Enam Polisi Positif Narkoba Disanksi Salat di Mushala, Seremonial Tanpa Efek Jera?
Home > Detail

Enam Polisi Positif Narkoba Disanksi Salat di Mushala, Seremonial Tanpa Efek Jera?

Erick Tanjung | Muhammad Yasir

Selasa, 27 Mei 2025 | 21:29 WIB

Suara.com - Enam polisi di Polres Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan positif menggunakan narkoba. Kasus ini menjadi sorotan publik karena mereka hanya dijatuhi sanksi ringan. Lantas hukuman apa yang sepatutnya dijatuhkan?

KEENAM anggota Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan itu dinyatakan positif menggunakan narkoba berdasar hasil tes urine. Pemeriksaan urine belakangan rutin dilakukan sebagai tindak lanjut usai tertangkapnya seorang polisi berinisial MI atas kepemilikan sabu seberat 0,5 kilogram oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi atau BNNP Kalimantan Selatan pada 29 April 2025.

Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tampubolon mengatakan pemeriksaan urine terhadap anggotanya dilakukan secara mendadak dan melibatkan Satuan Profesi dan Pengamanan atau Propam.

“Minggu kemarin kami menemukan enam personel yang positif narkoba,” kata Jupri.

Semenjak kasus MI, kata Jupri, pihaknya terus memperketat pengawasan. MI merupakan personel Bhabinkamtibmas Polsek Limpasu. Ia ditembak petugas BNNP Kalimantan Selatan karena berupaya melarikan diri saat digerebek.

“Kami tidak mau lagi ada anggota yang sampai jadi pengedar maupun pemakai narkoba,” ujarnya.

Kekinian keenam anggota Polres HST yang terbukti positif narkoba tengah menjalani sanksi sosial dan pembinaan. Selama 14 hari mereka diwajibkan apel pagi dan siang, olahraga tiga kali, serta pembinaan rohani.

Polisi melakukan tes urine terhadap pilot dan awak maskapai di Bandara Kualanamu. [Dok.Istimewa]
Olistrasi polisi melakukan tes urine. [Dok.Istimewa]

“Mereka wajib melaksanakan salat lima waktu di musala dengan pengawasan ketat,” tutur Jupri.

Sementara Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Rosyanto Yudha Hermawan mengklaim tak segan menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH jika masih ditemukan adanya anggota yang terlibat kasus narkoba.

“Masih banyak yang ingin jadi polisi,” ujarnya.

Seremonial Belaka

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto mengatakan sanksi yang diberikan kepada enam anggota Polres HST terkesan seremonial dan tak mencerminkan keadilan. Sebab sebagai aparat penegak hukum, mereka sepatutnya dijatuhi hukum yang lebih berat.

“Sanksi itu tak lebih dari seremonial saja. Seolah-olah diberi sanksi, tapi sebenarnya tidak memberi efek jera apapun,” ujar Bambang kepada Suara.com, Selasa (27/5/2025).

Demosi berupa penurunan pangkat atau jabatan adalah hukuman yang dinilai Bambang pantas diberikan. Sekalipun keenam anggota Polres HST itu diduga hanya sebagai pengguna.

Bambang juga mempertanyakan mekanisme pengambilan keputusan terkait sanksi tersebut. Pasalnya ia ragu sanksi itu diambil melalui sidang Komite Kode Etik Polri atau KKEP.

“Kalau tidak melalui sidang KKEP, tapi keputusan kapolres semata, itu abuse of power,” jelas Bambang.

Selain itu, sidang KKEP terhadap enam anggota Polres HST ini juga harus dilakukan di Polda Kalimantan Selatan. Pasalnya jika digelar di Polres HST rawan terjadi konflik kepentingan.

“Meskipun kapolres itu sebagai atasan hukum pelaku pelanggaran, keputusan harus melalui sidang KKEP,” tutur Bambang.

Pandangan serupa disampaikan Wakil Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Arif Maulana. Sebagai bagian dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian (RFP), ia menilai sanksi ringan yang diberikan kepada enam anggota Polres HST tanpa proses hukum di pengadilan itu sebagai bentuk diskriminasi penegakan hukum.

“Semestinya sebagai penegak hukum kepolisian tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum. Justru jika anggotanya yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika seharusnya diberi hukuman pemberatan bukan justru dilindungi,” kata Arif kepada Suara.com.

Ilustrasi mobil patroli polisi. [Dok Polres Siak]
Ilustrasi polisi patroli. [Dok Polres Siak]

Sekalipun keenam anggota Polres HST hanya pengguna dan harus direhabilitasi, Arif menyebut itu harus berdasarkan putusan hakim pengadilan. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 127 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Didalam Undang-Undang Narkotika, kalaupun seseorang dianggap harus direhabilitasi, itu harus diputus oleh hakim pengadilan,” jelas Arif.

Telusuri Asal Usul Narkoba

Sementara Pengurus Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Gina Sabrina mendorong Polda Kalimantan Selatan turut menelusuri asal usul narkoba yang digunakan enam anggota Polres HST.

“Jadi harus jalan double track; etik dan tindak pidana,” tutur Gina kepada Suara.com.

Penelusuran terhadap asal usul narkoba yang digunakan enam anggota Polres HST ini menurut Gina penting dilakukan. Sebab tidak menutup kemungkinan narkoba itu berasal dari barang bukti sebagaimana yang pernah menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa.

“Apakah memang konsumsi pembelian secara pribadi? Atau bahkan misalnya dia dapat dari barang bukti? Atau dia terlibat dengan jaringan? Itu kan harus ditelusuri,” jelas Gina.

Menurut Gina tanpa adanya upaya lebih lanjut dari pengungkapan perkara ini, maka wajar jika publik akhirnya menilai ada upaya dari kepolisian untuk melindungi anggotanya.

“Ada semangat esprit de corps, membela sesama corpse. Apakah kepolisian mau menindak anggotanya yang membuat pelanggaran? Karena mereka dalam satu institusi yang sama,” pungkasnya.


Terkait

DPR RI Acungi Jempol, BNN Gagalkan Penyelundupan 2 Ton Sabu di Laut Karimun
Selasa, 27 Mei 2025 | 20:56 WIB

DPR RI Acungi Jempol, BNN Gagalkan Penyelundupan 2 Ton Sabu di Laut Karimun

Martin menegaskan, sudah seharusnya pemberantasan narkoba terus ditingkatkan di Tanah Air

Resmi! Kader PDIP Laporkan Budi Arie ke Bareskrim Polri, Kenakan 2 Pasal Tentang Fitnah
Selasa, 27 Mei 2025 | 20:20 WIB

Resmi! Kader PDIP Laporkan Budi Arie ke Bareskrim Polri, Kenakan 2 Pasal Tentang Fitnah

Laporan terkait Budi Arie Setiadi tersebut telah diterima dan tercatat dengan nomor LP/B/250/V/SPKT/Bareskrim Polri

Puan Sebut Wajar Ada Kader PDIP Laporkan Budi Arie: Pasti Ada yang Tersakiti
Selasa, 27 Mei 2025 | 15:40 WIB

Puan Sebut Wajar Ada Kader PDIP Laporkan Budi Arie: Pasti Ada yang Tersakiti

"Karena menyebutkan satu nama atau satu lembaga tanpa bukti, ya tentu saja pasti ada pihak-pihak yang kemudian tersakiti,"

Terbaru
Gratis Tapi Mahal, Mengapa RI Nekat Terima Hibah Kapal Induk Tua Italia?
polemik

Gratis Tapi Mahal, Mengapa RI Nekat Terima Hibah Kapal Induk Tua Italia?

Jum'at, 24 Juli 2026 | 18:36 WIB

Meski keputusan ini diambil secara bulat, proses persetujuan sebelumnya sempat diwarnai kritik tajam terkait prosedur yang mendadak serta kekhawatiran akan beban anggaran

Misteri Emas 74 Kg di Rumah Eks Jampidsus, Benarkah Barang Titipan? polemik

Misteri Emas 74 Kg di Rumah Eks Jampidsus, Benarkah Barang Titipan?

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:20 WIB

Pernyataan Febrie Adriansyah yang menyebut emas tersebut sudah ada pemiliknya justru menjadi titik penting dalam proses pembuktian

Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo polemik

Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:59 WIB

Di balik narasi hijau menyelamatkan Taman Nasional Tesso Nilo, ribuan warga kecil kini kehilangan segalanyamulai dari rumah, kebun, hingga anggota keluarga dipenjara.

Ramai-ramai Berburu Anggaran di Senayan, Efisiensi Prabowo Cuma Omon-omon? polemik

Ramai-ramai Berburu Anggaran di Senayan, Efisiensi Prabowo Cuma Omon-omon?

Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:10 WIB

Sejumlah kementerian dan lembaga berbondong-bondong mengajukan tambahan anggaran kepada DPR RI. Nilainya tidak kecil, mulai dari ratusan miliar hingga puluhan triliun rupiah

Siapa di Balik BEM Bersatu? Mengaku Kelompok Mahasiswa, Tapi Dicap Gaib Oleh Kampus polemik

Siapa di Balik BEM Bersatu? Mengaku Kelompok Mahasiswa, Tapi Dicap Gaib Oleh Kampus

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:38 WIB

Semua diawali saat sekelompok muda mengatasnamakan diri BEM Bersatu secara tiba-tiba menggelar konferensi pers pada Selasa, 16 Juni 2026

Kedok Pemulihan Hutan: Benarkah Satgas PKH Hanya Membuka Jalan Bisnis Sawit Agrinas? polemik

Kedok Pemulihan Hutan: Benarkah Satgas PKH Hanya Membuka Jalan Bisnis Sawit Agrinas?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41 WIB

Barita Simanjuntak membantah anggapan bahwa lahan hasil penertiban otomatis akan dialihkan menjadi perkebunan sawit.

Geger Isu '98 Jilid 2', Benarkah Situasi Politik Saat Ini Mirip Era Reformasi? polemik

Geger Isu '98 Jilid 2', Benarkah Situasi Politik Saat Ini Mirip Era Reformasi?

Senin, 08 Juni 2026 | 20:04 WIB

Noel memberikan penekanan khusus bahwa situasi saat ini berisiko menyerupai peristiwaReformasi 1998jika tidak segera diantisipasi oleh Kepala Negara

×
Zoomed