Darurat Kekerasan Seksual Anak: Saat Ayah dan Kakek Jadi Predator, Negara Malah Pangkas Anggaran
Home > Detail

Darurat Kekerasan Seksual Anak: Saat Ayah dan Kakek Jadi Predator, Negara Malah Pangkas Anggaran

Chandra Iswinarno | Muhammad Yasir

Kamis, 17 April 2025 | 12:08 WIB

Suara.com - Kasus pemerkosaan yang dilakukan ayah, paman dan kakek terhadap anak usia lima tahun di Kabupaten Garut, Jawa Barat mendapat kecaman keras. Tak cukup sebatas menjatuhi hukuman berat, pemerintah dan aparat penegak hukum harus benar-benar menaruh perhatian serius agar kasus kekerasan terhadap anak tak terus berulang!

POLISI menangkap YMA (24) dan YMU (31) pada Selasa, 8 April 2025. Keduanya merupakan ayah dan paman korban. Belakangan polisi turut menangkap ES (57) yang tidak lain juga adalah kakek korban.

Kasus pemerkosaan terhadap anak perempuan usia lima tahun yang dilakukan ayah, paman dan kakeknya ini terungkap setelah salah satu tetangga curiga melihat bercak darah pada celana korban. Ketika itu, korban sempat dibawa ke Puskesmas untuk diperiksa. Namun bidan merekomendasikan agar korban dibawa ke rumah sakit agar dilakukan visum.

Hasil visum rumah sakit lalu menunjukkan korban mengalami robek pada selaput dara kemaluan yang diduga akibat persetubuhan. Hasil visum itu selanjutnya dijadikan dasar ibu korban untuk melapor ke polisi.

Berdasar hasil penyelidikan dan penyidikan terungkap pelaku merupakan YMA, YMU dan ES. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Joko Prihatin menyebut ketiganya kekinian telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Garut.

“Tersangka melakukan kekerasan seksual tersebut di waktu berbeda-beda,” kata Joko kepada Suara.com, Rabu (16/4/2025).

Tindakan pemerkosaan itu diduga telah terjadi sejak empat bulan lalu semenjak istri ES atau nenek korban meninggal dunia. Joko menyebut korban selama ini diasuh oleh kakek dan neneknya setelah orang tuanya bercerai. Sedangkan pemerkosaan terhadap korban itu dilakukan ketiga tersangka di waktu berbeda-beda ketika rumah dalam keadaan sepi.

"Pengakuan tersangka motifnya karena nafsu birahi," ungkap Joko.

Berdasar data, sepanjang tahun 2024 hingga Februari 2025 Komnas Perlindungan Anak telah menerima 2.457 laporan kasus kekerasan seksual terhadap anak. Di mana dari 864 kasus di antaranya, pelaku merupakan keluarga korban.

Sementara hasil Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) yang dilakukan Kementerian PPPA pada 2024 menunjukkan, 1 dari 2 anak usia 13-17 tahun di Indonesia atau sekitar 11,5 juta anak mengalami setidaknya satu bentuk kekerasan di sepanjang hidupnya. Jumlah ini terdiri dari 5,8 juta anak laki-laki (49,83 persen) dan 5,7 juta anak perempuan (51,78 persen).

Berdasar data SNPHAR 2024 itu diketahui pula bahwa kekerasan emosional merupakan bentuk kekerasan yang paling banyak dialami oleh anak usia 13-17 tahun.

Hampir separuh anak atau sekitar 45,43 persen pernah mengalami kekerasan emosional di sepanjang hidupnya dengan prevalensi lebih tinggi pada perempuan, yakni sebesar 47,82 persen dibandingkan laki-laki 43,17 persen.

Sedangkan prevalensi anak usia 13-17 tahun yang pernah mengalami kekerasan di sepanjang hidup mereka mencapai angka 8,57%. Angka lebih tinggi terjadi pada perempuan 9,8 persen dibanding laki-laki 8,34 persen.

Perberat Hukuman

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Arifah Fauzi memastikan akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Pengawalan diberikan demi memastikan korban mendapat keadilan serta perlindungan dan pemulihan secara penuh.

“Kementerian PPPA berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum secara adil serta memastikan pemulihan dan pemenuhan hak-hak korban secara menyeluruh,” ujar Arifah.

Hingga kekinian, kata Arifah, Kementerian PPPA terus berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Garut. Pada 11 April 2025 lalu, UPTD PPA Kabupaten Garut menurutnya juga telah melakukan pemeriksaan dan pendamping psikologis kepada korban.

“Keluarga juga sepakat untuk menempatkan korban di rumah aman untuk memastikan hak-haknya terpenuhi sesuai dengan kebutuhannya,” ungkapnya.

Dalam perkara ini penyidik Polres Garut telah menjerat ketiga tersangka menggunakan Pasal 76D Juncto Pasal 81 atau 76E Juncto Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Arifah berharap jaksa penuntut umum dapat memperberat ancaman hukuman tersebut hingga sepertiga dari hukuman pokok sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Mengingat ketiga pelaku merupakan ayah, paman dan kakek korban,” jelasnya.

Di sisi lain Arifah juga mendorong masyarakat baik yang mengalami, mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan untuk berani melapor. Ia juga mengapresiasi tetangga korban dalam kasus ini yang telah peduli dan berani melapor.

Arifah menilai tindakan yang dilakukan tetangga korban tersebut mencerminkan bahwa kekerasan seksual bukan lagi dianggap sebagai urusan privat. Tetapi persoalan publik yang menuntut perhatian dan aksi nyata dari seluruh elemen masyarakat.

“Ketika lingkungan sekitar turut peduli dan bertindak, kita tidak hanya melindungi korban, tetapi juga menciptakan efek jera bagi pelaku dan membangun budaya perlindungan yang lebih kuat,” katanya.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi. (Suara.com/Lilis)
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi. (Suara.com/Lilis)

Perlu Perhatian Serius

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Dian Sasmita menilai pemerintah perlu benar-benar memberikan perhatian serius terhadap perlindungan anak. Apalagi di tengah ancaman kekerasan seksual yang terjadi bukan lagi sebatas perkosaan dan pencabulan, tapi juga eksploitasi seksual berbasis online.

"Ini yang perlu perhatian serius pemerintah. Salah satunya adalah anggaran perlindungan anak harus ditingkatkan, jangan malah diefisiensi,” ungkap Dian kepada Suara.com.

KPAI merupakan lembaga dengan satuan kerja di bawah Kementerian PPPA yang turut terdampak kebijakan efisiensi anggaran.

Berdasar data, bahkan Kementerian PPPA merupakan salah satu kementerian yang terkena pemangkasan cukup besar, yakni hampir 50 persen dari pagu anggaran awal sebesar Rp300,6 miliar.

Pemangkasan anggaran akibat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 itu sempat mendapat sorotan dari anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDIP, Matindas J Rumambi.

Dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian PPPA, ia khawatir buntut dari pemangkasan anggaran tersebut Kementerian PPPA tidak lagi memiliki alokasi untuk program pendampingan, perlindungan, dan rehabilitasi bagi perempuan dan anak korban kekerasan sebagaimana amanat undang-undang.

Penanganan kekerasan terhadap anak, kata Dian, memang sudah semestinya menjadi prioritas secara nasional.

Bukan hanya sebatas ketika ada kasus, tapi perlu dilakukan secara komprehensif meliputi pencegahan, mitigasi risiko, hingga penanganannya.

"Jadi tiga level intervensi ini harus diupayakan semua, jangan hanya pada kasus semata. Karena fenomena gunung es itu sangat ada," ungkapnya.

Sedangkan penegakan hukum yang dapat dilakukan untuk memberikan efek jera, menurut Dian tidak hanya sebatas memperberat ancaman hukuman pelaku. Tetapi juga mewajibkan pelaku membayar restitusi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS.

"Restitusi itu penting sekali. Jangan sampai aparat penegak hukum lupa untuk memastikan restitusi anak ini terpenuhi," jelasnya.

Di dalam UU TPKS, lanjut Dian, apabila pelaku kekerasan seksual merupakan anggota keluarga, pelaku juga bisa dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak asuh anak atau pencabutan pengampuan.

"Selain dijatuhi pidana, pelaku dapat dikenakan tindakan berupa rehabilitasi medis dan sosial. Supaya ketika pelaku ketika bebas tidak mengulangi tindak pidana," katanya.


Terkait

Beda Sanksi Pencabutan STR Dokter Bandung dan Garut yang Lakukan Pelecehan, KKI Jelaskan Alasannya
Kamis, 17 April 2025 | 17:54 WIB

Beda Sanksi Pencabutan STR Dokter Bandung dan Garut yang Lakukan Pelecehan, KKI Jelaskan Alasannya

Dokter residen anestesi di RSUP Hasan Sadikin (RSHS), PAP, yang perkosa keluarga pasien dikenakan sanksi administrasi dengan pencabutan STR

Resmi Tersangka,  Syafril Dokter Cabul di Garut Ternyata Ciumi Leher hingga Raba Alat Vital Pasien
Kamis, 17 April 2025 | 15:42 WIB

Resmi Tersangka, Syafril Dokter Cabul di Garut Ternyata Ciumi Leher hingga Raba Alat Vital Pasien

"Ini merupakan pasal yang kita tetapkan kepada tersangka dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda Rp300 juta."

5 Tempat Wisata di Garut yang Lagi Hits, Cocok Dikunjungi Saat Libur Paskah
Kamis, 17 April 2025 | 10:44 WIB

5 Tempat Wisata di Garut yang Lagi Hits, Cocok Dikunjungi Saat Libur Paskah

Tempat wisatadi Garut yang lagi hits saat ini semakin menarik perhatian wisatawan. Sebab lokasinya yang menyuguhkan pesona alam memukau dan berbagai destinasi seru.

Terbaru
Wajah Muda, Umur Tua: Awas Trik Licik Piala Dunia U-17
polemik

Wajah Muda, Umur Tua: Awas Trik Licik Piala Dunia U-17

Sabtu, 19 April 2025 | 11:08 WIB

Pentas perhelatan Piala Dunia U-17 2025 akan dihelat Qatar. Meski hanya kompetisi untuk pemain kelompok umur, trik jahat pencurian umur mengintai.

Review Pengepungan di Bukit Duri, Lebih Ngeri dari Semua Film Joko Anwar nonfiksi

Review Pengepungan di Bukit Duri, Lebih Ngeri dari Semua Film Joko Anwar

Sabtu, 19 April 2025 | 07:35 WIB

Konsep alternate history dalam "Pengepungan di Bukit Duri" membuat ceritanya terasa akrab, meski latarnya fiksi.

Tentara Masuk Kampus, Ancaman NKK/BKK dan Kembalinya Bayang-Bayang Rezim Soeharto polemik

Tentara Masuk Kampus, Ancaman NKK/BKK dan Kembalinya Bayang-Bayang Rezim Soeharto

Kamis, 17 April 2025 | 20:53 WIB

Rentetan tentara masuk kampus (UIN, Unud, Unsoed) saat diskusi, dinilai intervensi & ancaman kebebasan akademik, mirip Orde Baru. Kritik RUU TNI menguatkan kekhawatiran militerisasi.

Predator di Balik Ruang Pemeriksaan: Mengapa Kekerasan Seksual Bisa Terjadi di Fasilitas Kesehatan? polemik

Predator di Balik Ruang Pemeriksaan: Mengapa Kekerasan Seksual Bisa Terjadi di Fasilitas Kesehatan?

Kamis, 17 April 2025 | 15:04 WIB

Posisi dan keahlian medis digunakan untuk melancarkan kejahatan seksual.

Ketika Isu Ijazah Palsu Jokowi Makin Menggema polemik

Ketika Isu Ijazah Palsu Jokowi Makin Menggema

Rabu, 16 April 2025 | 21:18 WIB

"Kontroversial Jokowi ini kan terlihat karena selama memimpin sebagai presiden sering dinilai banyak berbohong," kata Jamiluddin.

'Mesra' dengan Megawati, Mungkinkah Prabowo Lepas dari Bayang-bayang Jokowi? polemik

'Mesra' dengan Megawati, Mungkinkah Prabowo Lepas dari Bayang-bayang Jokowi?

Rabu, 16 April 2025 | 13:03 WIB

Ketua DPP PDIP Puan Maharani mengonfirmasi kabar soal rencana pertemuan lanjutan.

Kasus Suap Hakim: Budaya Jual Beli Perkara Mengakar di Peradilan polemik

Kasus Suap Hakim: Budaya Jual Beli Perkara Mengakar di Peradilan

Rabu, 16 April 2025 | 08:41 WIB

Kasus suap empat hakim ini bukan demi memenuhi kebutuhan hidup keluarga, tetapi corruption by greed atau keserakahan.