Konsesi Tambang untuk UMKM: Ilusi Pemerataan Kekayaan Sumber Daya Alam
Home > Detail

Konsesi Tambang untuk UMKM: Ilusi Pemerataan Kekayaan Sumber Daya Alam

Erick Tanjung | Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Jum'at, 13 Juni 2025 | 15:37 WIB

Suara.com - TERDAPAT sejumlah perubahan dalam tata kelola tambang dalam revisi Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) yang disahkan DPR pada Selasa, 18 Februari 2025. Salah satu di antaranya adalah pembagian konsesi tambang kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Tinggal selangkah lagi UMKM bisa mengelola pertambangan. Selain UMKM, koperasi, hingga organisasi masyarakat keagamaan juga diberikan kesempatan mendapatkan izin usaha tambang lewat revisi UU tersebut.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan peraturan pemerintah atau PP yang mengakomodir pemberian izin tambang kepada UMKM tersebut akan rampung. PP itu merupakan turunan UU Minerba yang akan mengatur persyaratan dan skema perizinan pertambangan bagi UMKM.

Bersamaan dengan itu, Bahlil meminta Menteri UMKM Maman Abdurrahman segera mendata UMKM yang memiliki kemampuan mengelola tambang.

"Saya menawarkan kepada Pak Menteri UMKM, segera inventarisasi mana UMKM-UMKM yang paten. Sebentar lagi peraturan pemerintah mengenai tambang selesai," kata Bahlil di Jakarta, Selasa 10 Juni 2025.

Bahllil mengklaim, pemberian izin tambang bagi UMKM tidak dilakukan secara serampangan. Kalangan usaha yang bisa mendapatkan izin bukan usaha mikro yang masih membutuhkan modal atau kredit awal untuk mengelola. Tetapi diutamakan bagi pelaku usaha kecil dan menengah yang sudah mapan.

Pemberian konsesi tambang kepada UMKM diklaim untuk mewujudkan keadilan dalam retribusi aset negara. Harapannya kekayaan sumber daya alam tidak hanya dinikmati segelintir orang.

Fakta-fakta Ormas Keagamaan Urus Tambang - Ilustrasi pertambangan (freepik)
Fakta-fakta Ormas Keagamaan Urus Tambang - Ilustrasi pertambangan (freepik)

"Begitu Undang-undang berubah dan sudah selesai atas arahan Pak Presiden, maka UMKM dan koperasi pun berhak untuk memiliki tambang," ujar Bahlil.

Ilusi Pemerataan SDA

Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menilai pemberian izin tambang bagi UMKM hanya ilusi pemerataan kekayaan sumber daya alam bagi rakyat. Jatam mengkhawatirkan berbagai potensi persoalan yang menanti dari kebijakan itu. Sejak awal revisi UU Minerba, Jatam menentang pemberian izin tambang untuk UMKM hingga ormas keagamaan.

Alih-alih untuk pemerataan kekayaan sumber daya alam, Jatam justru melihat penderitaan yang akan menanti rakyat di sekitar kawasan pertambangan. Juru kampanye Jatam, Alfarhat Kasman mengingatkan, model ekonomi yang bergantung dari sektor ekstraktif tidak akan pernah keluar dari jurang kemiskinan.

"Karena daya rusak yang dihasilkan dari pertambangan itu melampaui durasi atau masa waktu izin usaha pertambangan itu sendiri," kata Farhat sapaan akrab Alfarhat saat dihubungi Suara.com, Jumat, 13 Juni 2025.

Jatam mencatat, hingga Juli 2024 setidaknya terdapat 8.000 ribu izin usaha pertambangan di Indonesia dengan luas lahan yang dieksploitasi hampir mencapai 10 juta hektare. Alih-alih pemulihan lahan yang dieksploitasi, pemberian izin tambang kepada UMKM justru menambah luas bentang alam yang akan rusak.

"Dan apa yang kita harapkan dari alam yang rusak?" ujar Farhat.

Berdasarkan sejumlah kasus yang ditemui Jatam, ketika pertambangan masuk ke suatu wilayah akan berdampak terhadap sumber penghidupan masyarakat. Seperti sumber air tercemar, lahan pertanian tidak bisa digarap lagi, udara tercemar, begitu juga laut yang mengakibatkan nelayan sulit mendapatkan ikan.

Situasi itu kemudian mengakibatkan perubahan signifikan bagi masyarakat sekitar kawasan tambang, yang dulu bergantung dari alam, menjadi bergantung dari uang kontan--yang segala sesuatunya harus dibeli.

"Semua akan dinilai berdasarkan nilai dari mata uang itu, bukan berdasarkan dari apa yang mereka terima dari alam," jelas Farhat.

Selain itu, Jatam juga menyebut bahwa keuntungan dari pertambangan hanya akan dinikmati segelintir orang saja. Tidak akan merata hingga ke masyarakat karena sifatnya jangka pendek.

Persoalan lainnya yang menanti, yakni semakin meningkatnya konflik di tengah masyarakat. Bahkan tak hanya konflik antara masyarakat dengan perusahaan, melainkan antar masyarakat sendiri. Sebab, bakal menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Belum lagi potensi sengketa lahan.

Di sisi lain, Jatam melihat, pemberian izin pertambangan kepada UMKM disampaikan kembali untuk meredam isu kerusakan lingkungan di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Sebagaimana diketahui, perhatian publik sedang tertuju ke Raja Ampat karena aktvitas pertambangan nikel di kawasan itu merusak lingkungan.

Ilustrasi aktivitas di kawasan pertambangan. (Unsplash/Dominik Vanyi)
Ilustrasi aktivitas di kawasan pertambangan. (Unsplash/Dominik Vanyi)

Dengan memunculkan wacana pertambangan untuk UMKM, masyarakat diharapkan menerima bahwa keuntungan pertambangan bukan hanya ditujukan bagi korporasi besar, tapi juga untuk pelaku usaha kecil dan menengah yang levelnya lebih merakyat.

Meragukan Kemampuan UMKM

Sementara peneliti Center of Economics and Law Studies (Celios) Nailul Huda meragukan UMKM dapat mengelola tambang secara profesional dengan memperhatikan dampak lingkungan dan potensi konflik yang terjadi.

"Pertama, skala usaha UMKM dan koperasi apakah bisa memenuhi syarat untuk mengelola tambang. Bukan hanya soal menambangnya saja tapi juga mengelola eksternalitas negatif yang ditimbulkan dari sisi kegiatan pertambangan. Mulai dari sisi lingkungan, hingga sosial," kata Huda saat dihubungi Suara.com.

Dia mempertanyakan kemampuan UMKM bisa membangun pusat pengendalian limbah tambang, dan bagaimana cara menghadapi potensi konflik sosial yang berpotensi terjadi.

"Jangan sampai ini terdengar heroik untuk meningkatkan skala usah kecil menengah saja, tapi juga mengenai sustainabilitynya seperti apa?" ujarnya.

Dia justru khawatir pada akhirnya pemberian izin tambang kepada UMKM disusupi korporasi besar, mengingat modal untuk pengelolaannya yang butuh modal besar. Pada akhirnya pengelolaannya terlihat dilakukan UMKM, tapi dibelakangnya pengusaha besar pertambangan.

"Apakah memang sektor yang dapat dimasuki oleh UMKM dan koperasi sudah terbatas sehingga harus masuk ke sektor tambang," tanyanya.

"Ada beberapa sektor yang belum optimal. Jangan sampai UMKM dan koperasi kelola tambang tapi ternyata pemiliknya juga usaha besar. Terkesan pro ke UMKM dan koperasi tapi ternyata diprank," imbuhnya.

Sementara itu, Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengklaim akan memastikan bahwa pemberian izin tambang kepada UMKM tepat sasaran. Dia menyebut pihaknya akan mewaspadai korporasi besar berlabel UMKM agar mendapatkan izin pertambangan.

"Kita enggak usah apriori dulu. Makanya dalam proses penunjukkan prioritas ini kan lintas terkait nih. Lintas kementerian, artinya ada Kementerian ESDM sebagai leading sector," kata Maman pada Selasa 10 Juni lalu.


Terkait

Kemenko PM Gandeng Raksasa Digital Dunia, Hadirkan Pembekalan Komprehensif Untuk Perkuat UKM
Jum'at, 13 Juni 2025 | 12:27 WIB

Kemenko PM Gandeng Raksasa Digital Dunia, Hadirkan Pembekalan Komprehensif Untuk Perkuat UKM

Kemenko PM gandeng Google, Meta, dan pelaku industri digital untuk hadirkan program pembekalan komprehensif demi perkuat daya saing pelaku UKM di era digital.

Teken MoU, Bahlil Mau Ekspor Listrik ke Singapura
Jum'at, 13 Juni 2025 | 12:07 WIB

Teken MoU, Bahlil Mau Ekspor Listrik ke Singapura

Indonesia dan Singapura teken MoU ekspor listrik, energi bersih, dan CCS.

Tambang Raja Ampat Seret Nama Jokowi dan Iriana? Bahlil Ungkap Fakta Mengejutkan soal Izin
Rabu, 11 Juni 2025 | 18:59 WIB

Tambang Raja Ampat Seret Nama Jokowi dan Iriana? Bahlil Ungkap Fakta Mengejutkan soal Izin

Ketua Umum Golkar itu menambahkan, izin usaha pertambangan (IUP) di area Raja Ampat bukan diterbitkan di masa pemerintahan Jokowi.

Terbaru
Siapa di Balik BEM Bersatu? Mengaku Kelompok Mahasiswa, Tapi Dicap Gaib Oleh Kampus
polemik

Siapa di Balik BEM Bersatu? Mengaku Kelompok Mahasiswa, Tapi Dicap Gaib Oleh Kampus

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:38 WIB

Semua diawali saat sekelompok muda mengatasnamakan diri BEM Bersatu secara tiba-tiba menggelar konferensi pers pada Selasa, 16 Juni 2026

Kedok Pemulihan Hutan: Benarkah Satgas PKH Hanya Membuka Jalan Bisnis Sawit Agrinas? polemik

Kedok Pemulihan Hutan: Benarkah Satgas PKH Hanya Membuka Jalan Bisnis Sawit Agrinas?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41 WIB

Barita Simanjuntak membantah anggapan bahwa lahan hasil penertiban otomatis akan dialihkan menjadi perkebunan sawit.

Geger Isu '98 Jilid 2', Benarkah Situasi Politik Saat Ini Mirip Era Reformasi? polemik

Geger Isu '98 Jilid 2', Benarkah Situasi Politik Saat Ini Mirip Era Reformasi?

Senin, 08 Juni 2026 | 20:04 WIB

Noel memberikan penekanan khusus bahwa situasi saat ini berisiko menyerupai peristiwaReformasi 1998jika tidak segera diantisipasi oleh Kepala Negara

Nyawa Lebih Murah dari Harga Ikan? Kisah Pahit Awak Kapal di Balik Perjuangan Ratifikasi ILO K-188 polemik

Nyawa Lebih Murah dari Harga Ikan? Kisah Pahit Awak Kapal di Balik Perjuangan Ratifikasi ILO K-188

Senin, 08 Juni 2026 | 10:26 WIB

Trauma puluhan tahun itu mengkristal menjadi sebuah ketegasan: laut bukan tempat untuk masa depan anaknya.

Motif di Balik Riset Fiktif Peneliti WNI di Denmark polemik

Motif di Balik Riset Fiktif Peneliti WNI di Denmark

Kamis, 28 Mei 2026 | 20:51 WIB

Nama-nama yang disebut dan diduga lakukan pemalsuan itu di antaranya Prihantini, Rifaldy Fajar, dan Rini Winarti

Negara Tak Boleh Jadi Algojo, Mengapa Menteri Pigai Larang Polisi Tembak Mati Begundal? polemik

Negara Tak Boleh Jadi Algojo, Mengapa Menteri Pigai Larang Polisi Tembak Mati Begundal?

Senin, 25 Mei 2026 | 22:02 WIB

Kondisi ekonomi yang sulit dan ketimpangan yang tajam di wilayah aglomerasi menciptakan lahan subur bagi tindak kejahatan

Ekonomi Pancasila Prabowo, Kemandirian Bangsa atau Monopoli? polemik

Ekonomi Pancasila Prabowo, Kemandirian Bangsa atau Monopoli?

Jum'at, 22 Mei 2026 | 16:35 WIB

Prabowo menegaskan arah kebijakan fiskal ke depan akan berlandaskan pada mazhab Ekonomi Pancasila

×
Zoomed