Elite Capture DPR di Balik Banyaknya Gugatan Undang-Undang ke MK
Home > Detail

Elite Capture DPR di Balik Banyaknya Gugatan Undang-Undang ke MK

Erick Tanjung | Muhammad Yasir

Senin, 02 Juni 2025 | 17:23 WIB

Suara.com - Kinerja Dewan Pimpinan Rakyat atau DPR RI terus disorot. Salah satunya dalam membidani lahirnya undang-undang. Proses legislasi yang acap kali mengabaikan partisipasi publik secara bermakna, ditengarai sebagai salah satu faktor utama di balik terus meningkatnya angka permohonan uji materi undang-undang di Mahkamah Konstitusi.

PERMOHONAN uji materi undang-undang ke Mahkamah Konstitusi atau MK terus meningkat. Sepanjang Januari hingga Mei 2025 MK telah menerima 91 permohonan gugatan undang-undang. Jumlah tersebut hampir melampaui separuh dari total permohonan di tahun 2024 yang mencapai 189 perkara.

Salah satu undang-undang yang paling banyak digugat pada 2025 adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI. MK mencatat setidaknya ada belasan permohonan uji formil dan materiil terhadap Undang-Undang TNI yang diajukan oleh mahasiswa hingga masyarakat sipil.

Hakim MK Saldi Isra bahkan menyebut gugatan terhadap Undang-Undang TNI ini telah mencetak sejarah. Sebab baru pertama kali ada belasan permohonan uji formil dan materiil yang sama terhadap undang-undang yang disidangkan secara serentak.

“Ini pertama dalam sejarah mahkamah,” kata Saldi dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara gugatan Nomor 45, 55, 69, 79/PUU-XXIII/2025 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat, 9 Mei 2025.

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kanan) didampingi Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) bersiap memimpin sidang putusan uji materi undang-undang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (2/1/2025).  [ANTARA FOTO/Fauzan/rwa]
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kanan) didampingi Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) bersiap memimpin sidang putusan uji materi undang-undang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (2/1/2025). [Antara/Fauzan/rwa]

Banyaknya undang-undang yang digugat ke MK dinilai tidak terlepas dari buruknya kinerja DPR RI. Sehingga wajar jika DPR saat ini menjadi salah satu lembaga yang paling tidak dipercaya publik.

Hasil survei terbaru yang dilakukan Indonesia Political Opinion (IPO) menunjukkan tingkat kepercayaan publik terhadap DPR RI hanya mencapai 45,8 persen. Posisinya berada di peringkat 13 dari 15 lembaga. Dua lembaga lain yang berada di posisi buncit setelah DPR RI adalah Komisi Pemilihan Umum atau KPU 43,5 persen dan partai politik 43 persen.

Survei terkait tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga negara ini dilakukan IPO pada 22–28 Mei 2025. Survei tersebut melibatkan 1.200 responden dari seluruh Indonesi dengan menggunakan metode wawancara tatap muka. Sedangkan teknik pengambilan sampelnya menggunakan multistage random sampling dengan margin of error kurang lebih 2,90 persen dan tingkat kepercayaan 95 persen.

Dari hasil survei IPO tersebut diketahui Presiden RI, TNI, Basarnas, Kejaksaan Agung RI, dan MK sebagai lima lembaga negara dengan tingkat kepercayaan publik tertinggi. Rinciannya, Presiden RI 97,5 persen, TNI 92,8 persen,Basarnas 86,3 persen, Kejaksaan Agung 76 persen, dan MK 74,3 persen.

Elite Capture

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Mulawarman (Unmul) Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah alias Castro mengungkap beberapa faktor di balik banyaknya undang-undang yang digugat ke MK. Salah satunya ia menyebut karena buruknya kualitas legislasi DPR RI.

Proses legislasi yang berjalan selama ini, kata Castro, tidak lagi didasari oleh kepentingan publik. Tetapi atas kepentingan elite dan oligarki. Ia bahkan menyebut elite dan oligarki itu kekinian telah menguasai DPR RI serta pemerintah.

“Itu yang kami sebut sebagai elite capture,” kata Castro kepada Suara.com, Senin (2/6/2025).

Padahal, kata Castro, partisipasi publik merupakan aspek terpenting dalam proses pembentukan atau pembahasan undang-undang. Tanpa itu, undang-undang tak hanya kehilangan legitimasinya tetapi juga berpotensi digugat karena hanya berisi kepentingan politik elite.

“Kita berkaca kepada putusan MK dulu yang membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja. Itu kan sebab musababnya karena ketiadaan partisipasi publik yang bermakna atau meaningful participation,” jelas Castro.

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin (kiri) menyerahkan laporan pandangan pemerintah kepada Ketua DPR Puan Maharan pada Rapat Paripurna ke-15 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin (kiri) menyerahkan laporan pandangan pemerintah kepada Ketua DPR Puan Maharan pada Rapat Paripurna ke-15 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Selama ini Castro juga menilai keterlibatan publik dalam pembahasan atau perancangan undang-undang itu acap kali sebatas seremonial. Di mana DPR dalam praktiknya seringkali cherry picking atau memilih untuk melibatkan pihak-pihak yang memang sejak awal telah setuju dengan rancangan undang-undang tersebut.

“Sementara mereka yang tidak setuju dihindari, bahkan dianggap haram untuk memberikan pendapat apalagi mengkritik. Itu yang terjadi sekarang,” bebernya.

Perlu Aturan Teknis yang Tegas

Sementara peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai perlu aturan teknis yang lebih rinci dan tegas untuk memastikan proses legislasi berjalan partisipatif. Selama ini ia sependapat dengan Castro, apa yang terjadi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum atau RDPU terkait pembahasan RUU itu acap kali hanya sebatas seremoni formal.

“Mereka anggota DPR RI ini perlu dibimbing aturan yang tegas agar langkah-langkah mereka jelas,” ujar Lucius kepada Suara.com.

Lucius juga turut menyoroti peran partai-partai politik saat ini. Dominasi partai-partai politik pendukung pemerintah yang berada di parlemen, kata dia, memang cenderung lebih mengedepankan kepentingan elite daripada publik.

“Mereka memilih bersekutu membahas RUU dengan cepat agar tak ada cukup waktu bagi publik mendesak pandangan lain,” katanya.

Karena itu, selain penting membentuk aturan teknis yang lebih rinci dan tegas, Lucius mendorong DPR RI agar membuka ruang penyerapan aspirasi yang lebih luas. Termasuk melalui kanal digital dan media sosial, mengingat banyak suara publik yang muncul dari ruang-ruang daring tersebut.

“Supaya aspirasi publik tak lagi diabaikan,” pungkasnya.


Terkait

Pemerintah Didesak Segera Jalankan Putusan Sekolah Gratis: Saatnya Keadilan Dalam Pendidikan
Jum'at, 30 Mei 2025 | 16:40 WIB

Pemerintah Didesak Segera Jalankan Putusan Sekolah Gratis: Saatnya Keadilan Dalam Pendidikan

"Amnesty International sejak lama mendukung prinsip bahwa pendidikan gratis dan berkualitas adalah hak asasi manusia yang fundamental,"

MK Ketok Palu: SD Hingga SMP Swasta Gratis! Begini Respons Gubernur Jakarta
Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:32 WIB

MK Ketok Palu: SD Hingga SMP Swasta Gratis! Begini Respons Gubernur Jakarta

"Itu sejalan dengan rencana Bapak Gubernur Pramono Anung yang mencetuskan akan ada sekolah swasta yang disubsidi oleh Pemprov," ujar Chico.

Terbaru
Bela Diri vs Kelalaian: Mengurai Kasus Suami Lawan Jambret di Sleman Jadi Tersangka
polemik

Bela Diri vs Kelalaian: Mengurai Kasus Suami Lawan Jambret di Sleman Jadi Tersangka

Senin, 26 Januari 2026 | 18:11 WIB

Niat hati mengambil kembali tas istri yang dirampas jambret, Hogi justru ditetapkan jadi tersangka, tapi polisi memiliki alasan kuat

Jakarta Dikepung Banjir, Kenapa Bisa Parah dan Apa yang Harus Dilakukan Agar Tetap Aman? polemik

Jakarta Dikepung Banjir, Kenapa Bisa Parah dan Apa yang Harus Dilakukan Agar Tetap Aman?

Jum'at, 23 Januari 2026 | 18:42 WIB

Luapan sungai-sungai utama seperti Kali Angke, Krukut dan Ciliwung tidak hanya merendam permukiman, tetapi juga melumpuhkan mobilitas warga

Virus Jual Beli Jabatan Bupati Pati, Saat Posisi Kaur Desa Dihargai Puluhan Juta polemik

Virus Jual Beli Jabatan Bupati Pati, Saat Posisi Kaur Desa Dihargai Puluhan Juta

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:37 WIB

KPK ungkap modus 'Tim Delapan' yang mematok tarif hingga Rp225 juta untuk posisi Kaur Desa

Luka Menahun di Nadi Utara Jawa: Bukan Sekadar Bencana Alam, Apa yang Harus Dilakukan? polemik

Luka Menahun di Nadi Utara Jawa: Bukan Sekadar Bencana Alam, Apa yang Harus Dilakukan?

Rabu, 21 Januari 2026 | 19:56 WIB

Data mencatat, luas rendaman banjir kali ini mencapai ribuan hektare, menutup akses utama penghubung Jawa Tengah dan Jawa Timur

Dulu Dititipi Jokowi, Sekarang 'Dititipkan' di Gedung KPK, Ironi Kasus Korupsi Maidi-Sudewo polemik

Dulu Dititipi Jokowi, Sekarang 'Dititipkan' di Gedung KPK, Ironi Kasus Korupsi Maidi-Sudewo

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:02 WIB

Sudewo juga kurang lebih mendapatkan pesan khusus serupa dari Jokowi.

RUU 'Antek Asing': Senjata Lawan Propaganda atau Alat Bungkam Suara Kritis? polemik

RUU 'Antek Asing': Senjata Lawan Propaganda atau Alat Bungkam Suara Kritis?

Senin, 19 Januari 2026 | 20:30 WIB

RUU kontroversial untuk melawan propaganda asing tengah digodok pemerintah

Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Nasional, Siapa Mereka dan Kenapa Gajinya Beda Jauh? polemik

Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Nasional, Siapa Mereka dan Kenapa Gajinya Beda Jauh?

Jum'at, 16 Januari 2026 | 08:50 WIB

Kenali siapa hakim ad hoc, apa bedanya dengan hakim karier, dan lihat perbandingan tunjangan mereka yang timpang

×
Zoomed