Suara.com - Aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai negeri sipil (PNS) Provinsi DKI Jakarta diwajibkan menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. Selain mengurangi kemacetan dan polusi, kebijakan itu diharapkan dapat membangun budaya penggunaan transportasi massal. Mungkinkah masyarakat ikut terdorong beralih ke transportasi umum?
KEWAJIBAN bagi ASN dan PNS Provinsi DKI Jakarta menggunakan transportasi umum setiap Rabu berlaku mulai 30 April 2025. Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung akan turut menggunakan transportasi umum untuk melakukan kegiatan dinasnya. Salah satunya saat menghadiri rapat dengar pendapat di DPR RI pada hari ini, Rabu, 30 April 2025.
“Apapun kebijakan yang dibuat, kalau tidak dijalankan dan tidak diberi contoh oleh pemimpinnya sendiri percuma,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Selasa (29/4/2025).
Dalam Instruksi Gubernur DKI Nomor 6 Tahun 2025 disebutkan 18 posisi atau jabatan yang diwajibkan menjalani ketentuan tersebut. Di antaranya; Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Wali Kota, Bupati Kepulauan Seribu, Kepala Dinas Provinsi DKI Jakarta, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Camat dan Lurah, serta seluruh pegawai pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Mereka diwajibkan menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu; mulai berangkat dari rumah ke tempat kerja, pelaksanaan tugas, dan pulang dari tempat kerja.
Jenis moda transportasi yang termasuk kategori angkutan umum massal dalam Ingub Nomor 6 Tahun 2025 di antaranya; TransJakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodebek, Kereta Bandara, bus/angkot reguler, dan kapal serta angkutan antarjemput karyawan/pegawai.
Terdapat beberapa pegawai yang dikecualikan dalam aturan tersebut. Mereka yakni; pegawai yang sakit, hamil, disabilitas, serta petugas lapangan dengan kebutuhan mobilitas khusus.
Kepala perangkat daerah diberikan tanggung jawab sebagai pengawas implementasi kebijakan ini. Mereka diminta memastikan seluruh ASN dan PNS di masing-masing perangkat daerah mematuhi kewajiban ini setiap pekan.
Sementara ASN dan PNS diwajibkan mengunggah bukti menggunakan transportasi umum ke media sosial resmi instansi mereka. Hal ini dimaksudkan untuk membangun kebiasaan dan memberi contoh kepada masyarakat.
Tyas (28) salah satu ASN Provinsi DKI Jakarta tak keberatan dengan kebijakan ini. Apalagi sehari-sehari ia ke kantor sudah terbiasa menggunakan moda transportasi TransJakarta.
“Tapi kalau menurut aku baiknya layanan transportasi umumnya juga diperluas,” tutur Tyas kepada Suara.com, Selasa (29/4/2025).
Perluasan layanan transportasi umum sangat dibutuhkan bagi ASN yang tinggal di daerah penyangga. Seperti Bogor, Depok, Tanggerang, dan Bekasi atau Bodetabek. Tyas menyebut ASN yang tinggal di daerah tersebut saat ini harus beberapa kali transit jika menggunakan transportasi umum.
“Untungnya di sini ada jam masuk fleksibel. Kalau datang siang, pulangnya berarti semakin sore. Jadi teman-teman yang naik transportasi umum dari jauh tidak akan ketakutan telat. Kecuali ada kegiatan mendesak di pagi,” jelasnya.
Sejak awal menjadi ASN Provinsi DKI Jakarta Tyas mengaku sudah terbiasa menggunakan TransJakarta. Selain lebih irit dibanding menggunakan kendaraan pribadi atau ojek daring, ia memilih menggunakan moda transportasi tersebut karena hemat tenaga.
“Terus hemat waktu juga sih, karena kalau TransJakarta ini kan punya jalur khusus,” imbuhnya.
Ryan Safriansyah (37) karyawan swasta asal Bekasi, Jawa Barat sejak 2014 mengaku sudah terbiasa menggunakan transportasi umum ke kantor. Setiap hari ia menggunakan KRL Jabodebek dari Bekasi-Sudirman dilanjut MRT menuju Istora Mandiri.
“Kalau ongkos dibanding naik motor sebenarnya sih sama aja. Cuma lebih hemat tenaga aja kalau naik transportasi umum,” ungkap Ryan kepada Suara.com.
Sebagai pengguna KRL Jabodebek, Ryan menilai sejauh ini layanan yang diberikan sudah cukup baik. Namun ia berharap agar waktu tunggu atau headway dapat lebih dipercepat.
“Kalau bisa headway lebih cepat lagi jangan terlalu lama. Apalagi telat,” ucapnya.
Ryan berharap kebijakan Gubernur DKI Jakarta mewajibkan ASN dan PNS menggunakan transportasi umum dapat ditiru kementerian/lembaga. Bahkan jika memungkinkan, ia mendorong agar ASN menggunakan transportasi massal tersebut setiap hari.
“Terus harus ada sanksi juga buat mereka yang melanggar. Saya rasa ini penting, karena membangun kesadaran masyarakat harus dimulai dari PNS dan ASN ini,” ujarnya.
Perluas Layanan
Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno sependapat dengan Tyas. Upaya Gubernur DKI Jakarta membangun budaya penggunaan transportasi massal menurutnya memang perlu dibarengi dengan pengembangan atau peningkatan layanan angkutan umum hingga ke kawasan perumahan.
“Ini kunci mengalihkan pengguna kendaraan pribadi ke angkutan umum,” kata Djoko kepada Suara.com, Selasa (29/4).
Kebijakan Gubernur DKI Jakarta mewajibkan ASN dan PNS menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu, kata Djoko, mungkin tidak terlalu merepotkan bagi pegawai yang berdomisili di Jakarta. Sebab ketersediaan transportasi umum di Jakarta telah mencapai 90 persen setara dengan kota-kota besar di dunia.
“Mungkin yang agak bermasalah sedikit bagi ASN yang dari luar Jakarta. Tapi dari luar Jakarta saat ini juga sedang diupayakan perluasan layanan Transjabodetabek,” tuturnya.
Pada 24 April 2025 Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meresmikan layanan Transjabodetabek dengan rute pertama, Alam Sutera-Blok M (S61). Rencana layanan bus Transjabodetabek itu akan digratiskan dalam jangan menengah-panjang setelah seluruh trayek resmi beroperasi.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini tengah melakukan uji coba lima rute Transjabodetabek lainnya. Lima rute tersebut di antaranya; Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 – Pluit, PIK 2 – Jembatan Baru, Kota Wisata – Cawang via Jatiasih, Binong – Grogol, dan Jatijajar – Kampung Rambutan.
Kelima rute tambahan itu dirancang untuk menghubungkan berbagai wilayah di Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi dengan Jakarta. Pramono menargetkan perluasan layanan Transjabodetabek tersebut terealisasi pada Agustus 2025.
Djoko menilai perluasan layanan Transjabodetabek akan sangat membantu mengurangi penggunaan kendaraan pribadi ke Jakarta.
“Juga untuk memastikan target 60 persen warga Jabodetabek beralih menggunakan angkutan umum,” katanya.
Tarif TransJakarta Diusulkan Naik
Wacana kenaikan tarif TransJakarta mencuat di tengah upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendorong masyarakat menggunakan transportasi umum. Wacana tersebut muncul setelah Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) bertemu Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota Jakarta pada Senin, 28 April 2025.
DTKJ merekomendasikan agar dilakukan penyesuaian tarif TransJakarta. Sebab, sejak beroperasi 20 tahun lalu tarif TransJakarta Rp3.500 tidak pernah dilakukan kenaikan atau penyesuaian.
Ketua DTKJ Haris Muhammadun menyebut pembahasan terkait penyesuaian tarif TransJakarta itu juga telah disampaikan kepada gubernur-gubernur sebelumnya.
“Memang dari 2003-2004 itu kan tidak naik-naik atau tidak disesuaikan,” ujar Haris.
Sementara Pramono menegaskan usulan DTKJ terkait kenaikan tarif TransJakarta masih dalam tahap pengkajian oleh Dinas Perhubungan (Dishub) dan pihak terkait.
“Sampai hari ini hal yang berkaitan dengan usulan Transjakarta masih dalam bentuk kajian,” ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (29/4).
Di sisi lain Pramono menyampaikan saat ini pihaknya sedang memperluas layanan bus Transjakarta menjadi Transjabodetabek. Salah satunya rute Blok M - Alam Sutera yang baru saja diresmikan.
“Baru kemarin kami buka dari Alam Sutra ke Blok M mendapatkan sambutan yang begitu luar biasa dari publik,” katanya.
Unggahan viral kakek 57 tahun menjadi Aparatur Sipil Negara atau ASN di usia senjanya belakangan menyita perhatian publik hingga viral di media sosial.
Moda transportasi umum massal meliputi Transjakarta, MRT, LRT, KRL Jabodetabek, Kereta Bandara, Bus/Angkot reguler, Kapal an angkutan antar jemput karyawan/pegawai.
"Mungkin ini menjadi catatan untuk para gubernur, kita semua harus mengacu arahan daripada PAN-RB."
ASN juga diminta mengunggah bukti penggunaan transportasi umum ke media sosial resmi instansi mereka masing-masing.
"Hal ini mengindikasikan perencanaan pengadaan oleh KPU bermasalah," kata Agus.
Ini untuk menjamin transparansi, kejelasan otoritas kelembagaan, serta perlindungan atas hak publik dalam mengakses informasi dari lembaga resmi negara, jelas Hazmin.
"Karena Gibran memang tidak disenangi oleh banyak pihak, dia mestinya juga harus menunjukan kapasitasnya. Tapi ternyata tak begitu, sehingga orang semakin kecewa," Arsinaldi.
Memang tak ada kalimat yang lebih tepat untuk menggambarkan kecintaan Ricky kepada musik rock, yang juga membuatnya amat dicintai penggemar band Seringai.
KPAI mendesak agar temuan tersebut tidak hanya berhenti pada sanksi berupa penarikan produk dari pasar, tapi diproses secara hukum.
"Justru perintah ini sebagai arahan agar para menteri atau pejabat itu tidak dimasuki isu-isu yang ada di luar pemerintahan," ujar Asrinaldi.
"Jadi apa yang dinyatakan itu bertolak belakang dengan apa yang terjadi atas pemilihan dia (Gibran) sebagai wakil presiden," kata Widyanto.