RUU TNI: Karpet Merah Jenderal Nonjob Duduki Jabatan Sipil
Home > Detail

RUU TNI: Karpet Merah Jenderal Nonjob Duduki Jabatan Sipil

Erick Tanjung | Muhammad Yasir

Kamis, 20 Maret 2025 | 12:16 WIB

Suara.com - Perpanjangan masa usia pensiun prajurit TNI menuai kritik keras dari kalangan masyarakat sipil. Aturan itu tertuang di Pasal 53 dalam draf Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia yang telah disepakati DPR RI dan pemerintah. Jumlah perwira tinggi non job atau tanpa jabatan diprediksi akan semakin bertambah dan dikhawatirkan dimobilisasi ke jabatan-jabatan sipil yang semakin diperluas.

PASAL 53 RUU TNI mengatur masa usia pensiun prajurit kini mengacu pada jenjang kepangkatan. Bagi bintara dan tamtama 55 tahun; perwira sampai dengan pangkat kolonel 58 tahun; perwira tinggi bintang satu 60 tahun; perwira tinggi bintang dua 61 tahun; dan perwira tinggi bintang tiga 62 tahun.

Sedangkan perwira tinggi bintang empat atau jenderal, usia pensiun maksimal 63 tahun. Namun khusus jenderal masa usia pensiun mereka dapat diperpanjang dua kali, masing-masing selama satu tahun sesuai kebutuhan dan keinginan presiden.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menilai penambahan masa usia pensiun prajurit tidak hanya semakin menambah persoalan penumpukan perwira non-job. Tapi dalam praktiknya juga berpotensi dimobilisasi ke kementerian dan lembaga serta perusahaan-perusahaan milik negara atau BUMN.

Apalagi dalam RUU TNI jabatan sipil yang dapat diduduki prajurit aktif semakin diperluas. Di Pasal 47 dalam draf RUU TNI, DPR RI dan pemerintah sepakat menambah lima pos kementerian dan lembaga yang dapat diisi prajurit aktif. Kelima kementerian dan lembaga tersebut, yakni; Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan Kejaksaan Agung RI.

“Masyarakat sipil telah banyak melihat praktik tersebut yang ini justru akan menggerus profesionalitas dan kualitas kinerja lembaga negara maupun BUMN,” kata Isnur dalam keterangannya kepada Suara.com, Rabu (19/3/2025).

Di sisi lain perluasan jabatan sipil yang dapat diduduki prajurit aktif TNI dianggap bukan solusi mengatasi persoalan penumpukan perwira non-job. Sebab akar daripada persoalan itu adalah tata kelola sumber daya manusia atau SDM yang buruk.

Made with Flourish

Berdasar data Rapat Pimpinan TNI tahun 2024, jumlah perwira tinggi TNI dari bintang satu hingga empat mencapai 1.293. Terdapat kelebihan 179 personel perwira tinggi dari jumlah 1.114 yang dibutuhkan sesuai daftar susunan personel (DSP).

Kelebihan personel juga terjadi pada tingkat perwira menengah kolonel. Di mana jumlah personel berpangkat kolonel mencapai 5.661 dari 5.423 yang dibutuhkan sesuai DSP.

Chandra Ariyadi Prakosa, Mhd. Halkis & Tarsisius Susilo dalam Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS) bertajuk: Kompetensi Digital dan Manajemen SDM TNI pada Era Revolusi Industri 4.0 mengatakan, pertumbuhan perwira TNI yang tidak terkendali ini sangat berisiko jika tidak dikelola dengan baik. Mereka juga menekankan kalau persoalan ini bukan akibat dari dihapuskannya dwifungsi ABRI. Sehingga perluasan jabatan sipil yang dapat dijabat prajurit aktif lewat RUU TNI selayaknya mengembalikan dwifungsi ABRI bukan jawaban atas persoalan tersebut.

“Solusi utama untuk mengatasi tantangan tersebut adalah melalui peningkatan pendidikan dan pelatihan SDM,” tulisnya.

Salah satu permasalahan utama dalam pengelolaan SDM di lingkungan TNI menurut Chandra dkk. adalah kesenjangan keterampilan. Di mana banyak personel TNI yang belum sepenuhnya siap menghadapi tuntutan atau tantangan baru di era teknologi digital. Padahal TNI sebagai organisasi militer saat ini membutuhkan personel yang tidak hanya mahir dalam kemampuan fisik dan taktis, tapi juga keterampilan teknologi yang mendukung operasi modern.

Menambah Beban Biaya Belanja Pegawai dan Barang

Co-founder Indonesia Strategic and Defence Studies (ISDS) Dwi Sasongko mengungkap dampak lain di balik perpanjangan masa usia pensiun. Bukan hanya memperparah bottle neck atau stagnasi karir perwira, kebijakan tersebut menurutnya juga berpotensi menambah beban anggaran belanja pegawai dan barang.

Berdasarkan data yang dimiliki ISDS, potensi kebutuhan tambahan anggaran untuk perpanjangan usia pensiun tahun 2025 dari 6.679 personel tamtama hingga perwira tinggi mencapai Rp412 miliar. Tergerusnya anggaran TNI untuk belanja rutin tersebut pada akhirnya akan berdampak terhadap pengurangan anggaran pembangunan kekuatan militer.

Infografis pasal pasal kontroversial di RUU TNI. [Suara.com/Ema]
Infografis pasal pasal kontroversial di RUU TNI. [Suara.com/Ema]

“Angka ini akan bertambah setiap tahun seiring dengan pertambahan jumlah anggota TNI yang diperpanjang usia pensiunnya,” jelas Dwi kepada Suara.com.

Perpanjangan masa pensiun yang memicu stagnasi karir perwira, kata Dwi, juga akan membuat TNI menjadi organisasi yang kurang adaptif terhadap perkembangan global dan teknologi terbaru. Sekalipun selama ini TNI membuat beberapa solusi untuk menyalurkan stagnasi tersebut, seperti menambah Kogabwilhan, Kodam, dan berbagai satuan lain.

Namun penambahan satuan itu, lanjut Dwi, terkesan hanya bertujuan untuk menampung perwira non-job bukan untuk fungsi pertahanan. Sebab terdapat kekurangan personel di tingkat prajurit.

“Akibatnya, berbagai organisasi tidak diisi utuh seperti satuan-satuan teritorial di perbatasan pun baik darat, laut, udara hanya terpenuhi antara 50-70 persen, sehingga menurunkan kinerja,” ungkapnya.

Dwi menilai secara umum RUU TNI memang terkesan hanya ingin mewadahi perwira tinggi untuk mendapatkan posisi empuk dan masa pengabdian lebih lama. Bukan justru menjawab persoalan atas beragam tantangan perang di era modern.

“Perubahan paling krusial dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 ini adalah Pasal 53 yang memperpanjang usia pensiun,” pungkasnya.


Terkait

RUU TNI Bakal Disahkan Hari Ini, Sejumlah Anggota DPR Mulai Merapat ke Ruang Rapat Paripurna
Kamis, 20 Maret 2025 | 09:32 WIB

RUU TNI Bakal Disahkan Hari Ini, Sejumlah Anggota DPR Mulai Merapat ke Ruang Rapat Paripurna

Pengesahan RUU TNI ini menemui jalan terjal lantaran terdapat penolakan keras dari beberapa elemen masyarakat.

BEM SI Demo Tolak RUU TNI di DPR: Rapatkan Barisan! Pukul Mundur Militer ke Barak
Kamis, 20 Maret 2025 | 09:01 WIB

BEM SI Demo Tolak RUU TNI di DPR: Rapatkan Barisan! Pukul Mundur Militer ke Barak

Mereka menyebut sejarah telah menunjukkan bahwa campur tangan militer dalam urusan sipil berisiko mengancam demokrasi dan supremasi sipil.

Jadi Sorotan Dunia, PPI di Berbagai Negara Tolak Pengesahan RUU TNI
Kamis, 20 Maret 2025 | 08:34 WIB

Jadi Sorotan Dunia, PPI di Berbagai Negara Tolak Pengesahan RUU TNI

Mereka menilai kenaikan batas usia pensiun TNI akan berakibat terhadap perlambatan proses kaderisasi atau regenerasi dalam tubuh militer.

Terbaru
Song Wat, Sisi Lain Bangkok yang Bikin Teringat Blok M
polemik

Song Wat, Sisi Lain Bangkok yang Bikin Teringat Blok M

Rabu, 26 Agustus 2026 | 12:28 WIB

Menyusuri Song Wat di Bangkok, dengan suasana yang mengingatkan pada Blok M, tempat masa lalu dan gaya hidup baru bertemu.

Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo polemik

Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo

Kamis, 30 Juli 2026 | 16:00 WIB

Mengungkap kejanggalan di balik kematian Sutrimo, Karumga eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Desa Wlahar, Banyumas. Dari pengawasan CCTV mendadak hingga pengintai misterius.

Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman polemik

Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman

Kamis, 30 Juli 2026 | 15:38 WIB

Tidak seorang pun dari rombongan pengantar jenzah Sutrimo memperkenalkan identitas ataupun menjelaskan dari instansi mana.

Kami Ireng Tapi Bukan Londo, Menjawab Cap Antek Asing dari Podium Kekuasaan polemik

Kami Ireng Tapi Bukan Londo, Menjawab Cap Antek Asing dari Podium Kekuasaan

Senin, 27 Juli 2026 | 18:33 WIB

MTI menilai persoalan mendasar dari pernyataan Prabowo bukan semata pada legalitas ucapan, melainkan implikasinya yang sangat destruktif bagi kualitas demokrasi

Gratis Tapi Mahal, Mengapa RI Nekat Terima Hibah Kapal Induk Tua Italia? polemik

Gratis Tapi Mahal, Mengapa RI Nekat Terima Hibah Kapal Induk Tua Italia?

Jum'at, 24 Juli 2026 | 18:36 WIB

Meski keputusan ini diambil secara bulat, proses persetujuan sebelumnya sempat diwarnai kritik tajam terkait prosedur yang mendadak serta kekhawatiran akan beban anggaran

Misteri Emas 74 Kg di Rumah Eks Jampidsus, Benarkah Barang Titipan? polemik

Misteri Emas 74 Kg di Rumah Eks Jampidsus, Benarkah Barang Titipan?

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:20 WIB

Pernyataan Febrie Adriansyah yang menyebut emas tersebut sudah ada pemiliknya justru menjadi titik penting dalam proses pembuktian

Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo polemik

Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:59 WIB

Di balik narasi hijau menyelamatkan Taman Nasional Tesso Nilo, ribuan warga kecil kini kehilangan segalanyamulai dari rumah, kebun, hingga anggota keluarga dipenjara.

×
Zoomed