Suara.com - Ridwan Kamil mulai menjadi sorotan publik, setelah kalah dalam Pemilihan Kepala Daerah Jakarta Serentak 2024. Kali ini, mantan Gubernur Jawa Barat tersebut menghiasi lini masa berita kasus dugaan korupsi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau BJB. Kasus ini kini dalam penyidikan KPK.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusur dugaan korupsi terkait pengadaan iklan oleh PT BJB melalui pihak ketiga, yakni agensi periklanan.
KPK juga telah meningkatkan penanganan perkara tersebut ke proses penyidikan dan menetapkan lima orang sebagai tersangka. Para tersangka terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta. Tapi, KPK belum mengungkap identitas mereka.
Dalam pengembangan kasus tersebut, penyidik KPK menggeledah kediaman Ridwan Kamil di Bandung pada Senin (10/3) lalu. Sedangkan status Ridwan dalam perkara ini, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan masih sebagai saksi.
Dalam penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah barang dan dokumen. Setyo memastikan barang dan dokumen yang disita dari rumah Ridwan Kamil sangat terkait dengan perkara yang tengah disidik.
"Sedang dikaji, sedang diteliti oleh para penyidik," kata Setyo kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Rabu (12/3/2025).
Usai menggeledah rumah Ridwan Kamil, di hari yang sama penyidik KPK juga menggeledah Kantor Bank BJB yang berada di Bandung.
Sebagaimana diketahui, Ridwan Kamil menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat pada periode September 2018 sampai September 2023. Sementara kasus korupsi ini terjadi pada tahun 2021-2023. Sesuai aturan, pemegang saham mayoritas Bank BJB adalah Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Mark Up Berkali-Kali Lipat
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyebutkan kerugian negara dalam kasus ini mencapai ratusan miliar rupiah. Sementara berdasarkan dokumen laporan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang diperoleh Suara.com, pengadaan iklan dalam perkara ini mencapai Rp341 miliar.
Masih dalam dokumen tersebut, terungkap bagaimana modus para pelaku. Diduga terjadi mark up atau penggelembungan pembayaran iklan kepada sejumlah media online dan televisi. Uang yang ditagihkan untuk jasa iklan, nilainya tidak sesuai dengan yang dibayarkan kepada media.
Contohnya, nilai yang ditagihkan ke Bank BJB yakni Rp8,5 miliar, tapi saat BPK mengkonfirmasi kepada salah satu stasiun televisi, ditemukan nominal yang dibayarkan hanya Rp2,6 miliar. Hal serupa juga terjadi ke sejumlah stasiun televisi.
Mark up diduga dilakukan berkali-kali lipat dari nominal yang dibayarkan. Dalam suatu periode tertentu, total yang ditagihkan ke Bank BJB mencapai Rp37,9 miliar, tapi yang dibayarkan kepada belasan stasiun televisi yang dikonfirmasi BPK, hanya Rp9,7 miliar. Artinya diduga terjadi penggelembungan sebesar 400 persen dari nilai yang dibayarkan.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman menyebut para pelaku bisa dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Pasal 2 terkait dengan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Pasal 3 terkait tentang penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi. Sementara Pasal 8 tentang penggelapan dalam jabatan.
"Jadi nanti akan dilihat unsur pasalnya mana yang paling memenuhi," kata Zaenur.
Rumah Ridwan Kamil Digeledah
Soal penggeledahan di rumah Ridwan Kamil, Zaenur memberikan penjelasan secara umum. Penggeledahan yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap rumah seseorang dipastikan berkaitan dengan tindak pidana.
"Sehingga di dalam penggeledahan itu kan dicari alat-alat bukti atau hasil kejahatan," kata Zaenur kepada Suara.com, Rabu (13/2).
Oleh karena itu, lanjut dia, penyidik KPK harus bergerak cepat dalam mengusut kasus terebut. Pasalnya, nama Ridwan Kamil yang turut terseret dipastikannya menyita perhatian masyarakat. Gerak cepat itu demi kepastian hukum.
"Agar tidak menimbulkan wasangka. Tentu pertanyaan publik kan Ridwan Kamil terlibat atau tidak?" ujar Zaenur.
Menurut dia, terlibat atau tidaknya Ridwan Kamil tergantung bagaimana alat bukti yang ditemukan oleh KPK. Jika ditemukan adanya keterlibatan, maka Ridwan harus ditetapkan sebagai tersangka. Namun sebaliknya, jika tidak terbukti, maka nama baiknya harus dijaga.
Ridwan Kamil membenarkan penggeledahan di rumahnya. Dia menyatakan akan bersikap kooperatif membantu KPK dalam mengusut kasus ini. Tapi dia enggan menjelaskan soal keterkaitan dirinya dengan kasus dugaan korupsi di Bank BJB.
“Hal-hal terkait lainnya kami tidak bisa mendahului tim KPK dalam memberikan keterangan,” kata Ridwan kepada wartawan pada Senin (10/3).
Ridwan Kamil sempat maju Pilgub Jakarta 2024. Rumahnya digeledah KPK terkait kasus BJB.
"Kalau yang disita pasti ada beberapa dokumen, beberapa barang
Golkar tak mengetahui apa yang dilakukan Ridwan Kamil selama menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat
Grup Whatsapp yang bernama Orang-orang Senang disebut beranggotakan para tersangka kasus korupsi Pertamina
Saya tak bisa membayangkan mereka (Kader PSI) bisa bekerja secara maksimal. Kami justru curiga mereka diposisikan untuk mengurusi perdagangan karbon, kata Uli.
"Dari dulu sampai sekarang tidak ada perbaikan signifikan. Zulkifli Hasan jelas gagal," tegas Miftahudin.
TNI perlu menjelaskan kepada publik untuk menjawab berbagai spekulasi kenaikan pangkat ini tidak berkaitan dengan merit system, tetapi politik dan kekuasaan, ujar Ikhsan.
"Satu kata, pecat dan proses pidana. Itu sudah mempermalukan institusi penegak hukum dan negara," kata Bambang.
Itu jadi alarm juga dari sisi demand pull inflation, jelas Bhima.
"Penegak hukum kan harus fair. Artinya penegakan hukum itu harus diperlakukan kepada semua pejabat yang melakukan hal sama (impor gula) dengan Tom Lembong," kata Aan.
Anora adalah potret kejam dari dunia yang tidak adil, tetapi tetap menyelipkan secercah harapan dalam absurditasnya.