Pengampunan Pajak Kendaraan dan Mewaspadai Potensi Moral Hazard
Home > Detail

Pengampunan Pajak Kendaraan dan Mewaspadai Potensi Moral Hazard

Erick Tanjung | Muhammad Yasir

Selasa, 15 April 2025 | 15:06 WIB

Suara.com - Kebijakan penghapusan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor atau PKB di wilayah Jawa Barat mendapat respon positif dari masyarakat. Namun, penegakan hukum yang lebih ketat juga perlu disiapkan agar tidak menciptakan moral hazard di masa mendatang.

KEBIJAKAN penghapusan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor itu awalnya diberlakukan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi alias KDM mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025. Kemudian diperpanjang hingga 30 Juni menyusul tingginya antusias masyarakat.

Dedi mengklaim, selama delapan hari sejak 20 hingga 28 Maret 2025 pendapatan Provinsi Jawa Barat dari pembayaran pajak kendaraan bermotor langsung melonjak hingga mencapai Rp183,8 miliar. Pendapatan tersebut naik signifikan jika dibandingkan sebelum kebijakan pemutihan pajak diberlakukan.

“Kenaikannya lebih dari Rp50 miliar,” ungkap Dedi.

Kebijakan pemutihan tunggakan dan denda pajak berlaku bagi kendaraan roda dua dan empat di seluruh Jawa Barat. Sedangkan waktu tunggakan dan denda pajak yang dihapus berlaku hingga tahun 2024 tanpa batasan jumlah tahun.

Dedi menjelaskan, kebijakan itu diambil sebagai langkah untuk meringankan beban masyarakat. Selain juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

Berdasar data Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat, realisasi pembayaran pajak kendaraan bermotor atau PKB hingga hingga akhir tahun 2024 masih di bawah 70 persen. Di mana dari 17 juta wajib pajak, hanya 10,9 juta yang taat pajak.

Dedi menyadari kebijakan penghapusan tunggakan dan denda pajak ini berpotensi menghilangkan pendapatan Provinsi Jawa Barat dari sektor pajak kendaraan bermotor mencapai Rp30 triliun. Namun, dia meyakini langkah yang diambil telah tepat di tengah tekanan ekonomi yang dirasa masyarakat.

"Kenapa harus mengorbankan tunggakan Rp30 triliun itu? Justru saya melihat kembali, mereka tidak membayar karena tidak mampu. Dan ke depannya akan membaik," ujarnya.

Petugas Samsat sedang melayani warga urus pajak kendaraan bermotor. [Istimewa]
Ilustrasi petugas Samsat sedang melayani warga urus pajak kendaraan bermotor. [Istimewa]

Belakangan kebijakan penghapusan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor ini ditiru oleh Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan Gubernur Banten Andra Soni. Di Jawa Tengah kebijakan pengampunan pajak kendaraan bermotor itu berlaku mulai 8 April - 30 Juni 2025. Sedangkan di Banten berlaku sejak 10 April - 30 Juni 2025.

Risiko Moral Hazard

Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik dari UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat menyebut secara normatif penghapusan tunggakan dan denda pajak yang diterapkan Dedi merupakan bentuk kebijakan fiskal yang bersifat countercyclical.

Nur menilai, dalam kondisi penerimaan daerah yang melambat akibat tekanan ekonomi, pemerintah daerah memang memerlukan sebuah kebijakan inovatif guna mendorong peningkatan kepatuhan pajak.

Nur mengatakan langkah Dedi menghapus tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor itu secara tidak langsung dapat membantu menekan beban psikologis dan finansial wajib pajak. Sehingga masyarakat akhirnya lebih terdorong untuk membayar pajak.

“Dalam konteks ini, Gubernur Dedi Mulyadi tampaknya memahami bahwa potensi penerimaan pajak yang 'terkunci' akibat akumulasi denda justru lebih besar ketimbang memaksakan penagihan yang sulit dilakukan,” kata Nur kepada Suara.com, Selasa (15/4/2025).

Jika dilihat dari pendekatan behavioral economics, kata Nur, banyak masyarakat atau wajib pajak yang tidak membayar pajak itu memang bukan semata karena niat buruk atau penghindaran. Tetapi labih karena merasa beban utang atau tunggakan pajaknya sudah terlalu besar akibat akumulasi bunga dan denda.

“Ketika dihadapkan pada tagihan yang terlalu tinggi, respons manusia cenderung menghindar atau menunda lebih jauh,” jelasnya.

Karena itu, dia berpendapat, langkah Dedi memberikan insentif berupa penghapusan tunggakan dan denda pajak sebagai strategi yang secara psikologis masuk akal untuk memulihkan kepatuhan.

Kendati begitu, Dedi juga perlu memperhatikan risiko moral hazard di balik kebijakan tersebut. Apalagi kebijakan tersebut juga mendapat kritik dari masyarakat yang selama ini taat pajak.

“Mereka merasa bahwa kepatuhannya tidak dihargai dan bahkan merasa dirugikan karena pelanggar mendapat insentif, sementara mereka tidak. Ini menciptakan ketimpangan persepsi keadilan, dan dalam jangka panjang bisa memicu penurunan kepatuhan secara keseluruhan,” ungkapnya.

Penegakan Hukum Harus Lebih Ketat

Meski menilai positif, Nur mengingatkan Dedi dan kepala daerah lain tidak menjadikan kebijakan pengampunan pajak sebagai rutinitas.

Petugas Samsat di Kota Tangerang melakukan cek fisik kendaraan yang hendak ganti kaleng. Berikut daftar gerai Samsat di Kota Tangerang yang bisa digunakan untuk memanfaatkan program pemutihan pajak. [Dok Pemkot Tangerang]
Ilustrasi- Sejumlah warga antre membayar pajak kendaraan bermotor di Samsat Jakarta. [Azmi/ANTARA] [Dok Pemkot Tangerang]

Sebab pengampunan, kata dia, hanya akan efektif bila disertai dengan strategi jangka panjang. Mulai dari perbaikan sistem administrasi perpajakan, meningkatkan transparansi, hingga memperluas basis pajak.

Selain itu Nur mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mengkombinasikan kebijakan pengampunan pajak kendaraan tersebut dengan program penghargaan bagi wajib pajak yang taat. Misalnya, berupa diskon tambahan atau insentif pelayanan publik bagi mereka yang rutin membayar pajak tepat waktu.

“Ini penting untuk menjaga kepercayaan dan loyalitas warga yang patuh terhadap kewajiban perpajakannya,” ujar Nur.

Konsistensi dalam penegakan hukum pajak di sisi lain menurut Nur tetap menjadi fondasi utama keberlanjutan fiskal. Sehingga kebijakan penghapusan tunggakan dan pajak ini akan berhasil jika diikuti dengan penegakan hukum yang lebih ketat pasca-periode pengampunan.

“Artinya, setelah diberikan kelonggaran, maka tidak boleh ada lagi toleransi bagi pelanggaran serupa di masa depan,” tuturnya.

Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio sependapat dengan Nur. Menurutnya sanksi tegas seperti memblokir atau menghapus data kendaraan dari daftar Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor atau Regident Ranmor itu diperlukan agar masyarakat tidak kembali menunggak.

Aturan terkait hal itu sebenarnya telah tertuang dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau LLAJ. Kemudian juga tercantum dalam Pasal 85 Peraturan Kepolisian (Parpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor atau Regident Ranmor.

Dalam Pasal 85 Ayat 1 dijelaskan, unit pelaksana Regident Ranmor wajib memberikan peringatan terlebih dahulu sebanyak tiga kali kepada pemilik kendaraan yang telat pajak. Apabila peringatan tersebut tidak dihiraukan, baru kemudian data kendaraan tersebut dapat dihapus atau diblokir dari daftar Regident Ranmor.

“Sanksi itu harus ada kalau tidak nanti orang nunggak lagi,” tutur Agus kepada Suara.com.

Dilarang Melintas di Jalan

Sementara Dedi menyampaikan telah mengingatkan masyarakat yang menunggak pajak kendaraan agar memanfaatkan program pemutihan ini. Sebab jika hingga batas waktu program tersebut berakhir, kendaraan yang belum membayar pajak tidak diperbolehkan melintas di jalan di wilayah Jawa Barat.

“Kami sudah memberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahannya. Jadi tidak bisa lagi nanti motor mobil yang tanpa pajak lewat di jalan kabupaten, lewat di jalan provinsi,” jelas Dedi.

Di sisi lain Dedi juga memastikan akan memberikan penghargaan kepada masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan bermotor. Apresiasi tersebut diberikan menyusul kritik mereka yang taat pajak dan merasa dirugikan dengan adanya kebijakan pemutihan pajak.

Namun hingga kekinian Dedi belum mengungkap apresiasi apa yang akan diberikan kepada masyarakat yang taat pajak tersebut.

“Sudah saya rumuskan. Tapi kan tidak boleh saya sebutkan sekarang. Buat yang tertib pajak akan saya kasih surprise," katanya.


Terkait

Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Sumut Dibuka? Berikut Info Terbarunya
Senin, 14 April 2025 | 10:56 WIB

Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Sumut Dibuka? Berikut Info Terbarunya

Jadwal pelaksanaan program pemutihan kendaraan bermotor memang berbeda di setiap daerah.

Pemutihan Pajak Kendaraan 2025: Kapan Berakhir? Cek Jadwal Lengkap di Jawa, Kalimantan, Sulawesi
Sabtu, 12 April 2025 | 08:55 WIB

Pemutihan Pajak Kendaraan 2025: Kapan Berakhir? Cek Jadwal Lengkap di Jawa, Kalimantan, Sulawesi

Cermati penjelasan di artikel berikut ini dan ketahui batas waktu pemutihan pajak kendaraan bermotor di beberapa daerah di Indonesia.

7 Fakta Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat 2025, Jangan Sampai Terlewat
Jum'at, 11 April 2025 | 10:39 WIB

7 Fakta Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat 2025, Jangan Sampai Terlewat

Bagi Anda yang berdomisili di Jawa Barat tentunya telah mengetahui bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Terbaru
Sengketa Blang Padang: Tanah Wakaf Sultan Aceh untuk Masjid Raya
polemik

Sengketa Blang Padang: Tanah Wakaf Sultan Aceh untuk Masjid Raya

Selasa, 01 Juli 2025 | 18:32 WIB

"Dalam catatan sejarah itu tercantum Blang Padang (milik Masjid Raya), kata Cek Midi.

Review M3GAN 2.0: Kembalinya Cegil dalam Tubuh Robot yang jadi Makin Dewasa! nonfiksi

Review M3GAN 2.0: Kembalinya Cegil dalam Tubuh Robot yang jadi Makin Dewasa!

Sabtu, 28 Juni 2025 | 09:05 WIB

M3GAN 2.0 nggak lagi serem seperti film pertamanya.

Logika 'Nyeleneh': Ketika UU Tipikor Dianggap Bisa Jerat Pedagang Pecel Lele di Trotoar polemik

Logika 'Nyeleneh': Ketika UU Tipikor Dianggap Bisa Jerat Pedagang Pecel Lele di Trotoar

Kamis, 26 Juni 2025 | 19:08 WIB

"Tapi saya yakin tidak ada lah penegakan hukum yang akan menjerat penjual pecel lele. Itu tidak apple to apple," ujar Zaenur.

Penyiksaan Demi Pengakuan: Praktik Usang Aparat yang Tak Kunjung Padam polemik

Penyiksaan Demi Pengakuan: Praktik Usang Aparat yang Tak Kunjung Padam

Kamis, 26 Juni 2025 | 14:36 WIB

Setiap tindak penyiksaan harus diberikan hukuman yang setimpal dan memberi jaminan ganti rugi terhadap korban serta kompensasi yang adil, jelas Anis.

Dari Tambang ke Dapur Bergizi: Gerakan NU Bergeser, Kritik Pemerintah Jadi Tabu? polemik

Dari Tambang ke Dapur Bergizi: Gerakan NU Bergeser, Kritik Pemerintah Jadi Tabu?

Kamis, 26 Juni 2025 | 08:41 WIB

Kerja sama tersebut menghilangkan daya kritis ormas keagamaan terhadap kebijakan atau keputusan pemerintah yang tidak pro rakyat.

2 Juta Lapangan Kerja dari Koperasi Prabowo: Ambisius atau Realistis? polemik

2 Juta Lapangan Kerja dari Koperasi Prabowo: Ambisius atau Realistis?

Rabu, 25 Juni 2025 | 21:34 WIB

Angka ini sangat ambisius apabila dilihat dari track record koperasi kita, kata Jaya.

Marcella Mengaku, Marcella Membantah; Upaya Membelokan Nalar Kritis di Ruang Publik polemik

Marcella Mengaku, Marcella Membantah; Upaya Membelokan Nalar Kritis di Ruang Publik

Rabu, 25 Juni 2025 | 18:34 WIB

Pengakuan Marcella Soal Biaya Narasi Penolakan RUU TNI dan "Indonesia Gelap" Dinilai Berbahaya: Membuat Kelompok Masyarakat Sipil Semakin Rentan