Suara.com - Polemik pencipta lagu vs penyanyi sampai saat ini belum menemukan solusi yang menyenangkan kedua belah pihak terkait royalti lagu.
VISI lantas hadir ketika para pencipta lagu bersatu menuntut Agnez Mo atas penggunaan lagu Ari Bias.
VISI merupakan singkatan dari Vibrasi Suara Indonesia, organisasi yang diperuntukkan sebagai rumah bagi penyanyi Tanah Air.
Didirikan pada Februari 2025, VISI hadir untuk bersatu, berserikat, dan berdaya demi kemajuan seluruh elemen ekosistem musik Indonesia.
Sementara Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia atau AKSI berdiri pada Juli 2023.
Lantas apa yang membuat VISI dan AKSI belum menemukan solusi terkait royalti lagu?
Tuntutan AKSI
Piyu Padi sebagai Ketua Umum AKSI menegaskan bahwa izin membawakan lagu dengan royalti adalah dua hal berbeda.
Kewajiban penyanyi meminta izin pencipta lagu pun sudah tertuang dalam Undang-Undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014, tetapi berpuluh-puluh tahun tidak dilakukan hingga menjadi sebuah kebenaran.
Kewajiban itulah yang sedang diperjuangkan AKSI saat ini, apalagi setelah Ari Bias memenangkan gugatan terhadap Agnez Mo di Pengadilan Niaga.
Agnez Mo yang diwajibkan membayar denda Rp1,5 miliar membuat isu royalti sukses mengguncang dunia musik Indonesia.
Piyu dan AKSI berharap, perkara hak cipta tidak lagi dipandang remeh sehingga karya para pencipta lagu lebih dihargai dan hak-haknya dipenuhi.
Tuntutan VISI
Kehadiran VISI dipandang sebagai counter dari perjuangan AKSI.
Namun VISI menegaskan akan menyuarakan permasalahan dalam industri musik Indonesia terkait hak-hak pelaku musik, bukan hanya penyanyi saja.
Salah satu hak yang dimaksud VISI adalah pengelolaan hak cipta di ranah Performing Rights.
Menurut VISI, pengawasan terhadap Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) perlu dilakukan dengan mendorong digitalisasi sistem royalti yang adil, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, menurut VISI, Undang-Undang Hak Cipta yang ada saat ini menimbulkan banyak tafsir sehingga penting untuk direvisi.
VISI pun sudah mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014.
Empat poin yang ditanyakan VISI ialah terkait kewajiban penyanyi meminta izin kepada pencipta lagu, siapa yang berkewajiban membayar royalti, bolehkan memungut royalti di luar LMKN, dan ranah hukum untuk wanprestasi pembayaran royalti.
Pandangan LMKN
Jauh sebelum permasalahan royalti lagu antara AKSI vs VISI, LMKN menegaskan bahwa mereka selama ini transparan terhadap royalti lagu.
Di 2023, LMKN melaporkan pendapatan royalti lagu mencapai Rp55 miliar. Sementara yang terbaru, Wahana Musik Indonesia (WAMI) melaporkan pendapatan royalti lagu sebesar Rp96 miliar sepanjang tahun 2024.
Mengenai pembayaran royalti lagu, LMKN sebelumnya telah menyatakan yang berkewajiban adalah penyelenggara acara, bukan penyanyi.
Penyelenggara acara maupun penyanyi pun tidak perlu meminta izin membawakan sebuah lagu, asalkan membayar royalti.
Pencipta Lagu Ditransfer Royalti
Sejumlah musisi baru-baru ini mengaku menerima sejumlah uang dari Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) WAMI.
Salah satunya Melly Goeslaw yang mengaku menerima royalti lagu sebesar Rp559 juta.
Selain Melly Goeslaw, Eross Candra diungkap WAMI menerima jumlah yang sama besarnya.
Namun yang mendapatkan royalti lagu terbesar adalah Mohamad Indra Gerson, pencipta lagu "After Dark" yang dibawakan penyanyi Amerika Mr Kitty.
Mohamad Indra Gerson menerima Rp730,8 juta, padahal lagu "After Dark" dirilis pada 2014.
WAMI dalam kesempatan yang sama mengumumkan perubahan jadwal distribusi royalti.
Mulai 2025, royalti lagu akan didistribusikan sebanyak tiga kali dalam satu tahun, yaitu Maret, Juli, dan November.
Apabila WAMI telah membayarkan royalti lagu, lantas apa lagi yang dipermasalahkan?
Sebagaimana yang telah diajukan VISI ke MK, Undang-Undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 memang perlu ditafsirkan lebih tegas lagi.
Dengan revisi UU tersebut, VISI dan AKSI diharapkan punya pandangan yang sama terkait perizinan lagu.
Pasalnya beberapa waktu lalu, AKSI menuntut penyanyi maupun penyelenggara wajib meminta izin langsung kepada para pencipta lagu.
AKSI juga menuntut royalti sebesar 10 persen dari honor para penyanyi di setiap penampilan membawakan lagu mereka.
Netizen pun terpecah belah, ada yang menyetujui tuntutan AKSI maupun VISI.
Apalagi Ahmad Dhani melalui media sosialnya terus membuat suasana 'panas'. Bahkan Ariel dan Judika yang diketahui berteman baik dengan Ahmad Dhani pun ikut diserang.
Terlebih dua penyanyi sekaligus pencipta lagu tersebut memang tegas menunjukkan posisi mereka di VISI.
Padahal para pencipta lagu dan penyanyi seharusnya bersinergi. Tak dipungkiri mereka bergantung sama lain, begitu pun profesi-profesi lain di dunia musik.
Lagu dari para pencipta lagu tidak akan bisa sampai ke pendengar tanpa penyanyi, begitu pun penyanyi membutuhkan karya-karya ciptaan mereka.
Sayangnya ketimpangan pendapatan, khususnya bagi pencipta lagu yang bukan penyanyi atau performer, membuat ketidakadilan itu tampak nyata.
Menurut penulis, LMKN punya andil penting dalam menengahi perbedaan pandangan VISI dan AKSI.
Para pencipta lagu dan penyanyi diharapkan dapat didudukkan bersama, meluruskan kesalahpahaman yang selama ini membuat hubungan mereka menjadi berjarak.
Tanpa pencipta lagu dan penyanyi yang bekerja sama dengan baik, para pendengar-lah yang kena dampaknya, tidak bisa menikmati karya-karya mereka yang indah.
Kita doakan semoga para musisi Tanah Air segera menemukan solusi terkait royalti lagu sehingga bisa kembali bersinergi ya!
Kontributor : Neressa Prahastiwi
ICJR kritik intel bersenjata saat demo UU TNI. Intel seharusnya buat laporan, bukan bawa senjata kecuali ada ancaman. Kompolnas minta semua pihak menahan diri.
"...Tentu pertanyaannya adalah apakah pemerintah niat untuk mendengarkan kita?"
Mereka menolak revisi Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Giolelaki merasa diangkat derajatnya ketika diminta menjadi vokalis Dewa 19 langsung oleh Ahmad Dhani.
Harapan untuk Timnas Indonesia bisa lolos ke Piala Dunia 2026 masih ada. Patrick Kluivert diminta untuk tidak coba-coba formasi demi hasil maksimal.
Wajib hukuman mati. Itu permintaan dari pihak keluarga dan saya pribadi sebagai kakak yang merasa kehilangan, ujar Subpraja.
Selain bertentangan dengan kebebasan pers dan prinsip terbuka untuk umum, pelarangan tersebut dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap pengadilan.
Penghapusan SKCK perlu dipertimbangkan secara proporsional dengan kepentingan publik.
Patut diduga PT LTI terhubung dengan Partai Gerindra yang menjadikan proses penunjukan PT LTI menimbulkan konflik kepentingan, kata Erma.
Tindakan kekerasan yang melibatkan anggota TNI terhadap peserta demo tolak pengesahan UU TNI adalah sebuah peringatan, sekaligus upaya membungkam masyarakat sipil.
Nominal BHR dari aplikator ke pengemudi ojol yang Rp50 ribu sangat tidak manusiawi.