Omon-Omon Pemberantasan Korupsi di Rezim Prabowo: Dari Ampuni Koruptor hingga Bikin Penjara Khusus di Pulau Terpencil
Home > Detail

Omon-Omon Pemberantasan Korupsi di Rezim Prabowo: Dari Ampuni Koruptor hingga Bikin Penjara Khusus di Pulau Terpencil

Bimo Aria Fundrika | Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Senin, 17 Maret 2025 | 10:20 WIB

Suara.com - Pernyataan Presiden Prabowo Subianto kembali menuai kritik. Ia berencana membangun penjara khusus koruptor di pulau terpencil. Alasannya agar mereka tidak bisa kabur. Kalaupun mencoba, mereka akan berhadapan dengan hiu.

Namun, pernyataan ini justru dianggap menunjukkan ketidakjelasan kebijakan pemberantasan korupsi. Sebelumnya, Prabowo sempat menyatakan akan mengampuni koruptor jika mereka mengembalikan uangnya secara diam-diam.

Sejumlah pakar menilai, ketimbang membuat pernyataan bombastis, Prabowo seharusnya mengambil langkah nyata: dorong pengesahan UU Perampasan Aset, kembalikan independensi KPK, dan pastikan penegakan hukum yang konsisten.

Rencana Presiden Prabowo membuat penjara khusus koruptor ini disampaikan dalam acara peluncuran tunjangan guru ASN di Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Kamis (13/3/2035). Prabowo menyebut korupsi menyengsarakan masyarakat, termasuk guru, dan mengklaim akan "mengusir" para koruptor.

"Saya akan bikin penjara yang kokoh di tempat terpencil. Mereka enggak bisa keluar malam hari. Kalau mau kabur, ketemu hiu," katanya.

Namun, menurut Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, pernyataan ini lebih bersifat retorika tanpa arah kebijakan yang jelas. Ini bukan pertama kalinya Prabowo bicara soal pemberantasan korupsi. Sebelumnya, ia juga pernah mengatakan akan mengejar koruptor sampai ke Antartika.

"Dari pidato ke pidato, tapi tanpa implementasi. Ini cuma jadi omon-omon (omong kosong)," kata Zaenur kepada Suara.com, Jumat (14/3/2025).

Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Jumat (7/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Jumat (7/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Zaenur menegaskan, penjara bukan solusi utama untuk memberantas korupsi. Akar masalahnya adalah faktor ekonomi. Maka, hukuman yang efektif bukan sekadar pemenjaraan, tetapi pemiskinan koruptor melalui pemulihan aset negara.

Zaenur mengaskan penjara khusus koruptor seperti Sukamiskin sudah ada. Tapi, korupsi tetap marak.

"Tapi kan itu juga tidak menyelesaikan masalah," ujarnya.

Pidana Ringan, Denda Rendah, dan Inkonsistensi Pemberantasan Korupsi

Hukuman bagi koruptor masih tergolong ringan. Laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) 2023 mencatat, rata-rata vonis pengadilan tindak pidana korupsi hanya 3 tahun 4 bulan penjara.

Sanksi denda juga belum memberi efek jera. Total denda yang dijatuhkan sepanjang 2023 hanya Rp 149 miliar, turun dari Rp 202 miliar pada 2021.

"Indonesia punya keterbatasan instrumen hukum untuk pemulihan aset. Selain itu, dendanya masih relatif rendah," kata Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman.

Zaenur menilai, solusi utama bukan sekadar penjara, tapi penguatan regulasi. Revisi UU Tipikor dan pengesahan RUU Perampasan Aset mendesak dilakukan. Selain itu, reformasi aparat penegak hukum, terutama mengembalikan independensi KPK, harus menjadi prioritas.

Sayangnya, itu tak masuk dalam agenda Presiden Prabowo. Yang ada justru pidato bombastis tanpa tindak lanjut.

"Tindak lanjut yang bisa diuji dan diukur keberhasilannya lebih penting daripada sekadar retorika," tegasnya.

Senada dengan Zaenur, Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, meminta Prabowo menunjukkan komitmen nyata.

Menurutnya, pemenjaraan hanya satu bagian dari pemberantasan korupsi. Ada hal yang lebih fundamental yang harus dibenahi.

"RUU Perampasan Aset sangat penting, tapi hingga kini belum terealisasi," kata Lakso kepada Suara.com.

Tak hanya regulasi, Prabowo juga harus segera memulihkan independensi KPK. "KPK adalah simbol reformasi yang hancur selama 10 tahun pemerintahan Jokowi. Jika bisa dipulihkan, kepercayaan publik akan ikut kembali," tegasnya.

Penjara di Pulau, Solusi atau Masalah Baru?
Pegiat antikorupsi Tibiko Zabar mengingatkan, penjara khusus di pulau terpencil bisa jadi blunder. Alih-alih menjerakan, justru semakin sulit diawasi.

"Lapas khusus koruptor sudah ada, tapi tetap jadi tempat istimewa. Berkali-kali ditemukan fasilitas mewah di dalamnya," katanya.

Oleh karena itu, sejumlah pengamat menilai solusinya ialah dengan memaksimalkan hukuman: penjara badan, pengembalian kerugian negara, pencabutan hak politik, dan pemiskinan koruptor. RUU Perampasan Aset harus segera dibahas dan disahkan.

Di sisi lain, pernyataan Prabowo soal koruptor terus berubah. Ia pernah mengatakan akan mengampuni koruptor asal mengembalikan uang. Belakangan, muncul wacana abolisi atau amnesti bagi ribuan narapidana, termasuk koruptor.

"Pernyataan Prabowo inkonsisten dan bertolak belakang. Sulit melihat arah pemberantasan korupsinya," ujar Tibiko.

Menguji Komitmen Prabowo

Presiden Prabowo Subianto. [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa]
Presiden Prabowo Subianto. [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa]

Kasus korupsi tata niaga timah yang merugikan negara Rp300 triliun menjadi ujian pertama bagi pemerintahan Prabowo. Pada Desember 2024, menurut Catatan Indonesia corruption Watch setidaknya 10 terdakwa menerima vonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Prabowo memang meminta Kejaksaan Agung mengajukan banding. Namun, menurut ICW tanpa perbaikan sistem hukum, vonis ringan bagi koruptor akan terus terjadi.

Sayangnya, pemerintah tak melihat urgensi ini. RUU Perampasan Aset bahkan tak masuk dalam Prolegnas prioritas 2025.

Tanpa komitmen memperkuat hukum antikorupsi, ICW memprediksi jumlah kasus dan kerugian negara akibat korupsi akan terus meningkat. Sebab, tanpa hukuman yang menjerakan, korupsi akan terus berulang.


Terkait

Agenda Padat Kunker Prabowo di Jatim: Resmikan Pabrik Emas Freeport hingga Resmikan 17 Stadion
Senin, 17 Maret 2025 | 09:47 WIB

Agenda Padat Kunker Prabowo di Jatim: Resmikan Pabrik Emas Freeport hingga Resmikan 17 Stadion

Yusuf menjelaskan PMR merupakan fasilitas pemurnian emas modern pertama di dunia yang terintegrasi dari hulu.

Tanggapi Peluang RK Dipanggil KPK soal Dugaan Korupsi Dana Iklan Bank BJB, Golkar: Kita Hormati Proses Hukum
Minggu, 16 Maret 2025 | 21:26 WIB

Tanggapi Peluang RK Dipanggil KPK soal Dugaan Korupsi Dana Iklan Bank BJB, Golkar: Kita Hormati Proses Hukum

Golkar hormati proses hukum KPK terkait pemeriksaan Ridwan Kamil (RK) dalam kasus dugaan korupsi Bank BJB. Golkar siap beri bantuan hukum jika RK meminta.

Penunjukannya Sebagai Dirut PFN Dikritik, Ifan Seventeen: Aku Tak Akan Mundur
Sabtu, 15 Maret 2025 | 17:00 WIB

Penunjukannya Sebagai Dirut PFN Dikritik, Ifan Seventeen: Aku Tak Akan Mundur

Meski begitu, Ifan Seventeen tidak akan mundur dari jabatan Dirut PT Produksi Film Negara.

Terbaru
Review Film Mickey 17, Reuni Bong Joon Ho dan Robert Pattinson yang Memikat
nonfiksi

Review Film Mickey 17, Reuni Bong Joon Ho dan Robert Pattinson yang Memikat

Sabtu, 15 Maret 2025 | 08:00 WIB

Film ini mengisahkan Mickey Barnes (Robert Pattinson), seorang pria yang meninggalkan bumi untuk ikut serta dalam misi kolonisasi ke planet es, Nilfheim.

Sinyal Bahaya di Balik Defisit APBN Awal Tahun 2025, Benarkah Bisa Berujung Impeachment? polemik

Sinyal Bahaya di Balik Defisit APBN Awal Tahun 2025, Benarkah Bisa Berujung Impeachment?

Jum'at, 14 Maret 2025 | 12:05 WIB

Dalam paparannya, Sri Mulyani mengungkapkan bahwa hingga akhir Februari 2025, APBN mengalami defisit Rp31,3 triliun atau 0,13 persen dari PDB.

Ancaman di Balik Krisis Hakim di Indonesia, Sulitnya Warga Dapat Keadilan polemik

Ancaman di Balik Krisis Hakim di Indonesia, Sulitnya Warga Dapat Keadilan

Jum'at, 14 Maret 2025 | 08:19 WIB

Tapi, benarkah problemnya karena jumlah hakim yang kurang? Atau justru sebarannya yang tidak merata?

Antara Deflasi dan Pahala: Kotak Amal Masjid di Aceh Menyusut? polemik

Antara Deflasi dan Pahala: Kotak Amal Masjid di Aceh Menyusut?

Kamis, 13 Maret 2025 | 19:23 WIB

Jika melihat dari celengan atau kotak amal, memang ada penurunan sejak tahun lalu," ujar Ustaz Mauliza.

Cerita Pilu Di Balik Penundaan Pengangkatan CPNS: Tabungan Menipis, Rencana Hidup Berantakan polemik

Cerita Pilu Di Balik Penundaan Pengangkatan CPNS: Tabungan Menipis, Rencana Hidup Berantakan

Kamis, 13 Maret 2025 | 12:05 WIB

Berdasarkan keputusan baru, CPNS baru akan diangkat pada 1 Oktober 2025, sedangkan PPPK pada 1 Maret 2026.

Melacak Jejak Sang Mantan Gubernur Jabar di Balik Kasus Korupsi Bank BJB polemik

Melacak Jejak Sang Mantan Gubernur Jabar di Balik Kasus Korupsi Bank BJB

Kamis, 13 Maret 2025 | 08:18 WIB

Penyidik didorong agar bergerak cepat dalam mengusut kasus dugaan korupsi Bank BJB setelah menggeledah rumah eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

FOLU Net Sink 2030: Skandal Nepotisme Menhut Bagi-bagi Jabatan ke Kader PSI polemik

FOLU Net Sink 2030: Skandal Nepotisme Menhut Bagi-bagi Jabatan ke Kader PSI

Rabu, 12 Maret 2025 | 14:21 WIB

Saya tak bisa membayangkan mereka (Kader PSI) bisa bekerja secara maksimal. Kami justru curiga mereka diposisikan untuk mengurusi perdagangan karbon, kata Uli.