Penghapusan Syarat Usia Kerja: Langkah Penting Atasi Pengangguran Dewasa
Home > Detail

Penghapusan Syarat Usia Kerja: Langkah Penting Atasi Pengangguran Dewasa

Erick Tanjung | Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Selasa, 27 Mei 2025 | 12:41 WIB

Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan bakal menghapus syarat usia yang dinilai menghambat masyarakat untuk mendapat pekerjaan. Batas usia yang dijadikan syarat dianggap sebagai bentuk diskriminasi. Pekerja kontrak dan perempuan adalah kelompok yang paling terdampak dengan persyaratan tersebut. Mengapa demikian?

PENGHAPUSAN syarat usia menjadi salah satu kebijakan yang akan diterapkan Kementerian Ketenagakerjaan. Sebelumnya surat edaran pelarangan penahanan ijazah diterbitkan.

Selain batas usia, persyaratan penampilan menarik atau good looking turut bakal dihapuskan. Begitu juga dengan syarat tidak menikah. Sejumlah persyaratan itu dianggap sebagai bentuk diskriminasi, sehingga membuat masyarakat kesulitan mendapatkan pekerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan penghapusan syarat usia ini nantinya akan dimuat dalam bentuk surat edaran.

"Insya Allah akan kami respons segera dengan suatu imbauan dan SE," kata Yassierli di Jakarta, Sabtu 24 Mei 2025 dilansir Suara.com dari Antara.

Sementara Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer menuturkan, tak menutup kemungkinan akan dimuat dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan agar lebih bersifat mengikat.

Pencari kerja memadati acara Jakarta Job Fair Jakarta di Gor Kemayoran, Jakarta, Selasa (6/5/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Pencari kerja memadati acara Jakarta Job Fair Jakarta di Gor Kemayoran, Jakarta, Selasa (6/5/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Dalam berbagai informasi pencarian kerja, syarat usia paling umum ditemukan dibanding persyaratan belum menikah dan berpenampilan menarik. Perusahaan yang sedang mencari pekerja biasanya mensyaratkan usia di bawah 30 tahun, bahkan terdapat batas usia maksimal 25 tahun. Alhasil, pencari pekerja yang berusia di atasnya kesulitan mendapatkan pekerjaan.

Aturan Diskriminatif

Peneliti Center of Economics and Law Studies (Celios), Nailul Huda mendukung wacana Kemnaker. Menurutnya ditiadakan syarat usia sangat membantu, apalagi saat ini gelombang pemutusan hubungan kerja atau PHK sangat tinggi.

"Orang yang terkena PHK pada usia 30-40 tahun akan semakin susah mendapatkan pekerjaan kembali. Padahal kebutuhan mereka tambah tinggi dengan berkeluarga," kata Huda saat dihubungi Suara.com, Senin, 26 Mei 2025.

Merujuk pada data Kemnaker, sebanyak 26.455 pekerja terdampak PHK hingga bulan Mei 2025. Sementara pada Januari hingga Oktober 2024 terdapat 63.947 pekerja yang terdampak. Data tahun 2024 itu mengalami peningkatan dibanding pada tahun 2023 sebanyak 45.576 pekerja.

"Ke depan dengan semakin maraknya PHK, pengangguran usia dewasa akan cukup tinggi. Penghapusan batas usia ini bisa dibilang menjadi peluang bagi mereka yang kehilangan pekerjaan di usia dewasa (30-40 tahun) bahkan lebih dari 40 tahun," kata Huda.

Huda sependapat bahwa persyaratan batas usia sangat diskriminatif. Dampaknya, pekerja yang terkena PHK, dan sudah tidak memenuhi syarat usia akhirnya beralih ke sektor informal--yang tak memberikan kesejahteraan yang lebih baik. Padahal, jika diberikan kesempatan, mereka yang berusia di atas 30 tahun masih sangat produktif.

Menurut Huda perusahaan yang mensyaratkan usia dalam mencari pekerja baru sengaja untuk menekan biaya. Selain itu juga karena lebih mudah menjaring pekerja yang berusia di bawah 30 tahun atau fresh graduate.

Sementara itu, Dosen hukum ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada (UGM) Nabiyla Risfa Izzati dalam artikel yang ditulisnya di The Conversation mengatakan persyaratan usia di pencarian kerja menjadi salah satu penyumbang angka pengangguran. Sebab mereka yang berusia di atas 30 tahun memiliki pilihan sangat terbatas di pasar kerja.

Di berbagai negara persyaratan usia dilarang. Dasarnya, usia tidak menjadi alat ukur untuk memprediksi kinerja seseorang, dan seringkali tidak memiliki keterkaitan. Mampu atau tidak seorang pekerja di suatu posisi seharusnya diukur dari kompetensi, kualifikasi, dan keterampilan yang dimilikinya.

Pekerja kontrak menjadi salah satu kelompok yang paling rentan dengan adanya persyaratan usia. Mereka tidak memiliki jaminan akan dikontrak sampai kapan.

Ribuan warga berdesakan memberikan surat lamaran di bursa kerja Kota Batam 2022. [ANTARA/Yude]
Ilustrasi--Ribuan warga berdesakan memberikan surat lamaran di bursa kerja Kota Batam pada 2022 lalu. [Antara/Yude]

Apalagi, lanjut Nabiyla, dalam Undang-Undang Cipta Kerja memberikan kebebasan kepada perusahaan untuk terus menerus menerapkan sistem kontrak. Situasi menjadi semakin buruk ketika kontrak tidak diperpanjang, pada saat usia mereka sudah tidak memenuhi syarat di pasar kerja.

Selain pekerja kontrak, perempuan menjadi kelompok yang paling rentan terdampak. Di Indonesia, pekerja perempuan banyak memilih berhenti sementara dari pekerjaan karena berbagai alasan; menikah, hamil, melahirkan, dan mengurus anak. Pada saat ingin kembali bekerja, mereka kemudian terhambat syarat usia yang banyak ditemukan di berbagai informasi lowongan pekerjaan.

Menurut Nabiyla, hal itu menjadi penyebab rendahnya tingkat partisipasi angkatan kerja perempuan dibanding laki-laki. Jika perempuan akhirnya kembali bekerja, kebanyakan mereka akhirnya diterima di sektor informal yang upah dan jaminan sosialnya sangat terbatas.

Mengenai persyaratan usia di lowongan pencarian kerja sudah beberapa kali digugat ke Mahkamah Konstitusi, dan semuanya ditolak. Gugatan terbaru diajukan Leonardo Olefins Hamonangan, Max Andrew Ohandi, dan Martin Maurer. Mereka mengajukan uji materi pada frasa "dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan" yang termuat dalam Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Mereka berpendapat, frasa itu memberikan kebebasan kepada perusahaan untuk menjadikan batasan usia sebagai persyaratan penerimaan pekerja. Sehingga menyebabkan diskriminasi dan bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM). Dalam putusannya, MK menolak gugatan yang diajukan Leonardo dan kawan-kawan.

Namun, MK berpandangan, pembatasan dari sisi usia tidak dapat secara mutlak dilarang dan sebaliknya tidak pula secara mutlak diperbolehkan, melainkan harus didasarkan pada kebutuhan spesifik jenis pekerjaannya.

"Keragaman jenis dan syarat pekerjaan tidak dapat diatur atau dituangkan dalam satu rumusan ketentuan yang spesifik. Pengaturan yang lebih spesifik atau detail terkait syarat masing-masing bidang pekerjaan sebaiknya dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang oleh instansi yang membidangi ketenagakerjaan,” ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pada Januari lalu.


Terkait

Serikat Pekerja Mengecam Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan Jadi KRIS Tunggal
Sabtu, 24 Mei 2025 | 12:18 WIB

Serikat Pekerja Mengecam Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan Jadi KRIS Tunggal

Banyak rumah sakit maupun tenaga kesehatan yang tidak siap dengan KRIS satu ruang perawatan.

Gubernur Pramono Anung Kasih Jatah Khusus Warga Manggarai Jadi PPSU!
Jum'at, 23 Mei 2025 | 22:02 WIB

Gubernur Pramono Anung Kasih Jatah Khusus Warga Manggarai Jadi PPSU!

"Saya minta untuk anak-anak di sini diberikan kesempatan untuk bekerja. Terutama jatah untuk PPSU di tempat ini," ujar Pramono.

Geger di Kemnaker! KPK Bongkar Pemerasan TKA, Siapa Saja Tersangkanya?
Kamis, 22 Mei 2025 | 14:12 WIB

Geger di Kemnaker! KPK Bongkar Pemerasan TKA, Siapa Saja Tersangkanya?

Sementara itu, kemnaker mendukung penuh Langkah KPK dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan pelayanan izin TKA.

Terbaru
Amran Sulaiman dan Mimpi Besar PPP Lolos Parlemen
polemik

Amran Sulaiman dan Mimpi Besar PPP Lolos Parlemen

Selasa, 27 Mei 2025 | 08:05 WIB

Saya butuh berkali-kali meyakinkan beliau untuk bersedia maju, sampai saya harus ke Makassar meyakinkan beliau," ujar Rommy.

Opini Mahasiswa Dibalas Represif, Pembungkaman Ala Orde Baru Hidup Kembali? polemik

Opini Mahasiswa Dibalas Represif, Pembungkaman Ala Orde Baru Hidup Kembali?

Senin, 26 Mei 2025 | 22:01 WIB

Mahasiswa UI, YF, diduga diintimidasi usai kritik penempatan TNI di jabatan sipil. KontraS melihat ini sebagai pola represif, mirip Orde Baru.

Bukan Kasus Biasa, Korupsi PDNS Ungkap Bobroknya Tata Kelola Digital RI polemik

Bukan Kasus Biasa, Korupsi PDNS Ungkap Bobroknya Tata Kelola Digital RI

Senin, 26 Mei 2025 | 17:29 WIB

Korupsi proyek PDNS Kemenkominfo (2020-2024) rugikan negara ratusan miliar. Kejari Jakpus tetapkan 5 tersangka, termasuk 'orang dalam'.

Usia Pensiun ASN Diperpanjang: Reformasi Birokrasi atau Ajang Abadi Pegawai Negeri? polemik

Usia Pensiun ASN Diperpanjang: Reformasi Birokrasi atau Ajang Abadi Pegawai Negeri?

Senin, 26 Mei 2025 | 12:07 WIB

Korpri usul perpanjangan usia pensiun ASN, dikhawatirkan hambat regenerasi dan bebankan anggaran.

KPU Sewa Apartemen dan Kantor Mewah Miliaran Rupiah, Urgen atau Gengsi? polemik

KPU Sewa Apartemen dan Kantor Mewah Miliaran Rupiah, Urgen atau Gengsi?

Senin, 26 Mei 2025 | 08:04 WIB

Dugaan pemborosan anggaran KPU terkait penyewaan apartemen dan ruang kantor pimpinan terungkap dalam sebuah dokumen, padahal sudah ada fasilitas dinas.

Persib Back to Back: Mental Juara dan Tangan Dingin Bojan Hodak polemik

Persib Back to Back: Mental Juara dan Tangan Dingin Bojan Hodak

Minggu, 25 Mei 2025 | 13:06 WIB

Mental juara para pemain dan tangan dingin Bojan Hodak jadi kunci keberhasilan Persib Bandung musim ini.

Lagu Mangu Fourtwnty Viral Lagi, Berkah Tak Terduga dari Indonesian Idol nonfiksi

Lagu Mangu Fourtwnty Viral Lagi, Berkah Tak Terduga dari Indonesian Idol

Sabtu, 24 Mei 2025 | 07:23 WIB

Kesuksesan luar biasa lagu "Mangu" ternyata tidak lepas dari perhelatan ajang pencarian bakat "Indonesian Idol".