Desakan Pemakzulan Gibran: Antara Proses Hukum dan Realitas Politik
Home > Detail

Desakan Pemakzulan Gibran: Antara Proses Hukum dan Realitas Politik

Erick Tanjung | Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Senin, 28 April 2025 | 09:50 WIB

Suara.com - Suara tuntutan agar mengganti Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden menguat. Desakan itu mulcul dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI, salah seorang di antaranya adalah Eks Wakil Presiden Try Sutrisno.

Masifnya upaya untuk menggoyang Gibran tak bisa dilepaskan dari jalan yang dilalui dinilai melanggar peraturan perundang-undangan. Anak sulung Jokowi ini pun dianggap menjadi 'duri dalam daging' pemerintahan Prabowo. Lantas, bisakah Gibran dimakzulkan sebagai wakil presiden?

FORUM Purnawirawan Prajurit TNI mengusulkan pergantian wakil presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Mereka meminta agar Gibran mundur dari kursi orang nomor dua di Indonesia.

Dari forum itu terdapat sejumlah nama tokoh besar, di antaranya Wakil Presiden ke-6 Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, mantan Menteri Agama era Joko Widodo, Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi.

Dalam delapan poin usulannya mereka mengatakan, "Kami Forum Purnawirawan Prajurit TNI Mendukung Presiden Prabowo Subianto Menyelamatkan NKRI."

Belakangan setelah viral di media sosial, Presiden Prabowo Subianto turut menyikapi tuntutan Try Sutrisno dan kawan-kawan. Hal itu sebagaimana disampaikan Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto dalam konferensi persi di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (24/4/2025).

Prabowo, kata dia, menghormati dan memahami tuntutan dari para purnawirawan TNI. Terlebih latar belakang Prabowo yang juga militer.

"Satu almamater, satu perjuangan, satu pengabdian, dan tentu punya sikap moral yang sama. Ya dengan jiwa Sapta Marga, dan sumpah prajurit itu. Oleh karena itu, beliau memahami itu," kata Wiranto.

Kendati demikian, Prabowo tak bisa secara langsung merepons usulan tersebut karena beberapa alasan. Prabowo akan mempelajari terlebih dahulu tuntutan para purmawirawan TNI tersebut, termasuk soal pergantian wakil presiden lewat MPR.

"Dipelajari satu per satu, karena itu masalah-masalah yang tidak ringan, masalah yang sangat fundamental," ujar Wiranto.

Wiranto juga menyampaikan, sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, dan panglima tertinggi TNI, Prabowo memiliki kekuasaan yang terbatas. Sebagai negara yang menganut trias politika, terdapat pemisahan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang tidak bisa saling mencampuri.

"Maka usulan-usulan yang bukan bidang presiden, bukan domain presiden, tentu presiden tidak akan menjawab atau merespons itu," tuturnya.

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melambaikan tangannya seusai meninjau pelaksanaan Cek Kesehatan Gratis (CKG) di Puskesmas Remaja di Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (12/2/2025). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym]
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat kunker di Puskesmas Remaja di Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (12/2/2025). [Antara/M Risyal Hidayat/nym]

Sejatinya tuntutan memakzulkan Gibran sebagai wakil presiden bukan hal baru. Beberapa gerakan juga meminta Gibran mundur atau dimakzulkan sudah beberapa kali terdengar.

Misalnya, pada aksi Reuni 414 yang digelar organisasi masyarakat Front Persaudaraan Islam di kawasan Patung Kuda, Jakata Pusat pada 4 November 2024, juga mendesak Prabowo agar memakzulkan Gibran.

Melihat dari sejumlah desakan pemakzulan Gibran, tuntutan dari para purnawirawan TNI ini yang akhirnya mendapatkan respons dari Prabowo.

Guru Besar Politik Universitas Andalas Padang, Asrinaldi menilai Prabowo memilih menanggapi tuntutan itu karena adanya sejumlah nama besar dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, salah satunya Try Sutrisno yang pernah menjadi wakil presiden mendampingi Soeharto sejak 1993 sampai 1998.

"Pak Try yang pernah menjabat sebagai wakil presiden tahu sendiri bagaimana kapasitas presiden. Dan dia bisa menyandingkan dirinya dengan orang (Gibran) yang sekarang menjabat," kata Asrinaldi kepada Suara.com baru-baru ini.

Selain itu, yang menjadi pertimbangan Prabowo segera merespons tuntutan tersebut karena sangat jarang para purnawirawan TNI mengomentari penyelenggara negara, kecuali terdapat persoalan besar.

Arsinaldi pun berpendapat tuntutan itu tidak bisa diabaikan begitu saja. Menurutnya DPR dan MPR harus segera menyikapinya dengan melakukan kajian yang mendalam.

Sementara Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi berpandangan selain karena bentuk penghormatan kepada sesama purnawirawan militer, respons Prabowo memiliki keterkaitan dengan mantan Presiden ke-7 Joko Widodo.

"Karena terkait Gibran, tentu dilematis bagi Prabowo. Ia tentu berhadapan dengan respons Jokowi jika tidak memberi kepastian soal isu ini. Respons Prabowo juga bagian dari memberikan kepastian jika dia masih memikirkan Jokowi," kata Dedi kepada Suara.com.

Duri Dalam Daging

Semakin masifnya gerakan mendesak Gibran dimakzulkan dinilai sebagai konsekuensi dari proses yang dilaluinya. Sebagaimana diketahui, Gibran bisa maju sebagai calon wakil presiden setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden.

Putusan itu dianggap bermasalah, dan syarat nepotisme karena hakim yang memutus adalah Anwar Usman yang notabene paman Gibran yang kala itu menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.

Arsinaldi mengatakan segala sesuatu yang diawali dengan proses yang tidak baik akan berakhir buruk. Gibran menurutnya sadar akan hal itu.

"Karena dia memang tidak disenangi oleh banyak pihak, dan dia mestinya juga harus menunjukkan kapasitasnya. Tapi ternyata tidak begitu, sehingga orang semakin kecewa," ujarnya.

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (tengah) membagikan alat tulis kepada warga seusai meninjau proyek terowongan di Jalan Sultan Alimudin di Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (12/2/2025). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym]
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka membagikan alat tulis kepada warga seusai meninjau proyek terowongan di Jalan Sultan Alimudin di Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (12/2/2025). [Antara/M Risyal Hidayat/nym]

Pandangan serupa disampaikan pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas Padang, Charles Simabura. Menurutnya Gibran akan dianggap duri dalam daging pada pemerintahan Prabowo Subianto.

Awal yang dilaluinya menduduki kursi orang nomor dua di Indonesia akan selalu dijadikan rujukan untuk menggoyang posisinya.

"Jadi seolah-olah ini jadi duri dalam daging. Sebentar-sebentar orang selalu mempersoalkan legitimasinya secara politik," kata Chareles kepada Suara.com.

Meski persoalan itu sudah selesai secara hukum, dan diperkuat putusan MK yang menjadikannya sebagai wakil presiden terpilih dari hasil pemilihan umum.

"Tapi kan legitimasi politiknya terus dipertanyakan orang. Saya pikir ini menjadi tekanan secara politik, yang juga bisa mengganggu kinerja pemerintahan Pak Prabowo," jelasnya.

Bisakah Gibran Dimakzulkan?

Meskipun tuntutan pergantian Gibran telah direspons dan akan dipelajari oleh Prabowo, Dedi menilai, secara politik desakan itu sulit terwujud. Bahkan mendekati mustahil.

Katanya, putusan MK yang meloloskan Gibran memang cacat prosedur, buktinya Anwar Usman yang memimpin putusan itu telah dipecat dari posisinya sebagai ketua MK. Namun, hasil putusan yang mengubah batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden tetap sah dan legal.

"Artinya, jika desakan ini bisa berlangsung dan terwujud, maka pemakzulan harus juga pada Presiden Prabowo, karena sistem pemilihan kita yang satu paket," jelas Dedi.

Sementara itu, Chareles menjelaskan secara hukum ketatanegaraan untuk memakzulkan wakil presiden harus mengacu pada Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945.

Dalam pasal itu dijelaskan, MPR dapat memberhentikan presiden atau wakil presiden jika terbukti melalukan pelanggaran hukum seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, suap-menyuap, tindak pidana berat lainnya serta terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden. Dari ketentuan tersebut harus dilihat apakah di antaranya memenuhi untuk memakzulkan Gibran.

"Kalau sepanjang itu tidak ada, saya pikir ini agak sulit untuk mendorong adanya impeachment. Kenapa? Karena prosesnya bukan hanya proses politik," katanya.

Selain harus memenuhi ketentuan yang ada, langkah selanjutnya yang harus ditempuh adalah mengacu pada Pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945. Usulan pemberhentian harus diajukan oleh DPR RI kepada MPR dengan syarat harus terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada MK untuk memeriksa, mengadili, dan memutusnya.

Chareles pun meminta agar semua pihak berpikir rasional. Dia menegaskan, dirinya adalah satu pihak yang tidak setuju dengan proses di MK yang akhirnya menjadi pintu bagi Gibran untuk maju sebagai wakil presiden. Jika pun ingin memberhentikannya, maka jalur yang dilalui harus sesuai dengan ketentuan undang-undang.

"Jadi, jangan kita mengulangi lagi bahwa dulu dia naik secara inkonstitusional, mungkin ya. Tapi, kita juga jangan memberhentikan dengan cara seperti itu, karena konstitusi kita sudah membatasi itu," ujarnya.

Hal senada juga disampaikan pakar hukum tata negara Universitas Jenderal Soedirman, Manunggal Kusuma Wardaya. Dia menilai usulan untuk memakzulkan Gibran sah-sah saja, tapi merealisasikannya harus merujuk pada pasal 7B UUD 1945, yakni pintu masuknya hanya bisa melalui DPR.

"Jadi proses politik di DPR yang akan sangat menentukan," kata Manunggal kepada Suara.com.

Dia berkaca dari peristiwa sebelumnya, pada Januari 2024. Saat itu usulan meminta Jokowi dimakzulkan juga masif. Hal itu dipicu pernyataan yang menyebut presiden boleh berkampanye dan memihak yang disampaikan jelang Pilpres 2024.

"Tapi kan di DPR sendiri enggak berjalan usulan itu," katanya.

Menanggapi persolan tersebut, Ketua MPR Ahmad Muzani mengaku belum mempelajari secara detail tuntutan yang disampaikan Forum Purnawirawan Prajurit TNI.

"Belum membaca, baru mendengar juga beberapa, sekilas-sekilas," kata Muzani saat ditemui wartawan di kompleks DPR-MPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (25/4).

Namun, dia menegaskan Prabowo-Gibran merupakan presiden dan wakil presiden yang sah melalui proses pemilihan umum.

"Digugat, dipersoalkan, diajukan gugatan itu ke MK. Oleh MK kemenangannya dinyatakan tidak ada masalah dan sah," tuturnya.


Terkait

Prabowo Turun Tangan! Ini Agenda Penting dengan BUMN di Townhall Meeting Danantara
Senin, 28 April 2025 | 09:44 WIB

Prabowo Turun Tangan! Ini Agenda Penting dengan BUMN di Townhall Meeting Danantara

Presiden Prabowo akan menghadiri Townhall Meeting Danantara, Senin (28/4/25) pukul 15.00 WIB di JCC, untuk mempererat sinergi dengan BUMN.

Indonesia Getol Negosiasi Bareng AS, Hubungan dengan China Terancam?
Minggu, 27 April 2025 | 07:34 WIB

Indonesia Getol Negosiasi Bareng AS, Hubungan dengan China Terancam?

Hubungan Indonesia-China bisa terganggu akibat langkah politik Indonesia yang cenderung mendekat ke AS.

Monolog Gibran 'Giliran Kita' Dikritik Pedas: Anak Muda Cuma Jadi Alat Politik Elit!
Sabtu, 26 April 2025 | 18:03 WIB

Monolog Gibran 'Giliran Kita' Dikritik Pedas: Anak Muda Cuma Jadi Alat Politik Elit!

"Anak muda bahkan hanya dimanfaatkan suaranya oleh kaum elit yang ingin menapak ke puncak kekuasaan," ujar Hariyadi.

Terbaru
Ricky Siahaan: Dedikasi Maksimal pada Musik hingga Akhir Hayat
nonfiksi

Ricky Siahaan: Dedikasi Maksimal pada Musik hingga Akhir Hayat

Sabtu, 26 April 2025 | 10:15 WIB

Memang tak ada kalimat yang lebih tepat untuk menggambarkan kecintaan Ricky kepada musik rock, yang juga membuatnya amat dicintai penggemar band Seringai.

Jajanan Anak Mengandung Babi Punya Label Halal: Negara Gagal Lindungi Konsumen polemik

Jajanan Anak Mengandung Babi Punya Label Halal: Negara Gagal Lindungi Konsumen

Jum'at, 25 April 2025 | 16:14 WIB

KPAI mendesak agar temuan tersebut tidak hanya berhenti pada sanksi berupa penarikan produk dari pasar, tapi diproses secara hukum.

Maksud Prabowo 'Rapatkan Barisan' di Tengah Isu Matahari Kembar? polemik

Maksud Prabowo 'Rapatkan Barisan' di Tengah Isu Matahari Kembar?

Kamis, 24 April 2025 | 19:01 WIB

"Justru perintah ini sebagai arahan agar para menteri atau pejabat itu tidak dimasuki isu-isu yang ada di luar pemerintahan," ujar Asrinaldi.

Monolog Gibran Soal Bonus Demografi 'Menohok' Dirinya Sendiri polemik

Monolog Gibran Soal Bonus Demografi 'Menohok' Dirinya Sendiri

Kamis, 24 April 2025 | 09:29 WIB

"Jadi apa yang dinyatakan itu bertolak belakang dengan apa yang terjadi atas pemilihan dia (Gibran) sebagai wakil presiden," kata Widyanto.

'Luka Lama' Warga Ngaran II Borobudur di Balik Penolakan Kremasi Taipan Murdaya Poo polemik

'Luka Lama' Warga Ngaran II Borobudur di Balik Penolakan Kremasi Taipan Murdaya Poo

Rabu, 23 April 2025 | 17:16 WIB

Ada 'luka lama' di balik penolakan warga terkait rencana kremasi Murdaya Poo di kawasan Borobudur.

Mengapa Narasi Kejaksaan Agung Tersangkakan Direktur Pemberitaan Jak TV Bahaya bagi Kebebasan Pers? polemik

Mengapa Narasi Kejaksaan Agung Tersangkakan Direktur Pemberitaan Jak TV Bahaya bagi Kebebasan Pers?

Rabu, 23 April 2025 | 08:12 WIB

Narasi Kejaksaan Agung inipun dianggap berbahaya bagi kebebasan pers. Mengapa demikian?

Di Balik Sorotan AS Terhadap Barang Bajakan Pasar Mangga Dua polemik

Di Balik Sorotan AS Terhadap Barang Bajakan Pasar Mangga Dua

Selasa, 22 April 2025 | 15:03 WIB

AS soroti Pasar Mangga Dua sbg sarang barang bajakan dan tekan Indonesia perkuat HaKI di tengah perang dagang AS-China. Pemerintah klaim rutin lakukan pengawasan.