Hasto Gunakan AI untuk Pledoi di Sidang: Terobosan Hukum atau Ancaman Keadilan?
Home > Detail

Hasto Gunakan AI untuk Pledoi di Sidang: Terobosan Hukum atau Ancaman Keadilan?

Erick Tanjung | Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Jum'at, 20 Juni 2025 | 19:05 WIB

Suara.com - SEKJEN Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Hasto Kristiyanto akan menggunakan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dalam penyusunan nota pembelaannya. Dia pun mengklaim bakal menjadi orang pertama di Indonesia sebagai terdakwa yang menggunakan AI untuk membela dirinya di pengadilan.

Hasto saat ini menjadi terdakwa kasus perintangan penyidikan korupsi Harun Masiku dan pemberian suap. Langkahnya menggunakan AI dalam menyusun nota pembelaan atau pledoi disampaikan Hasto lewat suratnya yang dibacakan politisi PDIP, Guntur Romli. Hasto mengaku telah mempelajari penggunaan AI.

"Sehingga akan menjadi pledoi pertama di Indonesia yang memadukan antara AI dengan fakta-fakta persidangan, falsafah hukum, nilai-nilai yang diperjuangkan sesuai dengan morality of law," tulis Hasto dalam suratnya yang dibacakan Guntur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis 19 Juni 2025.

Lantas apakah langka Hasto yang menggunakan bantuan AI dalam menyusun nota pembelaannya dibolehkan dalam sistem peradilan Indonesia?

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan bahwa pledoi merupakan argumen yang disusun untuk melawan tuntutan jaksa penuntut umum--yang didasarkan pada fakta persidangan. Argumen dalam pledoi dihasilkan dari analisis fakta dan pendapat pada persidangan yang kemudian menjadi substansi dari pembelaan.

Potret Hasto Kristiyanto saat mengikuti sidang kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI. [Suara.com]
Potret Hasto Kristiyanto saat mengikuti sidang kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI. [Suara.com]

"Maka terdakwa boleh mengutip pendapat siapa saja termasuk pendapat dan analisa dari AI. Etikanya sama dengan etika penulisan ilmiah, yaitu tetap mencantumkan sumber data atau footnote," kata Fickar saat dihubungi Suara.com, Kamis 19 Juni 2025.

Menurutnya tidak ada yang salah dari penggunaan AI dalam penyusunan nota pembelaan terdakwa. Penggunaanya tidak jauh berbeda dengan google seacrh sepanjang mencantumkan sumber data.

"Toh penilaian untuk diterima atau ditolak argumennya, sepenuhnya mutlak merupakan kewenangan hakim yang diputus berdasarkan fakta persidangan dan keyakinannya," kata Fickar.

Oleh karena itu, menurutnya tidak ada yang perlu dikhawatirkan. AI baginya dapat dijadikan sebagai alat bantu untuk mempertajam analisa fakta-fakta persidangan.

Hal serupa juga disampaikan oleh Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho. AI dalam penyusunan nota pembelaan dipandang sebagai alat bantu. Terpenting sumber dari teori yang digunakan sebagai argumen pembelaan harus jelas rujukannya.

"Tapi sejauh mana kebenarannya, itu nanti akan diuji oleh jaksa maupun hakim," kata Hibnu kepada Suara.com, Jumat 19 Juni 2025.

Regulasi penggunaan AI

Kendati AI dapat digunakan sebagai alat bantu, pemerintah harus tetap membuat aturan soal penggunaannya. Karena dalam proses peradilan terdapat banyak dokumen yang masuk dalam kategori rahasia negara.

"Makanya harus ada aturannya; dalam hal apa AI bisa digunakan? Dan dalam hal apa tidak boleh digunakan?" tuturnya.

Sejauh ini, kata Hibnu, regulasi penggunaan AI baru sebatas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com)
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com)

Dalam peraturan menteri itu baru mengatur soal kewajiban setiap pelaku usaha dan penyelenggara sistem elektronik memuat kebijakan internal perihal data dan etika AI. Kemudian, Surat Edaran (SE) Menkominfo No. 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial.

Hibnu pun berharap agar regulasi soal penggunaan AI diatur dalam bentuk undang-undang, seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pentingnya regulasi yang mengatur penggunaan AI dalam sistem peradilan juga dikemukakan oleh Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi (ASPERHUKPIKI), Zico Junius Fernando.

Berdasarkan pandanganya yang dimuat di Hukumonline.com pada 12 Maret lalu, ia mengemukan sejumlah potensi kerentanan penggunaan AI dalam sistem peradilan, khususnya dalam pengambilan keputusan oleh hakim dalam persidangan. Dia mengingatkan bahwa AI memiliki keterbatasan terkait aspek moral kemanusian, potensi bias dalam algoritma, serta kekhawatiran terhadap keamanan data dan privasi.

"AI tidak memiliki kesadaran moral atau empati, yang merupakan elemen penting dalam pengambilan keputusan hukum," tulisnya sebagaimana dikutip Suara.com, Jumat 20 Juni 2025.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Bengkulu ini menuturkan, dalam hukum Indonesia terdapat prinsip summum ius, summa iniuria. Artinya penerapan hukum yang terlalu ketat tanpa mempertimbangkan keadilan, justru mengakibatkan ketidakadilan yang lebih besar.

AI dalam melakukan analisisnya menggunakan data-data yang dimiliki. Hal ini sangat berpotensi bias dalam pengambilan kesimpulannya. Sehingga saat digunakan hakim dalam memutus perkara, pertimbangan dan hukuman yang dijatuhkan juga akan bias. Keputusan yang bias bertentangan dengan asas equality before the law atau kedudukan yang sama di depan hukum dan prinsip audi alteram partem atau setiap pihak harus didengar.

Tak kalah mengkhawatirkan adalah keamanan data. Dalam proses persidangan terdapat banyak dokumen yang termasuk dalam kategori rahasia negara. Sementara dalam penggunaan AI harus memberikan data-data penting untuk dilakukan analisis.

Jika AI tidak memiliki sistem keamanan yang kuat, kebocoran dan penyalahgunaan data serta informasi sangat berpotensi terjadi. Dampaknya bisa merusak integritas sistem hukum di Indonesia.

Zico menegaskan AI harus dipandang sebagai alat bantu. Analisis hukumnya tidak bisa serta merta diterima begitu saja. Pertimbangan dan keputusan akhir harus tetap berdasarkan pandangan hakim.

Karenanya Zico menegaskan perlunya regulasi penggunaan AI. Regulasi itu harus mencakup standar etika, batasan wewenang AI, serta mekanisme akuntabilitas jika terjadi kesalahan dalam sistem AI.

Tak kalah penting, kapasitas sumber daya manusia dalam sistem peradilan Indonesia juga harus ditingkatkan sehingga memahami penggunaan AI secara bijak dan bertanggung jawab.


Terkait

Ahli di Sidang Hasto Sebut Perintangan Tak Masuk Akal pada Perkara yang Belum Pro Justitia
Jum'at, 20 Juni 2025 | 15:50 WIB

Ahli di Sidang Hasto Sebut Perintangan Tak Masuk Akal pada Perkara yang Belum Pro Justitia

"...menurut saya pikirannya tidak logis karena tidak ada upaya paksa di dalam penyelidikan."

Senin Depan Diperiksa Kejagung Kasus Korupsi Laptop Rp9,9 Triliun, Nadiem Makarim Bakal Kooperatif?
Jum'at, 20 Juni 2025 | 15:42 WIB

Senin Depan Diperiksa Kejagung Kasus Korupsi Laptop Rp9,9 Triliun, Nadiem Makarim Bakal Kooperatif?

"Kami berharap supaya yang bersangkutan (Nadiem) bisa hadir dan memenuhi panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan."

Di Sidang, Teman Kuliah Ungkap Keluhan Hasto Namanya Dicatut Orang Demi Iming-iming Jabatan
Jum'at, 20 Juni 2025 | 14:10 WIB

Di Sidang, Teman Kuliah Ungkap Keluhan Hasto Namanya Dicatut Orang Demi Iming-iming Jabatan

Pak Hasto pernah ngeluh juga ada yang make-make ini nih apa namanya, menggunakan nama saya...."

Terbaru
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
polemik

Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo

Kamis, 30 Juli 2026 | 16:00 WIB

Mengungkap kejanggalan di balik kematian Sutrimo, Karumga eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Desa Wlahar, Banyumas. Dari pengawasan CCTV mendadak hingga pengintai misterius.

Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman polemik

Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman

Kamis, 30 Juli 2026 | 15:38 WIB

Tidak seorang pun dari rombongan pengantar jenzah Sutrimo memperkenalkan identitas ataupun menjelaskan dari instansi mana.

Kami Ireng Tapi Bukan Londo, Menjawab Cap Antek Asing dari Podium Kekuasaan polemik

Kami Ireng Tapi Bukan Londo, Menjawab Cap Antek Asing dari Podium Kekuasaan

Senin, 27 Juli 2026 | 18:33 WIB

MTI menilai persoalan mendasar dari pernyataan Prabowo bukan semata pada legalitas ucapan, melainkan implikasinya yang sangat destruktif bagi kualitas demokrasi

Gratis Tapi Mahal, Mengapa RI Nekat Terima Hibah Kapal Induk Tua Italia? polemik

Gratis Tapi Mahal, Mengapa RI Nekat Terima Hibah Kapal Induk Tua Italia?

Jum'at, 24 Juli 2026 | 18:36 WIB

Meski keputusan ini diambil secara bulat, proses persetujuan sebelumnya sempat diwarnai kritik tajam terkait prosedur yang mendadak serta kekhawatiran akan beban anggaran

Misteri Emas 74 Kg di Rumah Eks Jampidsus, Benarkah Barang Titipan? polemik

Misteri Emas 74 Kg di Rumah Eks Jampidsus, Benarkah Barang Titipan?

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:20 WIB

Pernyataan Febrie Adriansyah yang menyebut emas tersebut sudah ada pemiliknya justru menjadi titik penting dalam proses pembuktian

Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo polemik

Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:59 WIB

Di balik narasi hijau menyelamatkan Taman Nasional Tesso Nilo, ribuan warga kecil kini kehilangan segalanyamulai dari rumah, kebun, hingga anggota keluarga dipenjara.

Ramai-ramai Berburu Anggaran di Senayan, Efisiensi Prabowo Cuma Omon-omon? polemik

Ramai-ramai Berburu Anggaran di Senayan, Efisiensi Prabowo Cuma Omon-omon?

Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:10 WIB

Sejumlah kementerian dan lembaga berbondong-bondong mengajukan tambahan anggaran kepada DPR RI. Nilainya tidak kecil, mulai dari ratusan miliar hingga puluhan triliun rupiah

×
Zoomed