Jakarta Mau Bebas Macet: Siapkah Karyawan Swasta Naik Transum Tiap Rabu?
Home > Detail

Jakarta Mau Bebas Macet: Siapkah Karyawan Swasta Naik Transum Tiap Rabu?

Erick Tanjung | Muhammad Yasir

Jum'at, 13 Juni 2025 | 18:45 WIB

Suara.com - Pemerintah Provinsi Jakarta melontarkan wacana baru yang menyita perhatian publik; mewajibkan karyawan swasta menggunakan transportasi umum setiap Rabu. Kebijakan tersebut dirancang sebagai perluasan dari program yang sebelumnya diterapkan kepada aparatur sipil negara atau ASN. Apakah langkah ini realistis?

GUBERNUR Jakarta Pramono Anung tengah mengkaji wacana mewajibkan karyawan swasta naik transportasi umum atau transum setiap Rabu. Ia mengaku mendapat dorongan supaya kebijakan yang awalnya hanya diperuntukkan bagi ASN tersebut diperluas.

Dorongan itu, kata Pramono, bahkan datang langsung dari pihak swasta. Mereka kepada Pramono mangaku ingin ikut ambil bagian dalam upaya pengurangan emisi dan kemacetan di Jakarta.

“Apakah kemudian sudah saatnya swasta pada hari Rabu juga naik kendaraan transportasi publik? Saya sedang kaji untuk itu,” kata Pramono usai meninjau proyek pembangunan tanggul mitigasi banjir rob di Muara Angke, Jakarta Utara, Kamis 12 Juni 2025.

Mantan Menteri Sekretaris Kabinet di era Presiden Joko Widodo itu juga menilai positif usulan tersebut. Sebab pelibatan pihak swasta bagi Pramono sangat penting dalam membentuk budaya mobilitas baru masyarakat yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan. Terutama di wilayah Jabodetabek.

Apalagi layanan TransJabodetabek yang belakangan ini baru diresmikan, diklaim Pramono mendapatkan sambutan hangat dari masyarakat. Salah satu contohnya, rute PIK 2 – Blok M. Rute yang awalnya hanya dirancang melayani 2.000 penumpang per hari itu melonjak hingga lebih dari 5.000 penumpang setiap hari kerja.

“Menurut saya ini baik, karena terjadi shifting peralihan dari kendaraan pribadi ke kendaraan publik. Itu lah yang harus kita jaga,” ujarnya.

Di sisi lain, Pramono mengaku banyak yang meminta agar rute angkutan umum berbasis bus itu diperluas.

“Ada permintaan dari daerah-daerah yang berdekatan dengan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan. Bahkan Bekasi dan Cianjur juga meminta agar dibuka jalur-jalur ke wilayah mereka. Kami sedang mempersiapkan,” katanya.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung berjalan usai turun di Halte Matraman, Jakarta, Rabu (30/4/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung berjalan usai turun di Halte Matraman, Jakarta, Rabu (30/4/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Sebelum wacana mewajibkan karyawan swasta menggunakan transportasi umum setiap Rabu, Pramono telah menerapkan kebijakan tersebut bagi ASN Jakarta sejak 30 April 2025. Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Jakarta Nomor 6 Tahun 2025.

Dalam surat Instruksi Gubernur Jakarta sebutkan 18 posisi atau jabatan yang diwajibkan menjalani ketentuan tersebut. Di antaranya; Sekretaris Daerah Provinsi Jakarta, Inspektur Provinsi Jakarta, Wali Kota, Bupati Kepulauan Seribu, Kepala Dinas Provinsi Jakarta, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Camat dan Lurah, serta seluruh pegawai pemerintah Provinsi Jakarta. Mereka diwajibkan menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu; mulai berangkat dari rumah ke tempat kerja, pelaksanaan tugas, dan pulang dari tempat kerja.

Jenis moda transportasi yang termasuk kategori angkutan umum massal dalam Instruksi Gubernur Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 di antaranya; TransJakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodebek, Kereta Bandara, bus/angkot reguler, dan kapal serta angkutan antarjemput karyawan/pegawai. Kemudian, terdapat beberapa pegawai yang dikecualikan dalam aturan tersebut. Mereka yakni; pegawai yang sakit, hamil, disabilitas, serta petugas lapangan dengan kebutuhan mobilitas khusus.

Apa tanggapan karyawan swasta?

Adi Wiguna (32) karyawan swasta Jakarta asal Depok, Jawa Barat mengaku setuju dengan wacana kebijakan tersebut. Namun, menurutnya mewajibkan karyawan swasta naik transportasi umum setiap Rabu, tidak bisa diterapkan secara keseluruhan.

“Kalau karyawan swasta kayak saya yang kerja di perbankan mungkin bisa. Tapi kalau pekerja lapangan kayaknya sulit,” tutur Adi kepada Suara.com, Jumat, 13 Juni 2025.

Di samping itu, kata Adi, Pemprov Jakarta juga perlu memberikan insentif. Misalnya dengan memberikan diskon atau menggratiskan layanan transportasi umum bagi karyawan swasta setiap Rabu.

“Itu saya rasa bisa jadi daya tarik. Kalau ASN kan memang sudah gratis,” katanya.

Pendapat serupa juga disampaikan Andrianus karyawan swasta Jakarta asal Bekasi, Jawa Barat. Terlebih sehari-hari pria berusia 36 tahun itu juga telah menggunakan transportasi umum. Namun ia menilai akan lebih efektif jika Pemprov Jakarta juga turut menaikkan tarif parkir.

“Kalau saya sih lebih setuju itu. Karena mewajibkan karyawan swasta naik transportasi umum setiap Rabu secara pengawasannya kayaknya juga akan sulit,” jelas Adrianus kepada Suara.com.

Pemprov Jakarta rencananya juga akan menaikkan tarif parkir bagi kendaraan pribadi. Di samping juga menerapkan sistem jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP).

Penumpang memasuki Stasiun Manggarai, Jakarta, Senin (29/4/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Ilustrasi karyawan swasta Jakarta yang menggunakan transportasi umum untuk berangkat kerja. [Suara.com/Alfian Winanto]

Pramono menyampaikan, dua kebijakan tersebut bagian dari upaya Pemprov Jakarta untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi. Sementara dana dari kenaikan tarif parkir dan penerapan ERP, akan digunakan untuk menyubsidi layanan transportasi umum; seperti TransJakarta, MRT, LRT hingga TransJabodetabek bagi 15 golongan masyarakat prioritas.

Adapun 15 golongan masyarakat prioritas itu di antaranya; PNS Pemprov Jakarta dan pensiunannya, tenaga kontrak Pemprov Jakarta, Pemilik Kartu Jakarta Pintar (KJP), karyawan swasta bergaji UMP melalui Bank DKI, penghuni Rusunawa, tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK). Kemudian, lansia 60 tahun ke atas, penyandang disabilitas, veteran, penerima Raskin atau pemilik Kartu Keluarga Sejahtera, warga KTP Kepulauan Seribu, pengurus rumah ibadah, guru dan staf PAUD, Jumantik dan anggota TNI/Polri.

Mungkinkah diterapkan?

Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno menilai wacana mewajibkan karyawan swasta Jakarta menggunakan transportasi umum setiap Rabu sangat mungkin diterapkan. Sebab ketersediaan transportasi umum di Jakarta telah mencapai 90 persen atau setara dengan kota-kota besar di dunia. Apalagi saat ini juga telah tersedia layanan TransJabodetabek.

“Jadi sangat memungkinkan itu diterapkan,” kata Djoko kepada Suara.com.

Kendati begitu, Djoko menilai sebelum mewajibkan karyawan swasta, pemerintah pusat seharusnya terlebih dahulu memberikan contoh. Khususnya para ASN di lingkungan Kementerian Perhubungan atau Kemenhub.

Djoko mendorong agar Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi turut menerapkan program Pemprov Jakarta tersebut bagi ASN di lingkungannya.

“Kemenhub itu harus jadi pionir. Suruh juga ASN mereka naik transportasi umum untuk memberikan contoh kepada masyarakat,” ujar Djoko.

Sedangkan pengamat infrastruktur dan tata kota dari Universitas Trisakti, Yayat Supriatna menilai, mobilitas pekerja karyawan swasta yang cenderung lebih kompleks perlu menjadi pertimbangan Pemprov Jakarta.

Yayat mengatakan, tak sedikit dari karyawan swasta itu mereka bekerja secara mobile, menjalankan shift malam, hingga membawa peralatan kerja yang sulit jika menggunakan transportasi umum.

“Menurut saya harus dilihat atau dipertimbangkan,” ujar Yayat kepada Suara.com.

Ketimbang bersifat kewajiban, Yayat justru menilai Pemprov Jakarta sebaiknya memulai dari pilot project. Misalnya, memilih sejumlah perusahaan swasta di sekitar Sudirman atau Kuningan yang memang bersedia untuk menerapkan kebijakan tersebut. Di samping itu, pemberian insentif bagi perusahaan atau subsidi bagi karyawan menurutnya juga penting sebagai daya tarik.

“Layanan TransJabodetabek rutenya juga bisa ditingkatkan lagi sebagai daya tarik. Saat ini orang sudah mau berpindah ke anggotaan umum, itu sudah bagus. Tapi jumlah layanan dan kualitasnya juga harus ditingkatkan,” pungkasnya.


Terkait

Kabar Gembira, Pemutihan Denda Pajak Kendaraan dan BBNKB Jakarta Dimulai Besok
Jum'at, 13 Juni 2025 | 16:34 WIB

Kabar Gembira, Pemutihan Denda Pajak Kendaraan dan BBNKB Jakarta Dimulai Besok

Langkah ini digelar dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Jakarta dan HUT ke-80 Republik Indonesia.

Persija Jakarta Batal Bangun Stadion Baru, Fokus Optimalkan Satu Venue Megah Ini
Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:33 WIB

Persija Jakarta Batal Bangun Stadion Baru, Fokus Optimalkan Satu Venue Megah Ini

Persija Jakarta akan memanfaatkan dan mengoptimalkan JIS sebagai kandang mereka untuk musim depan.

Terbaru
Konsesi Tambang untuk UMKM: Ilusi Pemerataan Kekayaan Sumber Daya Alam
polemik

Konsesi Tambang untuk UMKM: Ilusi Pemerataan Kekayaan Sumber Daya Alam

Jum'at, 13 Juni 2025 | 15:37 WIB

Celios meragukan UMKM dapat mengelola tambang secara profesional dengan memperhatikan dampak lingkungan dan potensi konflik yang terjadi.

Ukuran Rumah Subsidi Dipangkas: Mimpi Punya Rumah Layak Huni Pupus? polemik

Ukuran Rumah Subsidi Dipangkas: Mimpi Punya Rumah Layak Huni Pupus?

Jum'at, 13 Juni 2025 | 07:48 WIB

Jika rumah dibuat terlalu kecil, tidak hanya ruang hidup yang terbatas, tapi juga berpotensi menimbulkan masalah kesehatan, sosial, dan psikologis penghuninya, ujar Irine.

Yusril Bicara Kepastian Hukum Demi Ekonomi 8 Persen, Tapi Program Pemerintah Tanpa Payung Hukum polemik

Yusril Bicara Kepastian Hukum Demi Ekonomi 8 Persen, Tapi Program Pemerintah Tanpa Payung Hukum

Kamis, 12 Juni 2025 | 21:48 WIB

Menteri Hukum Yusril Sedang Kritik Diri Sendiri Soal Kepastian Hukum dan Pertumbuhan Ekonomi

TNI-Polri di Sekolah Rakyat: Upaya Bangun Disiplin atau Intervensi Berlebihan? polemik

TNI-Polri di Sekolah Rakyat: Upaya Bangun Disiplin atau Intervensi Berlebihan?

Kamis, 12 Juni 2025 | 19:04 WIB

Sekolah Rakyat libatkan TNI-Polri, tuai kritik pemerhati pendidikan. Dinilai intervensi berlebihan dan risiko bagi tumbuh kembang anak. Klaimnya, latih disiplin.

Luka Berlapis di Kantor Polisi, Korban Pemerkosaan Jadi Korban Lagi polemik

Luka Berlapis di Kantor Polisi, Korban Pemerkosaan Jadi Korban Lagi

Kamis, 12 Juni 2025 | 13:42 WIB

Aipda Paulus Lecehkan Korban Pemerkosaan: Keberulangan Kekerasan Seksual oleh Polisi Tak Bisa Lagi Dipandang sebagai Anomali!

Wacana Pansus Haji 2025: Evaluasi Serius atau Gimik Politik DPR? polemik

Wacana Pansus Haji 2025: Evaluasi Serius atau Gimik Politik DPR?

Kamis, 12 Juni 2025 | 08:02 WIB

Penyelenggaraan haji 2025 dikritik, Timwas Haji DPR usul Pansus Haji karena banyak keluhan jemaah soal layanan. Komnas Haji dan pengamat ragu, prioritaskan kompensasi jemaah.

Kapan Waktu yang Tepat Buat Jokowi Bergabung dengan Partai Politik? polemik

Kapan Waktu yang Tepat Buat Jokowi Bergabung dengan Partai Politik?

Rabu, 11 Juni 2025 | 20:59 WIB

Setelah tidak lagi di PDIP, Jokowi belum pilih partai. Lebih condong ke PSI karena potensi jadi ketua umum dan PSI "rumah Jokowi".