Omon-Omon Pemberantasan Korupsi di Rezim Prabowo: Dari Ampuni Koruptor hingga Bikin Penjara Khusus di Pulau Terpencil
Home > Detail

Omon-Omon Pemberantasan Korupsi di Rezim Prabowo: Dari Ampuni Koruptor hingga Bikin Penjara Khusus di Pulau Terpencil

Bimo Aria Fundrika | Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Senin, 17 Maret 2025 | 10:20 WIB

Suara.com - Pernyataan Presiden Prabowo Subianto kembali menuai kritik. Ia berencana membangun penjara khusus koruptor di pulau terpencil. Alasannya agar mereka tidak bisa kabur. Kalaupun mencoba, mereka akan berhadapan dengan hiu.

Namun, pernyataan ini justru dianggap menunjukkan ketidakjelasan kebijakan pemberantasan korupsi. Sebelumnya, Prabowo sempat menyatakan akan mengampuni koruptor jika mereka mengembalikan uangnya secara diam-diam.

Sejumlah pakar menilai, ketimbang membuat pernyataan bombastis, Prabowo seharusnya mengambil langkah nyata: dorong pengesahan UU Perampasan Aset, kembalikan independensi KPK, dan pastikan penegakan hukum yang konsisten.

Rencana Presiden Prabowo membuat penjara khusus koruptor ini disampaikan dalam acara peluncuran tunjangan guru ASN di Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Kamis (13/3/2035). Prabowo menyebut korupsi menyengsarakan masyarakat, termasuk guru, dan mengklaim akan "mengusir" para koruptor.

"Saya akan bikin penjara yang kokoh di tempat terpencil. Mereka enggak bisa keluar malam hari. Kalau mau kabur, ketemu hiu," katanya.

Namun, menurut Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, pernyataan ini lebih bersifat retorika tanpa arah kebijakan yang jelas. Ini bukan pertama kalinya Prabowo bicara soal pemberantasan korupsi. Sebelumnya, ia juga pernah mengatakan akan mengejar koruptor sampai ke Antartika.

"Dari pidato ke pidato, tapi tanpa implementasi. Ini cuma jadi omon-omon (omong kosong)," kata Zaenur kepada Suara.com, Jumat (14/3/2025).

Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Jumat (7/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Jumat (7/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Zaenur menegaskan, penjara bukan solusi utama untuk memberantas korupsi. Akar masalahnya adalah faktor ekonomi. Maka, hukuman yang efektif bukan sekadar pemenjaraan, tetapi pemiskinan koruptor melalui pemulihan aset negara.

Zaenur mengaskan penjara khusus koruptor seperti Sukamiskin sudah ada. Tapi, korupsi tetap marak.

"Tapi kan itu juga tidak menyelesaikan masalah," ujarnya.

Pidana Ringan, Denda Rendah, dan Inkonsistensi Pemberantasan Korupsi

Hukuman bagi koruptor masih tergolong ringan. Laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) 2023 mencatat, rata-rata vonis pengadilan tindak pidana korupsi hanya 3 tahun 4 bulan penjara.

Sanksi denda juga belum memberi efek jera. Total denda yang dijatuhkan sepanjang 2023 hanya Rp 149 miliar, turun dari Rp 202 miliar pada 2021.

"Indonesia punya keterbatasan instrumen hukum untuk pemulihan aset. Selain itu, dendanya masih relatif rendah," kata Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman.

Zaenur menilai, solusi utama bukan sekadar penjara, tapi penguatan regulasi. Revisi UU Tipikor dan pengesahan RUU Perampasan Aset mendesak dilakukan. Selain itu, reformasi aparat penegak hukum, terutama mengembalikan independensi KPK, harus menjadi prioritas.

Sayangnya, itu tak masuk dalam agenda Presiden Prabowo. Yang ada justru pidato bombastis tanpa tindak lanjut.

"Tindak lanjut yang bisa diuji dan diukur keberhasilannya lebih penting daripada sekadar retorika," tegasnya.

Senada dengan Zaenur, Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, meminta Prabowo menunjukkan komitmen nyata.

Menurutnya, pemenjaraan hanya satu bagian dari pemberantasan korupsi. Ada hal yang lebih fundamental yang harus dibenahi.

"RUU Perampasan Aset sangat penting, tapi hingga kini belum terealisasi," kata Lakso kepada Suara.com.

Tak hanya regulasi, Prabowo juga harus segera memulihkan independensi KPK. "KPK adalah simbol reformasi yang hancur selama 10 tahun pemerintahan Jokowi. Jika bisa dipulihkan, kepercayaan publik akan ikut kembali," tegasnya.

Penjara di Pulau, Solusi atau Masalah Baru?
Pegiat antikorupsi Tibiko Zabar mengingatkan, penjara khusus di pulau terpencil bisa jadi blunder. Alih-alih menjerakan, justru semakin sulit diawasi.

"Lapas khusus koruptor sudah ada, tapi tetap jadi tempat istimewa. Berkali-kali ditemukan fasilitas mewah di dalamnya," katanya.

Oleh karena itu, sejumlah pengamat menilai solusinya ialah dengan memaksimalkan hukuman: penjara badan, pengembalian kerugian negara, pencabutan hak politik, dan pemiskinan koruptor. RUU Perampasan Aset harus segera dibahas dan disahkan.

Di sisi lain, pernyataan Prabowo soal koruptor terus berubah. Ia pernah mengatakan akan mengampuni koruptor asal mengembalikan uang. Belakangan, muncul wacana abolisi atau amnesti bagi ribuan narapidana, termasuk koruptor.

"Pernyataan Prabowo inkonsisten dan bertolak belakang. Sulit melihat arah pemberantasan korupsinya," ujar Tibiko.

Menguji Komitmen Prabowo

Presiden Prabowo Subianto. [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa]
Presiden Prabowo Subianto. [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa]

Kasus korupsi tata niaga timah yang merugikan negara Rp300 triliun menjadi ujian pertama bagi pemerintahan Prabowo. Pada Desember 2024, menurut Catatan Indonesia corruption Watch setidaknya 10 terdakwa menerima vonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Prabowo memang meminta Kejaksaan Agung mengajukan banding. Namun, menurut ICW tanpa perbaikan sistem hukum, vonis ringan bagi koruptor akan terus terjadi.

Sayangnya, pemerintah tak melihat urgensi ini. RUU Perampasan Aset bahkan tak masuk dalam Prolegnas prioritas 2025.

Tanpa komitmen memperkuat hukum antikorupsi, ICW memprediksi jumlah kasus dan kerugian negara akibat korupsi akan terus meningkat. Sebab, tanpa hukuman yang menjerakan, korupsi akan terus berulang.


Terkait

Di Depan Massa Buruh, Prabowo Sindir Jabatan Kapolri dan Panglima TNI: Wah, Alamat Gak Diganti Nih
Kamis, 01 Mei 2025 | 12:26 WIB

Di Depan Massa Buruh, Prabowo Sindir Jabatan Kapolri dan Panglima TNI: Wah, Alamat Gak Diganti Nih

Prabowo spontan menyampaikan dengan adanya hal itu menjadi tanda keduanya tidak akan diganti dalam pemerintahannya.

Presiden Hadiri Perayaan May Day di Monas, Massa Buruh Pekik Namanya: Prabowo, Prabowo, Prabowo
Kamis, 01 Mei 2025 | 11:51 WIB

Presiden Hadiri Perayaan May Day di Monas, Massa Buruh Pekik Namanya: Prabowo, Prabowo, Prabowo

Presiden Konferensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal memastikan peringatan May Day di Monas, Jakarta pada Kamis 1 Mei 2025 akan berlangsung damai.

Terbaru
Barak Militer untuk 'Anak Nakal': Mengapa Wacana Dedi Mulyadi Rentan Langgar Hak Anak?
polemik

Barak Militer untuk 'Anak Nakal': Mengapa Wacana Dedi Mulyadi Rentan Langgar Hak Anak?

Rabu, 30 April 2025 | 15:03 WIB

Lngkah Dedi justru menuai kritik tajam. Alih-alih menjadi solusi, kebijakan ini dianggap sebagai ancaman bagi anak-anak tersebut.

Ketika ASN Jakarta Jadi Pelopor: Mungkinkah Penggunaan Transportasi Umum Dibudayakan? polemik

Ketika ASN Jakarta Jadi Pelopor: Mungkinkah Penggunaan Transportasi Umum Dibudayakan?

Rabu, 30 April 2025 | 09:25 WIB

Membangun budaya penggunaan transportasi massal perlu dibarengi dengan pengembangan atau peningkatan layanan angkutan umum hingga ke kawasan perumahan.

Kejanggalan Pengadaan Jet Pribadi KPU, Indikasikan Korupsi polemik

Kejanggalan Pengadaan Jet Pribadi KPU, Indikasikan Korupsi

Selasa, 29 April 2025 | 16:31 WIB

"Hal ini mengindikasikan perencanaan pengadaan oleh KPU bermasalah," kata Agus.

Nasib PCO Usai Prabowo Tunjuk Mensesneg Jadi Jubir Istana polemik

Nasib PCO Usai Prabowo Tunjuk Mensesneg Jadi Jubir Istana

Selasa, 29 April 2025 | 09:50 WIB

Ini untuk menjamin transparansi, kejelasan otoritas kelembagaan, serta perlindungan atas hak publik dalam mengakses informasi dari lembaga resmi negara, jelas Hazmin.

Desakan Pemakzulan Gibran: Antara Proses Hukum dan Realitas Politik polemik

Desakan Pemakzulan Gibran: Antara Proses Hukum dan Realitas Politik

Senin, 28 April 2025 | 09:50 WIB

"Karena Gibran memang tidak disenangi oleh banyak pihak, dia mestinya juga harus menunjukan kapasitasnya. Tapi ternyata tak begitu, sehingga orang semakin kecewa," Arsinaldi.

Ricky Siahaan: Dedikasi Maksimal pada Musik hingga Akhir Hayat nonfiksi

Ricky Siahaan: Dedikasi Maksimal pada Musik hingga Akhir Hayat

Sabtu, 26 April 2025 | 10:15 WIB

Memang tak ada kalimat yang lebih tepat untuk menggambarkan kecintaan Ricky kepada musik rock, yang juga membuatnya amat dicintai penggemar band Seringai.

Jajanan Anak Mengandung Babi Punya Label Halal: Negara Gagal Lindungi Konsumen polemik

Jajanan Anak Mengandung Babi Punya Label Halal: Negara Gagal Lindungi Konsumen

Jum'at, 25 April 2025 | 16:14 WIB

KPAI mendesak agar temuan tersebut tidak hanya berhenti pada sanksi berupa penarikan produk dari pasar, tapi diproses secara hukum.