Saat TNI jadi "Petugas Keamanan" di Kejaksaan: Tabrak Aturan Hingga Potensi Hidupkan Dwifungsi
Home > Detail

Saat TNI jadi "Petugas Keamanan" di Kejaksaan: Tabrak Aturan Hingga Potensi Hidupkan Dwifungsi

Bimo Aria Fundrika | Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Selasa, 13 Mei 2025 | 17:01 WIB

Suara.com - Kesepakatan antara TNI dan Kejaksaan Agung soal penempatan militer di Kejaksaan Tinggi dan Negeri memicu kekhawatiran serius. Alih-alih menjaga keamanan, langkah ini dinilai menyalahi konstitusi dan membuka pintu intervensi militer dalam ranah sipil.

TNI punya mandat jelas pertahanan, bukan penegakan hukum. Lantas, mengapa para pengamat mengkhawatirkan kehadiran TNI di lingkungan kejaksaan?

Kesepakatan penempatan anggota TNI di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia menuai sorotan. Kebijakan ini dianggap berbahaya karena berpotensi membuka ruang intervensi militer dalam ranah sipil.

Langkah itu tertuang dalam Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Agung dan TNI, Nomor NK/6/IV/2023/TNI, tertanggal 6 April 2023. Nota ini kemudian diperkuat melalui surat telegram Panglima TNI Nomor TR/422/2025 pada 5 Mei 2025. Isinya: perintah untuk menyiapkan dan mengerahkan personel TNI beserta perlengkapannya guna mendukung pengamanan kantor kejaksaan di seluruh Indonesia.

Instruksi ini langsung ditindaklanjuti Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD). Lewat telegram Nomor ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025, ia memerintahkan pengerahan pasukan dari Satuan Tempur dan Satuan Bantuan Tempur. Rinciannya: 30 personel untuk Kejaksaan Tinggi dan 10 personel untuk Kejaksaan Negeri.

Pengamat militer dan politik Universitas Nasional (Unas), Selamat Ginting, menilai kebijakan ini tak bisa dilepaskan dari revisi Undang-Undang TNI yang baru saja disahkan pada Maret lalu. Bagi Ginting, ini bukan sekadar pengamanan—tapi sinyal kuat soal kembalinya peran militer di sektor sipil.

"Undang-Undang TNI yang hasil revisi kan juga dimasukkan bahwa ada militer aktif yang bisa menduduki jabatan sipil di kementerian dan lembaga," kata Ginting dikutip Suara.com pada Senin (12/5/2025) dari saluran Youtube  Refly Harun, Senin (12/5/2025).

Tangkap Layar Youtube Refly Harun Best Statement
Tangkap Layar Youtube Refly Harun Best Statement

Seperti diketahui, revisi terbaru Undang-Undang TNI memperluas daftar lembaga sipil yang bisa diisi militer dari 10 menjadi 14, termasuk Kejaksaan Agung. Namun, posisi yang disebut hanya satu Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil).

Menghidupkan Dwi Fungsi TNI

Meski begitu, Direktur Imparsial Ardi Manto mengingatkan bahwa pengamanan oleh TNI di kejaksaan justru menambah kekhawatiran publik. Ia menyebut langkah ini sebagai sinyal kuat menghidupkan kembali praktik lama Dwi Fungsi TNI yang selama ini ditolak dalam semangat reformasi sektor keamanan.

"Catatan risalah sidang dan revisi yang menegaskan bahwa penambahan Kejaksaan Agung di dalam revisi UU TNI hanya khusus untuk Jampidmil ternyata tidak dipatuhi oleh Surat Perintah ini, karena jelas-jelas pengerahan pasukan bersifat umum untuk semua Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri," kata Ardi lewat keterangannya yang diterima Suara.com.

Mereka mendesak Panglima TNI segera mencabut telegram tersebut. Presiden Prabowo Subianto, sebagai panglima tertinggi TNI, dan DPR juga didesak turun tangan memastikan perintah itu dibatalkan.

"Dalam rangka upaya menjaga tegaknya supremasi sipil dalam penegakan hukum di Indonesia yang menganut negara demokrasi konstitusional," ujar Ardi.

Ardi menegaskan, jika tujuannya sekadar pengamanan, seharusnya cukup menggunakan petugas keamanan seperti satpam, bukan militer. Lembaga sipil seperti kejaksaan bukan wilayah ancaman tinggi yang membutuhkan pengerahan TNI.

Ilustrasi TNI (Pexels/chaikong2511)
Ilustrasi TNI (Pexels/chaikong2511)

Menurut Ardi, penempatan militer di lingkungan kejaksaan tidak memiliki dasar yang kuat. TNI seharusnya fokus pada pertahanan negara, bukan mengurus keamanan lembaga sipil.

Lebih dari itu, hingga kini belum ada regulasi yang secara jelas mengatur perbantuan TNI dalam operasi militer selain perang. Kesepakatan antara Panglima TNI dan Kejaksaan Agung tidak bisa dijadikan landasan untuk pengerahan pasukan.

Imparsial bersama Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai kebijakan ini berbahaya. Tak hanya membuka celah intervensi militer dalam penegakan hukum, tapi juga mengancam independensi kejaksaan.

"Pada aspek ini, intervensi TNI di ranah penegakan hukum sebagaimana disebutkan di dalam Surat Perintah tersebut akan sangat mempengaruhi independensi penegakan hukum di Indonesia. Kondisi ini menimbulkan kekacauan dalam sistem ketatanegaraan yang ada dengan mencampurkan fungsi penegakan hukum dan fungsi pertahanan," jelasnya.

Karena itu, mereka mendesak Panglima TNI segera mencabut perintah dalam surat telegram tersebut. Presiden Prabowo Subianto, sebagai panglima tertinggi TNI, dan DPR juga didorong untuk turun tangan memastikan perintah itu dibatalkan.

"Dalam rangka upaya menjaga tegaknya supremasi sipil dalam penegakan hukum di Indonesia yang menganut negara demokrasi konstitusional," ujar Ardi.

Bertentangan dengan konstitusi

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai, penempatan personel TNI di lingkungan kejaksaan untuk alasan keamanan bertentangan dengan konstitusi dan TAP MPR VII/2000 tentang Peran TNI dan Polri. Dalam pasal 2 ayat 1 TAP tersebut ditegaskan, "Tentara Nasional Indonesia merupakan alat negara yang berperan sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia."

Penegasan serupa juga tertuang dalam Pasal 30 Ayat 3 UUD 1945. TNI disebut sebagai alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan serta kedaulatan negara.

Karena itu, Sugeng mendesak DPR segera memanggil Panglima TNI dan Jaksa Agung untuk menjelaskan dasar perintah tersebut.

"Yang tidak kalah pentingnya, DPR harus memanggil Panglima TNI dan Kasad untuk menjelaskan tupoksinya di pertahanan yang melakukan tugas keamanan dengan melanggar konstitusi dan TAP MPR VII/2000 tentang Peran TNI dan Polri," kata Sugeng.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menyatakan pihaknya akan menjalankan fungsi pengawasan. Komisi I, yang membidangi pertahanan, luar negeri, dan intelijen, akan meninjau kebijakan tersebut secara menyeluruh.

"Komisi I DPR RI akan menjalankan fungsi pengawasan guna memastikan kebijakan ini berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku serta selaras dengan kepentingan nasional," kata Dave dikutip dari Antara.

Dari pihak Kejaksaan, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyebut penempatan militer sebagai bagian dari kerja sama antar institusi. Tujuannya untuk mendukung pelaksanaan tugas kejaksaan di daerah.

Menurut Harli, penggunaan TNI tidak menyalahi aturan karena TNI juga memiliki fungsi pengamanan.

"TNI juga memiliki fungsi pengamanan, apalagi di kami ada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil)," ujarnya.

Pernyataan serupa datang dari Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen TNI Kristomei Sianturi. Ia menegaskan bahwa kerja sama ini mengacu pada peraturan yang berlaku dan dilaksanakan secara profesional.

"TNI senantiasa menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, netralitas, dan sinergi antar lembaga," kata Kristomei seperti dikutip dari Antara.


Terkait

Ledakan Gudang Munisi TNI AD di Garut Renggut Nyawa, Ini Kronologinya!
Selasa, 13 Mei 2025 | 15:11 WIB

Ledakan Gudang Munisi TNI AD di Garut Renggut Nyawa, Ini Kronologinya!

Wahyu menyampaikan peristiwa yang mengakibatkan korban jiwa di kalangan TNI AD dan masyarakat sipil itu terjadi pada Senin, 12 Mei 2025, pukul 09.30 WIB

Cerita Korban Selamat Ledakan Amunisi di Garut
Selasa, 13 Mei 2025 | 14:20 WIB

Cerita Korban Selamat Ledakan Amunisi di Garut

Korban selamat dari ledakan amunisi di Garut menceritakan detik-detik insiden berdarah ini.

Terbaru
Gratis Tapi Mahal, Mengapa RI Nekat Terima Hibah Kapal Induk Tua Italia?
polemik

Gratis Tapi Mahal, Mengapa RI Nekat Terima Hibah Kapal Induk Tua Italia?

Jum'at, 24 Juli 2026 | 18:36 WIB

Meski keputusan ini diambil secara bulat, proses persetujuan sebelumnya sempat diwarnai kritik tajam terkait prosedur yang mendadak serta kekhawatiran akan beban anggaran

Misteri Emas 74 Kg di Rumah Eks Jampidsus, Benarkah Barang Titipan? polemik

Misteri Emas 74 Kg di Rumah Eks Jampidsus, Benarkah Barang Titipan?

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:20 WIB

Pernyataan Febrie Adriansyah yang menyebut emas tersebut sudah ada pemiliknya justru menjadi titik penting dalam proses pembuktian

Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo polemik

Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:59 WIB

Di balik narasi hijau menyelamatkan Taman Nasional Tesso Nilo, ribuan warga kecil kini kehilangan segalanyamulai dari rumah, kebun, hingga anggota keluarga dipenjara.

Ramai-ramai Berburu Anggaran di Senayan, Efisiensi Prabowo Cuma Omon-omon? polemik

Ramai-ramai Berburu Anggaran di Senayan, Efisiensi Prabowo Cuma Omon-omon?

Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:10 WIB

Sejumlah kementerian dan lembaga berbondong-bondong mengajukan tambahan anggaran kepada DPR RI. Nilainya tidak kecil, mulai dari ratusan miliar hingga puluhan triliun rupiah

Siapa di Balik BEM Bersatu? Mengaku Kelompok Mahasiswa, Tapi Dicap Gaib Oleh Kampus polemik

Siapa di Balik BEM Bersatu? Mengaku Kelompok Mahasiswa, Tapi Dicap Gaib Oleh Kampus

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:38 WIB

Semua diawali saat sekelompok muda mengatasnamakan diri BEM Bersatu secara tiba-tiba menggelar konferensi pers pada Selasa, 16 Juni 2026

Kedok Pemulihan Hutan: Benarkah Satgas PKH Hanya Membuka Jalan Bisnis Sawit Agrinas? polemik

Kedok Pemulihan Hutan: Benarkah Satgas PKH Hanya Membuka Jalan Bisnis Sawit Agrinas?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41 WIB

Barita Simanjuntak membantah anggapan bahwa lahan hasil penertiban otomatis akan dialihkan menjadi perkebunan sawit.

Geger Isu '98 Jilid 2', Benarkah Situasi Politik Saat Ini Mirip Era Reformasi? polemik

Geger Isu '98 Jilid 2', Benarkah Situasi Politik Saat Ini Mirip Era Reformasi?

Senin, 08 Juni 2026 | 20:04 WIB

Noel memberikan penekanan khusus bahwa situasi saat ini berisiko menyerupai peristiwaReformasi 1998jika tidak segera diantisipasi oleh Kepala Negara

×
Zoomed