Tak Cukup Ditangguhkan: Kasus Meme Prabowo-Jokowi Harus Dihentikan
Home > Detail

Tak Cukup Ditangguhkan: Kasus Meme Prabowo-Jokowi Harus Dihentikan

Erick Tanjung | Muhammad Yasir

Selasa, 13 Mei 2025 | 13:51 WIB

Suara.com - Mahasiswi Institute Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS ditetapkan tersangka karena membuat dan mengunggah meme Presiden Prabowo Subianto berciuman dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Walau penahanannya telah ditangguhkan, pakar hukum hingga masyarakat sipil mendesak agar kasus tersebut dihentikan. Sebab kritik lewat karya seni tidak sepantasnya dipidana.

PENYIDIK Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap SSS di indekosnya di Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, pada Selasa, 6 Mei 2025. Ia dituding menyebarkan konten mengandung unsur kesusilaan terkait meme ciuman Prabowo dan Jokowi.

Dalam perkara ini penyidik tersangka SSS dengan Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 27 Ayat 1 dan Pasal 51 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Setelah mendapat kritik keras dari kalangan masyarakat sipil, Polri kemudian melakukan penangguhan penahanan terhitung sejak 11 Mei 2025.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengklaim penangguhan penahanan diberikan berdasar permohonan orang tua SSS dan kuasa hukumnya serta pihak kampus ITB. Selain juga merujuk adanya jaminan dari Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

“Tersangka dan keluarga juga menyampaikan permohonan maaf kepada Bapak Prabowo dan Jokowi," kata Trunoyudo di Bareskrim Polri, Kebayoran, Baru, Jakarta Selatan, Minggu (11/5) malam.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai sejak awal penetapan tersangka dan penahanan terhadap SSS sebagai tindakan berlebihan. Selain juga mengancam kebebasan berekspresi dan demokrasi.

“Saya mengimbau Presiden Prabowo menegur kepolisian untuk menghindarkan kesan bahwa pemerintahan Prabowo anti demokrasi,” kata Fickar kepada Suara.com, Selasa (13/5/2025).

Selain itu, Fickar juga mendesak Polri bukan sekadar menangguhkan penahanannya. Tetapi harus menghentikan perkaranya dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3.

Fickar menilai SP3 itu perlu diterbitkan lantaran kritik sebagai bentuk kebebasan berekspresi lewat karya seni tidak sepantasnya dipidana. Ia khawatir penangguhan penahanan tanpa adanya SP3 akan tetap membuat masyarakat takut berpendapat.

“Ini mengganggu kehidupan berdemokrasi, orang akan takut mengemukakan pendapat, mengkritik dan sebagainya. Kita akan menjadi negara yang otoriter,” tuturnya.

Prabowo dan Jokowi di Istana IKN. [Ist]
Prabowo dan Jokowi di Istana IKN. [Ist]

Pendapat serupa disampaikan Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah. Pria yang akrab dipanggil Castro itu menilai, keputusan penyidik melakukan penangguhan penahanan sebagai tindakan keliru.

“Yang benar itu harus dibebaskan tanpa syarat. Proses ini mesti dihentikan, karena tidak ada alasan yang cukup untuk menetapkan mahasiswi ITB ini sebagai tersangka. Prosedurnya bisa melalui SP3,” jelas Castro kepada Suara.com.

Castro juga menyoroti pasal kesusilaan dalam UU ITE yang digunakan penyidik untuk menjerat SSS sebagai tersangka. Menurut Castro, penyidik seharusnya memahami istilah kesusilaan itu berdasar intensi atau niat SSS bukan secara letterlijk.

Apalagi SSS diketahui merupakan mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) ITB, sehingga meme ciuman Prabowo-Jokowi itu menurut Castro seharusnya dikualifikasikan sebagai sebuah karya seni. Di mana dalam konteks kebebasan berekspresi, karya seni tersebut dapat dimaknai sebagai bentuk kritik terhadap keintiman yang berlebih dan tidak wajar antara Jokowi dan Prabowo.

“Jadi menurut saya penyidik mestinya fokus bukan kepada asapnya, tapi kepada apinya. Bukan fokus kepada meme, tapi kepada pesan yang hendak disampaikan. Cara kita berdemokrasi kan seperti itu,” ujar Castro.

Castro juga sependapat dengan Fickar yang mendoro Prabowo untuk bertindak tegas kepada anggota polisi yang melakukan penangkapan hingga menetapkan SSS sebagai tersangka. Ketegasan dari kepala negara penting sebagai bentuk keberpihakan terhadap kebebasan berekspresi dan demokrasi.

“Ketika itu didiamkan oleh presiden itu sama dengan presiden membiarkan demokrasi diobok-obok. Padahal dia bertanggung jawab penuh bagaimana mempertahankan demokrasi dalam konteks kebebasan berekspresi bagi setiap warga negara,” tuturnya.

Kriminalisasi

Sementara Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet) Nenden Sekar Arum menyebut Pasal 27 Ayat 1 dalam UU ITE memang acap kali disalahgunakan. Termasuk saat menjerat SSS.

Safenet, kata Nenden, sebenarnya sempat mengusulkan agar Pasal 27 Ayat 1 ini dihapus dalam Revisi Kedua UU ITE karena berpotensi menjadi pasal karet.

“Kami menilai waktu itu pasal ini akan tetap menjadi pasal yang bermasalah dan bahkan disalahgunakan. Dan terbukti pasal 27 Ayat 1 ini digunakan untuk membungkam SSS yang memproduksi konten meme Prabowo dan Jokowi,” jelas Nenden.

Nenden sependapat dengan Castro, bahwa meme ciuman Prabowo-Jokowi itu semestinya dipandang sebagai kritik lewat karya seni bukan sebuah tindak pidana kesusilaan. Sehingga ia menilai penerapan Pasal 27 Ayat 1 UU ITE terhadap SSS tidak lain merupakan bentuk pembungkaman terhadap kreativitas dan kriminalisasi.

“Apakah penggunaan Pasal 27 Ayat 1 itu pas atau bentuk kriminalisasi? Saya rasa ini bentuk kriminalisasi,” ujarnya.

Selain acap kali dipergunakan untuk mengkriminalisasi seseorang, Nenden menyebut Pasal 27 Ayat 1 UU ITE juga kerap dipergunakan untuk menyerang balik perempuan korban kekerasan seksual. Padahal, pasal tersebut semestinya dipergunakan penyidik untuk menjerat pelaku kekerasan berbasis gender online atau KBGO.

Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto sopiri Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menggunakan rantis Maung produksi PT Pindad di Kemenhan, Rabu (18/1/2023). [Lukas - Biro Pers Sekretariat Presiden]
Presiden Prabowo Subianto dan Jokowi. [Lukas - Biro Pers Sekretariat Presiden]

Karena itu Safenet juga mendesak Polri tidak hanya sebatas menangguhkan penahanan SSS. Tapi juga menghentikan perkara tersebut karena unsur pidana yang disangkakan tidak terpenuhi.

“Jangan cuma penangguhan, tapi harusnya SP3 karena unsur pidana tidak terpenuhi, dan itu bentuk ekspresi sah,” tutur Nenden.

Amnesty International Indonesia (AII) mencatat sepanjang tahun 2019-2024 setidaknya terdapat 530 kasus kriminalisasi terkait kebebasan berekspresi. Di mana 563 korban di antaranya dijerat dengan UU ITE.

Direktur Amnesty International Indonesia (AII) Usman Hamid menyebut pelaku kriminalisasi didominasi oleh patroli siber Polri, yakni 258 kasus dengan 271 korban. Kemudian laporan Pemerintah Daerah 63 kasus dengan 68 korban.

Kriminalisasi lewat UU ITE, kata Usman, tidak hanya menghukum korban tapi juga menimbulkan trauma psikologis terhadap keluarga mereka.

“Ini merupakan taktik yang represif dan tidak adil,” ujar Usman.

Dibina Bukan Dihukum

Suara.com telah berupaya menghubungi Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada terkait adanya desakan agar perkara SSS dihentikan. Namun hingga berita ini ditayangkan yang bersangkutan belum memberikan jawaban.

Sedangkan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi sejak awal mengklaim Prabowo tidak pernah mempermasalahkan kritik terhadap pemerintah. Apalagi sampai melaporkan SSS kepada pihak kepolisian.

Hasan juga menilai tindakan yang dilakukan SSS tidak semestinya harus berujung pidana. Tetapi lebih baik dilakukan pembinaan.

“Karena masih sangat muda, bisa dibina bukan dihukum,” kata Hasan di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (10/5).

Sementara Direktur Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB, N Nurlaela Arief mengatakan pihaknya akan segera melakukan pembinaan terhadap SSS. Pembinaan dilakukan agar yang bersangkutan dapat menjadi pribadi dewasa dan bertanggung jawab serta menjunjung tinggi adab dan etika dalam menyampaikan pendapat atau ekspresi.

Sebagai bagian dari upaya edukatif, kata Nurlaela, ITB juga akan memperkuat literasi digital, literasi hukum dan etika berkomunikasi di berbagai media. Termasuk dengan penyelenggaraan diskusi terbuka, kuliah umum, dan program pembinaan yang melibatkan teman sebaya, pakar dan dosen.

“Hal ini diharapkan dapat memperkaya wawasan mahasiswa tentang kebebasan yang konstruktif dalam era digital,” katanya.


Terkait

Habiburokhman Ajukan Diri Jadi Penjamin Mahasiswi ITB Pembuat Meme Prabowo-Jokowi
Minggu, 11 Mei 2025 | 18:21 WIB

Habiburokhman Ajukan Diri Jadi Penjamin Mahasiswi ITB Pembuat Meme Prabowo-Jokowi

Ya benar (ajukan diri sebagai penjamin). Saya pikir anak muda salah ya biasa, kata Habiburokhman

Golkar Respons Kelakar Megawati Sebut Ada Presiden Kangen Nasgor Buatannya: Tanda Baik-baik Saja
Minggu, 11 Mei 2025 | 17:37 WIB

Golkar Respons Kelakar Megawati Sebut Ada Presiden Kangen Nasgor Buatannya: Tanda Baik-baik Saja

Boleh jadi ingin menjelaskan bahwa hubungan antara Ibu Mega dengan Pak Prabowo itu sebenarnya ya baik-baik saja gitu, gak ada masalah gitu loh,

Pakar Hukum Pidana: Penahanan Mahasiswi ITB Gegara Meme Jokowi-Prabowo Lebay dan Konyol!
Minggu, 11 Mei 2025 | 12:47 WIB

Pakar Hukum Pidana: Penahanan Mahasiswi ITB Gegara Meme Jokowi-Prabowo Lebay dan Konyol!

"Karena Presiden Prabowo Subianto dan Joko Widodo itu tidak lagi bisa dipandang dan ditempatkan sebagai pribadi, kata Abdul Fickar.

Di Balik Gimmick Presiden Minta Nasi Goreng Megawati, Analisis: Perlihatkan Prabowo Punya Ikatan
Sabtu, 10 Mei 2025 | 16:56 WIB

Di Balik Gimmick Presiden Minta Nasi Goreng Megawati, Analisis: Perlihatkan Prabowo Punya Ikatan

Candaan Megawati soal presiden minta dibuatkan nasi goreng dinilai sebagai gimmick politik untuk dekati Prabowo, menjauhkannya dari Jokowi, dan membuka koalisi PDIP.

Terbaru
Lucunya Liga Indonesia: Cekik Wasit 6 Bulan, Kritik 1 Tahun
polemik

Lucunya Liga Indonesia: Cekik Wasit 6 Bulan, Kritik 1 Tahun

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:26 WIB

Lucunya Liga Indonesia, cekik wasit hanya disanksi 6 bulan tapi sampaikan kritik bisa kena larangan main 1 tahun.

Girl Group Asli Indonesia, no na Bukan The Next NIKI nonfiksi

Girl Group Asli Indonesia, no na Bukan The Next NIKI

Sabtu, 10 Mei 2025 | 07:32 WIB

no na debut dibawah naungan 88rising.

PAUD Masuk Wajib Belajar 13 Tahun: Komitmen Pemerintah Dinanti Tak Cuma di Atas Kertas polemik

PAUD Masuk Wajib Belajar 13 Tahun: Komitmen Pemerintah Dinanti Tak Cuma di Atas Kertas

Jum'at, 09 Mei 2025 | 15:44 WIB

Jadi bukan cuma di atas kertas saja, kata Nisa.

Saat Dedi Mulyadi Jadi Sosok Baru Untuk 'Mendisiplinkan' Anak, Mengapa Dikritik Pakar? polemik

Saat Dedi Mulyadi Jadi Sosok Baru Untuk 'Mendisiplinkan' Anak, Mengapa Dikritik Pakar?

Jum'at, 09 Mei 2025 | 10:16 WIB

Menurutnya, kunci perubahan perilaku anak adalah pemahaman. Anak harus tahu kenapa suatu hal penting dilakukan.

Problem Hukum di Balik Tentara Gerebek Narkoba polemik

Problem Hukum di Balik Tentara Gerebek Narkoba

Kamis, 08 Mei 2025 | 15:03 WIB

Tiga pria berinisial S (26), I (23), dan M (25) ditangkap tanpa perlawanan.

Bakal Didepak: Tiga Kesalahan Fatal Hasan Nasbi di Mata Prabowo polemik

Bakal Didepak: Tiga Kesalahan Fatal Hasan Nasbi di Mata Prabowo

Kamis, 08 Mei 2025 | 11:14 WIB

"Kalau sampai keliru menempatkan orang di PCO, tentu presiden sendiri yang direpotkan. Nanti justru akan menjadi beban," Yusak.

Fenomena Ormas: Bikin Resah Masyarakat dan Hambat Investasi, Tapi Dibutuhkan Saat Pemilu! polemik

Fenomena Ormas: Bikin Resah Masyarakat dan Hambat Investasi, Tapi Dibutuhkan Saat Pemilu!

Rabu, 07 Mei 2025 | 15:52 WIB

Pemerintah mulai gelisah. Bukan hanya karena keresahan warga. Tapi juga karena ormas seperti ini mulai mengganggu iklim investasi.