Dalam sistem hukum kita, peraturan disusun secara berjenjang atau hierarki.

Puncaknya adalah UUD 1945, diikuti Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), hingga aturan teknis seperti Peraturan Menteri (Permen) dan Perpol yang berada di tingkat bawah.

Prinsipnya sederhana, aturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Yance Arizona, menjelaskannya dengan asas hukum yang mendasar.

"Lex Superior Derogat Legi Inferiori itu artinya peraturan yang lebih tinggi bisa mengesampingkan peraturan yang lebih rendah," jelas Yance kepada Suara.com, Selasa (23/12/2025).

Dalam hierarki ini, Perpol adalah aturan teknis yang berfungsi sebagai "buku panduan" internal bagi anggota Polri dalam menjalankan tugas. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sendiri menegaskan lingkup terbatas dari Perpol.

"Karena memang kami hanya bisa membuat Perpol yang hanya bisa mengatur tentang kepolisian," ujarnya.

Saat Aturan Internal Melampaui Batas

Piramida hierarki hukum di Indonesia. (Desain: Suara.com/Syahda)
Piramida hierarki hukum di Indonesia. (Desain: Suara.com/Syahda)

Masalah muncul ketika isi Perpol No. 10 Tahun 2025 dinilai melampaui batas. Peraturan ini mengizinkan anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga sipil. Di sinilah "tabrakan" hukum terjadi.

Perpol ini dianggap bertentangan langsung dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 114/PUU-XXIII/2025, yang secara final dan mengikat melarang polisi aktif menjabat di luar institusi kecuali mereka pensiun atau mengundurkan diri.

Menurut Yance, Perpol ini telah melampaui wewenangnya.

"Itu membuat Perpol yang harusnya menjadi peraturan yang bersifat internal, kemudian melampaui wewenangnya untuk mengatur hal yang bersifat eksternal," terangnya.

Dua Wasit Penjaga Konstitusi: Peran MK dan MA

Dalam negara hukum, ada dua "wasit" utama yang memastikan tidak ada aturan yang saling bertabrakan, mereka adalah Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).

1. Mahkamah Konstitusi (MK): Pengawal UUD 1945

MK bertugas menguji apakah sebuah Undang-Undang (UU) bertentangan dengan UUD 1945. Meski tidak mengadili Perpol secara langsung, putusan MK memiliki efek domino.

Ketika MK memutuskan sebuah pasal dalam UU Kepolisian tidak berlaku (seperti dalam Putusan 114), maka semua aturan turunan di bawahnya, termasuk Perpol, yang bersumber dari pasal itu otomatis menjadi cacat hukum dan harus diubah.

2. Mahkamah Agung (MA): Pengawas Aturan di Bawah UU

Inilah lembaga yang berwenang melakukan judicial review atau uji materiil terhadap peraturan di bawah UU, termasuk Perpol.

Jika ada pihak yang merasa isi Perpol 10/2025 bertentangan dengan UU Kepolisian, mereka bisa menggugatnya ke MA untuk dibatalkan.

"MA itu punya kewenangan JR. Menguji peraturan di bawah UU terhadap UUD. Kalau ada yang mengatakan perpol bertentangan dengan UU, itu bawa ke MA," jelas Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie.

Solusi 'Ganti Baju' atau Koreksi Total?

Menghadapi polemik ini, pemerintah mengumumkan akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk menggantikan Perpol 10/2025, yang ditargetkan selesai akhir Januari 2026. Langkah ini disebut sebagai jalan tengah untuk mengakhiri polemik.

Namun, Yance Arizona memberikan catatan kritis. Ia khawatir langkah ini hanyalah upaya "ganti baju" untuk melegitimasi kebijakan yang sejak awal keliru.

"Ini sama saja menjustifikasi tindakan yang sewenang-wenang. Jadi itu yang kami sayangkan," katanya.

Menurutnya, solusi yang sesungguhnya bukanlah sekadar menaikkan level aturan dari Perpol ke PP, melainkan melakukan koreksi total dengan meminta Kapolri mencabut Perpol tersebut dan, jika perlu, merevisi Undang-Undang di level parlemen.

"Harusnya kalau kita mau mereformasi kepolisian, ya ini salah, harusnya minta Kapolri untuk mencabut itu Perpol," ujarnya.

Mengapa Hierarki Ini Penting Bagi Kita?

Kepatuhan pada hierarki hukum bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi negara hukum. Ini menjamin setiap tindakan aparat negara memiliki dasar yang sah dan terukur.

Jika aturan yang lebih rendah dibiarkan menabrak konstitusi, dampaknya bisa meluas. Seperti yang diwanti-wanti Yance, jika pejabat inkonstitusional dibiarkan menduduki jabatan sipil, "implikasinya adalah pada produk kebijakan yang dibuat oleh mereka," yang berpotensi menjadi tidak sah dan menciptakan ketidakpastian hukum.


Terkait

Pemerintah Terbitkan PP, Wahyuni Sabran: Perpol 10/2025 Kini Punya Benteng Hukum
Selasa, 23 Desember 2025 | 15:52 WIB

Pemerintah Terbitkan PP, Wahyuni Sabran: Perpol 10/2025 Kini Punya Benteng Hukum

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) baru yang memberikan kepastian hukum dan menjadi benteng perlindungan bagi Perpol 10/2025

Misteri 'Lulus Sebelum Kuliah' Terbongkar! 7 Fakta Wagub Hellyana Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu
Selasa, 23 Desember 2025 | 13:44 WIB

Misteri 'Lulus Sebelum Kuliah' Terbongkar! 7 Fakta Wagub Hellyana Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu

Penetapan tersangka tersebut dikonfirmasi langsung oleh Mabes Polri pada Senin (22/12/2025).

Wagub Babel Hellyana Resmi Jadi Tersangka Ijazah Palsu
Senin, 22 Desember 2025 | 23:20 WIB

Wagub Babel Hellyana Resmi Jadi Tersangka Ijazah Palsu

Bareskrim Polri resmi menetapkan Wagub Bangka Belitung Hellyana sebagai tersangka kasus dugaan ijazah palsu

Pakar: PP Terbit Perkuat Perpol 10/2025, Jamin Kepastian Hukum
Senin, 22 Desember 2025 | 19:22 WIB

Pakar: PP Terbit Perkuat Perpol 10/2025, Jamin Kepastian Hukum

Langkah Presiden Prabowo dinilai strategis, memberikan kepastian hukum dan menjadi tonggak reformasi Polri yang berkelanjutan

Terbaru
Ramai-ramai Berburu Anggaran di Senayan, Efisiensi Prabowo Cuma Omon-omon?
polemik

Ramai-ramai Berburu Anggaran di Senayan, Efisiensi Prabowo Cuma Omon-omon?

Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:10 WIB

Sejumlah kementerian dan lembaga berbondong-bondong mengajukan tambahan anggaran kepada DPR RI. Nilainya tidak kecil, mulai dari ratusan miliar hingga puluhan triliun rupiah

Siapa di Balik BEM Bersatu? Mengaku Kelompok Mahasiswa, Tapi Dicap Gaib Oleh Kampus polemik

Siapa di Balik BEM Bersatu? Mengaku Kelompok Mahasiswa, Tapi Dicap Gaib Oleh Kampus

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:38 WIB

Semua diawali saat sekelompok muda mengatasnamakan diri BEM Bersatu secara tiba-tiba menggelar konferensi pers pada Selasa, 16 Juni 2026

Kedok Pemulihan Hutan: Benarkah Satgas PKH Hanya Membuka Jalan Bisnis Sawit Agrinas? polemik

Kedok Pemulihan Hutan: Benarkah Satgas PKH Hanya Membuka Jalan Bisnis Sawit Agrinas?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41 WIB

Barita Simanjuntak membantah anggapan bahwa lahan hasil penertiban otomatis akan dialihkan menjadi perkebunan sawit.

Geger Isu '98 Jilid 2', Benarkah Situasi Politik Saat Ini Mirip Era Reformasi? polemik

Geger Isu '98 Jilid 2', Benarkah Situasi Politik Saat Ini Mirip Era Reformasi?

Senin, 08 Juni 2026 | 20:04 WIB

Noel memberikan penekanan khusus bahwa situasi saat ini berisiko menyerupai peristiwaReformasi 1998jika tidak segera diantisipasi oleh Kepala Negara

Nyawa Lebih Murah dari Harga Ikan? Kisah Pahit Awak Kapal di Balik Perjuangan Ratifikasi ILO K-188 polemik

Nyawa Lebih Murah dari Harga Ikan? Kisah Pahit Awak Kapal di Balik Perjuangan Ratifikasi ILO K-188

Senin, 08 Juni 2026 | 10:26 WIB

Trauma puluhan tahun itu mengkristal menjadi sebuah ketegasan: laut bukan tempat untuk masa depan anaknya.

Motif di Balik Riset Fiktif Peneliti WNI di Denmark polemik

Motif di Balik Riset Fiktif Peneliti WNI di Denmark

Kamis, 28 Mei 2026 | 20:51 WIB

Nama-nama yang disebut dan diduga lakukan pemalsuan itu di antaranya Prihantini, Rifaldy Fajar, dan Rini Winarti

Negara Tak Boleh Jadi Algojo, Mengapa Menteri Pigai Larang Polisi Tembak Mati Begundal? polemik

Negara Tak Boleh Jadi Algojo, Mengapa Menteri Pigai Larang Polisi Tembak Mati Begundal?

Senin, 25 Mei 2026 | 22:02 WIB

Kondisi ekonomi yang sulit dan ketimpangan yang tajam di wilayah aglomerasi menciptakan lahan subur bagi tindak kejahatan

×
Zoomed