Antara Kesejahteraan dan Keserakahan: Kenaikan Gaji Hakim Solusi Cegah Korupsi?
Home > Detail

Antara Kesejahteraan dan Keserakahan: Kenaikan Gaji Hakim Solusi Cegah Korupsi?

Erick Tanjung | Muhammad Yasir

Senin, 16 Juni 2025 | 08:11 WIB

Suara.com - Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk menaikkan gaji hakim. Angkanya fantastis—mencapai 280 persen dari gaji saat ini untuk hakim tingkat pertama atau baru. Tapi benarkah kesejahteraan menjadi kunci utama mengikis praktik korupsi di tubuh yudikatif?

KEPUTUSAN Presiden Prabowo Subianto menaikkan gaji hakim disampaikan dalam acara Pengukuhan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama pada Peradilan Seluruh Indonesia di Balairung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, pada 12 Juni 2025.

“Saya Prabowo Subianto, Presiden RI ke-8, hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikkan demi kesejahteraan para hakim dengan tingkat kenaikan bervariasi sesuai golongan,” ucap Prabowo.

Kenaikan gaji tertinggi, kata Prabowo, akan diberikan kepada hakim tingkat pertama. Angkanya mencapai 280 persen dari gaji saat ini. Prabowo menegaskan bukan ingin memanjakan hakim, tapi ia menilai memang sudah selayaknya gaji hakim itu dinaikkan.

“Delapanbelas tahun hakim tidak menerima kenaikan gaji. Tiga persen saja nggak terima, lima persen aja tidak terima, benar?” tanya Prabowo.

Keputusan Prabowo itu disambut riuh tepuk tangan para hakim yang hadir. Ada sekitar 1.451 hakim tingkat pertama yang baru saja dikukuhkan. Mereka terdiri dari; 921 hakim peradilan umum, 326 hakim peradilan agama, 143 hakim peradilan tata usaha negara, dan 25 hakim peradilan militer.

Ribuan hakim tersebut akan ditempatkan di empat lingkungan peradilan. Di antaranya; 44 pengadilan negeri kelas II, 173 pengadilan agama kelas II, 22 pengadilan tata usaha negara tipe b dan c, dan 11 pengadilan militer tipe A dan B.

Presiden Prabowo Subianto usai mengukuhkan calon hakim di Balairung Mahkamah Agung (MA), Kamis (12/6/2025). [Suara.com/Novian]
Presiden Prabowo Subianto usai mengukuhkan calon hakim di Balairung Mahkamah Agung (MA), Kamis (12/6/2025). [Suara.com/Novian]

Prabowo berharap kenaikan gaji ini dapat meningkatkan kesejahteraan hakim. Sehingga para wakil ‘Tuhan’ itu tak lagi tergoda akan suap atau gratifikasi.

Lantas benarkah kesejahteraan menjadi kunci utama mengikis korupsi di tubuh yudikatif?

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Erma Nuzulia Syifa menilai sah dan tidak menolak jika Prabowo ingin menaikkan gaji hakim. Namun jika kenaikan gaji itu didasari atas pertimbangan mencegah korupsi, ia menilai itu kekeliruan.

“Sebab yang kerap kami temui, masalah utama dalam suap hakim adalah mekanisme pengawasan hakim, bukan masalah gaji,” kata Erma kepada Suara.com, Sabtu, 14 Juni 2025.

Sejak 2011 hingga 2024, ICW mencatat 29 hakim terseret dalam kasus korupsi. Mereka diduga menerima suap untuk mengatur vonis. Total nilai suapnya tak tanggung-tanggung, mencapai Rp107,9 miliar.

Di sisi lain, kata Erma, gaji hakim juga telah dinaikkan oleh Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi pada akhir masa jabatannya pada Oktober 2024. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung (MA).

Jika merujuk PP Nomor 44 Tahun 2024, Erma menilai gaji terendah untuk hakim tingkat pertama sebesar Rp2.785.700 berikut tunjangan sebesar Rp11.900.000, sudah cukup menjamin kesejahteraan. Terlebih bagi hakim dengan jabatan ketua pengadilan yang besaran tunjangannya bisa mencapai lebih dari Rp50 juta per bulan.

“Itu belum termasuk berbagai tunjangan tambahan seperti tunjangan memeriksa perkara, tunjangan keluarga, hingga insentif lain,” beber Erma.

Erma turut mengungkap hasil penelusuran ICW terhadap profil keuangan beberapa hakim yang terseret kasus suap. Salah satunya hakim penerima suap dalam perkara pembunuhan oleh Gregorius Ronald Tannur. Rata-rata gaji dan tunjangan hakim tersebut dalam setahun diketahui bisa mencapai Rp300 juta.

“Dapat dilihat sebetulnya suap maupun jual beli putusan di pengadilan bukanlah karena hakim tidak sejahtera maupun tidak cukup gaji dan tunjangannya, tetapi karena adanya keserakahan atau greed,” jelasnya.

Corruption by Need

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman sependapat dengan ICW. Ia menilai keputusan Prabowo menaikkan gaji hakim hanya efektif menekan risiko korupsi karena kebutuhan atau corruption by need.

“Tetapi kalau korupsinya karena keserakahan atau corruption by greed, gaji berapapun tidak akan menjadi jawaban,” ujar Zaenur kepada Suara.com.

Ilustrasi hakim Sulistiyanto Rokhmat Budiharto
Ilustrasi hakim. [Ist]

Korupsi di peradilan, kata Zaenur, memang tidak semata-mata terjadi karena kebutuhan ekonomi. Tetapi ada juga yang didorong oleh keserakahan atau corruption by greed. Kondisi ini bisa terlihat dari kasus-kasus besar yang terjadi.

“Para hakim yang kena OTT atau operasi tangkap tangan itu hakim-hakim senior. Bahkan hakim agung, yang tingkat kesejahteraannya sudah sangat tinggi. Itu masih menerima suap,” tuturnya.

Untuk mengatasi persoalan korupsi yang didasari keserakahan atau corruption by greed, Zaenur menekankan itu tidak bisa diselesaikan dengan sekadar meningkatkan kesejahteraan atau gaji. Tetapi perlu diiringi reformasi sistemik di tubuh peradilan. Mulai dari perbaikan manajemen sumber daya manusia atau SDM hingga kualitas pengawasan.

Perbaikan manajemen SDM, kata Zaenur, misalnya dapat dilakukan dengan menempatkan hakim-hakim berintegritas menjadi pimpinan di masing-masing satuan kerja. Kemudian perbaikan pengawasan dapat dilakukan dengan diiringi penjatuhan sanksi yang tegas dan keras.

“Menaikkan gaji hakim memang satu langkah baik, penting, dan perlu. Tetapi tidak menjadi silver bullet (solusi ajaib) yang akan menyelesaikan semua masalah korupsi. Masih dibutuhkan langkah-langkah lain,” jelasnya.

Zero Tolerance

Sementara Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto telah memberi peringatan keras kepada para hakim untuk tidak terlibat dalam praktik jual beli vonis. Ia menegaskan tidak akan memberikan toleransi bagi hakim yang terlibat dalam praktik lancung tersebut.

“Sebagai respons menyambut upaya pemerintah (menaikan gaji) tersebut, Mahkamah Agung akan tegas menegakkan prinsip zero tolerance,” kata Sunarto dalam acara Pembinaan Hakim di Hotel Mercure, Jakarta Pusat, Jumat, 13 Juni lalu.

Sunarto mengklaim sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan akan langsung diberikan kepada hakim nakal. Sekecil atau sebesar apapun uang yang diterima.

“Ini bukan ancaman, tapi ini dalam rangka menjaga martabat dan kehormatan saudara-saudara,” katanya.

Di samping itu, Sunarto juga mengklaim pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap kinerja hakim. Salah satunya dengan melibatkan tim pengawas rahasia atau mystery shopper.

Pengawas rahasia itu, kata Sunarto, akan dikerahkan untuk mengawasi proses peradilan baik di pengadilan umum, agama, tata usaha negara, hingga militer. Mereka nantinya akan melakukan pengawasan secara ketat dengan didukung peralatan canggih.

“Saya bocorkan sedikit, ada kamera yang di kacamata, ada yang di kancing, ada yang di pulpen, hati-hati,” pungkasnya.


Terkait

Usai dari Singapura, Prabowo ke Rusia Penuhi Undangan Presiden Putin
Minggu, 15 Juni 2025 | 21:33 WIB

Usai dari Singapura, Prabowo ke Rusia Penuhi Undangan Presiden Putin

"Sebelum bertolak ke Rusia, Presiden Prabowo akan terlebih dahulu mengunjungi Singapura untuk bertemu dengan Perdana Menteri Singapura,"

Strategi Cerdas Pramono Penuhi Tugas Prabowo, Danai Giant Sea Wall Rp 5 Triliun dari Sampah
Minggu, 15 Juni 2025 | 20:17 WIB

Strategi Cerdas Pramono Penuhi Tugas Prabowo, Danai Giant Sea Wall Rp 5 Triliun dari Sampah

Pramono mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana membangun setidaknya empat Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa)

Dilepas Gibran, Prabowo Bertolak ke Singapura Hari Ini, Menlu dan Seskab Ikut dalam Penerbangan
Minggu, 15 Juni 2025 | 20:07 WIB

Dilepas Gibran, Prabowo Bertolak ke Singapura Hari Ini, Menlu dan Seskab Ikut dalam Penerbangan

Sementara itu, Wakil Presiden Gibran Rakabuming tampak melepas keberangkatan Prabowo menuju ke Singapura

Terbaru
Belajar dari Kasus Hogi, Bagaimana Aturan Membela Diri dari Penjahat Dalam Hukum RI?
polemik

Belajar dari Kasus Hogi, Bagaimana Aturan Membela Diri dari Penjahat Dalam Hukum RI?

Jum'at, 30 Januari 2026 | 21:44 WIB

Ada batasan tipis antara menjadi pahlawan dan pelaku kriminal di mata hukum Indonesia

Rahasia Tepung Hunkwe, Bahan Sehat di Balik Tekstur Es Gabus Mirip Spons polemik

Rahasia Tepung Hunkwe, Bahan Sehat di Balik Tekstur Es Gabus Mirip Spons

Kamis, 29 Januari 2026 | 18:58 WIB

Viral es gabus dituding terbuat dari spons berbahaya, jajanan jadul ini ternyata dibuat dari tepung hunkwe yang aman dan sehat

Tragedi Es Gabus: Trauma Sudrajat dan Wajah Arogan Aparat polemik

Tragedi Es Gabus: Trauma Sudrajat dan Wajah Arogan Aparat

Kamis, 29 Januari 2026 | 11:24 WIB

Sudrajat menjadi cermin pahit tentang betapa mudahnya asumsi dan penghakiman sepihak menghancurkan hidup seorang pedagang kecil.

Adies Kadir Jadi Hakim MK, Benteng Konstitusi Dikepung Kepentingan Politik? polemik

Adies Kadir Jadi Hakim MK, Benteng Konstitusi Dikepung Kepentingan Politik?

Rabu, 28 Januari 2026 | 21:57 WIB

DPR tunjuk politisi Golkar Adies Kadir jadi Hakim MK lewat proses kilat. Pakar dan ICW cium bau 'amis' kepentingan politik

Geger Saldo Jumbo Rp32 M di Rekening Istri Pejabat Kemenag, Dari Mana Asalnya? polemik

Geger Saldo Jumbo Rp32 M di Rekening Istri Pejabat Kemenag, Dari Mana Asalnya?

Selasa, 27 Januari 2026 | 17:25 WIB

MAKI membongkar dugaan rekening gendut Rp32 miliar milik istri pejabat Kemenag yang hanya seorang ibu rumah tangga

Oleh-oleh Suara.com dari Swiss: Hidup Tenang Tanpa Klakson, Begini Rasanya Slow Living di Zurich nonfiksi

Oleh-oleh Suara.com dari Swiss: Hidup Tenang Tanpa Klakson, Begini Rasanya Slow Living di Zurich

Selasa, 27 Januari 2026 | 17:03 WIB

Bukan berarti tidak ramai. Lalu lalang kendaraan masih melintas di antara trem yang melaju di tengah jalan.

Bela Diri vs Kelalaian: Mengurai Kasus Suami Lawan Jambret di Sleman Jadi Tersangka polemik

Bela Diri vs Kelalaian: Mengurai Kasus Suami Lawan Jambret di Sleman Jadi Tersangka

Senin, 26 Januari 2026 | 18:11 WIB

Niat hati mengambil kembali tas istri yang dirampas jambret, Hogi justru ditetapkan jadi tersangka, tapi polisi memiliki alasan kuat

×
Zoomed