Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan: Modus Baru Perbudakan Modern?
Home > Detail

Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan: Modus Baru Perbudakan Modern?

Erick Tanjung | Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Selasa, 22 April 2025 | 10:26 WIB

Suara.com - Kasus penahanan ijazah pekerja oleh perusahaan di Surabaya, Jawa Timur menjadi sorotan publik. Perusahaan UD Sentosa Seal milik Jan Hwa Diana yang bergerak di bidang niaga ini diduga menahan ijazah eks karyawannya. Diduga 31 karyawan yang ijazahnya ditahan.

KASUS penahanan ijazah oleh perusahaan bukan fenomena baru. Sejumlah pekerja mengalami kasus serupa. Ada yang dokumen pribadinya telah dikembalikan setelah keluar dari perusahaan, dan ada masih ditahan hingga saat ini.

Seperti diungkapkan Khasana (29) yang bekerja di sebuah perusahaan ekspedisi pada 2020 hingga 2022 di Jawa Tengah. Ketika melamar pekerjaan tidak ada persyaratan menyerahkan dokumen pribadi, tetapi setelah diterima bekerja manajemen perusahaan meminta dokumen pribadi sebagai jaminan. Khasana diberi dua pilihan menyerahkan ijazah atau BPKB kendaraan.

"Waktu itu saya memilih serahkan BPKB," kata Khasana kepada Suara.com, Senin (21/4/2025).

Dia mengaku tidak mendapatkan penjelasan mengapa perusahaan harus menahan dokumen pribadinya. Yang ia tahu dokumen itu sengaja ditahan sebagai sebagai jaminan.

Khasana terpaksa menyerahkan BPKB kendaraannya supaya bisa diterima bekerja di perusahaan tersebut. Alasannya karena gaji yang menjanjikan dan kantornya dekat dari rumah. Ketika mengundurkan diri ia tidak mengaku dipersulit untuk meminta kembali BPKB kendaraannya.

"Sesuai prosedur umumnya saja, ngajuin resign one month notice. Terus nanti datang ke kantor pusat buat tanda tangan dan lain-lain. Sudah, nanti berkas-berkasnya dikasihin semua," ujarnya.

Pengalaman berbeda dialami Imad (29). Ijazah SMAnya hingga saat ini masih ditahan oleh perusahaan tempatnya bekerja dulu. Perusahaan itu bergerak di bidang distribusi produk-produk kebutuhan rumah tangga di Banten.

Imad mulai bekerja di perusahaan itu sejak 2023 sebagai sales. Ketika melamar pekerjaan tidak ada persyaratan harus menyerahkan ijazah. Setelah diterima bekerja ijazahnya diminta sebagai jaminan.

Masalah pun datang ketika salah satu pelanggannya kabur, dan menyisakan utang sekitar Rp5,7 juta. Imad diminta bertanggung jawab dengan menggantinya sebanyak 70 persen dari utang pelanggan yang tersisa. Karena belum melunasi, ijazahnya masih ditahan oleh perusahaan itu sampai sekarang.

Peserta pelatihan tata busana menjahit baju di Pusat Pelatihan Kerja Daerah Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (14/4/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Ilustrasi karyawan perusahaan yang sedang bekerja. [Suara.com/Alfian Winanto]

Imad mengaku merasa dirugikan dengan aturan perusahaan tersebut. Ia sangat membutuhkan ijazah. Belakangan Imad mengundurkan diri dan bekerja di perusahaan lain.

"Anehnya di perusahaan yang sekarang ijazah saya enggak ditahan. Malahan ini adalah perusahaan besar. Tidak ada persyaratan jaminan ijazah," kata Imad kepada Suara.com.

Koordinator Dewan Buruh Nasional Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos mengatakan tidak ada peraturan yang mengizinkan perusahaan menahan ijazah pekerja.

KASBI tak banyak mendapat laporan penahanan ijazah pekerja oleh perusahaan, tapi bukan berarti persoalan tersebut dapat dipandang sebelah mata.

"Hal-hal seperti penahanan ijazah, upah di bawah UMK, jam kerja panjang dan lain-lain harus menjadi perhatian serius pemerintah," tegas Nining kepada Suara.com.

Terkait kasus UD Sentosa Seal di Surabaya yang menahan ijazah karyawan itu, Nining mendesak instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi tegas atas pelanggaran yang dilakukan. Sebab, selain menahan ijazah pekerjanya, perusahaan itu diduga juga melakukan sejumlah pelanggaran, seperti jam kerja yang tak menentu hingga pelanggaran hak beribadah bagi pekerja.

"Itu adalah bentuk penyelewengan serta pelanggaran terhadap hukum," kata Nining.

Aturan Larangan Perusahaan Tahan Ijazah

Sementara itu, Dosen Hukum Ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada Nabiyla Risfa Izzati mengatakan belum ada undang-undang yang mengatur tentang larangan perusahaan menahan ijazah pekerja.

"Melihat pada Undang-Undang Ketenagakerjaan dan peraturan pelaksananya, sampai sekarang belum ada pasal yang secara eksplisit melarang adanya penahanan ijazah dilakukan dalam konteks hubungan kerja," kata Nabiyla kepada Suara.com.

Namun, larangan itu justru diatur dalam sejumlah peraturan daerah seperti di Jawa Timur. Aturan itu termuat dalam Peraturan Daerah Jawa Timur Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Pasal 42 ditegaskan pengusaha dilarang menahan dokumen asli milik pekerja sebagai jaminan. Bagi pengusaha yang melanggar dapat dipidana maksimal enam bulan penjara atau denda Rp50 juta.

Warga mencari lowongan pekerjaan di acara Jakarta Job Fair di Mal Thamrin City, Jakarta, Rabu (12/3/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Warga mencari lowongan pekerjaan di acara Jakarta Job Fair di Mal Thamrin City, Jakarta, Rabu (12/3/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Sementara di Jawa Tengah, terdapat Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah nomor 560/00/9350 pada 23 November 2016 yang melarang penggunaan ijazah sebagai jaminan memasuki dunia kerja. Surat edaran itu secara tegas melarang perusahaan menahan ijazah pekerjanya.

Nabiyla menuturkan, terdapat sejumlah regulasi yang mengatur pelarangan menahan ijazah lewat peraturan daerah semakin menguatkan bahwa kasus ini bukan sebuah fenomena baru. Namun kasus yang seolah lazim dalam hubungan ketenagakerjaan.

Dalam konteks kasus yang terjadi di Surabaya, menurut Nabiyla telah terjadi pelanggaran hukum karena terdapat peraturan daerah Jawa Timur yang melarang pemberi kerja menahan ijazah pekerja.

“Makanya pekerjanya punya bargaining position, punya leverage yang cukup untuk memfollow up kasus ini. Hal ini memang belum tentu terjadi di daerah lain yang tidak punya ketentuan secara eksplisit mengatur soal pelarangan ijazah ditahan,” tuturnya.

Sementara itu, praktisi hukum hubungan industrial Juanda Pangaribuan mengatakan penahan ijazah dapat dilakukan jika antara pemberi kerja dengan pekerja sama-sama sepakat. Kesepakatan itu harus memenuhi persyaratan sah perjanjian sebagaimana diatur Pasal 1320 Kitab Hukum Undang-Undang Perdata jo. Pasal 25 ayat 1 Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Kendati demikian, hal yang perlu diperhatikan adalah relasi antara pemberi kerja dengan pekerja seringkali berada dalam posisi yang tidak setara.

Mantan hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial berpandangan, ketimpangan hubungan ketenagakerjaan itu berpotensi membuat pekerja tidak memiliki pilihan, dan akhirnya menerima persyaratan yang diberikan asal diberi pekerjaan.

"Padahal, penahanan ijazah oleh perusahaan tersebut berpotensi merugikan hak karyawan karena perusahaan memegang dokumen berharga yang seharusnya dikuasai secara langsung oleh karyawan yang bersangkutan selaku pemilik," jelas Juanda dilansir dari Hukumonline.

Dia menjelaskan, jika penahanan ijazah dilakukan dengan unsur paksaan, maka perjanjian kerja dapat dibatalkan. Selain itu, jika penahan ijazah dilakukan sebagai jaminan agar pekerja memenuhi kewajibannya, maka harus diatur pula jaminan bagi perusahaan untuk menjalankan kewajibannya sebagai pemberi kerja.

Hal itu sebagai bentuk hubungan timbal balik. Pasalnya, baik pemberi kerja maupun pekerja sama-sama memiliki potensi untuk tidak menjalankan kewajibannya masing-masing.


Terkait

Manusia Is Value Ekonomi, Bukan Sekadar Objek Suruhan Kapitalisme
Sabtu, 19 April 2025 | 14:37 WIB

Manusia Is Value Ekonomi, Bukan Sekadar Objek Suruhan Kapitalisme

Dalam sistem kapitalisme modern, manusia sering dianggap alat produksi, padahal ide, tenaga, waktu, dan kreativitas adalah nilai ekonomi sejati.

Terbaru
Saat Serdik Polri Pilih Sowan ke Jokowi: Apa Kabar Arah Reformasi Polisi?
polemik

Saat Serdik Polri Pilih Sowan ke Jokowi: Apa Kabar Arah Reformasi Polisi?

Senin, 21 April 2025 | 19:27 WIB

Perwira Penuntun (Patun) Pokjar II Serdik Sespimmen, Kombes Denny, menyebut kunjungan tersebut hanya sebatas silaturahmi.

Sengkarut di Balik Dapur MBG yang Belum Dibayar: Apa Akar Masalahnya? polemik

Sengkarut di Balik Dapur MBG yang Belum Dibayar: Apa Akar Masalahnya?

Senin, 21 April 2025 | 12:21 WIB

Dapur mengaku belum dibayar. Kisruh ini makin menegaskan amburadulnya pelaksanaan program andalan Presiden Prabowo Subianto tersebut.

Wajah Muda, Umur Tua: Awas Trik Licik Piala Dunia U-17 polemik

Wajah Muda, Umur Tua: Awas Trik Licik Piala Dunia U-17

Sabtu, 19 April 2025 | 11:08 WIB

Pentas perhelatan Piala Dunia U-17 2025 akan dihelat Qatar. Meski hanya kompetisi untuk pemain kelompok umur, trik jahat pencurian umur mengintai.

Review Pengepungan di Bukit Duri, Lebih Ngeri dari Semua Film Joko Anwar nonfiksi

Review Pengepungan di Bukit Duri, Lebih Ngeri dari Semua Film Joko Anwar

Sabtu, 19 April 2025 | 07:35 WIB

Konsep alternate history dalam "Pengepungan di Bukit Duri" membuat ceritanya terasa akrab, meski latarnya fiksi.

Tentara Masuk Kampus, Ancaman NKK/BKK dan Kembalinya Bayang-Bayang Rezim Soeharto polemik

Tentara Masuk Kampus, Ancaman NKK/BKK dan Kembalinya Bayang-Bayang Rezim Soeharto

Kamis, 17 April 2025 | 20:53 WIB

Rentetan tentara masuk kampus (UIN, Unud, Unsoed) saat diskusi, dinilai intervensi & ancaman kebebasan akademik, mirip Orde Baru. Kritik RUU TNI menguatkan kekhawatiran militerisasi.

Predator di Balik Ruang Pemeriksaan: Mengapa Kekerasan Seksual Bisa Terjadi di Fasilitas Kesehatan? polemik

Predator di Balik Ruang Pemeriksaan: Mengapa Kekerasan Seksual Bisa Terjadi di Fasilitas Kesehatan?

Kamis, 17 April 2025 | 15:04 WIB

Posisi dan keahlian medis digunakan untuk melancarkan kejahatan seksual.

Darurat Kekerasan Seksual Anak: Saat Ayah dan Kakek Jadi Predator, Negara Malah Pangkas Anggaran polemik

Darurat Kekerasan Seksual Anak: Saat Ayah dan Kakek Jadi Predator, Negara Malah Pangkas Anggaran

Kamis, 17 April 2025 | 12:08 WIB

Ayah, paman, dan kakek di Garut ditangkap atas pemerkosaan anak 5 tahun. Menteri PPPA dan KPAI mengutuk keras, kawal kasus, dan minta hukuman diperberat serta restitusi.