Budaya Pungli THR Ormas: Kesenjangan Ekonomi Hingga Lemahnya Penegakan Hukum
Home > Detail

Budaya Pungli THR Ormas: Kesenjangan Ekonomi Hingga Lemahnya Penegakan Hukum

Erick Tanjung | Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Selasa, 25 Maret 2025 | 09:28 WIB

Suara.com - Pungutan liar berkedok tunjangan hari raya atau THR menjelang perayaan Idul Fitri dilakukan oleh sejumlah organisasi masyarakat, bahkan aparat penegak hukum seakan menjadi tradisi setiap tahun. Kebiasan buruk ini menunjukan sejumlah persoalan, yakni lemahnya upaya penegakan hukum hingga faktor ekonomi yang disebabkan kegagalan negara memberikan penghidupan layak bagi warganya.

Di tengah persoalan ini, pernyataan Wakil Menteri Agama Muhammad Syafi'i yang menyebut ormas meminta THR sebagai tradisi menjelang lebaran dinilai membahayakan. Sebab hal itu bisa jadi pembenaran atas tindakan pungutan liar atau pungli.

SEJUMLAH kasus pungli berkedok meminta THR yang dilakukan organisasi masyarakat atau ormas kembali terjadi menjelang lebaran tahun ini. Di Kota Bekasi, Suhada alias Jagoan Cikiwul, bersama dua rekannya berinisial A, dan D yang tergabung dalam Ormas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) viral di media sosial. Mereka terekam meminta THR kepada sebuah perusahaan di Bantargebang.

Dalam video yang beredar, Suhada marah karena proposal THR yang diajukan ditolak oleh perusahaan. Beberapa hari berselang, Polres Metro Bekasi Kota menangkap ketiga pelaku.

Sementara di Kabupaten Tangerang seorang satpam di SMKN 9 Tangerang ditusuk oleh dua anggota ormas Gerhana Indonesia karena tidak diberi THR. Peristiwa itu terjadi pada 17 Maret lalu.

Kasus ini berawal dari kedua pelaku ingin menemui staf sekolah menanyakan perihal surat permintaan THR yang mereka layangkan. Namun kedatangan keduanya berujung dengan keributan hingga terjadi pemukulan dan penusukan terhadap terhadap korban.

Selain ormas, aparat penegak hukum juga dilaporkan melakukan pungli berkedok THR. Di Jakarta, viral surat permintaan THR yang mengatasnamakan Polsek Menteng. Surat itu ditujukan kepada hotel yang berada di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Terdapat empat nama Bhabin Kamtibmas yang dicantumkan dalam surat edaran itu, yaitu AKP Irawan Junaedi, Aiptu Hardi Bakri, Aipda Anwar, dan seorang staf bernama Rahman. Belakangan keempatnya diperiksa Propam Polres Jakarta Pusat.

Secara umum pungli berkedok THR yang dilakukan ormas atau aparat penegak hukum menyasar masyarakat umum, pelaku usaha, dan instansi-instansi pemerintahan di tingkat daerah.

Amplop ormas yang minta THR (Dok. Ist)
Amplop ormas yang minta THR (Dok. Ist)

Di tengah maraknya pungli tersebut, pernyataan kontroversial keluar dari Wakil Menteri Agama Muhammad Syafi'i. Menurutnya ormas yang meminta THR adalah suatu hal yang biasa dan tidak perlu untuk dibesar-besarkan, bahkan dianggap sebagai budaya.

"Saya rasa itu budaya lebaran Indonesia sejak dahulu kala. Tak perlu dipersoalkan," kata Syafi'i dalam sebuah video yang viral di media sosial.

Praktik Ilegal

Sosiolog dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada, Andreas Budi Widyanta menilai kasus ormas yang meminta THR setiap tahun menunjukkan upaya lemahnya penegakan hukum. Situasi yang terjadi saat ini semakin memburuk dengan pernyataan dari Wamenag yang menyebut ormas minta THR sebagai bagian budaya Indonesia.

"Saya tidak sepakat sama sekali. Itu adalah bentuk dari seorang pejabat publik tidak layak untuk mengatakan itu. Itu artinya dia (Syafi'i) tidak tahu tentang aturan," kata Widyanta kepada Suara.com, Senin (24/3/2024).

Dia menegaskan tindakan yang dilakukan sejumlah ormas tersebut merupakan pemerasan yang masuk dalam kategori kriminal. Dia khawatir di tengah lemahnya penegakan hukum terhadap ormas meminta THR, dan ditambah dengan pernyataan Syafi'i dapat dijadikan sebagai pembenaran.

"Dan pembiasaan seperti ini adalah pembiasaan di mana negara yang tidak punya hukum," ujar Widyanta.

Senada dengan Widyanta, Dosen Sosiologi Universitas Jenderal Soedirman, Hariyadi menilai pernyataan wamenag Syafi'i bisa menjadi legitimasi bahwa ormas yang meminta THR sebuah tindakan yang legal. Pernyataan Syafi'i menurutnya sebagai pembiaran, seolah-olah tidak ada masalah ketika ormas meminta THR.

"Wamenag tidak menyadari bahwa tindakan-tindakan seperti itu turut menyumbang bagi beratnya beban yang harus ditanggung oleh para pengusaha terutama di lingkup menengah ke bawah," kata Hariyadi kepada Suara.com.

Hariyadi melihat ormas yang meminta THR dari dua sisi. Pertama terdapat sejumlah ormas yang secara struktural kerap bertindak arogan karena merasa memiliki jasa keamanan kepada masyarakat dan pelaku usaha. Atas hal itu mereka merasa miliki hak untuk mengutip bayaran atas jasa kemananannya.

"Jadi jika situasi kondisinya menjelang lebaran, maka mereka merasa berhak untuk meminta THR," jelas Hariyadi.

Ilustrasi THR (Pixabay/ekoanug)
Ilustrasi ormas meminta THR (Pixabay/ekoanug)

Terlebih, ormas sering dilibatkan aparat penegak hukum dalam berbagai kegiatan keamanan sehingga membuat mereka merasa akan dilindungi ketika melakukan pungli. Hariyadi pun menyebut sikap arogan tersebut tak bisa dipisahkan dari tanggung jawab aparat penegak hukum.

Di sisi lain, Hariyadi menilai maraknya kasus ini dipicu latar belakang ekonomi. Umumnya, anggota ormas di level bawah yang melakukan pungli berasal dari golongan perekonomian kurang mampu.

"Selama ini kelihatannya elite ormas kurang memperhatikan kesejahteraan mereka, sehingga para pelaku pungli atau permintaan THR mau tidak mau melakukan hal tersebut sebagai bentuk bertahan hidup," tuturnya.

Sementara Widyanta menyebut persoalan ini tidak berdiri sendiri. Terdapat berbagai faktor penyebab, salah satunya adalah masalah ekomi.

Pada umumnya anggota ormas yang melakukan pungli adalah kelompok pengangguran yang tidak memiliki penghasilan. Terdapat kegagalan negara dalam menciptakan lapangan pekerjaaan.

"Negara juga gagal memberikan penghidupan kepada warga negaranya. Ini yang harus dibaca lebih jauh," kata Widyanta.

Selain persoalan ekonomi, persoalan ini cerminan dari aparat penegak hukum. Misalnya, pelaku pungli ke hotel-hotel di Menteng, Jakarta Pusat diduga anggota kepolisian.

"Jadi kita bisa menyaksikan bahwa ormas tadi adalah potret kecil saja. Bahwa kita perhatin dengan itu, iya. Bahwa itu harus ditindak secara hukum? jelas. Tetapi masalahnya penegak hukum sendiri juga melakukan hal yang sama, terus bagaimana?" kata Widyanta.

Dalam konteks yang lebih luas, hal ini adalah cerminan dari sikap pemerintahan yang berkuasa saat ini. Praktek ekonomi yang diterapkan hanya demi keuntungan oligarki. Perekonomian yang dijalankan sebagai proses ekonomi penghisapan.

"Penghisapan-penghisapan itu sudah dilakukan dengan cara mengekstraksi kekayaan alam untuk kepentingan kelompok elit oligarki itu sendiri," tegasnya.


Terkait

Viral Surat Mengaku dari Polisi Minta 'Jatah Lebaran' ke Warga, Polri Langsung Selidiki
Selasa, 25 Maret 2025 | 08:23 WIB

Viral Surat Mengaku dari Polisi Minta 'Jatah Lebaran' ke Warga, Polri Langsung Selidiki

Viral di media sosial surat oknum mengaku polisi minta jatah uang lebaran. Melanggar kode etik kepolisian.

Link DANA Kaget Terbaru: Saldo Bertambah, Lumayan untuk THR
Senin, 24 Maret 2025 | 23:45 WIB

Link DANA Kaget Terbaru: Saldo Bertambah, Lumayan untuk THR

Fitur DANA Kaget tengah menjadi trend dalam beberapa pekan terakhir. Banyak orang sedang membicarakannya.

THR Belum Cair? Disnaker Bangka Belitung Buka Posko Pengaduan, Ini Lokasinya!
Senin, 24 Maret 2025 | 22:52 WIB

THR Belum Cair? Disnaker Bangka Belitung Buka Posko Pengaduan, Ini Lokasinya!

Posko pengaduan THR telah dibuka dari tanggal 24 Maret-8 April 2025 di 7 kantor Disnaker kabupaten/kota serta 1 kantor Disnaker Provinsi.

Terbaru
UU TNI Digugat: Ketika Kekuasaan Meremehkan Suara Mahasiswa Hingga Ibu Rumah Tangga
polemik

UU TNI Digugat: Ketika Kekuasaan Meremehkan Suara Mahasiswa Hingga Ibu Rumah Tangga

Selasa, 24 Juni 2025 | 21:41 WIB

Setiap undang-undang bersifat umum, artinya mengikat siapa saja. Sehingga, setiap warga negara tanpa memandang latar berhak mengajukan gugatan ke MK.

Polemik Perintah Presiden: Akankah Jokowi Bersaksi di Sidang Korupsi Impor Gula? polemik

Polemik Perintah Presiden: Akankah Jokowi Bersaksi di Sidang Korupsi Impor Gula?

Selasa, 24 Juni 2025 | 19:48 WIB

Upaya untuk menghadirkan Jokowi dalam persidangan sangat memungkinkan, meskipun belum pernah diperiksa di Kejaksaan sebagai saksi.

Aturan Baru Justice Collaborator: Peluang Emas atau Celah Korupsi Baru? polemik

Aturan Baru Justice Collaborator: Peluang Emas atau Celah Korupsi Baru?

Selasa, 24 Juni 2025 | 17:09 WIB

"Kadang-kadang ada free rider atau penumpang gelap dalam proses pemberian status saksi pelaku ini," ujar Lakso.

Perang Iran-Israel Picu Krisis Global: Indonesia Siap-Siap BBM Naik? polemik

Perang Iran-Israel Picu Krisis Global: Indonesia Siap-Siap BBM Naik?

Selasa, 24 Juni 2025 | 08:21 WIB

Pemerintah akan dihadapkan pada pilihan sulit, yakni menaikkan harga BBM atau menambah subsidi yang berpotensi memperlebar defisit anggaran.

Skandal Haji Terus Berulang, KPK Usut Korupsi Kuota Haji Era Gus Yaqut polemik

Skandal Haji Terus Berulang, KPK Usut Korupsi Kuota Haji Era Gus Yaqut

Senin, 23 Juni 2025 | 22:00 WIB

"Semakin terbatas, semakin mempunyai alokasi yang tinggi untuk korupsi. Jadi sesuatu yang nilainya strategis, dan terbatas itu pasti rentan," kata Lakso.

Menerka Langkah Politik Jokowi Usai Batal Maju Ketum PSI polemik

Menerka Langkah Politik Jokowi Usai Batal Maju Ketum PSI

Senin, 23 Juni 2025 | 19:47 WIB

Jokowi batal maju calon ketum PSI dapat dimaknai sebagai bentuk restu kepada Kaesang.

Jawa Barat Darurat Pinjol: PHK hingga Flexing Pemicu Warga Terjerat Utang polemik

Jawa Barat Darurat Pinjol: PHK hingga Flexing Pemicu Warga Terjerat Utang

Senin, 23 Juni 2025 | 17:32 WIB

Ini menjadi tanggung jawab Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan OJK, khususnya meningkatkan literasi keuangan masyarakat.