Reformasi Anggaran: Tantangan di Balik Putusan Sekolah Gratis
Home > Detail

Reformasi Anggaran: Tantangan di Balik Putusan Sekolah Gratis

Erick Tanjung | Muhammad Yasir

Jum'at, 30 Mei 2025 | 16:20 WIB

Suara.com - Presiden Prabowo Subianto diminta segera melakukan reformasi menyeluruh terhadap tata kelola anggaran pendidikan. Langkah ini dinilai penting demi menjamin terlaksananya wajib belajar sembilan tahun tanpa pungutan biaya alias gratis di satuan pendidikan negeri dan swasta.

DORONGAN kepada Presiden Prabowo Subianto untuk segera mereformasi tata kelola anggaran pendidikan ini mencuat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi Pasal 34 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional atau Sisdiknas. Gugatan itu diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) dan tiga orang lainnya atas nama Fathiyah, Novianisa Rizkika, serta Riris Risma Anjiningrum.

Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa, 27 Mei 2025 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, majelis hakim konstitusi menyatakan frasa ‘wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya’ dalam Pasal 34 Ayat 2 Undang-Undang Sisdiknas menimbulkan multitafsir dan perlakuan diskriminatif sehingga bertentangan dengan konstitusi.

MK lantas mengubah norma frasa tersebut menjadi, ‘pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.’ Artinya, pemerintah pusat dan daerah wajib menyelenggarakan program wajib belajar sembilan tahun tersebut secara gratis baik di satuan pendidikan negeri dan swasta.

Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji menilai komitmen dan political will presiden sangat dibutuhkan untuk menjalankan perintah MK tersebut.

“Presiden adalah satu-satunya otoritas yang dapat melakukan reformasi menyeluruh dalam tata kelola anggaran pendidikan,” kata Ubaid kepada Suara.com, Kamis (29/5/2025).

Ilustrasi sekolah swasta (Ist)
Ilustrasi sekolah swasta (Ist)

Dorongan kepada Prabowo untuk segera mereformasi tata kelola anggaran pendidikan bukan tanpa sebab. Ubaid menilai selama ini anggaran pendidikan yang dialokasikan 20 persen dari APBN dan APBD sebenarnya sangat besar.

Namun sayangnya tidak dikelola secara baik. Padahal jika dikelola dengan baik ia menilai anggaran pendidikan sebesar itu cukup untuk menggratiskan pendidikan dasar negeri dan swasta di seluruh Indonesia.

“Selama ini anggaran pendidikan itu terpecah dan dikelola oleh puluhan kementerian dan lembaga yang tidak terkait langsung dengan pendidikan, menyebabkan inefisiensi dan salah sasaran,” jelasnya.

Saat ini, kata Ubaid, masyarakat menanti komitmen Prabowo mewujudkan amanat konstitusi sebagaimana diperintahkan MK. Dalam pelaksanaannya, JPPI juga mendorong Prabowo segera membentuk Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengimplementasikan putusan MK tersebut.

“Tanpa komitmen politik yang jelas dari Presiden, putusan MK ini berisiko menjadi sekadar teks hukum tanpa dampak nyata di lapangan,” ujarnya.

Bagaimana Respons Pemerintah?

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menyebut pemerintah segera menggelar rapat koordinasi lintas kementerian/lembaga untuk membahas putusan MK tersebut.

Ia menilai untuk mengimplementasikan layanan pendidikan gratis bagi SD dan SMP di satuan pendidikan negeri dan swasta tersebut perlu regulasi dan kebijakan yang presisi.

“Kami perlu strategi yang presisi dan terukur. Semangat afirmatif perlu dijabarkan dalam detail kebijakan yang implementatif,” jelas Pratikno kepada wartawan, Jumat (30/5/2025).

Kemenko PMK, kata Praktiko, juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk membahas regulasi, skema pembiayaan hingga penguatan tata kelola. Selain juga akan melakukan evaluasi dan penyesuaian anggaran agar pendidikan dasar benar-benar bebas biaya dan menjangkau semua anak, termasuk yang berada di luar sistem formal, dan anak tidak sekolah (ATS).

Berdasar data Kemendikdasmen diketahui terdapat 3,9 juta anak Indonesia tidak bersekolah. Rinciannya; 881.168 anak putus sekolah, 1.027.014 anak sudah lulus namun tidak melanjutkan, dan 2.077.596 anak belum pernah bersekolah.

Ia menegaskan bahwa pemerintah harus menyikapi putusan itu secara serius, terutama dari sisi regulasi dan pembiayaan. Kemenko PMK juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk menyiapkan strategi implementasi.

Ilustrasi sekolah swasta (unsplash)
Ilustrasi sekolah swasta (unsplash)

Pratikno menekankan pemerintah pada dasarnya menyambut baik putusan MK ini. Ia meyakini putusan tersebut akan semakin memperluas akses pendidikan dan menghapus hambatan ekonomi, terutama bagi keluarga tidak mampu yang anaknya bersekolah di swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri.

“Putusan MK ini menegaskan kembali amanat konstitusi bahwa pendidikan adalah hak setiap warga negara. Negara bertanggung jawab untuk memastikan akses pendidikan dasar yang adil dan inklusif untuk seluruh rakyat Indonesia,” katanya.

Tak Larang Sekolah Swasta Pungut Biaya

Dalam putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024, MK sebenarnya tidak melarang sepenuhnya sekolah swasta melakukan pungutan biaya dari peserta didik. Salah satunya bagi sekolah swasta tertentu. Sekolah swasta tertentu yang dimaksud adalah sekolah yang menawarkan kurikulum tambahan selain kurikulum nasional dan tidak menerima bantuan anggaran dari pemerintah.

Hakim MK Enny Nurbaningsih dalam pertimbangannya mengatakan, sekolah swasta yang menerapkan kurikulum tambahan selain kurikulum nasional —kurikulum internasional atau keagamaan— merupakan kekhasan dan dijadikan sebagai nilai jual atau keunggulan sekolah tersebut. Sehingga, mereka yang memilih bersekolah di sekolah swasta dengan kurikulum tersendiri seperti itu, tidak sepenuhnya didasarkan atas ketiadaan akses terhadap sekolah negeri, melainkan lebih kepada alasan preferensi.

“Dalam kasus ini, peserta didik secara sadar memahami konsekuensi pembiayaan yang lebih tinggi sesuai dengan pilihan dan motivasinya ketika memutuskan untuk mengikuti pendidikan dasar di sekolah/madrasah tertentu,” jelas Enny.

Oleh karena itu, guna menekan pembiayaan yang dapat membebani peserta didik, MK menegaskan negara harus mengutamakan alokasi anggaran pendidikan untuk penyelenggaraan pendidikan dasar, termasuk sekolah swasta, dengan mempertimbangkan faktor kebutuhan dari sekolah swasta tersebut.

MK juga menekankan bantuan pendidikan untuk kepentingan peserta didik di sekolah swasta tetap hanya dapat diberikan kepada sekolah swasta yang memenuhi persyaratan atau kriteria tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Hal ini menurut MK penting untuk menjamin bahwa sekolah/madrasah swasta yang memperoleh bantuan pendidikan tersebut dikelola sesuai dengan standar yang diatur dalam peraturan perundang-undangan serta memiliki mekanisme tata kelola dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pendidikan.

Sementara terkait dengan kebutuhan bantuan pemerintah, MK juga menyoroti adanya sekolah swasta yang tidak pernah atau tidak bersedia menerima bantuan anggaran dari pemerintah.

Terhadap sekolah swasta tersebut, MK menilai tidak tepat dan rasional jika dipaksakan tidak boleh lagi memungut biaya kepada peserta didik. Terlebih di tengah kondisi kemampuan fiskal pemerintah untuk memberikan bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan dasar bagi sekolah swasta yang berasal dari APBN dan APBD yang masih terbatas.

Walau tidak melarang sekolah swasta membiayai dirinya sendiri, MK meminta sekolah swasta tetap memberikan kesempatan kepada peserta didik di lingkungannya dengan memberikan skema kemudahan pembiayaan tertentu.

“Terutama bagi daerah yang tidak terdapat sekolah/madrasah yang menerima pembiayaan dari pemerintah dan/atau pemerintah daerah,” jelas Enny.


Terkait

MK Ketok Palu: SD Hingga SMP Swasta Gratis! Begini Respons Gubernur Jakarta
Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:32 WIB

MK Ketok Palu: SD Hingga SMP Swasta Gratis! Begini Respons Gubernur Jakarta

"Itu sejalan dengan rencana Bapak Gubernur Pramono Anung yang mencetuskan akan ada sekolah swasta yang disubsidi oleh Pemprov," ujar Chico.

Golkar Pesimis Pemerintah Mampu Gratiskan SD-SMP, Tak Sepakat Putusan MK
Kamis, 29 Mei 2025 | 19:18 WIB

Golkar Pesimis Pemerintah Mampu Gratiskan SD-SMP, Tak Sepakat Putusan MK

"Kita tidak menyatakan tidak sepakat, karena nggak sepakat juga keputusan MK bersifat final dan mengikat,"

Terbaru
Review Film Sore: Istri dari Masa Depan, Nggak Kalah Bucinnya sama Romeo dan Juliet!
nonfiksi

Review Film Sore: Istri dari Masa Depan, Nggak Kalah Bucinnya sama Romeo dan Juliet!

Sabtu, 12 Juli 2025 | 09:00 WIB

Haruskan nonton web series-nya dulu sebelum nonton film Sore: Istri dari Masa Depan? Jawabannya ada di sini.

Review Jurassic World: Rebirth, Visual Spektakuler, Cerita Tak Bernyawa nonfiksi

Review Jurassic World: Rebirth, Visual Spektakuler, Cerita Tak Bernyawa

Sabtu, 05 Juli 2025 | 07:12 WIB

Rasanya seperti berwisata ke taman safari dengan koleksi dinosaurus kerennya. Seru, tapi mudah terlupakan.

Sengketa Blang Padang: Tanah Wakaf Sultan Aceh untuk Masjid Raya polemik

Sengketa Blang Padang: Tanah Wakaf Sultan Aceh untuk Masjid Raya

Selasa, 01 Juli 2025 | 18:32 WIB

"Dalam catatan sejarah itu tercantum Blang Padang (milik Masjid Raya), kata Cek Midi.

Review M3GAN 2.0: Kembalinya Cegil dalam Tubuh Robot yang jadi Makin Dewasa! nonfiksi

Review M3GAN 2.0: Kembalinya Cegil dalam Tubuh Robot yang jadi Makin Dewasa!

Sabtu, 28 Juni 2025 | 09:05 WIB

M3GAN 2.0 nggak lagi serem seperti film pertamanya.

Logika 'Nyeleneh': Ketika UU Tipikor Dianggap Bisa Jerat Pedagang Pecel Lele di Trotoar polemik

Logika 'Nyeleneh': Ketika UU Tipikor Dianggap Bisa Jerat Pedagang Pecel Lele di Trotoar

Kamis, 26 Juni 2025 | 19:08 WIB

"Tapi saya yakin tidak ada lah penegakan hukum yang akan menjerat penjual pecel lele. Itu tidak apple to apple," ujar Zaenur.

Penyiksaan Demi Pengakuan: Praktik Usang Aparat yang Tak Kunjung Padam polemik

Penyiksaan Demi Pengakuan: Praktik Usang Aparat yang Tak Kunjung Padam

Kamis, 26 Juni 2025 | 14:36 WIB

Setiap tindak penyiksaan harus diberikan hukuman yang setimpal dan memberi jaminan ganti rugi terhadap korban serta kompensasi yang adil, jelas Anis.

Dari Tambang ke Dapur Bergizi: Gerakan NU Bergeser, Kritik Pemerintah Jadi Tabu? polemik

Dari Tambang ke Dapur Bergizi: Gerakan NU Bergeser, Kritik Pemerintah Jadi Tabu?

Kamis, 26 Juni 2025 | 08:41 WIB

Kerja sama tersebut menghilangkan daya kritis ormas keagamaan terhadap kebijakan atau keputusan pemerintah yang tidak pro rakyat.