Hasto Gunakan AI untuk Pledoi di Sidang: Terobosan Hukum atau Ancaman Keadilan?
Home > Detail

Hasto Gunakan AI untuk Pledoi di Sidang: Terobosan Hukum atau Ancaman Keadilan?

Erick Tanjung | Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Jum'at, 20 Juni 2025 | 19:05 WIB

Suara.com - SEKJEN Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Hasto Kristiyanto akan menggunakan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dalam penyusunan nota pembelaannya. Dia pun mengklaim bakal menjadi orang pertama di Indonesia sebagai terdakwa yang menggunakan AI untuk membela dirinya di pengadilan.

Hasto saat ini menjadi terdakwa kasus perintangan penyidikan korupsi Harun Masiku dan pemberian suap. Langkahnya menggunakan AI dalam menyusun nota pembelaan atau pledoi disampaikan Hasto lewat suratnya yang dibacakan politisi PDIP, Guntur Romli. Hasto mengaku telah mempelajari penggunaan AI.

"Sehingga akan menjadi pledoi pertama di Indonesia yang memadukan antara AI dengan fakta-fakta persidangan, falsafah hukum, nilai-nilai yang diperjuangkan sesuai dengan morality of law," tulis Hasto dalam suratnya yang dibacakan Guntur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis 19 Juni 2025.

Lantas apakah langka Hasto yang menggunakan bantuan AI dalam menyusun nota pembelaannya dibolehkan dalam sistem peradilan Indonesia?

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan bahwa pledoi merupakan argumen yang disusun untuk melawan tuntutan jaksa penuntut umum--yang didasarkan pada fakta persidangan. Argumen dalam pledoi dihasilkan dari analisis fakta dan pendapat pada persidangan yang kemudian menjadi substansi dari pembelaan.

Potret Hasto Kristiyanto saat mengikuti sidang kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI. [Suara.com]
Potret Hasto Kristiyanto saat mengikuti sidang kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI. [Suara.com]

"Maka terdakwa boleh mengutip pendapat siapa saja termasuk pendapat dan analisa dari AI. Etikanya sama dengan etika penulisan ilmiah, yaitu tetap mencantumkan sumber data atau footnote," kata Fickar saat dihubungi Suara.com, Kamis 19 Juni 2025.

Menurutnya tidak ada yang salah dari penggunaan AI dalam penyusunan nota pembelaan terdakwa. Penggunaanya tidak jauh berbeda dengan google seacrh sepanjang mencantumkan sumber data.

"Toh penilaian untuk diterima atau ditolak argumennya, sepenuhnya mutlak merupakan kewenangan hakim yang diputus berdasarkan fakta persidangan dan keyakinannya," kata Fickar.

Oleh karena itu, menurutnya tidak ada yang perlu dikhawatirkan. AI baginya dapat dijadikan sebagai alat bantu untuk mempertajam analisa fakta-fakta persidangan.

Hal serupa juga disampaikan oleh Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho. AI dalam penyusunan nota pembelaan dipandang sebagai alat bantu. Terpenting sumber dari teori yang digunakan sebagai argumen pembelaan harus jelas rujukannya.

"Tapi sejauh mana kebenarannya, itu nanti akan diuji oleh jaksa maupun hakim," kata Hibnu kepada Suara.com, Jumat 19 Juni 2025.

Regulasi penggunaan AI

Kendati AI dapat digunakan sebagai alat bantu, pemerintah harus tetap membuat aturan soal penggunaannya. Karena dalam proses peradilan terdapat banyak dokumen yang masuk dalam kategori rahasia negara.

"Makanya harus ada aturannya; dalam hal apa AI bisa digunakan? Dan dalam hal apa tidak boleh digunakan?" tuturnya.

Sejauh ini, kata Hibnu, regulasi penggunaan AI baru sebatas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com)
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com)

Dalam peraturan menteri itu baru mengatur soal kewajiban setiap pelaku usaha dan penyelenggara sistem elektronik memuat kebijakan internal perihal data dan etika AI. Kemudian, Surat Edaran (SE) Menkominfo No. 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial.

Hibnu pun berharap agar regulasi soal penggunaan AI diatur dalam bentuk undang-undang, seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pentingnya regulasi yang mengatur penggunaan AI dalam sistem peradilan juga dikemukakan oleh Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi (ASPERHUKPIKI), Zico Junius Fernando.

Berdasarkan pandanganya yang dimuat di Hukumonline.com pada 12 Maret lalu, ia mengemukan sejumlah potensi kerentanan penggunaan AI dalam sistem peradilan, khususnya dalam pengambilan keputusan oleh hakim dalam persidangan. Dia mengingatkan bahwa AI memiliki keterbatasan terkait aspek moral kemanusian, potensi bias dalam algoritma, serta kekhawatiran terhadap keamanan data dan privasi.

"AI tidak memiliki kesadaran moral atau empati, yang merupakan elemen penting dalam pengambilan keputusan hukum," tulisnya sebagaimana dikutip Suara.com, Jumat 20 Juni 2025.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Bengkulu ini menuturkan, dalam hukum Indonesia terdapat prinsip summum ius, summa iniuria. Artinya penerapan hukum yang terlalu ketat tanpa mempertimbangkan keadilan, justru mengakibatkan ketidakadilan yang lebih besar.

AI dalam melakukan analisisnya menggunakan data-data yang dimiliki. Hal ini sangat berpotensi bias dalam pengambilan kesimpulannya. Sehingga saat digunakan hakim dalam memutus perkara, pertimbangan dan hukuman yang dijatuhkan juga akan bias. Keputusan yang bias bertentangan dengan asas equality before the law atau kedudukan yang sama di depan hukum dan prinsip audi alteram partem atau setiap pihak harus didengar.

Tak kalah mengkhawatirkan adalah keamanan data. Dalam proses persidangan terdapat banyak dokumen yang termasuk dalam kategori rahasia negara. Sementara dalam penggunaan AI harus memberikan data-data penting untuk dilakukan analisis.

Jika AI tidak memiliki sistem keamanan yang kuat, kebocoran dan penyalahgunaan data serta informasi sangat berpotensi terjadi. Dampaknya bisa merusak integritas sistem hukum di Indonesia.

Zico menegaskan AI harus dipandang sebagai alat bantu. Analisis hukumnya tidak bisa serta merta diterima begitu saja. Pertimbangan dan keputusan akhir harus tetap berdasarkan pandangan hakim.

Karenanya Zico menegaskan perlunya regulasi penggunaan AI. Regulasi itu harus mencakup standar etika, batasan wewenang AI, serta mekanisme akuntabilitas jika terjadi kesalahan dalam sistem AI.

Tak kalah penting, kapasitas sumber daya manusia dalam sistem peradilan Indonesia juga harus ditingkatkan sehingga memahami penggunaan AI secara bijak dan bertanggung jawab.


Terkait

Ahli di Sidang Hasto Sebut Perintangan Tak Masuk Akal pada Perkara yang Belum Pro Justitia
Jum'at, 20 Juni 2025 | 15:50 WIB

Ahli di Sidang Hasto Sebut Perintangan Tak Masuk Akal pada Perkara yang Belum Pro Justitia

"...menurut saya pikirannya tidak logis karena tidak ada upaya paksa di dalam penyelidikan."

Senin Depan Diperiksa Kejagung Kasus Korupsi Laptop Rp9,9 Triliun, Nadiem Makarim Bakal Kooperatif?
Jum'at, 20 Juni 2025 | 15:42 WIB

Senin Depan Diperiksa Kejagung Kasus Korupsi Laptop Rp9,9 Triliun, Nadiem Makarim Bakal Kooperatif?

"Kami berharap supaya yang bersangkutan (Nadiem) bisa hadir dan memenuhi panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan."

Di Sidang, Teman Kuliah Ungkap Keluhan Hasto Namanya Dicatut Orang Demi Iming-iming Jabatan
Jum'at, 20 Juni 2025 | 14:10 WIB

Di Sidang, Teman Kuliah Ungkap Keluhan Hasto Namanya Dicatut Orang Demi Iming-iming Jabatan

Pak Hasto pernah ngeluh juga ada yang make-make ini nih apa namanya, menggunakan nama saya...."

Terbaru
Geger Guru Honorer Dilarang Mengajar 2027, Dihapus atau Diangkat?
polemik

Geger Guru Honorer Dilarang Mengajar 2027, Dihapus atau Diangkat?

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:32 WIB

Isu guru honorer tak bisa lagi mengajar setelah 31 Desember 2026 sama juga ke telinga Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti

Srikandi Jalanan: Melawan Lelah dan Stigma Demi Masa Depan Buah Hati nonfiksi

Srikandi Jalanan: Melawan Lelah dan Stigma Demi Masa Depan Buah Hati

Jum'at, 01 Mei 2026 | 11:15 WIB

Hari Buruh yang diperingati setiap 1 Mei menjadi pengingat bahwa di balik statistik dan angka-angka itu, ada wajah-wajah seperti Sari, Ira, dan Ivany.

Pengakuan Anggota Ormas di Balik Horor Perlintasan Rel Bekasi Timur, Benarkah Demi Cuan? polemik

Pengakuan Anggota Ormas di Balik Horor Perlintasan Rel Bekasi Timur, Benarkah Demi Cuan?

Rabu, 29 April 2026 | 18:21 WIB

Andi mengakui perlintasan kereta di Bekasi memang dijaga oleh warga dan beberapa di antaranya anggota ormas

KPK Usul Jabatan Ketum Parpol Maksimal 2 Periode: Demi Cegah Korupsi atau Intervensi Politik? polemik

KPK Usul Jabatan Ketum Parpol Maksimal 2 Periode: Demi Cegah Korupsi atau Intervensi Politik?

Senin, 27 April 2026 | 20:13 WIB

Usulan tersebut tertuang dalam 20 kajian strategis, policy brief, dan corruption risk assessment (CRA) sektor prioritas nasional sepanjang 2025

ART Tak Lagi Sekadar 'Pembantu' Berkat UU PPRT, Bagaimana Nasib Pemberi Kerja? polemik

ART Tak Lagi Sekadar 'Pembantu' Berkat UU PPRT, Bagaimana Nasib Pemberi Kerja?

Kamis, 23 April 2026 | 17:39 WIB

Pengesahan UU PPRT ini menandai babak baru dalam relasi kerja domestik di Indonesia. Apalagi selama ini, PRT seringkali berada di area abu-abu

Jusuf Kalla di Pusaran Kasus Ijazah Jokowi, Murni Hukum atau Manuver Politik? polemik

Jusuf Kalla di Pusaran Kasus Ijazah Jokowi, Murni Hukum atau Manuver Politik?

Rabu, 22 April 2026 | 17:29 WIB

Munculnya nama Wakil Presiden ke-10 dan ke-13 RI tersebut bermula dari potongan video bergambar Rismon Hasiholan Sianipar yang menuding JK berada di balik layar

Lawan Stigma di Jalanan, Kisah Hebat Mantan Perawat Jadi Sopir Bus Transjakarta nonfiksi

Lawan Stigma di Jalanan, Kisah Hebat Mantan Perawat Jadi Sopir Bus Transjakarta

Selasa, 21 April 2026 | 14:21 WIB

Kisah Ira, pramudi Transjakarta yang mulai kerja pukul 3 pagi, menghadapi stigma di jalan, dan menjaga keselamatan ratusan penumpang setiap hari.

×
Zoomed