Desakan Pemakzulan Gibran: Antara Proses Hukum dan Realitas Politik
Home > Detail

Desakan Pemakzulan Gibran: Antara Proses Hukum dan Realitas Politik

Erick Tanjung | Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Senin, 28 April 2025 | 09:50 WIB

Suara.com - Suara tuntutan agar mengganti Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden menguat. Desakan itu mulcul dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI, salah seorang di antaranya adalah Eks Wakil Presiden Try Sutrisno.

Masifnya upaya untuk menggoyang Gibran tak bisa dilepaskan dari jalan yang dilalui dinilai melanggar peraturan perundang-undangan. Anak sulung Jokowi ini pun dianggap menjadi 'duri dalam daging' pemerintahan Prabowo. Lantas, bisakah Gibran dimakzulkan sebagai wakil presiden?

FORUM Purnawirawan Prajurit TNI mengusulkan pergantian wakil presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Mereka meminta agar Gibran mundur dari kursi orang nomor dua di Indonesia.

Dari forum itu terdapat sejumlah nama tokoh besar, di antaranya Wakil Presiden ke-6 Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, mantan Menteri Agama era Joko Widodo, Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi.

Dalam delapan poin usulannya mereka mengatakan, "Kami Forum Purnawirawan Prajurit TNI Mendukung Presiden Prabowo Subianto Menyelamatkan NKRI."

Belakangan setelah viral di media sosial, Presiden Prabowo Subianto turut menyikapi tuntutan Try Sutrisno dan kawan-kawan. Hal itu sebagaimana disampaikan Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto dalam konferensi persi di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (24/4/2025).

Prabowo, kata dia, menghormati dan memahami tuntutan dari para purnawirawan TNI. Terlebih latar belakang Prabowo yang juga militer.

"Satu almamater, satu perjuangan, satu pengabdian, dan tentu punya sikap moral yang sama. Ya dengan jiwa Sapta Marga, dan sumpah prajurit itu. Oleh karena itu, beliau memahami itu," kata Wiranto.

Kendati demikian, Prabowo tak bisa secara langsung merepons usulan tersebut karena beberapa alasan. Prabowo akan mempelajari terlebih dahulu tuntutan para purmawirawan TNI tersebut, termasuk soal pergantian wakil presiden lewat MPR.

"Dipelajari satu per satu, karena itu masalah-masalah yang tidak ringan, masalah yang sangat fundamental," ujar Wiranto.

Wiranto juga menyampaikan, sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, dan panglima tertinggi TNI, Prabowo memiliki kekuasaan yang terbatas. Sebagai negara yang menganut trias politika, terdapat pemisahan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang tidak bisa saling mencampuri.

"Maka usulan-usulan yang bukan bidang presiden, bukan domain presiden, tentu presiden tidak akan menjawab atau merespons itu," tuturnya.

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melambaikan tangannya seusai meninjau pelaksanaan Cek Kesehatan Gratis (CKG) di Puskesmas Remaja di Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (12/2/2025). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym]
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat kunker di Puskesmas Remaja di Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (12/2/2025). [Antara/M Risyal Hidayat/nym]

Sejatinya tuntutan memakzulkan Gibran sebagai wakil presiden bukan hal baru. Beberapa gerakan juga meminta Gibran mundur atau dimakzulkan sudah beberapa kali terdengar.

Misalnya, pada aksi Reuni 414 yang digelar organisasi masyarakat Front Persaudaraan Islam di kawasan Patung Kuda, Jakata Pusat pada 4 November 2024, juga mendesak Prabowo agar memakzulkan Gibran.

Melihat dari sejumlah desakan pemakzulan Gibran, tuntutan dari para purnawirawan TNI ini yang akhirnya mendapatkan respons dari Prabowo.

Guru Besar Politik Universitas Andalas Padang, Asrinaldi menilai Prabowo memilih menanggapi tuntutan itu karena adanya sejumlah nama besar dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, salah satunya Try Sutrisno yang pernah menjadi wakil presiden mendampingi Soeharto sejak 1993 sampai 1998.

"Pak Try yang pernah menjabat sebagai wakil presiden tahu sendiri bagaimana kapasitas presiden. Dan dia bisa menyandingkan dirinya dengan orang (Gibran) yang sekarang menjabat," kata Asrinaldi kepada Suara.com baru-baru ini.

Selain itu, yang menjadi pertimbangan Prabowo segera merespons tuntutan tersebut karena sangat jarang para purnawirawan TNI mengomentari penyelenggara negara, kecuali terdapat persoalan besar.

Arsinaldi pun berpendapat tuntutan itu tidak bisa diabaikan begitu saja. Menurutnya DPR dan MPR harus segera menyikapinya dengan melakukan kajian yang mendalam.

Sementara Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi berpandangan selain karena bentuk penghormatan kepada sesama purnawirawan militer, respons Prabowo memiliki keterkaitan dengan mantan Presiden ke-7 Joko Widodo.

"Karena terkait Gibran, tentu dilematis bagi Prabowo. Ia tentu berhadapan dengan respons Jokowi jika tidak memberi kepastian soal isu ini. Respons Prabowo juga bagian dari memberikan kepastian jika dia masih memikirkan Jokowi," kata Dedi kepada Suara.com.

Duri Dalam Daging

Semakin masifnya gerakan mendesak Gibran dimakzulkan dinilai sebagai konsekuensi dari proses yang dilaluinya. Sebagaimana diketahui, Gibran bisa maju sebagai calon wakil presiden setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden.

Putusan itu dianggap bermasalah, dan syarat nepotisme karena hakim yang memutus adalah Anwar Usman yang notabene paman Gibran yang kala itu menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.

Arsinaldi mengatakan segala sesuatu yang diawali dengan proses yang tidak baik akan berakhir buruk. Gibran menurutnya sadar akan hal itu.

"Karena dia memang tidak disenangi oleh banyak pihak, dan dia mestinya juga harus menunjukkan kapasitasnya. Tapi ternyata tidak begitu, sehingga orang semakin kecewa," ujarnya.

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (tengah) membagikan alat tulis kepada warga seusai meninjau proyek terowongan di Jalan Sultan Alimudin di Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (12/2/2025). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym]
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka membagikan alat tulis kepada warga seusai meninjau proyek terowongan di Jalan Sultan Alimudin di Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (12/2/2025). [Antara/M Risyal Hidayat/nym]

Pandangan serupa disampaikan pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas Padang, Charles Simabura. Menurutnya Gibran akan dianggap duri dalam daging pada pemerintahan Prabowo Subianto.

Awal yang dilaluinya menduduki kursi orang nomor dua di Indonesia akan selalu dijadikan rujukan untuk menggoyang posisinya.

"Jadi seolah-olah ini jadi duri dalam daging. Sebentar-sebentar orang selalu mempersoalkan legitimasinya secara politik," kata Chareles kepada Suara.com.

Meski persoalan itu sudah selesai secara hukum, dan diperkuat putusan MK yang menjadikannya sebagai wakil presiden terpilih dari hasil pemilihan umum.

"Tapi kan legitimasi politiknya terus dipertanyakan orang. Saya pikir ini menjadi tekanan secara politik, yang juga bisa mengganggu kinerja pemerintahan Pak Prabowo," jelasnya.

Bisakah Gibran Dimakzulkan?

Meskipun tuntutan pergantian Gibran telah direspons dan akan dipelajari oleh Prabowo, Dedi menilai, secara politik desakan itu sulit terwujud. Bahkan mendekati mustahil.

Katanya, putusan MK yang meloloskan Gibran memang cacat prosedur, buktinya Anwar Usman yang memimpin putusan itu telah dipecat dari posisinya sebagai ketua MK. Namun, hasil putusan yang mengubah batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden tetap sah dan legal.

"Artinya, jika desakan ini bisa berlangsung dan terwujud, maka pemakzulan harus juga pada Presiden Prabowo, karena sistem pemilihan kita yang satu paket," jelas Dedi.

Sementara itu, Chareles menjelaskan secara hukum ketatanegaraan untuk memakzulkan wakil presiden harus mengacu pada Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945.

Dalam pasal itu dijelaskan, MPR dapat memberhentikan presiden atau wakil presiden jika terbukti melalukan pelanggaran hukum seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, suap-menyuap, tindak pidana berat lainnya serta terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden. Dari ketentuan tersebut harus dilihat apakah di antaranya memenuhi untuk memakzulkan Gibran.

"Kalau sepanjang itu tidak ada, saya pikir ini agak sulit untuk mendorong adanya impeachment. Kenapa? Karena prosesnya bukan hanya proses politik," katanya.

Selain harus memenuhi ketentuan yang ada, langkah selanjutnya yang harus ditempuh adalah mengacu pada Pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945. Usulan pemberhentian harus diajukan oleh DPR RI kepada MPR dengan syarat harus terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada MK untuk memeriksa, mengadili, dan memutusnya.

Chareles pun meminta agar semua pihak berpikir rasional. Dia menegaskan, dirinya adalah satu pihak yang tidak setuju dengan proses di MK yang akhirnya menjadi pintu bagi Gibran untuk maju sebagai wakil presiden. Jika pun ingin memberhentikannya, maka jalur yang dilalui harus sesuai dengan ketentuan undang-undang.

"Jadi, jangan kita mengulangi lagi bahwa dulu dia naik secara inkonstitusional, mungkin ya. Tapi, kita juga jangan memberhentikan dengan cara seperti itu, karena konstitusi kita sudah membatasi itu," ujarnya.

Hal senada juga disampaikan pakar hukum tata negara Universitas Jenderal Soedirman, Manunggal Kusuma Wardaya. Dia menilai usulan untuk memakzulkan Gibran sah-sah saja, tapi merealisasikannya harus merujuk pada pasal 7B UUD 1945, yakni pintu masuknya hanya bisa melalui DPR.

"Jadi proses politik di DPR yang akan sangat menentukan," kata Manunggal kepada Suara.com.

Dia berkaca dari peristiwa sebelumnya, pada Januari 2024. Saat itu usulan meminta Jokowi dimakzulkan juga masif. Hal itu dipicu pernyataan yang menyebut presiden boleh berkampanye dan memihak yang disampaikan jelang Pilpres 2024.

"Tapi kan di DPR sendiri enggak berjalan usulan itu," katanya.

Menanggapi persolan tersebut, Ketua MPR Ahmad Muzani mengaku belum mempelajari secara detail tuntutan yang disampaikan Forum Purnawirawan Prajurit TNI.

"Belum membaca, baru mendengar juga beberapa, sekilas-sekilas," kata Muzani saat ditemui wartawan di kompleks DPR-MPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (25/4).

Namun, dia menegaskan Prabowo-Gibran merupakan presiden dan wakil presiden yang sah melalui proses pemilihan umum.

"Digugat, dipersoalkan, diajukan gugatan itu ke MK. Oleh MK kemenangannya dinyatakan tidak ada masalah dan sah," tuturnya.


Terkait

Monolog Gibran Dibela Wamensesneg: Pekerjaan Pejabat Itu Ya Bicara
Minggu, 27 April 2025 | 21:32 WIB

Monolog Gibran Dibela Wamensesneg: Pekerjaan Pejabat Itu Ya Bicara

Wamensesneg bela monolog Gibran soal tantangan Indonesia sebagai komunikasi positif agar publik tak bias. Pekerjaan pejabat, termasuk Wapres, adalah bicara.

Setneg Beberkan Alasan Soal Unggahan Video Monolog Gibran di YouTube: Agar Tak Bias
Minggu, 27 April 2025 | 18:17 WIB

Setneg Beberkan Alasan Soal Unggahan Video Monolog Gibran di YouTube: Agar Tak Bias

"Kadang-kadang informasi yang beredar sering kali sudah bias dan tidak benar, karena itu, baik sekali kalau para pejabat bisa menyampaikan langsung informasi,"

Terbaru
Jokowi Lirik Kursi Ketum PSI, Peluang dan Tantangan di Depan Mata
polemik

Jokowi Lirik Kursi Ketum PSI, Peluang dan Tantangan di Depan Mata

Senin, 19 Mei 2025 | 10:33 WIB

Akan lebih efektif dan efisien jika Jokowi memanfaatkan partai yang sudah eksis," ujar Agung.

Review Final Destination: Bloodlines, Penantian 14 Tahun yang Worth It nonfiksi

Review Final Destination: Bloodlines, Penantian 14 Tahun yang Worth It

Sabtu, 17 Mei 2025 | 07:20 WIB

Sebagai film keenam dalam seri Final Destination, Bloodlines menempuh jalur yang cukup berani.

Sekda DKI Dilaporkan Dugaan Angkat Keluarga Jadi Pejabat, Kenapa Pasal Nepotisme Jarang Ditegakkan? polemik

Sekda DKI Dilaporkan Dugaan Angkat Keluarga Jadi Pejabat, Kenapa Pasal Nepotisme Jarang Ditegakkan?

Jum'at, 16 Mei 2025 | 15:44 WIB

Kasus nepotisme jamak ditemui di Indonesia, tapi hampir tak pernah masuk dalam proses penyidikan

Jemaah Tercecer di Tanah Suci: Masalah Baru di Balik Sistem Multisyarikah? polemik

Jemaah Tercecer di Tanah Suci: Masalah Baru di Balik Sistem Multisyarikah?

Jum'at, 16 Mei 2025 | 09:46 WIB

Salah satunya dengan melakukan identifikasi berbasis data terkait jemaah terdampak.

Solusi Ajaib Pemerintah, Anak Keracunan MBG Tapi Wacananya Malah Dibuatkan Asuransi polemik

Solusi Ajaib Pemerintah, Anak Keracunan MBG Tapi Wacananya Malah Dibuatkan Asuransi

Kamis, 15 Mei 2025 | 15:18 WIB

BGN mewacanakan asuransi bagi penerima program MBG usai kasus keracunan. Kritik bermunculan menilai asuransi penerima manfaat MBG beban anggaran.

Negara Boncos, Apakah Legalisasi Judi Kasino Bisa jadi Solusi? polemik

Negara Boncos, Apakah Legalisasi Judi Kasino Bisa jadi Solusi?

Kamis, 15 Mei 2025 | 09:04 WIB

Galih mencontohkan langkah Uni Emirat Arab yang berencana membangun kasino, meski negara tersebut berbasis Islam.

Wacana Dokter Umum Dilatih Operasi Caesar: Solusi Krisis Dokter Spesialis atau Ancaman Bahaya Baru? polemik

Wacana Dokter Umum Dilatih Operasi Caesar: Solusi Krisis Dokter Spesialis atau Ancaman Bahaya Baru?

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:34 WIB

Menurutnya, pelatihan ini bisa menjadi solusi atas minimnya dokter spesialis kandungan di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).