Jajanan Anak Mengandung Babi Punya Label Halal: Negara Gagal Lindungi Konsumen
Home > Detail

Jajanan Anak Mengandung Babi Punya Label Halal: Negara Gagal Lindungi Konsumen

Erick Tanjung | Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Jum'at, 25 April 2025 | 16:14 WIB

Suara.com - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal dan Badan Pengawas Obat dan Makanan menemukan jajanan anak yang mengandung unsur babi. Dari sembilan produk yang ditemukan tujuh di antaranya bersertifikat halal.

Temuan ini pun menimbulkan pertanyaan, bagaimana produk yang mengandung babi mendapatkan sertifikat halal?

SEMBILAN produk jajanan anak mengandung bahan makanan yang ada unsur babi atau porcine. Hal itu ditemukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) setelah melakukan uji sampel secara acak. Pengujian di laboratorium dilakukan berdasarkan parameter uji DNA dan peptida spesifik porcine.

Ironisnya dari sembilan produk jajanan yang ditemukan mengandung babi, tujuh di antaranya memiliki sertifikat halal. Sedangkan dua produk lainnya tidak menyertakan penjelasan di kemasannya.

Adapun tujuh produk jajanan anak-anak mengandung babi yang memiliki sertifikat halal yakni: Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (Rasa Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur), Corniche Apple Teddy Marshmallow, ChompChomp Car Mallow (Bentuk Mobil), ChompChomp Flower Mallow (Bentuk Bunga), ChompChomp Mini Marshmallow (Bentuk Tabung), Hakiki Gelatin (Bahan Pembentuk Gel), dan Larbee - TYL Marshmallow Isi Selai Vanila.

Sedangkan dua produk lainnya yang tidak memiliki sertifikat halal, yaitu AAA Marshmallow Rasa Jeruk, dan Sweetme Marshmallow Rasa Cokelat.

BPJPH pun telah menjatuhkan sanksi berupa penarikan produk dari pasaran terhadap tujuh produk tersebut, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

Kepada kedua produk yang tidak memiliki sertifikat halal dan terindikasi memberikan data yang tidak benar saat registrasi, BPOM menjatuhkan sanksi berupa peringatan dan menginstruksikan pelaku usaha untuk segera menarik produk dari peredaran. Langkah itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan PP Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.

Produk pangan olahan mengandung babi menurut BPJPH. (bpjph.halal.go.id)
Produk pangan olahan mengandung babi menurut BPJPH. (bpjph.halal.go.id)

Terkait temuan itu, BPJPH belum mempertimbangkan mengambil langkah hukum. Alasannya para produsen bersikap kooperatif.

"Sebagian sudah mulai menarik produknya. Artinya ada kooperatif yang tidak perlu mengambil tindakan lebih lanjut untuk lari ke ranah pidana, kurungan, denda, dan sebagainya," kata Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam konfrensi pers, Senin (21/4/2025).

Menanggapi temuan tersebut, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan terjadi penipuan terhadap konsumen. Apalagi produk makanan tersebut segmen pasarnya adalah anak-anak.

"Penyajiannya juga sangat menarik, warna-warni, tidak terlalu mahal, dan mudah dijangkau anak. Sehingga tentu dalam kehidupan sehari hari produk ini sangat dekat dengan anak-anak," kata Jasra pada Jumat (25/4/2025).

Untuk itu KPAI mendesak agar temuan tersebut tidak hanya berhenti pada sanksi berupa penarikan produk dari pasar, tapi diproses secara hukum.

"Kami juga berharap kalau ada kelalaian, kesengajaan, bisa ada sanksi tegas dari kepolisian," tegasnya.

Senada dengan KPAI, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak agar izin perusahaan yang memproduksi produk-produk tersebut dicabut. Ketua MUI Anwar Iskandar menegaskan masyarakat harus dilindungi. Sanksi berupa teguran dan evaluasi tidak cukup, harus ada sanksi hukum.

Pelecehan Terhadap Konsumen

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mempertanyakan bagaimana bisa produk yang mengandung babi mendapatkan sertifikat halal. Kepala Bidang Pengaduan YLKI, Rio Priambodo mendesak pemerintah agar menyelidiki lembaga yang menerbitkan sertifikasi halal kepada sejumlah produk tersebut.

"Perlu dicek ke lembaga yang mengeluarkan sertifikat halal kok bisa lolos makanan tidak halal tapi ada sertifikat/logo halal," kata Rio kepada Suara.com.

Selain itu, produsen atau distributor harus ditelusuri. Jika produsennya berada di dalam negeri, pemerintah memiliki otoritas langsung memberikan sanksi ringan hingga berat. Tapi jika produsennya berada di luar negeri, maka pihak yang dapat dimintai pertanggung jawaban adalah importirnya.

Menurut dia, dalam kasus ini hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang jelas dan jujur dari produk yang dikonsumsinya telah dilanggar. Temuan BPJPH dan BPOM harus menjadi catatan penting bagi pemerintah, sekaligus menggambarkan banyak produk yang beredar tapi kehalalannya dipertanyakan.

"Tentu pengawasan dan penertiban produk secara masif menjadi harapan konsumen bisa mendapat produk secara aman dan halal," ujar Rio.

Peneliti Institute for Halal Industry and System Universitas Gajah Mada (IHIS UGM) Yuny Erwanto menilai temuan tersebut merupakan bentuk pelecehan. Konsumen seharusnya merasa aman dan tenang ketika mendapati produk yang sudah bersertifikat halal. Guna memastikan suatu produk halal merupakan tanggung jawab negara.

"Masyarakat itu komunitas yang harus dilayani oleh negara. Itu tanggung jawab negara," kata Yuny dikutip Suara.com dari laman Fakultas Peternakan UGM pada Jumat (25/4/2025).

Guru Besar Fakultas Peternakan UGM ini menyebut terdapat sejumlah kemungkinan mengapa ketujuh produk yang mengandung babi bisa mendapatkan sertifikat halal. Menurutnya, perusahaan telah mengganti bahan yang tidak sesuai yang didaftarkan saat pengajuan sertifikasi halal.

Kemungkinan lainnya, lembaga yang mengeluarkan sertifikat halal di luar negeri tidak melakukan tugasnya dengan baik. Selain itu, supplier atau pemasok bahan baku ke perusahaan, kemungkinan melakukan penipuan.

Oleh karena itu, kasus ini harus ditelusuri dan diaudit sampai jelas sumber masalahnya.

"Ke depan BPJPH perlu melakukan akreditasi dan asesmen dengan ketat pada lembaga di luar negeri sehingga tidak mudah mendapatkan akreditasi. Selain itu, perusahaan juga harus lebih cermat untuk pasokan bahan produknya,” kata Yuny.


Terkait

BPOM Indonesia: Peran, Tugas, dan Kontribusinya dalam Menjaga Kesehatan Masyarakat
Jum'at, 04 April 2025 | 13:28 WIB

BPOM Indonesia: Peran, Tugas, dan Kontribusinya dalam Menjaga Kesehatan Masyarakat

BPOM Indonesia pastikan produk yang beredar di Indonesia tidak hanya berkualitas, namun aman untuk dikonsumsi seluruh lapisan masyarakat.

Waspada, BPOM Temukan Ribuan Camilan Ilegal di Jakarta, Kebanyakan Dikirim dari China
Jum'at, 21 Maret 2025 | 15:01 WIB

Waspada, BPOM Temukan Ribuan Camilan Ilegal di Jakarta, Kebanyakan Dikirim dari China

BPOM melakukan pemeriksaan terhadap 1.190 sarana peredaran pangan olahan di seluruh wilayah Indonesia

Terbaru
Maksud Prabowo 'Rapatkan Barisan' di Tengah Isu Matahari Kembar?
polemik

Maksud Prabowo 'Rapatkan Barisan' di Tengah Isu Matahari Kembar?

Kamis, 24 April 2025 | 19:01 WIB

"Justru perintah ini sebagai arahan agar para menteri atau pejabat itu tidak dimasuki isu-isu yang ada di luar pemerintahan," ujar Asrinaldi.

Monolog Gibran Soal Bonus Demografi 'Menohok' Dirinya Sendiri polemik

Monolog Gibran Soal Bonus Demografi 'Menohok' Dirinya Sendiri

Kamis, 24 April 2025 | 09:29 WIB

"Jadi apa yang dinyatakan itu bertolak belakang dengan apa yang terjadi atas pemilihan dia (Gibran) sebagai wakil presiden," kata Widyanto.

'Luka Lama' Warga Ngaran II Borobudur di Balik Penolakan Kremasi Taipan Murdaya Poo polemik

'Luka Lama' Warga Ngaran II Borobudur di Balik Penolakan Kremasi Taipan Murdaya Poo

Rabu, 23 April 2025 | 17:16 WIB

Ada 'luka lama' di balik penolakan warga terkait rencana kremasi Murdaya Poo di kawasan Borobudur.

Mengapa Narasi Kejaksaan Agung Tersangkakan Direktur Pemberitaan Jak TV Bahaya bagi Kebebasan Pers? polemik

Mengapa Narasi Kejaksaan Agung Tersangkakan Direktur Pemberitaan Jak TV Bahaya bagi Kebebasan Pers?

Rabu, 23 April 2025 | 08:12 WIB

Narasi Kejaksaan Agung inipun dianggap berbahaya bagi kebebasan pers. Mengapa demikian?

Di Balik Sorotan AS Terhadap Barang Bajakan Pasar Mangga Dua polemik

Di Balik Sorotan AS Terhadap Barang Bajakan Pasar Mangga Dua

Selasa, 22 April 2025 | 15:03 WIB

AS soroti Pasar Mangga Dua sbg sarang barang bajakan dan tekan Indonesia perkuat HaKI di tengah perang dagang AS-China. Pemerintah klaim rutin lakukan pengawasan.

Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan: Modus Baru Perbudakan Modern? polemik

Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan: Modus Baru Perbudakan Modern?

Selasa, 22 April 2025 | 10:26 WIB

Sejumlah daerah memiliki peraturan daerah yang melarang perusahaan menahan ijazah pekerja.

Saat Serdik Polri Pilih Sowan ke Jokowi: Apa Kabar Arah Reformasi Polisi? polemik

Saat Serdik Polri Pilih Sowan ke Jokowi: Apa Kabar Arah Reformasi Polisi?

Senin, 21 April 2025 | 19:27 WIB

Perwira Penuntun (Patun) Pokjar II Serdik Sespimmen, Kombes Denny, menyebut kunjungan tersebut hanya sebatas silaturahmi.