Pembungkaman di Balik Protes Rapat Tertutup RUU TNI: Mengapa Masyarakat Sipil Dikriminalisasi?
Home > Detail

Pembungkaman di Balik Protes Rapat Tertutup RUU TNI: Mengapa Masyarakat Sipil Dikriminalisasi?

Bimo Aria Fundrika | Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Selasa, 18 Maret 2025 | 16:45 WIB

Suara.com - Upaya pembungkaman dan kriminalisasi dialami oleh aktivis kontras usai menggerebek rapat tertutup revisi UU TNI antara Komisi 1 DPR dan pemerintah.

Mereka dilaporkan ke Polda dan mengalami teror. Lantas, mengapa pemerintah dan DPR justru terkesan seolah anti pada transparansi?

Sabtu (15/3/2025) sore, rapat tertutup digelar di sebuah hotel mewah di Jakarta. Hotel Fairmont. 

Anggota Komisi 1 DPR RI dan pemerintah berkumpul di ruang eksklusif. Mereka membahas revisi Undang-Undang TNI jauh dari sorotan publik.

Tiba-tiba, suasana berubah. Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, bersama dua rekannya, menerobos masuk. Mereka mewakili Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan.

"Selamat sore, Bapak Ibu! Kami menuntut agar RUU TNI dihentikan. Proses ini tidak transparan!" teriak Andrie.

Belum selesai berbicara, beberapa petugas bergerak cepat. Mereka menarik Andrie dengan paksa. Tubuhnya terjungkal. Tapi dia tak diam. Dari balik pintu yang kini dijaga ketat, ia terus berorasi, suaranya menggema di lorong hotel.

Usai aksi itu, mereka mendapat teror. 

Minggu dini hari itu, suasana di kantor KontraS mendadak mencekam. Tepat pukul 00.16 WIB, tiga pria tak dikenal berdiri di depan pagar.

Dua berbaju hitam, satu berkaos krem. Mereka menekan bel berkali-kali, tanpa alasan jelas. Dari balkon, Andrie Yunus mengamati mereka. 

“Kami sempat bertanya asal mereka. Salah satu pria berbaju hitam menjawab ‘dari media,’ tapi terus membunyikan lonceng,” kata Andrie.

Tak lama berselang, telepon Andrie berdering. Tiga kali. Nomor tak dikenal.

Setelah ditelusuri, nomor itu terhubung dengan personel Datasemen Intelijen (Denintel) TNI Angkatan Darat.

Usai teror dini hari, kini giliran laporan polisi datang. Mereka dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Pelapornya bukan pejabat atau aparat, melainkan petugas keamanan Hotel Fairmont, berinisial RYR. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, menyebut mereka diduga melanggar sejumlah pasal dalam KUHP.

Tuduhannya beragam: mengganggu ketertiban umum, melakukan pemaksaan dengan ancaman kekerasan, hingga menghina penguasa.

"Perbuatan mereka melanggar Pasal 172, 212, 217, 335, 503, dan 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP," kata Ade Ary, Minggu (16/3).

Tanda-tanda intimidasi sebenarnya sudah muncul sejak Jumat, 14 Maret 2025. Dua motor Vario dan satu Ninja berkali-kali melintas di depan kantor KontraS. Bolak-balik. Seperti mengawasi.

Dugaan Kriminalisasi dan Kejanggalan Laporan

Wakil Ketua Bidang Advokasi YLBHI, Arif Maulana, menilai teror dan laporan terhadap aktivis KontraS sebagai bentuk kriminalisasi.

"Laporan ini adalah upaya membungkam suara kritis yang menolak revisi UU TNI. Ini keliru dan seharusnya tidak diproses kepolisian," tegas Arif kepada Suara.com, Senin (17/3/2025).

Menurutnya, kasus ini adalah contoh Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), gugatan hukum untuk menghambat partisipasi publik.

YLBHI juga menemukan sejumlah kejanggalan. Laporan masuk ke Polda Metro Jaya pada Minggu (16/3), dan di hari yang sama, surat pemanggilan untuk KontraS langsung terbit.

Bahkan, surat itu dikirim malam hari, sekitar pukul 19.00 WIB, dengan jadwal pemeriksaan pada Selasa (18/3). Arif menegaskan pemanggilan itu tidak sah menurut KUHAP.

Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menyoroti hal lain: surat pemanggilan dari Polda Metro Jaya bersifat "klarifikasi," sesuatu yang tidak diatur dalam KUHAP.

"Karena itu, KontraS berhak menolak pemanggilan ini," kata Dimas.

Kejanggalan lain terletak pada pasal yang digunakan. Salah satunya Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum.

Seharusnya, laporan dibuat oleh pihak yang merasa dirugikan, dalam hal ini pemerintah atau DPR. Namun, yang melapor justru petugas keamanan Hotel Fairmont.

"Dengan pelaporan yang dibuat oleh petugas keamanan Hotel Fairmont  itu saja sudah terlihat ada nuansa terburu-buru, dipaksakan. Dan juga delik yang digunakan tidak tepat," kata Dimas.

Dugaan Kejahatan Legislasi dan Kritik terhadap Pernyataan Deddy Corbuzier

Tak lama berselang, Staf Khusus Menteri Pertahanan, Deddy Corbuzier, buka suara soal aksi tiga aktivis KontraS. Ia menuding tindakan mereka melawan hukum dan ilegal.

"Yang terjadi kemarin bukanlah sebuah bentuk kritik atau masukan yang membangun, tapi merupakan tindakan ilegal dan melanggar hukum," kata Deddy lewat akun Instagram @dc.kemhan, dikutip Suara.com, Senin (17/3/2025).

Deddy mengklaim rapat Komisi I DPR dan Kementerian Pertahanan yang membahas revisi UU TNI pada akhir pekan lalu sah secara konstitusi. Menurutnya, aksi protes yang mengganggu jalannya rapat itu tidak bisa disebut kritik yang membangun.

Tapi, Arif Maulana membantah. Ia menegaskan bahwa justru DPR dan pemerintah yang telah melanggar hukum dengan menggelar rapat tertutup. Sembunyi-sembunyi.

"Kenapa rakyat yang menyampaikan kritik dan protes atas kejahatan legislasi malah diancam pidana?" tegasnya.

Menurutnya, pembahasan RUU TNI yang tertutup mencederai demokrasi. Terlebih, ada pasal-pasal yang membuka peluang kembalinya Dwi Fungsi TNI dengan memperluas jabatan militer di lembaga sipil.

Arif menekankan, revisi undang-undang harus transparan dan melibatkan publik. Hal ini diatur dalam UU No. 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Jika kebijakan menyangkut kepentingan rakyat, maka rakyat harus dilibatkan.

"Jadi sebetulnya yang melakukan kejahatan dan juga pelanggaran hukum dan melakukan tindakan ilegal,  itu adalah para anggota DPR yang melakukan rapat secara sembunyi-sembunyi, tidak membuka partisipasi publik yang bermakna," tegasnya.

Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, juga menyoroti penggunaan kata "ilegal" oleh Deddy. Menurutnya, justru rapat tertutup itu yang ilegal.

"Bagaimana bisa pembahasan undang-undang untuk publik dilakukan secara privat?" katanya.

Dimas menegaskan, dalam negara demokrasi, masyarakat memiliki hak untuk mengawasi jalannya pemerintahan, termasuk dalam pembuatan undang-undang. Jika ada yang melanggar hukum, kata Dimas, itu bukan rakyat yang mengawasi, melainkan mereka yang menyembunyikan kebijakan dari rakyat.

"Jadi kalau mau bicara soal ilegal, justru pernyataan Deddy yang tidak masuk akal," sindirnya.


Terkait

LG Batal Investasi Rp130 T Gara-gara Kebijakan RUU TNI, Adik Kandung Prabowo Bungkam
Rabu, 23 April 2025 | 10:27 WIB

LG Batal Investasi Rp130 T Gara-gara Kebijakan RUU TNI, Adik Kandung Prabowo Bungkam

Ketika dikonfirmasi mengenai kabar ini, Utusan Khusus Presiden Bidang Perubahan Iklim sekaligus keponakan Presiden Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo justru diam.

CEK FAKTA: Prabowo Bakal Bubarkan TNI-Polri Jika Bikin Rakyat Susah?
Selasa, 22 April 2025 | 16:12 WIB

CEK FAKTA: Prabowo Bakal Bubarkan TNI-Polri Jika Bikin Rakyat Susah?

Lantas, benarkah klaim Prabowo akan memusnahkan TNI-Polri jika membuat rakyat susah?

Kecam Pembubaran Paksa Aksi Piknik Melawan, KontraS: Ada Tindakan Berlebihan Oleh Polri
Selasa, 15 April 2025 | 20:59 WIB

Kecam Pembubaran Paksa Aksi Piknik Melawan, KontraS: Ada Tindakan Berlebihan Oleh Polri

Andrie Yunus menyampaikan pembubaran paksa yang berujung dengan aksi penangkapan ini bententangan dengan UUD 1945

Terbaru
Ricky Siahaan: Dedikasi Maksimal pada Musik hingga Akhir Hayat
nonfiksi

Ricky Siahaan: Dedikasi Maksimal pada Musik hingga Akhir Hayat

Sabtu, 26 April 2025 | 10:15 WIB

Memang tak ada kalimat yang lebih tepat untuk menggambarkan kecintaan Ricky kepada musik rock, yang juga membuatnya amat dicintai penggemar band Seringai.

Jajanan Anak Mengandung Babi Punya Label Halal: Negara Gagal Lindungi Konsumen polemik

Jajanan Anak Mengandung Babi Punya Label Halal: Negara Gagal Lindungi Konsumen

Jum'at, 25 April 2025 | 16:14 WIB

KPAI mendesak agar temuan tersebut tidak hanya berhenti pada sanksi berupa penarikan produk dari pasar, tapi diproses secara hukum.

Maksud Prabowo 'Rapatkan Barisan' di Tengah Isu Matahari Kembar? polemik

Maksud Prabowo 'Rapatkan Barisan' di Tengah Isu Matahari Kembar?

Kamis, 24 April 2025 | 19:01 WIB

"Justru perintah ini sebagai arahan agar para menteri atau pejabat itu tidak dimasuki isu-isu yang ada di luar pemerintahan," ujar Asrinaldi.

Monolog Gibran Soal Bonus Demografi 'Menohok' Dirinya Sendiri polemik

Monolog Gibran Soal Bonus Demografi 'Menohok' Dirinya Sendiri

Kamis, 24 April 2025 | 09:29 WIB

"Jadi apa yang dinyatakan itu bertolak belakang dengan apa yang terjadi atas pemilihan dia (Gibran) sebagai wakil presiden," kata Widyanto.

'Luka Lama' Warga Ngaran II Borobudur di Balik Penolakan Kremasi Taipan Murdaya Poo polemik

'Luka Lama' Warga Ngaran II Borobudur di Balik Penolakan Kremasi Taipan Murdaya Poo

Rabu, 23 April 2025 | 17:16 WIB

Ada 'luka lama' di balik penolakan warga terkait rencana kremasi Murdaya Poo di kawasan Borobudur.

Mengapa Narasi Kejaksaan Agung Tersangkakan Direktur Pemberitaan Jak TV Bahaya bagi Kebebasan Pers? polemik

Mengapa Narasi Kejaksaan Agung Tersangkakan Direktur Pemberitaan Jak TV Bahaya bagi Kebebasan Pers?

Rabu, 23 April 2025 | 08:12 WIB

Narasi Kejaksaan Agung inipun dianggap berbahaya bagi kebebasan pers. Mengapa demikian?

Di Balik Sorotan AS Terhadap Barang Bajakan Pasar Mangga Dua polemik

Di Balik Sorotan AS Terhadap Barang Bajakan Pasar Mangga Dua

Selasa, 22 April 2025 | 15:03 WIB

AS soroti Pasar Mangga Dua sbg sarang barang bajakan dan tekan Indonesia perkuat HaKI di tengah perang dagang AS-China. Pemerintah klaim rutin lakukan pengawasan.