Suara.com - Presiden Prabowo Subianto menunjuk Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi sebagai juru bicara. Keputusan itu dinilai sebagai upaya memperbaiki pola komunikasi pemerintah.
Di sisi lain keberadaan dan fungsi Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) kini dipertanyakan. Ada yang menggugat dan meminta dibubarkan.
WINDU WIJAYA mendaftarkan gugatan uji materi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan ke Mahkamah Agung pada Kamis, 17 April 2025. Gugatan itu disampaikan beberapa jam sebelum Mensesneg Prasetyo Hadi mengumumkan diri ditunjuk sebagai juru bicara Istana Kepresidenan.
“Kami ajukan gugatan itu pukul 10.00 WIB, sorenya baca berita presiden tunjuk Mensesneg jadi jubir,” tutur kuasa hukum Windu, Hazmin Sutan Muda kepada Suara.com baru-baru ini.
Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO) dibentuk di akhir masa jabatan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo lewat Perpres Nomor 82 Tahun 2024. Perpres tersebut ditandatangani pada 15 Agustus 2024.
Terdapat empat pasal dalam Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan yang menjadi objek gugatan Windu selaku pemohon. Di antaranya; Pasal 3, Pasal 4, Pasal 48 Ayat (1), dan Pasal 52. Keempat pasal tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum serta bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik dan hak asasi manusia.
Selain itu, kata Hazmin, Perpres Nomor 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan juga tidak secara tegas mencabut tugas komunikasi politik dari Kantor Staf Presiden (KSP). Namun sebagian fungsi tersebut dialihkan ke Kantor Komunikasi Kepresidenan. Sehingga menimbulkan tumpang tindih tugas antara dua lembaga itu dan berpotensi menimbulkan dualisme kewenangan di lingkungan Istana Kepresidenan.
“Dualisme tugas ini menciptakan kebingungan bagi publik mengenai siapa yang memiliki otoritas sah dalam menyampaikan komunikasi politik presiden,” ujar Hazmin.
Dalam permohonan uji materi tersebut, pemohon meminta Mahkamah Agung menyatakan Perpres Nomor 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Selain juga meminta Presiden Prabowo agar segera mencabut perpres tersebut.
“Langkah ini ditempuh untuk menjamin transparansi, kejelasan otoritas kelembagaan, serta perlindungan atas hak publik dalam mengakses informasi dari lembaga resmi negara,” jelas Hazmin.
Mengapa Prabowo Tunjuk Mensesneg Jadi Jubir?
Dosen Ilmu Politik dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno menilai keputusan Prabowo menunjuk Prasetyo sebagai jubir adalah upaya memperbaiki pola komunikasi publik pemerintah. Sebab selama ini Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau PCO Hasan Nasbi dinilai kurang maksimal dan cenderung lebih banyak memberikan pernyataan kontroversi.
“Ini terkonfirmasi dari pernyataan Prabowo yang menganggap komunikasi orang di sekitarnya itu kurang baik ke publik,” kata Adi kepada Suara.com.
Hasan Nasbi sempat menjadi sorotan publik karena celetukan 'dimasak saja' saat menanggapi kasus teror kepala babi di Kantor Redaksi Tempo. Pernyataan Kepala PCO itu bahkan diakui Prabowo sebagai bentuk keteledoran.
“Bagi saya wajar kalau kemudian jika presiden menunjuk jubir istana baru, Prasetyo Hadi. Itu sebagai bentuk koreksi bahwa kinerja PCO mengecewakan,” jelas Adi.
Dipilihnya Prasetyo sebagai jubir bukan tanpa sebab. Ketua Organisasi Kaderisasi Keanggotaan atau OKK DPP Partai Gerindra itu merupakan salah satu orang dekat atau kepercayaan Prabowo.
Adi menilai keputusan Prabowo menunjuk Prasetyo sebagai langkah tepat. Sebab pemerintah ingin memastikan pernyataan yang keluar dari jubir istana benar-benar merepresentasikan pemerintah.
“Mensesneg tanpa presiden bicara sekalipun pastinya sudah bisa menafsirkan bagaimana kemauan presiden dalam menjelaskan ke publik soal komunikasi pemerintah,” tutur Adi.
Pendapat serupa disampaikan Guru Besar Ilmu Politik Universitas Andalas (Unand) Padang, Asrinaldi. Keputusan Prabowo menunjuk Prasetyo sebagai jubir menurutnya adalah gambaran adanya persoalan di PCO.
“Kalau melihat kinerja PCO selama enam bulan ini belum berjalan dengan baik bahkan cenderung kontroversi,” ujar Asrinaldi kepada Suara.com.
Sebenarnya PCO, kata Asrinaldi, dibutuhkan sepanjang memang jelas tugas dan wewenangnya dalam membangun komunikasi publik. Namun jika akhirnya semua pelaksanaan diambil alih oleh Prasetyo selaku jubir istana menurutnya PCO lebih baik dibubarkan.
“Atau dilebur saja menjadi bagian dari KSP karena fungsinya tidak ada lagi,” jelas Asrinaldi.
Bantah Ambil Alih Peran Kepala PCO
Sementara Mensesneg Prasetyo Hadi membantah dirinya ditunjuk sebagai jubir istana untuk menggantikan peran Hasan Nasbi lantaran kerap memberikan pernyataan kontroversi. Sekaligus memastikan PCO akan tetap ada.
“Tetap menjalankan tugas seperti biasa," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/4).
Prasetyo mengaku diminta Prabowo sebagai jubir istana agar aktif membantu menyampaikan program-program pemerintahan ke publik.
Kepada Prabowo ia turut mengusulkan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Angga Raka Prabowo dan Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro agar dilibatkan sebagai jubir istana karena memiliki pengalaman berbicara dengan media.
“Semua bareng, PCO tetap. Nah kami juga tetap diminta untuk membantu,” katanya.
Prasetyo juga menegaskan keberadaan PCO tidak tumpang tindih dengan KSP. Pembentukan PCO lewat Perpres Nomor 82 Tahun 2024 menurutnya telah diperhitungkan sejak awal.
“Kantor Komunikasi Kepresidenan, kemudian KSP, itu sejak awal sudah didesain sedemikian rupa bahwa tidak ada tugas-tugas tumpang tindih. Itu tidak ada,” pungkasnya.
Meski belum masuk sampai ke Istana atau Setneg, Prasetyo mengakui bahwa memang usulan-usuan tersebut sudah banyak dan tidak baru ini saja terjad
"Tapi tentunya kita tidak perlu gegabah, pelan-pelan, usulan kita pelajari, kita cari jalan terbaik..."
PM Fiji, Sitiveni Rabuka, kunjungan resmi ke Indonesia (23-24 April 2025). Presiden Prabowo akan menyambutnya di Istana Merdeka, bahas penguatan hubungan bilateral Indonesia-Fiji.
Tujuan ekonomi Indonesia sesuai amanat konstitusi bukan hanya soal mencari keuntungan belaka, tetapi mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat.
Akan lebih efektif dan efisien jika Jokowi memanfaatkan partai yang sudah eksis," ujar Agung.
Sebagai film keenam dalam seri Final Destination, Bloodlines menempuh jalur yang cukup berani.
Kasus nepotisme jamak ditemui di Indonesia, tapi hampir tak pernah masuk dalam proses penyidikan
Salah satunya dengan melakukan identifikasi berbasis data terkait jemaah terdampak.
BGN mewacanakan asuransi bagi penerima program MBG usai kasus keracunan. Kritik bermunculan menilai asuransi penerima manfaat MBG beban anggaran.
Galih mencontohkan langkah Uni Emirat Arab yang berencana membangun kasino, meski negara tersebut berbasis Islam.