Bukan Kasus Biasa, Korupsi PDNS Ungkap Bobroknya Tata Kelola Digital RI
Home > Detail

Bukan Kasus Biasa, Korupsi PDNS Ungkap Bobroknya Tata Kelola Digital RI

Chandra Iswinarno | Muhammad Yasir

Senin, 26 Mei 2025 | 17:29 WIB

Suara.com - Sepanjang tahun 2012-2023, tiga kasus korupsi terjadi di Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kemenkominfo. Mutakhir, korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara atau PDNS 2020-2024 dengan nilai kerugian negara ditaksir mencapai ratusan miliar. Mengapa kasus korupsi itu terus terjadi? Apa penyebab dan dampaknya?

KEJAKSAAN Negeri Jakarta Pusat menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi proyek PDNS 2020-2024 di Kemenkominfo. Mirisnya, tiga di antaranya diketahui merupakan 'orang dalam' di kementerian itu.

Tiga di antaranya, yakni Semuel Abrijani Pangerapan selaku Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo periode 2016-2023, Bambang Dwi Anggono selaku Direktur Layanan Aplikasi Informatika Kemenkominfo periode 2019-2023, serta Nova Zanda selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan barang/jasa dan pengelolaan PDNS.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra menyebut bahwa nilai kerugian negara akibat korupsi proyek PDNS 2020-2024 Kemenkominfo ini ditaksir mencapai ratusan miliar. 

"Untuk kepastiannya kita tunggu perhitungan resmi dari auditor BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan)," ujar Safrianto di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 22 Mei 2025.

Dua tersangka lain dalam perkara ini berasal dari pihak swasta. Keduanya, yakni Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta periode 2014–2023 Alfi Asman dan Account Manager PT Docotel Teknologi periode 2017-2021, Pinie Panggar Agusti.

Kasus korupsi ini mencuat setelah adanya serangan ransomware terhadap PDNS di Kemenkominfo pada Juni 2024.

Serangan siber tersebut sempat mengakibatkan 282 server milik instansi pusat dan daerah lumpuh.

Tak lama setelah itu, Semuel yang menjabat Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo mengundurkan diri dan mengklaim sebagai bentuk tanggung jawab moral. 

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan adanya kejanggalan di balik proyek dengan pagu anggaran sebesar Rp959,4 miliar tersebut.

Hasil penyelidikan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyimpulkan proyek PDNS 2020-2024 itu melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atau SPBE. 

Dalam aturan itu Kemenkominfo sebenarnya diamanatkan membentuk sebuah Pusat Data Nasional (PDN) sebagai pengelolaan data terintegrasi secara mandiri serta infrastruktur SPBE Nasional.

Namun mereka justru membentuk PDNS sehingga membuat pemerintah harus bergantung pada perusahaan swasta.

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyebut PDNS 2020-2024 itu sengaja didesain oleh Semuel, Bambang dan Nova.

Mereka juga berkongkalikong dengan perusahaan swasta agar proyek pengelolaan PDNS ini dimenangkan oleh PT Docotel Teknologi dan PT Aplikanusa Lintasarta.

PT Aplikanusa Lintasarta merupakan perusahaan swasta pemenang tender proyek pengelolaan PDNS berturut-turut sejak 2020 hingga 2024 dengan total nilai kontrak sebesar Rp957,4 miliar. 

Dirjen Aptika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan saat konferensi pers soal revisi UU ITE di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis (23/11/2023). [Suara.com/Dicky Prastya]
Mantan Dirjen Aptika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menjadi tersangka dalam kasus PDNS. [Suara.com/Dicky Prastya]

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyebut tersangka Semuel dan Bambang menerima uang kickback sebesar Rp11 miliar.

Uang itu diterima dari tersangka Alfi Asman selaku Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta periode 2014-2023

“Diberikan oleh tersangka AA untuk memuluskan PDNS supaya memenangkan salah satu pihak sebagai pelaksana kegiatan ini,” jelas Safrianto.

Eks Menkominfo Ikut Terlibat?

Direktur Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Nenden Sekar Arum menyebut kasus korupsi proyek PDNS sebagai bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik. Sekaligus ancaman terhadap tata kelola data digital di Indonesia. 

“Ini bukan kali pertama Kemenkominfo tersangkut kasus korupsi besar,” ujar Nenden kepada Suara.com, Jumat 23 Mei 2025.

Sepanjang 2012-2023, SAFEnet dan Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat telah terjadi tiga kasus korupsi di Kemenkominfo. 

Dua kasus lainnya, yaitu korupsi pengadaan Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) tahun 2010-2012 yang melibatkan Kepala Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI), dan korupsi proyek BTS BAKTI tahun 2020-2022 yang melibatkan eks Menkominfo Johnny G Plate dengan nilai kerugian negara mencapai Rp8 triliun.

“Kami menilai kasus PDNS ini bukan kejadian yang berdiri sendiri, tetapi bagian dari pola korupsi sistemik dan lemahnya transparansi dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi proyek-proyek digital pemerintah,” jelas Nenden. 

SAFEnet turut menyoroti dampak di balik korupsi proyek PDNS 2020-2024 ini. Kejari Jakarta Pusat, kata Nenden, harus melihat dampak tersebut tidak hanya sekadar menimbulkan kerugian negara secara finansial. 

PDNS 2020-2024 merupakan proyek infrastruktur yang seharusnya menjadi tulang punggung perlindungan data pribadi warga negara.

Ketika proyek ini disusupi praktik korupsi, Nenden menyebut publik tidak hanya dirugikan secara ekonomi, tetapi juga rentan menjadi korban pelanggaran hak digital, terutama hak atas privasi.

"Kami menilai dampaknya sangat serius, tidak hanya bagi negara tetapi juga bagi jutaan warga yang datanya terekspos. Ini juga menjadi bukti bahwa keamanan data warga tidak menjadi prioritas bagi pemerintah," ungkap Nenden. 

Sementara Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah menilai kasus korupsi yang terus terjadi di Kemenkominfo menunjukan tidak berjalannya mekanisme pengawasan internal yang dilakukan oleh Inspektorat. 

Karena itu, ia mendorong Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat turut melakukan pemeriksaan terhadap pejabat terkait, termasuk mantan Menkominfo. 

Proyek PDNS 2020-2024 ini diketahui mulai berjalan sejak 2019. Di mana proses perencanaannya berlangsung di masa Menkominfo Rudiantara.

Selanjutnya pelaksanaan proyek PDNS 2020-2023 berlanjut di masa Menkominfo Johnny G Plate. 

Sedangkan, perencanaan proyek di 2024 berjalan di masa Menkominfo Budi Arie Setiadi. 

Wana menilai mantan Menkominfo tersebut perlu diperiksa selaku pengguna anggaran atau aktor yang memiliki tugas dan kewenangan besar.

Berdasar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) tugas dan kewenangan menteri itu di antaranya; menetapkan perencanaan dan menetapkan pemenang. 

“Meski menteri dapat mendelegasikan tugas dan kewenangannya kepada kuasa pengguna anggaran, namun sifatnya hanya sebagian. Oleh sebab itu penting untuk mengidentifikasi peran setiap menteri yang terlibat dalam proses PBJP PDNS,” ujar Wana kepada Suara.com. 

Budi Arie Bantah Terlibat 

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bani Ginting menyebut penyidik hingga kekinian masih mendalami dan mencari fakta-fakta terkait ada atau tidaknya keterlibatan mantan Menkominfo dalam kasus korupsi proyek PDNS 2020-2024. 

Menteri Budi Arie Setiadi. [Ist]
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi disebut-sebut dalam kasus PDNS. [Ist]

“Kami masih mencari fakta fakta terkait. Kalau memang diperlukan kami akan lakukan pemeriksaan,” kata Bani kepada Suara.com, Senin 26 Mei 2025.

Sementara terkait total pasti kerugian negara di balik kasus ini menurutnya masih dihitung BPKP. Namun dari hasil sementara yang dihitung penyidik kerugiannya ditaksir mencapai ratusan miliar. 

“Hasil perhitungan sementara itu ratusan miliar,” tuturnya. 

Sedangkan mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi membantah terlibat dalam perkara ini.

Ia justru mengklaim sebagai pihak yang melaporkan adanya dugaan korupsi proyek PDNS 2020-2024 tersebut ke Kejaksaan Agung RI. 

Budi Arie menjelaskan laporan itu disampaikan kepada Kejaksaan Agung RI menindaklanjuti hasil investigasi internal Kemenkominfo bersama BPKP.

Investigasi saat itu dilakukan setelah adanya kasus serangan ransomware terhadap PDNS di Surabaya pada Juni 2024.

"Setelah audit BPKP selesai saya yang melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung sekitar bulan September 2024, saya hadir bersama Wamen, Sekjen dan Irjen," ungkap Budi Arie kepada Suara.com.


Terkait

Skandal PDNS Rp959 Miliar, Mantan Menkominfo Budi Arie Ungkap Perannya
Jum'at, 23 Mei 2025 | 20:13 WIB

Skandal PDNS Rp959 Miliar, Mantan Menkominfo Budi Arie Ungkap Perannya

Mantan Menkominfo Budi Arie laporkan dugaan korupsi PDNS ke Kejagung. Kejari Jakpus tetapkan 5 tersangka, termasuk pejabat Kemenkominfo dan pihak swasta.

Samuel Pangerapan Jadi Tersangka Korupsi PDNS, Ratusan Gram Emas Disita
Jum'at, 23 Mei 2025 | 17:20 WIB

Samuel Pangerapan Jadi Tersangka Korupsi PDNS, Ratusan Gram Emas Disita

Samuel Pangerapan dan Bambang Dwi Anggono, dua mantan pejabat Komdigi menjadi tersangka dugaan korupsi dana Pusat Data Nasional Sementara atau PDNS.

Murka Disebut Kecipratan Fee Judol, DPR Sentil Budi Arie: Gak Boleh Marah, Tuduh Dakwaan Jaksa Hoaks
Kamis, 22 Mei 2025 | 14:35 WIB

Murka Disebut Kecipratan Fee Judol, DPR Sentil Budi Arie: Gak Boleh Marah, Tuduh Dakwaan Jaksa Hoaks

"...maka yang bersangkutan (Budi Arie) tak boleh marah, menuduh itu hoaks gitu, enggak mungkin itu hoaks, karena memang dituliskan dalam dakwaan."

Terbaru
Teka-teki Izin Terbang Pesawat AS di Langit RI, Ancam Kedaulatan?
polemik

Teka-teki Izin Terbang Pesawat AS di Langit RI, Ancam Kedaulatan?

Kamis, 16 April 2026 | 18:17 WIB

Persoalan akses pesawat militer Amerika Serikat bukanlah sekadar urusan teknis navigasi atau kepadatan lalu lintas udara semata

Teruntuk Pak Pram, Menyapu Ikan Sapu-sapu Saja Tak Cukup polemik

Teruntuk Pak Pram, Menyapu Ikan Sapu-sapu Saja Tak Cukup

Rabu, 15 April 2026 | 19:20 WIB

Ikan sapu-sapu bukanlah ikan asli Indonesia, habitat awalnya Sungai Amazon, Amerika

Manuver Putra Mahkota 'Raja Minyak' Lolos Jerat Korupsi Pertamina polemik

Manuver Putra Mahkota 'Raja Minyak' Lolos Jerat Korupsi Pertamina

Selasa, 14 April 2026 | 18:06 WIB

Kerry Riza dituding berperan sebagai pengatur skema fiktif dalam penyewaan kapal dan Terminal BBM Merak bersama sejumlah pejabat dan perusahaan

Mimpi Haji Tanpa Antre Lewat 'War Tiket', Memang Bisa? polemik

Mimpi Haji Tanpa Antre Lewat 'War Tiket', Memang Bisa?

Jum'at, 10 April 2026 | 17:37 WIB

Di tengah kebuntuan antrean yang mengular panjang, sebuah wacana radikal mencuat ke permukaan, pemerintah mempertimbangkan sistem war tiket haji

Gencatan Senjata AS-Iran, Apa Dampaknya Bagi Indonesia? polemik

Gencatan Senjata AS-Iran, Apa Dampaknya Bagi Indonesia?

Kamis, 09 April 2026 | 19:42 WIB

Konflik anatara Iran dengan AS ini bukan merupakan babak baru. Hubungan antara AS dan Iran adalah salah satu konflik geopolitik paling rumit dan berkepanjangan di dunia

Geger Seruan Gulingkan Prabowo dari Saiful Mujani, Kritik Keras atau Ajakan Makar? polemik

Geger Seruan Gulingkan Prabowo dari Saiful Mujani, Kritik Keras atau Ajakan Makar?

Rabu, 08 April 2026 | 18:59 WIB

Saiful Mujani menilai bahwa setelah lebih dari satu tahun pemerintahan berjalan, ruang kritik terhadap pemerintah semakin tertutup

Ide Kreatif Dinilai Rp 0, Bedah Kasus Amsal Sitepu Jadi Terdakwa Gegara Video Profil Desa polemik

Ide Kreatif Dinilai Rp 0, Bedah Kasus Amsal Sitepu Jadi Terdakwa Gegara Video Profil Desa

Selasa, 31 Maret 2026 | 17:51 WIB

Amsal Sitepu dituntut pidana dua tahun penjara, denda Rp 50 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti

×
Zoomed