Usia Pensiun ASN Diperpanjang: Reformasi Birokrasi atau Ajang Abadi Pegawai Negeri?
Home > Detail

Usia Pensiun ASN Diperpanjang: Reformasi Birokrasi atau Ajang Abadi Pegawai Negeri?

Chandra Iswinarno | Muhammad Yasir

Senin, 26 Mei 2025 | 12:07 WIB

Suara.com - Korps Pegawai Republik Indonesia atau Korpri mengusulkan batas usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) diperpanjang. Selain dikhawatirkan menghambat regenerasi birokrasi, usulan itu menuai sorotan karena berpotensi menambah beban anggaran negara.

WACANA perpanjangan batas usia pensiun ASN diusulkan Korpri kepada Presiden Prabowo Subianto pada 15 Mei 2025 lewat sepucuk surat bernomor B-122/KU/V/2025.

Surat tersebut ditandatangani Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri sekaligus Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh. 

Dalam surat tersebut, Korpri mengusulkan perpanjangan batas usia pensiun atau BUP diberikan tidak hanya bagi pejabat nonmanajerial. Tetapi juga untuk jabatan manajerial. 

Masa pensiun pejabat manajerial seperti pejabat tinggi utama diusulkan diperpanjang menjadi 65 tahun dari 60 tahun; pimpinan tinggi madya 63 tahun dari 60 tahun; pimpinan tinggi pratama 62 tahun dari 60 tahun; dan pejabat administrator serta pengawas menjadi 60 tahun dari 58 tahun.

Sementara pejabat nonmanajerial seperti pejabat pelaksana, Korpri mengusulkan diperpanjang menjadi 59 tahun dari 58 tahun; pejabat fungsional ahli utama pensiun 70 tahun, pejabat fungsional ahli madya 65 tahun, pejabat fungsional ahli muda 62 tahun, dan pejabat fungsional ahli pertama 60 tahun. 

Perpanjangan BUP, kata Zudan, bertujuan agar mendorong keahlian dan karier pegawai ASN.

Selain dinilai sebagai bentuk penyesuaian terhadap tingkat rata-rata usia harapan hidup penduduk Indonesia yang semakin meningkat.

"Sehingga wajar BUP ASN ditambah, baik yang ada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional," jelas Zudan.

Tak hanya mengusulkan perpanjangan BUP, Korpri juga mengusulkan semua pegawai ASN agar diberi jabatan fungsional sejak awal.

Sementara yang telah berstatus ASN diusulkan diberikan pilihan mengikuti uji kompetensi menjadi pejabat fungsional.

Zudan menilai hal itu penting untuk mendorong ASN menekuni bidang sesuai keahlian dan kebutuhan organisasi.

"Kami dari seluruh ASN sangat berharap Bapak Presiden berkenan untuk memasukkan usulan kami ini dalam pembahasan RUU ASN yang saat ini sedang disiapkan sebagai inisiatif DPR," tulis Zudan dalam surat tersebut. 

Perlukah BUP ASN Diperpanjang?

Peneliti Institute of Governance and Public Affairs Universitas Gadjah Mada (UGM), Arif Novianto menyebut usulan Korpri terkait perpanjangan BUP ASN perlu dilihat secara kritis.

Hal tersebut, terutama dalam kerangka reformasi birokrasi yang harus berorientasi pada transformasi kelembagaan, efisiensi, dan peningkatan kualitas layanan publik.

Arif mengatakan bahwa motif utamanya adalah mempertahankan tenaga ahli yang masih dibutuhkan —terutama di jabatan fungsional strategis— usulan perpanjangan BUP itu masuk akal.

Namun apabila diterapkan secara menyeluruh, apalagi tanpa evaluasi kelembagaan yang mendalam, ia khawatir justru berisiko menghambat peremajaan birokrasi. 

"Salah satu tantangan besar birokrasi kita adalah budaya kerja yang kaku, hirarkis, dan kurang adaptif. Jika perpanjangan usia pensiun tak dibarengi dengan transformasi pola kerja dan sistem evaluasi kinerja, maka kebijakan ini bisa menjadi kontra-produktif terhadap semangat reformasi itu sendiri,” jelas Arif kepada Suara.com pada Jumat 23 Mei 2025.

Zudan Arif Fakrulloh, meninjau lokasi lomba tartil alquran, hifzh alquran, dakwah, khath, adzan dan khotbah Jumat, Selasa, 5 November 2024 [Suara.com/Humas Pemprov Sulsel]
Ketua Dewan Pengurus Korpri Zudan Arif Fakrulloh saat berada di Sulsel. Zudan beberapa waktu lalu mengusulkan wacana perpanjangan usia pensiun PNS. [Suara.com/Humas Pemprov Sulsel]

Tak hanya itu, Arif menyebut perpanjangan BUP ASN juga berpotensi menghambat regenerasi birokrasi.

Sehingga, menurutnya, perlu dilakukan kajian mendalam sebelum kebijakan itu diambil.

Apalagi di tengah kondisi bonus demografi saat ini, ketika jumlah usia produktif sedang tinggi. 

Arif menilai perpanjangan BUP ASN sebaiknya bersifat selektif dan berbasis kebutuhan strategis.

Misalnya hanya diberikan untuk jabatan fungsional tertentu—seperti peneliti, perencana, dosen, atau tenaga medis—yang memang memerlukan keahlian mendalam serta waktu panjang untuk membentuk kompetensinya. 

Apabila perpanjang BUP ASN itu dilakukan secara menyeluruh, menurut Arif tidak hanya berpotensi menghambat regenerasi birokrasi. Tapi juga berpotensi menambah beban anggaran negara. Padahal negara sedang mendorong efisiensi dan digitalisasi birokrasi.

“Jangan sampai demi mempertahankan kepentingan jangka pendek kelompok tertentu, justru mengorbankan prinsip keberlanjutan anggaran dan keadilan generasi,” jelasnya.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Bahtra Banong juga menyampaikan pendapat senada.

Ia menekankan pentingnya ASN memiliki regenerasi yang baik dan diisi fresh graduate yang memiliki kompetensi demi memperbaiki sistem pelayanan terhadap masyarakat. 

"Bukan berarti yang lama tidak bisa melakukan pelayanan maksimal, tetapi tentu kan juga butuh regenerasi," jelas Bahtra di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat 23 Mei 2025.

Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong merespons usulan perpanjangan masa pensiun TNI yang disampaikan KORPRI. [Suara.com/Bagaskara]
Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong merespons usulan perpanjangan masa pensiun ASN yang disampaikan oleh KORPRI. [Suara.com/Bagaskara]

Murni Usulan Korpri 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini saat dikonfirmasi Suara.com menyebut perpanjangan BUP ASN ini murni usulan Korpri. 

"Sampai saat ini, Korpri belum melakukan koordinasi dengan KemenPANRB sehingga usulan ini masih murni dari Ketua Korpri,” kata Rini.

Rini menilai usulan Korpri itu memang harus dikaji secara mendalam agar tidak mengganggu sistem karier yang sudah berjalan.

Selain juga agar tidak berpotensi menimbulkan tekanan pada ketersediaan anggaran negara dan regenerasi ASN.

Ia menjelaskan penentuan BUP pegawai ASN harus mempertimbangkan berbagai aspek secara menyeluruh.

Seperti produktivitas, pembinaan karier, pengembangan kompetensi, dan faktor lainnya dalam manajemen ASN.

Saat ini, Rini menilai sistem rekrutmen ASN sudah berjalan dengan baik. Regenerasi dalam birokrasi menurutnya juga sudah memperhatikan masa produktif pegawai secara berkelanjutan.

“Sekali lagi usulan tersebut perlu dikaji secara hati-hati dan melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan dengan memperhatikan aspek secara lebih holistik,” katanya. 


Terkait

Dikritik DPR usai Usul Usia Pensiun Ditambah jadi 70 Tahun, Korpri Dicap Lebay!
Senin, 26 Mei 2025 | 09:49 WIB

Dikritik DPR usai Usul Usia Pensiun Ditambah jadi 70 Tahun, Korpri Dicap Lebay!

"/..Bahwa perpanjangan usia pensiun sampai 70 tahun bagi seluruh ASN itu terkesan berlebihan."

Korpri Minta Usia Pensiun ASN Naik, Puan Maharani: Kaji Dulu, Jangan Sampai Bebani APBN
Minggu, 25 Mei 2025 | 21:44 WIB

Korpri Minta Usia Pensiun ASN Naik, Puan Maharani: Kaji Dulu, Jangan Sampai Bebani APBN

Menurut Puan, salah satu yang perlu dikaji adalah manfaat dari kenaikan batas usia

Wacana Usia Pensiun ASN Ditambah, DPR: Nanti Fresh Graduate Tidak Punya Peluang
Jum'at, 23 Mei 2025 | 22:44 WIB

Wacana Usia Pensiun ASN Ditambah, DPR: Nanti Fresh Graduate Tidak Punya Peluang

DPR membahas usulan Korpri soal kenaikan usia pensiun ASN. DPR khawatir peluang kerja lulusan baru berkurang. Revisi UU ASN belum urgen membahas hal ini.

Terbaru
Amran Sulaiman dan Mimpi Besar PPP Lolos Parlemen
polemik

Amran Sulaiman dan Mimpi Besar PPP Lolos Parlemen

Selasa, 27 Mei 2025 | 08:05 WIB

Saya butuh berkali-kali meyakinkan beliau untuk bersedia maju, sampai saya harus ke Makassar meyakinkan beliau," ujar Rommy.

Opini Mahasiswa Dibalas Represif, Pembungkaman Ala Orde Baru Hidup Kembali? polemik

Opini Mahasiswa Dibalas Represif, Pembungkaman Ala Orde Baru Hidup Kembali?

Senin, 26 Mei 2025 | 22:01 WIB

Mahasiswa UI, YF, diduga diintimidasi usai kritik penempatan TNI di jabatan sipil. KontraS melihat ini sebagai pola represif, mirip Orde Baru.

Bukan Kasus Biasa, Korupsi PDNS Ungkap Bobroknya Tata Kelola Digital RI polemik

Bukan Kasus Biasa, Korupsi PDNS Ungkap Bobroknya Tata Kelola Digital RI

Senin, 26 Mei 2025 | 17:29 WIB

Korupsi proyek PDNS Kemenkominfo (2020-2024) rugikan negara ratusan miliar. Kejari Jakpus tetapkan 5 tersangka, termasuk 'orang dalam'.

KPU Sewa Apartemen dan Kantor Mewah Miliaran Rupiah, Urgen atau Gengsi? polemik

KPU Sewa Apartemen dan Kantor Mewah Miliaran Rupiah, Urgen atau Gengsi?

Senin, 26 Mei 2025 | 08:04 WIB

Dugaan pemborosan anggaran KPU terkait penyewaan apartemen dan ruang kantor pimpinan terungkap dalam sebuah dokumen, padahal sudah ada fasilitas dinas.

Persib Back to Back: Mental Juara dan Tangan Dingin Bojan Hodak polemik

Persib Back to Back: Mental Juara dan Tangan Dingin Bojan Hodak

Minggu, 25 Mei 2025 | 13:06 WIB

Mental juara para pemain dan tangan dingin Bojan Hodak jadi kunci keberhasilan Persib Bandung musim ini.

Lagu Mangu Fourtwnty Viral Lagi, Berkah Tak Terduga dari Indonesian Idol nonfiksi

Lagu Mangu Fourtwnty Viral Lagi, Berkah Tak Terduga dari Indonesian Idol

Sabtu, 24 Mei 2025 | 07:23 WIB

Kesuksesan luar biasa lagu "Mangu" ternyata tidak lepas dari perhelatan ajang pencarian bakat "Indonesian Idol".

Horor Inses Online: Grup 'Fantasi Sedarah' Normalisasi Kejahatan Seksual Keluarga polemik

Horor Inses Online: Grup 'Fantasi Sedarah' Normalisasi Kejahatan Seksual Keluarga

Jum'at, 23 Mei 2025 | 15:46 WIB

Grup tersebut semakin membuktikan bahwa ancaman kekerasan seksual justru datang dari orang terdekat.