Suara.com - Mahkamah Agung menyebut Indonesia masih kekurangan hakim. Dampaknya? Beban kerja semakin berat. Ini bisa berujung pada putusan yang kurang optimal bagi masyarakat yang berharap keadilan.
Tapi, benarkah problemnya karena jumlah hakim yang kurang? Atau justru sebarannya yang tidak merata?
Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Dirjen Badilum MA, Bambang Myanto, mengungkapkan bahwa Indonesia masih kekurangan 1.995 hakim per 12 Maret 2025. Kekurangan ini terjadi di pengadilan negeri (PN) dan pengadilan tinggi (PT) di berbagai daerah.
Saat ini, kebutuhan hakim mencapai 2.920 orang. Namun, calon hakim yang sedang menjalani pendidikan dan pelatihan hanya 925 orang.
“Jadi kekurangannya masih sekitar 2.000-an hakim,” ujar Bambang di kompleks parlemen, Senayan, Kamis (13/3/2025).
Pakar hukum pidana Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, menilai dampaknya serius. Hakim yang sakit atau mengikuti pelatihan saja sudah menjadi kendala. Apalagi jika jumlahnya memang kurang.
Semakin banyak hakim, beban kerja akan lebih proporsional. Penanganan perkara pun lebih baik.

“Dengan begitu, hakim bisa mempertimbangkan perkara lebih matang. Tidak terburu-buru. Tidak kewalahan menghadapi tumpukan kasus yang bisa mempengaruhi kualitas putusan,” kata Aan kepada Suara.com.
Lebih dari itu, jumlah hakim yang cukup juga menjaga integritas peradilan. Beban berlebih membuka celah suap dan korupsi.
“Kalau perkara terlalu banyak, waktu terbatas. Solusinya? Potong kompas. Suap jadi jalan pintas. Hakim bisa saja hanya copy-paste putusan sesuai pesanan. Ini yang berbahaya,” jelas Aan.
Senada, Direktur Eksekutif LeiP, Muhammad Tanziel Aziezi, menekankan pentingnya jumlah hakim yang proporsional dengan perkara di tiap pengadilan. Jika tidak, kualitas putusan terancam.
“Hakim bisa lebih mementingkan kecepatan sidang daripada kualitas putusan,” katanya kepada Suara.com.
Padahal, putusan hakim adalah sumber keadilan. Jika jumlah hakim kurang, kualitas putusan bisa menurun. Akibatnya? Kualitas keadilan pun dipertaruhkan.
Jumlah Hakim Kurang atau Sebarannya Tak Merata?
Tanziel melihat ada hal yang perlu diperjelas. Apakah benar jumlah hakim kurang? Atau justru penyebarannya tidak merata?
"Jangan-jangan jumlahnya cukup, tapi distribusinya tidak seimbang. Itu dulu yang harus dipastikan," kata Tanziel.
Menurutnya, belum ada data rasio ideal antara jumlah hakim dan beban perkara di tiap pengadilan. Berapa rasio yang berlaku saat ini? Apakah penyebaran hakim sudah sesuai dengan jumlah perkara?
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hadjar, sepakat. Ia menilai distribusi hakim yang tidak merata bisa menjadi akar masalah. Banyak pengadilan di daerah yang perkaranya sedikit, sementara di kota-kota besar justru kekurangan hakim.
"Banyak pengadilan di daerah yang perkaranya sedikit. Hakimnya tidak terlalu sibuk. Mestinya ini yang didistribusikan ke kota besar yang kekurangan," kata Ficar kepada Suara.com.
Bambang Myanto, Dirjen Badilum MA, memaparkan angka kekurangan hakim di berbagai pengadilan. Pengadilan Tinggi Tipe A dan B mengalami kekurangan 79 hakim, sementara yang tersedia hanya 34 orang. Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus kekurangan 196 hakim, sementara yang ada hanya 15. Pengadilan Negeri Kelas IA mengalami kekurangan 659 hakim, dengan jumlah hakim yang tersedia hanya 53. Sementara itu, Pengadilan Negeri Kelas IB masih membutuhkan 965 hakim, sedangkan yang tersedia hanya 114 orang.
Bambang mengakui, masalah ini berdampak pada lambatnya proses hukum dan meningkatnya beban kerja hakim. Jika tidak segera diatasi, kepercayaan publik terhadap pengadilan bisa menurun.
"Proses peradilan harus berjalan lebih efektif dan efisien," tegasnya.
Ia juga menyoroti ketimpangan distribusi. Hakim di kota besar lebih banyak dibanding daerah. Karena itu, ia mendorong kebijakan pemerataan agar distribusi hakim lebih adil.
Saat ini, ada 925 calon hakim yang sedang dipersiapkan.
Menyatakan keberatan tim penasihat hukum terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak dapat diterima."
Irfan Hakim memilih tinggal hotel dan jauh dari keluarga selama Ramadan.
Laut China Selatan yang adalah kawasan strategis jalur dagang itu belakangan tidak lagi sekadar jadi lahan pertikaian fisik, tapi juga perang informasi digital.
polemik
Bukan lagi sekadar arena adu otot kapal perang atau saling klaim wilayah, polemik Laut China Selatan (LCS) belakangan sudah memasuki medan perang digital. Seperti apa?
polemik
Inilah realitas baru demokrasi di sekitar kita, tidak saja seperti yang telah berlangsung di Indonesia, tapi kini juga dipraktikkan di negara Asia Tenggara seperti Filipina.
polemik
Padahal, Menko Kumham dan Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah tidak pernah mengeluarkan larangan nobar film Pesta Babi
polemik
Ada 11 bayi yang ditemukan tengah dititipkan. Sebagian besar lahir dari orang tua yang memilih menjauh dari peran pengasuhan sejak awal
polemik
Isu guru honorer tak bisa lagi mengajar setelah 31 Desember 2026 sama juga ke telinga Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti
nonfiksi
Hari Buruh yang diperingati setiap 1 Mei menjadi pengingat bahwa di balik statistik dan angka-angka itu, ada wajah-wajah seperti Sari, Ira, dan Ivany.