Negara 'Galak' ke Rakyat Kecil: Polisi Bisa Sita Kendaraan STNK Mati Tuai Kritik Pedas!
Home > Detail

Negara 'Galak' ke Rakyat Kecil: Polisi Bisa Sita Kendaraan STNK Mati Tuai Kritik Pedas!

Erick Tanjung | Muhammad Yasir

Rabu, 19 Maret 2025 | 08:32 WIB

Suara.com - Isu polisi bisa langsung menyita kendaraan milik masyarakat yang terkena tilang karena STNK mati selama dua tahun menuai kritik keras. Di media sosial warganet ramai-ramai menyidir negara dan aparat penegak hukum karena dinilai hanya galak ke rakyat kecil.

“Yang ditunggu-tunggu sejak 10 tahun lalu kapan mulai sita aset koruptor? Lah kok malah cepet banget geraknya kalau mau sita kendaraan milik rakyat. Mikir…mikir…mikirr… Ini negara apa?,” tulis akun @nanangnug77 di kolom komentar Instagram Suara.com.

Kritik serupa disampaikan akun @rivaldy.96. Dia menilai wewenang polisi bisa langsung menyita kendaraan milik masyarakat itu sebagai bentuk perampasan.

“Kendaraan beli pakai uang sendiri bukan uang negara. Kau main sita aja sama saja perampasan gilak!” tulisnya.

Sementara akun @radial_primajaya mempertanyakan soal ketaatan pajak para anggota polisi. Sebab dia ragu kendaraan-kendaraan yang dipakai anggota polisi itu seluruhnya patuh membayar pajak.

“Lagi-lagi masyarakat jadi sasaran, kendaraan yang dipakai aparat ada nggak jaminan sudah bayar pajak semua pak @listyosigitprabowo?” tuturnya.

Petugas gabungan dari Badan Pajak dan Retribusi Daerah, Polisi Satuan Lalu Lintas Polda Metro, serta Jasa Raharja menggelar razia pajak di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Kamis (22/11). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Polisi Satuan Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar razia pajak di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat. [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Berdasar penelusuran Suara.com, pernyataan polisi bisa langsung menyita kendaraan milik masyarakat yang terkena tilang karena STNK mati selama dua tahun ini diutarakan oleh Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto. Dia menyebut sebelum dilakukan penyitaan, kendaraan milik masyarakat yang STNK mati selama dua tahun terlebih dahulu akan dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan.

Sanksi tegas administrasi itu, kata Artanto, tertuang dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau LLAJ. Kemudian juga tercantum dalam Pasal 85 Peraturan Kepolisian (Parpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor atau Regident Ranmor.

Dalam Pasal 85 Ayat 1 dijelaskan, unit pelaksana Regident Ranmor wajib memberikan peringatan terlebih dahulu sebanyak tiga kali kepada pemilik kendaraan. Apabila peringatan tersebut tidak dihiraukan, baru kemudian data kendaraan tersebut dapat dihapus atau diblokir dari daftar Regident Ranmor.

Namun, dalam pasal itu sebenarnya tidak ada aturan yang memberikan wewenang polisi untuk dapat langsung melakukan penyitaan terhadap kendaraan milik masyarakat. Sementara di Pasal 260 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ disebutkan, polisi dapat melakukan penyitaan sementara terhadap kendaraan apabila diduga melanggar peraturan berlalu lintas atau merupakan alat dan/atau hasil kejahatan.

Tidak bisa sewenang-wenang

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan negara atau polisi tidak bisa sewenang-wenang langsung menyita kendaraan milik masyarakat karena menunggak pajak. Sebab persoalan pajak merupakan aspek keperdataan atau administrasi.

“Polisi tidak bisa sewenang-wenang menyita harta milik orang lain, karena itu bukan kejahatan, itu soal administrasi saja,” kata Fickar kepada Suara.com, Selasa (18/3/2025).

Penyitaan, kata Fickar, memungkinkan dilakukan oleh polisi terhadap kendaraan milik masyarakat yang menunggak pajak dan datanya telah dihapus dari daftar Regident Ranmor. Namun penindakan itu baru bisa dilakukan apabila kendaraan tersebut dipergunakan di jalan.

Penyitaan itu, lanjut Fickar, juga hanya bersifat sementara. Artinya, polisi wajib mengembalikan kendaraan itu apabila pemiliknya telah melunasi pajak.

“Tapi negara atau kepolisian tidak bisa menyita begitu saja sepanjang kendaraan itu tidak digunakan di jalan raya,” jelasnya.

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto sependapat dengan Fickar. Penyitaan terhadap kendaraan milik masyarakat yang telat membayar pajak dan telah dihapus dari daftar Regident Ranmor itu menurutnya juga harus dilakukan melalui mekanisme peradilan.

“Penyitaan hak milik seseorang tetap harus melalui pengadilan,” tutur Bambang kepada Suara.com.

Razia Kendaraan saat berada di Jalan Adi Sucipto, Kawasan Stadion Manahan Solo, (30/9/2021). [Suara.com/Budi Kusumo]
Ilustrasi--Polisi melakukan razia kendaraan yang melintas di Jalan Adi Sucipto, Kawasan Stadion Manahan Solo. [Suara.com/Budi Kusumo]

Jika penyitaan dilakukan tanpa melalui proses pengadilan, Bambang menilai itu sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak kepemilikan warga negara.

“Penggunaan kekuasaan untuk merampas hak milik warga juga bisa diartikan sebagai kekerasan negara,” imbuhnya.

Tanggapan Korlantas Polri

Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri, Brigjen Slamet Santoso belakangan membantah kabar polisi dapat langsung menyita kendaraan milik masyarakat yang terkena tilang karena STNK mati selama dua tahun. Bantahan itu disampaikan setelah kabar tersebut viral di media sosial dan mendapat kritik keras dari masyarakat.

“Info yang beredar itu tidak benar,” kata Slamet.

Polisi, kata Slamet, hanya akan melakukan penilangan terhadap pemilik kendaraan yang menunggak pajak. Selain ditilang, pemilik kendaraan juga akan diarahkan untuk melunasi pajak tersebut ke Samsat.

"Tapi kendaraan tidak disita,” ungkapnya.

Sementara pemblokiran terhadap data kendaraan yang menunggak pajak selama dua tahun, Slamet menjelaskan itu hanya bersifat sementara. Di mana data kendaraan tersebut akan dibuka kembali ketika pemilik melunasi pajak berikut denda sesuai peraturan daerah atau perda masing-masing provinsi.

"Blokir akan dibuka kembali setelah konfirmasi atau pembayaran denda dilakukan," tandasnya.


Terkait

Panglima TNI Didesak Ikut Usut Kasus 3 Polisi Ditembak Mati: Kenapa Ada Tentara di Judi Sabung Ayam?
Rabu, 19 Maret 2025 | 06:33 WIB

Panglima TNI Didesak Ikut Usut Kasus 3 Polisi Ditembak Mati: Kenapa Ada Tentara di Judi Sabung Ayam?

"...Pertanyaannya begini, kenapa seorang tentara oknum ini, dia pergi judi sabung ayam?..."

Ini Video yang Bikin Firdaus Oiwobo Lapor Polisi, Ada Kata 'Badut Wartawan'
Selasa, 18 Maret 2025 | 22:24 WIB

Ini Video yang Bikin Firdaus Oiwobo Lapor Polisi, Ada Kata 'Badut Wartawan'

Diana Rossidah istri Firdaus Oiwobo menunjukkan video yang dirasa tidak lucu untuk menjadi bahan tertawaan channel YouTubeD'real B.

Video Diduga Kopka Basar, Oknum TNI di Balik Padepokan Sabung Ayam Penembak 3 Polisi
Selasa, 18 Maret 2025 | 16:33 WIB

Video Diduga Kopka Basar, Oknum TNI di Balik Padepokan Sabung Ayam Penembak 3 Polisi

Oknum TNI diduga tembak tiga anggota polisi hingga tewas di Way Kanan Lampung saat hendak menertibkan judi sabung ayam.

Terbaru
Keren di Instagram, Ilegal di Mata Hukum: Sisi Gelap Bisnis Padel Ibu Kota
polemik

Keren di Instagram, Ilegal di Mata Hukum: Sisi Gelap Bisnis Padel Ibu Kota

Kamis, 26 Februari 2026 | 18:11 WIB

185 bangunan lapangan padel di Jakarta ternyata berdiri tanpa izin resmi, beberapa bahkan mengganggu aktivitas warga

'Cukup Aku WNI', Saat Pesimisme Kolektif Jadi Bahasa Generasi polemik

'Cukup Aku WNI', Saat Pesimisme Kolektif Jadi Bahasa Generasi

Rabu, 25 Februari 2026 | 18:52 WIB

Ungkapan tersebut terasa seperti lelucon pahit nan satir yang lahir dari kelelahan warga negara

ABK Fandi Ramadhan Terancam Hukuman Mati, Skenario Mafia atau Kejahatan Sadar? polemik

ABK Fandi Ramadhan Terancam Hukuman Mati, Skenario Mafia atau Kejahatan Sadar?

Selasa, 24 Februari 2026 | 18:54 WIB

Mimpi pemuda 22 tahun yang baru lulus sekolah pelayaran itu terancam sirna di ujung palu hakim PN Batam

Jokowi Lempar Bola Panas, Mungkinkah KPK Kembali Sakti? polemik

Jokowi Lempar Bola Panas, Mungkinkah KPK Kembali Sakti?

Senin, 23 Februari 2026 | 19:55 WIB

Lontaran isu ini berawal dari permintaan mantan Ketua KPK Abraham Samad kepada Presiden Prabowo Subianto

Tikungan Terakhir! 30 Kilometer Kebebasan Laras nonfiksi

Tikungan Terakhir! 30 Kilometer Kebebasan Laras

Kamis, 19 Februari 2026 | 16:42 WIB

Tak semua tahu, 15 kilometer jauhnya, di Gerbang Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur, kebebasan itu tak langsung diberikan ke Laras.

'Buku Putih' Kaum Anarkis nonfiksi

'Buku Putih' Kaum Anarkis

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:15 WIB

Ada hantu bergentayangan di Indonesiahantu Anarkisme! Polisi mencoba menggelar eksorsisme, kaumnya diburu, tapi ia tak mau pergi.

Ijazah Jokowi Tanpa Sensor Akhirnya Dirilis, Drama Berjilid-jilid Segera Berakhir? polemik

Ijazah Jokowi Tanpa Sensor Akhirnya Dirilis, Drama Berjilid-jilid Segera Berakhir?

Jum'at, 13 Februari 2026 | 13:03 WIB

Salinan ijazah terlegalisir yang dipakai Calon Presiden di Pilpres 2014 dan 2019, tulis Bonatua

×
Zoomed