Legalisasi Kasino di Indonesia: Cuan atau Kutukan?
Home > Detail

Legalisasi Kasino di Indonesia: Cuan atau Kutukan?

Erick Tanjung | Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Senin, 19 Mei 2025 | 17:19 WIB

Suara.com - Isu legalisasi kasino di Indonesia menjadi sorotan publik. Dorongan melegalkan tempat perjudian untuk meningkatkan devisa negara salah satunya muncul dari Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana. Ia menyarankan pemerintah mempelajari kebijakan di negara mayoritas muslim lain seperti Uni Emirat Arab (UEA) dan Malaysia. Lantas bagaimana untung rugi melegalkan kasino di Indonesia?

LEGALISASI kasino sebelumnya datang dari Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Golkar, Galih Kartasasmita saat rapat dengan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan di gedung parlemen, Jakarta, pada 8 Mei 2025. Galih mendorong pemerintah untuk mencari mencari sumber penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang baru.

Dia mencontohkan Uni Emirat Arab (UEA) negara berpenduduk mayoritas Islam yang akan membangun kasino. Setelah menuai kontroversi, Galih mengklarifikasi dan membantah mendorong legalisasi kasino di Indonesia.

Setelah pernyataan Galih itu, dorongan legalisasi kasino datang dari Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana. Sependapat dengan Galih, dia meminta pemerintah mencontoh Uni Emirat Arab dan Malaysia yang meningkatkan devisa negara lewat kasino.

"Indonesia juga sebagai negara dengan mayoritas penduduk muslim, sama seperti UEA yang kini tengah membangun kasino besar dan Malaysia yang secara resmi telah melegalkan kasino pada tahun 1969," kata Hikmahanto pada Sabtu (17/5/2025).

Ilustrasi kasino permainan (pexels.com/Aidan Howe)
Ilustrasi kasino permainan. (pexels.com/Aidan Howe)

Dilansir dari Antara, Hikmahanto meminta pemerintah membuka mata. Menurutnya terdapat beberapa hal yang bisa menjadi pertimbangan untuk melegalkan kasino di Indonesia. Pertama, temuan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait perputaran uang judi online.

Pada kuartal pertama 2025, PPATK melaporkan perputaran uang judi online di Indonesia mencapai Rp 47 triliun. Sementara Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan menyebut sepanjang 2024 perputarannya mencapai Rp 900 triliun.

Kedua, meski penduduk Indonesia mayoritas Islam, dia mempertanyakan apakah masyarakat bisa melepaskan diri dari perjudian. "Ternyata kan tidak," imbuhnya.

Ketiga, membuat asesmen terkait masalah penegakan hukum. Menurutnya meski pemerintah terus berupaya memberantas, tapi kendalanya adalah perusahaan judi online tersebut berada di Kamboja dan Myanmar. Di dua negara itu perjudian legal.

Menurutnya jika ketiga hal tersebut tak dapat diselesaikan, bukan tidak mungkin Indonesia melegalkan kasino di kawasan tertentu seperti Malaysia dan Singapura.

"Seperti kawasan ekonomi khusus di Genting, Malaysia atau di Singapura juga ada. Tapi untuk warga Singapura kalau mau berjudi di situ mereka harus ada syarat ketat," ujarnya.

Bertentangan dengan Ekonomi Pancasila

Sementara itu, Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Andalas Syafruddin Karimi mengatakan legalisasi kasino berpotensi menjadi sektor pemasukan baru negara. Sebab dari sisi fiskal dapat meningkatkan lapangan pekerjaan, dan menjadi daya tarik pariwisata.

Misalnya, Malaysia memiliki kasino yaitu Genting Highland Resort yang dikelola oleh Genting Group. Keberadaannya menjadi salah satu sumber pendapatan negara dengan menarik pajak dari perjudian, bea mesin kasino, dan biaya tahunan.

Polda Metro Jaya saat merilis kasus perjudian mewah di Apartemen Robinson, Jakarta Utara. (Suara.com/Arga).
Perjudian mewah di Apartemen Robinson, Jakarta Utara. (Suara.com/Arga).

Pada 2023, Genting Group mencatatkan pendapatan dari pengelolaan hotel, pariwisata, dan sebagian besar aktivitas perjudian sebesar 6,42 miliar Ringgit Malaysia atau sekitar Rp 24,7 triliun (nilai tukar Rp 3.855,82 per 14 Mei 2025).

Angka tersebut memang menggiurkan, tapi tujuan ekonomi Indonesia sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 dan sistem ekonomi pancasila bukan hanya soal mencari keuntungan belaka, tetapi mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat.

Karimi menjelaskan, Pasal 33 UUD 1945 tentang ekonomi menekankan perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas dasar kekeluargaan bukan spekulasi atau eksploitasi kelemahan sosial. Kasino berpotensi menggerus moral, memicu ketimpangan, dan menimbulkan dampak sosial yang luas.

"Meski angkanya mungkin menjanjikan, secara prinsip dan nilai-nilai dasar bangsa melegalkan kasino bertentangan dengan arah pembangunan nasional yang berkeadilan, bermoral, dan berorientasi pada kesejahteraan bersama," kata Karimi kepada Suara.com, Minggu (18/5/2025).

Secara sosial kerugiannya juga sangat kompleks. Seperti potensi peningkatan kriminalitas, kerusakan moral, kehancuran rumah tangga, kecanduan, dan beban sosial bagi masyarakat. Negara bisa kehilangan arah pembangunan manusia jika terlalu fokus mengejar pendapatan, tapi mengabaikan dampaknya.

"Dari perspektif perjuangan pendiri bangsa, ekonomi Indonesia harus dibangun dengan kemandirian, etika, dan semangat gotong royong—bukan melalui praktik yang merusak tatanan sosial," tegasnya.

Dia menambahkan, Pasal 29 UUD 1945 menegaskan bahwa negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Sementara perjudian bertentangan dengan nilai-nilai agama yang ada di Indonesia. Dari sisi regulasi praktik perjudian dilarang sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan berbagai perundang-undangan lainnya.

Alih-alih melegalkan kasino yang menuai kontroversi, pemerintah menurut Karimi perlu meningkatkan potensi PNBP baru yang sejalan dengan UUD 1945 dan Pancasila. Misalnya, pengelolaan sumber daya alam seperti sektor pertambangan, kehutanan, perikanan, dan energi terbarukan yang dapat menjadi sumber PNBP besar jika dikelola secara adil, transparan, dan berkelanjutan.

Kemudian, penguatan sektor pariwisata berbasis budaya dan alam, serta pengembangan industri kreatif digital. Selain itu, ekonomi syariah juga bisa menjadi motor penerimaan negara yang bermoral dan produktif.

Yang tak kala penting adalah pembenahan aset negara, optimalisasi BUMN, serta reformasi tata kelola perpajakan dan retribusi yang dapat meningkatkan PNBP tanpa menimbulkan kontroversi sosial.

"Pendiri bangsa merancang ekonomi Indonesia agar berdiri di atas kekuatan sendiri dengan prinsip keberlanjutan dan keadilan sosial. Oleh karena itu, negara perlu fokus pada penguatan sektor-sektor strategis yang mencerminkan semangat kemandirian dan kemaslahatan umum," tandasnya.


Terkait

Nama Budi Arie di Dakwaan Kasus Judol: Dugaan Jatah 50 Persen hingga Kode Setoran 'Bagi PM'
Senin, 19 Mei 2025 | 13:11 WIB

Nama Budi Arie di Dakwaan Kasus Judol: Dugaan Jatah 50 Persen hingga Kode Setoran 'Bagi PM'

Awalnya, pada Oktober 2023, Zulkarnaen diminta oleh Budi Arie untuk mencari orang yang dapat mengumpulkan data webside perjudian online.

Terseret Skandal Judol Kominfo, Nasib Menkop Budi Arie usai Namanya Tercatat di BAP Terdakwa
Senin, 19 Mei 2025 | 12:25 WIB

Terseret Skandal Judol Kominfo, Nasib Menkop Budi Arie usai Namanya Tercatat di BAP Terdakwa

Peluang pemanggilan terhadap Budi Arie menyusul namanya disebut-sebtu dalam di persidangan dengan terdakwa Zulkarnaen.

Nama Budi Arie Muncul di Dakwaan Kasus Judol, ProJo Bela: Stop Narasi Sesat dan Framing Jahat
Senin, 19 Mei 2025 | 11:29 WIB

Nama Budi Arie Muncul di Dakwaan Kasus Judol, ProJo Bela: Stop Narasi Sesat dan Framing Jahat

Handoko menyoroti surat dakwaan yang ditulis di media yang menyebutkan bahwa alokasi sogokan untuk tidak memblokir sejumlah situs judi online adalah kesepakatan terdakwa.

Terbaru
Review 28 Years Later: Bukan Film Zombie Biasa, Aneh Namun Fantastis
nonfiksi

Review 28 Years Later: Bukan Film Zombie Biasa, Aneh Namun Fantastis

Sabtu, 21 Juni 2025 | 10:08 WIB

Sejak awal, 28 Years Later tampil dengan gaya visual yang mencengangkan.

Hasto Gunakan AI untuk Pledoi di Sidang: Terobosan Hukum atau Ancaman Keadilan? polemik

Hasto Gunakan AI untuk Pledoi di Sidang: Terobosan Hukum atau Ancaman Keadilan?

Jum'at, 20 Juni 2025 | 19:05 WIB

AI memiliki keterbatasan terkait aspek moral kemanusian, potensi bias dalam algoritma, serta kekhawatiran terhadap keamanan data dan privasi.

Alasan Aneh Hakim Vonis Ringan Makelar Peradilan Zarof Ricar polemik

Alasan Aneh Hakim Vonis Ringan Makelar Peradilan Zarof Ricar

Jum'at, 20 Juni 2025 | 15:55 WIB

Vonis ini belum menunjukkan sikap keras terhadap korupsi di Indonesia.

Prabowo Bubarkan Satgas Saber Pungli Warisan Jokowi: Tak Efektif atau Ada Maksud Politik? polemik

Prabowo Bubarkan Satgas Saber Pungli Warisan Jokowi: Tak Efektif atau Ada Maksud Politik?

Jum'at, 20 Juni 2025 | 13:47 WIB

Jadi sebenarnya Satgas Saber Pungli ini lahir dari kegagalan sistemik dalam penanganan korupsi kecil di birokrasi, jelas Zaenur.

Poster Kritik Gibran Berujung Represi: 'Dinasti Tiada Henti' Jadi Pemicu? polemik

Poster Kritik Gibran Berujung Represi: 'Dinasti Tiada Henti' Jadi Pemicu?

Jum'at, 20 Juni 2025 | 06:29 WIB

"Pertanyaannya adalah apakah yang dilakukan oleh tiga kader PMII dengan membentangkan poster merupakan tindak pidana? Kami berpendapat bukan," tegas Andrie.

Prasejarah Dihapus? Penyusunan Ulang Sejarah Indonesia Mengancam Reputasi Akademik polemik

Prasejarah Dihapus? Penyusunan Ulang Sejarah Indonesia Mengancam Reputasi Akademik

Kamis, 19 Juni 2025 | 17:20 WIB

Prasejarah itu bukan sejarah awal. Saya sebagai pra sejarawan berpikir apakah yang mengganti itu tidak berpikir panjang akan implikasi yang ditimbulkan, ujar Truman.

Dari Yovie Widianto hingga Wamen Rangkap Jabatan Komisaris: BUMN Bukan Milik Rezim! polemik

Dari Yovie Widianto hingga Wamen Rangkap Jabatan Komisaris: BUMN Bukan Milik Rezim!

Kamis, 19 Juni 2025 | 15:12 WIB

"BUMN merupakan badan usaha milik rakyat, bukan milik rezim. Sudah seharusnya penunjukan direksi maupun komisaris harus melalui seleksi kualitas individu," ujar Huda.