Konflik Kepentingan di Balik Penunjukan Langsung PT LTI Sebagai EO Retret Kepala Daerah
Home > Detail

Konflik Kepentingan di Balik Penunjukan Langsung PT LTI Sebagai EO Retret Kepala Daerah

Erick Tanjung | Muhammad Yasir

Kamis, 27 Maret 2025 | 17:41 WIB

Suara.com - KETERLIBATAN PT Lembah Tidar Indonesia (LTI) sebagai event organizer Retret Kepala Daerah di Borobudur International Golf & Country Club, Kompleks Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah dinilai sarat konflik kepentingan. Sebab direktur hingga komisaris perusahaan yang baru berdiri pada November 2024 itu merupakan kader Partai Gerindra.

Berdasar data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Caleg DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2024-2029 dari Partai Gerindra Muhammad Khair Prawiro tercatat sebagai Komisaris Utama PT LTI. Khair adalah anak Wakil Menteri Agama, Muhammad Syafii yang juga merupakan anggota Partai Gerindra.

Selanjutnya Heru Irawanto. Wakil Ketua DPRD Brebes dari Partai Gerindra itu tercatat sebagai Direktur Utama PT LTI. Heru juga diketahui sebagai pemilik usaha OKE Catering yang diduga bekerja sama dengan Partai Gerindra untuk menyediakan makanan pada kegiatan Retret Kepala Daerah.

Sementara istri Heru, Orizah Santifa tercatat sebagai Direktur PT LTI. Orizah merupakan anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah dari Partai Gerindra.

Themis Indonesia, PBHI, Kontras, dan ICW yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi telah melaporkan dugaan korupsi dan konflik kepentingan di balik pelaksanaan Retret Kepala Daerah ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 28 Februari 2025.

Retret Kepala Daerah di Borobudur International Golf & Country Club, Kompleks Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah pada 21 hingga 28 Februari 2025. (Suara.com/Hiskia)
Retret Kepala Daerah di Borobudur International Golf & Country Club, Kompleks Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah pada 21 hingga 28 Februari 2025. (Suara.com/Hiskia)

Dalam laporannya, mereka menduga penunjukan langsung PT Jababeka (pengelola Borobudur International Golf & Country Club) dan PT LTI dalam pelaksanaan Retret Kepala Daerah tidak sesuai dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021.

“Patut diduga PT LTI terhubung dengan Partai Gerindra yang menjadikan proses penunjukan PT LTI menimbulkan konflik kepentingan,” kata Erma peneliti ICW mewakili Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi kepada Klub Jurnalis Investigasi (KJI).

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi juga menyoroti pelaksanaan Retret Kepala Daerah yang digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu di tengah kebijakan efisiensi anggaran. Selain tidak sesuai dengan komitmen, mereka menilai kegiatan orientasi tersebut juga tidak seharusnya diikuti oleh kepala daerah level bupati dan walikota.

Menurut Erma yang memiliki kewenangan melakukan orientasi bupati dan walikota adalah gubernur bukan pemerintah pusat. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 373 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Pelaksanaan Retret Kepala Daerah di tengah kebijakan efisiensi ini juga sempat menjadi sorotan setelah Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 200.5/628/SJ tentang Orientasi Kepemimpinan Bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2025 beredar di media.

Surat yang terbit pada 11 Februari 2025 dan ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian itu ditujukan kepada gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan walikota dan wakil walikota di seluruh Indonesia.

Dalam surat itu dijelaskan bahwa biaya kegiatan menggunakan skema ditanggung bersama atau cost sharing antara Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah. Kemendagri akan menanggung biaya penyelenggaraan kegiatan. Sementara biaya akomodasi, konsumsi, transportasi, dan perlengkapan yang harus dibawa selama pembekaan ditanggung oleh kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Berdasar surat edaran itu diketahui nilai biaya yang harus ditanggung setiap kepala sebesar Rp2.750.000 per hari. Jika dikalikan 8 hari, total biaya yang harus dikeluarkan selama retret adalah Rp22 juta/orang. Sehingga jika dikalikan dengan jumlah peserta kepala daerah sebanyak 505 orang dari 505 daerah, biaya yang dihabiskan sekitar Rp11,1 miliar.

Dua hari setelah itu Menteri Dalam Negeri kembali menerbitkan Surat Edaran Nomor: 200.6./692/SJ tentang Pembiayaan Kegiatan Orientasi Kepemimpinan Bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2025. Dalam surat tersebut Tito menyampaikan biaya kegiatan Orientasi Kepemimpinan Bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sepenuhnya akan menggunakan Anggaran Penerimaan Belanja Negara atau APBN yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Dalam Negeri.

Pada 28 Februari 2025 jurnalis Suara.com mewakili KJI sempat mengonfirmasi kepada beberapa kepala daerah terkait total anggaran yang dikeluarkan pemerintah untuk melaksanakan kegiatan retret. Konfirmasi tersebut salah satunya dilakukan kepada Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu.

Masinton Pasaribu, Bupati Tapanuli Tengah saat Retret Kepala Daerah di Borobudur International Golf & Country Club, Kompleks Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah, 28 Februari 2025. (Suara.com/Hiskia)
Masinton Pasaribu, Bupati Tapanuli Tengah saat Retret Kepala Daerah di Borobudur International Golf & Country Club, Kompleks Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah, 28 Februari 2025. (Suara.com/Hiskia)

Politikus PDI Perjuangan itu mengaku tak mengetahui dengan pasti besaran biaya yang digunakan selama kegiatan berlangsung. Sebab ia bersama 46 kader PDIP ikut retret susulan.

"Jadi kami ini kan beberapa teman-teman dari kepala daerah PDI Perjuangan. Kita kan susulan, partai susulan,” ucap Masinton.

Menurut penuturan Masinton, selama mengikuti retret, panitia memberikan fasilitas penyediaan tenda, tempat tidur, makanan, serta pakaian seragam komando cadangan. Sebagai peserta, dia juga mengaku belum mengeluarkan biaya pribadi ataupun anggaran daerah.

“Belum ada biaya. Iya (semua ditanggung APBN), daerah belum,” tutur Masinton.

Pengakuan serupa juga disampaikan Bupati Kabupaten Sleman, Harda Kiswaya. Harda menyebut biaya pelaksanaan retret seluruhnya ditanggung pemerintah pusat.

“Gratis, enggak mengeluarkan sepeser pun," katanya.

Belakangan terungkap total anggaran yang dikeluarkan pemerintah pusat untuk pelaksanaan Retret Kepala Daerah tersebut mencapai Rp13 miliar. Koalisi Masyarakat Sipil menilai penggunaan anggaran sebesar Rp13 miliar itu tak wajar.

Erma menyebut berdasarkan DIPA anggaran pelaksanaan Retret Kepala Daerah itu awalnya tercatat sebesar Rp10.350.000.000. Angka tersebut diperuntukan untuk 1.092 orang kepala daerah dan wakil kepala daerah selama delapan hari.

Penggunaan anggaran semakin tidak wajar karena wakil kepala daerah hanya mengikuti retret satu hari yakni di hari penutupan. Apalagi banyak kepala daerah dari PDIP yang juga baru mengikuti retret di pertengahan.

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi juga mengungkap sejumlah pelanggaran prosedur di balik pelaksanaan Retret Kepala Daerah ini. Mulai dari proses pengadaan yang tidak pernah memuat Rencana Umum Pengadaan (RUP), tidak mencantumkan proses pengadaan di LPSE Kementerian Dalam Negeri, hingga tidak memuat proses pengadaan di Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan atau SIRUP.

“Ini indikasi pengadaan kepala daerah tak sesuai tata kelola yang baik,” jelas Erma.

KJI telah berupaya menghubungi Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad terkait adanya dugaan konflik kepentingan di balik penunjukan PT LTI sebagai event organizer Retret Kepala Daerah. Namun hingga berita ini diterbitkan yang bersangkutan belum memberikan jawaban.

Upaya konfirmasi juga telah dilakukan KJI kepada PT LTI dan PT Jababeka. Sampai saat ini kedua perusahaan tersebut belum memberikan jawaban atas beberapa pertanyaan yang diajukan.

Retret Kepala Daerah di Borobudur International Golf & Country Club, Kompleks Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah pada 21 hingga 28 Februari 2025. (Suara.com/Hiskia)
Retret Kepala Daerah di Borobudur International Golf & Country Club, Kompleks Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah pada 21 hingga 28 Februari 2025. (Suara.com/Hiskia)

Klaim Sesuai Prosedur

Sementara Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengklaim penunjukan langsung PT Jababeka dan PT LTI terkait pelaksanaan Retret Kepala Daerah telah sesuai prosedur. Penunjukan langsung itu, kata dia, diperbolehkan merujuk Pasal 38 Perpres 16 tahun 2018 sebagaimana diubah dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021.

Dalam pasal 38 tersebut, Tito menjelaskan, pemilihan tempat dengan mekanisme penunjukan langsung dapat dilakukan salah satunya untuk menjamin keamanan presiden dan wakil presiden. Mengingat pelaksanaan Retret Kepala Daerah juga dihadiri oleh presiden dan wakil presiden.

“Itu boleh penunjukan langsung. Saya sudah berkoordinasi dengan LKPP,” katanya.

Selain itu mekanisme penunjukan langsung tersebut, lanjut Tito, juga dapat dilakukan apabila hanya pelaku usaha tersebut yang mampu mengerjakan barang atau jasa dimaksud. Apalagi PT Jababeka sebagai pengelola Borobudur International Golf & Country Club dan PT LTI sebagai event organizer, diklaim Tito telah terbukti mampu melaksanakan Retret Menteri Kabinet.

“Segala macam saya sudah jelaskan dalam wawancara alasan penunjukan itu. Bukan siapa pemiliknya, kita tidak peduli, yang penting tempatnya itu,” tutur Tito.

Tito lantas mengklaim dari total anggaran pelaksanaan Retret Kepala Daerah sebesar Rp13 miliar Kemendagri belum sepenuhnya membayar biaya tersebut.

“Saya sudah cek baru dibayarkan Rp2 miliaran,” katanya.

Terkait klaim Mendagri, Erma justru menilai tak ada urgensi pemerintah dalam melakukan penunjukan langsung PT Jababeka dan PT LTI sebagaimana diatur dalam Pasal 38. Bahkan PT LTI, kata Erma, berdasar dokumen perusahaan yang tercatat di Ditjen AHU Kementerian Hukum diketahui baru dibentuk pada November 2024.

“Mendagri selaku PA diduga tidak menjalankan ketentuan pengadaan seperti yang diatur dalam Perpres PBJ. Alhasil, program ini tidak transparan dan akuntabel,” jelas Erma.

Sementara juru bicara KPK Tessa Mahardika saat konfirmasi KJI mengklaim belum mengetahui sejauh mana perkembangan laporan terkait kasus dugaan korupsi Retret Kepala Daerah yang dilaporkan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi. Sebab sebagai juru bicara, Tessa mengaku tidak mendapat akses terkait aduan masyarakat atau Dumas hingga informasi seputar penyelidikan.

Tessa mengatakan setiap laporan atau aduan masyarakat umumnya akan dilakukan verifikasi terlebih dahulu. Selanjutnya jika dianggap lengkap maka akan dilakukan penelaahan dan pengumpulan informasi.

“Bila dinyatakan layak untuk ditindaklanjuti, maka akan diproses ke tingkat penyelidikan. Dan bila belum layak, akan diminta pelapor untuk melengkapi lagi kekurangannya,” jelas Tessa.

Di tengah dugaan korupsi dan konflik kepentingan yang terjadi pemerintah belakangan justru berencana menggelar Retret Kepala Daerah kembali pada 2026.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyampaikan itu berdasar permintaan Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya Retret Kepala Daerah kedua dilakukan untuk melihat kinerja pemerintahan daerah setelah satu tahun bekerja.

“Supaya mengevaluasi target yang diberikan. Supaya tidak omon-omon,” kata dia.

________________________

Artikel ini hasil liputan kolaborasi Suara.com bersama Tempo dan Jaring.id yang tergabung dalam Klub Jurnalis Investigasi (AJI). 


Terkait

Dilaporkan ke KPK, Mendagri Beberkan Alasan Pilih PT Lembah Tidar Jadi Vendor Retret Kepala Daerah
Jum'at, 07 Maret 2025 | 11:50 WIB

Dilaporkan ke KPK, Mendagri Beberkan Alasan Pilih PT Lembah Tidar Jadi Vendor Retret Kepala Daerah

Dalam hal retret kepala daerah, Tito menyebutkan lokasi yang dipilih dinilai mampu menampung jumlah orang yang sangat besar

Cek Fakta: Megawati Pecat Bupati Brebes karena Ikut Retreat Kepala Daerah di Magelang
Kamis, 06 Maret 2025 | 19:21 WIB

Cek Fakta: Megawati Pecat Bupati Brebes karena Ikut Retreat Kepala Daerah di Magelang

Muncul narasi yang menyebut Megawati memecat Bupati Brebes karena nekat ikut retreat kepala daerah di Akmil Magelang. Benarkah demikian? Simak faktanya!

Terbaru
Polemik Royalti Lagu, Upaya VISI dan AKSI Mencari Titik Temu
polemik

Polemik Royalti Lagu, Upaya VISI dan AKSI Mencari Titik Temu

Sabtu, 29 Maret 2025 | 11:06 WIB

Apa yang menjadi tuntutan VISI dan AKSI untuk segera diselesaikan melalui Revisi UU Hak Cipta?

Femisida Intim di Balik Pembunuhan Jurnalis Juwita oleh Anggota TNI AL polemik

Femisida Intim di Balik Pembunuhan Jurnalis Juwita oleh Anggota TNI AL

Jum'at, 28 Maret 2025 | 22:56 WIB

Wajib hukuman mati. Itu permintaan dari pihak keluarga dan saya pribadi sebagai kakak yang merasa kehilangan, ujar Subpraja.

RUU KUHAP Usulkan Larangan Liputan Langsung Sidang: Ancaman Bagi Kebebasan Pers! polemik

RUU KUHAP Usulkan Larangan Liputan Langsung Sidang: Ancaman Bagi Kebebasan Pers!

Jum'at, 28 Maret 2025 | 14:21 WIB

Selain bertentangan dengan kebebasan pers dan prinsip terbuka untuk umum, pelarangan tersebut dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap pengadilan.

Diskriminatif Terhadap Bekas Napi Hingga Jadi Alat Represi: SKCK Perlu Dihapus atau Direformasi? polemik

Diskriminatif Terhadap Bekas Napi Hingga Jadi Alat Represi: SKCK Perlu Dihapus atau Direformasi?

Jum'at, 28 Maret 2025 | 08:26 WIB

Penghapusan SKCK perlu dipertimbangkan secara proporsional dengan kepentingan publik.

Gelombang Aksi Tolak UU TNI: Korban Demonstran Berjatuhan, Setop Kekerasan Aparat! polemik

Gelombang Aksi Tolak UU TNI: Korban Demonstran Berjatuhan, Setop Kekerasan Aparat!

Kamis, 27 Maret 2025 | 11:59 WIB

Tindakan kekerasan yang melibatkan anggota TNI terhadap peserta demo tolak pengesahan UU TNI adalah sebuah peringatan, sekaligus upaya membungkam masyarakat sipil.

Sudah Lama Diperjuangkan, Bonus Lebaran Ojol Malah Jadi 'Bumerang'? polemik

Sudah Lama Diperjuangkan, Bonus Lebaran Ojol Malah Jadi 'Bumerang'?

Rabu, 26 Maret 2025 | 21:05 WIB

Nominal BHR dari aplikator ke pengemudi ojol yang Rp50 ribu sangat tidak manusiawi.

Nama Febri Diansyah di Pusaran Kasus SYL: Bagaimana Advokat Bisa Terseret Dugaan Pencucian Uang? polemik

Nama Febri Diansyah di Pusaran Kasus SYL: Bagaimana Advokat Bisa Terseret Dugaan Pencucian Uang?

Selasa, 25 Maret 2025 | 12:05 WIB

Kemunculan nama Febri dan rekan-rekannya memicu pertanyaan, bagaimana advokat bisa terseret dalam dugaan pencucian uang kliennya sendiri?