Melacak Jejak Sang Mantan Gubernur Jabar di Balik Kasus Korupsi Bank BJB
Home > Detail

Melacak Jejak Sang Mantan Gubernur Jabar di Balik Kasus Korupsi Bank BJB

Erick Tanjung | Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Kamis, 13 Maret 2025 | 08:18 WIB

Suara.com - Ridwan Kamil mulai menjadi sorotan publik, setelah kalah dalam Pemilihan Kepala Daerah Jakarta Serentak 2024. Kali ini, mantan Gubernur Jawa Barat tersebut menghiasi lini masa berita kasus dugaan korupsi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau BJB. Kasus ini kini dalam penyidikan KPK.

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusur dugaan korupsi terkait pengadaan iklan oleh PT BJB melalui pihak ketiga, yakni agensi periklanan.

KPK juga telah meningkatkan penanganan perkara tersebut ke proses penyidikan dan menetapkan lima orang sebagai tersangka. Para tersangka terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta. Tapi, KPK belum mengungkap identitas mereka.

Dalam pengembangan kasus tersebut, penyidik KPK menggeledah kediaman Ridwan Kamil di Bandung pada Senin (10/3) lalu. Sedangkan status Ridwan dalam perkara ini, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan masih sebagai saksi.

Dalam penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah barang dan dokumen. Setyo memastikan barang dan dokumen yang disita dari rumah Ridwan Kamil sangat terkait dengan perkara yang tengah disidik.

"Sedang dikaji, sedang diteliti oleh para penyidik," kata Setyo kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Rabu (12/3/2025).

Ilustrasi penyidik KPK. [Ist]
Ilustrasi penyidik KPK. [Ist]

Usai menggeledah rumah Ridwan Kamil, di hari yang sama penyidik KPK juga menggeledah Kantor Bank BJB yang berada di Bandung.

Sebagaimana diketahui, Ridwan Kamil menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat pada periode September 2018 sampai September 2023. Sementara kasus korupsi ini terjadi pada tahun 2021-2023. Sesuai aturan, pemegang saham mayoritas Bank BJB adalah Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Mark Up Berkali-Kali Lipat

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyebutkan kerugian negara dalam kasus ini mencapai ratusan miliar rupiah. Sementara berdasarkan dokumen laporan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang diperoleh Suara.com, pengadaan iklan dalam perkara ini mencapai Rp341 miliar.

Masih dalam dokumen tersebut, terungkap bagaimana modus para pelaku. Diduga terjadi mark up atau penggelembungan pembayaran iklan kepada sejumlah media online dan televisi. Uang yang ditagihkan untuk jasa iklan, nilainya tidak sesuai dengan yang dibayarkan kepada media.

Contohnya, nilai yang ditagihkan ke Bank BJB yakni Rp8,5 miliar, tapi saat BPK mengkonfirmasi kepada salah satu stasiun televisi, ditemukan nominal yang dibayarkan hanya Rp2,6 miliar. Hal serupa juga terjadi ke sejumlah stasiun televisi.

Mark up diduga dilakukan berkali-kali lipat dari nominal yang dibayarkan. Dalam suatu periode tertentu, total yang ditagihkan ke Bank BJB mencapai Rp37,9 miliar, tapi yang dibayarkan kepada belasan stasiun televisi yang dikonfirmasi BPK, hanya Rp9,7 miliar. Artinya diduga terjadi penggelembungan sebesar 400 persen dari nilai yang dibayarkan.

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman menyebut para pelaku bisa dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Pasal 2 terkait dengan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Pasal 3 terkait tentang penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi. Sementara Pasal 8 tentang penggelapan dalam jabatan.

"Jadi nanti akan dilihat unsur pasalnya mana yang paling memenuhi," kata Zaenur.

Barang bukti kasus suap proyek yang menjerat Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istri [suara.com/Nikolaus Tolen]
Ilustrasi penyidik KPK menunjukkan barang bukti sitaan terkait kasus korupsi. [Suara.com]

Rumah Ridwan Kamil Digeledah

Soal penggeledahan di rumah Ridwan Kamil, Zaenur memberikan penjelasan secara umum. Penggeledahan yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap rumah seseorang dipastikan berkaitan dengan tindak pidana.

"Sehingga di dalam penggeledahan itu kan dicari alat-alat bukti atau hasil kejahatan," kata Zaenur kepada Suara.com, Rabu (13/2).

Oleh karena itu, lanjut dia, penyidik KPK harus bergerak cepat dalam mengusut kasus terebut. Pasalnya, nama Ridwan Kamil yang turut terseret dipastikannya menyita perhatian masyarakat. Gerak cepat itu demi kepastian hukum.

"Agar tidak menimbulkan wasangka. Tentu pertanyaan publik kan Ridwan Kamil terlibat atau tidak?" ujar Zaenur.

Menurut dia, terlibat atau tidaknya Ridwan Kamil tergantung bagaimana alat bukti yang ditemukan oleh KPK. Jika ditemukan adanya keterlibatan, maka Ridwan harus ditetapkan sebagai tersangka. Namun sebaliknya, jika tidak terbukti, maka nama baiknya harus dijaga.

Ridwan Kamil membenarkan penggeledahan di rumahnya. Dia menyatakan akan bersikap kooperatif membantu KPK dalam mengusut kasus ini. Tapi dia enggan menjelaskan soal keterkaitan dirinya dengan kasus dugaan korupsi di Bank BJB.

“Hal-hal terkait lainnya kami tidak bisa mendahului tim KPK dalam memberikan keterangan,” kata Ridwan kepada wartawan pada Senin (10/3).


Terkait

Koar-koar Kritik Aksi Tolak RUU TNI, Deddy Corbuzier Ternyata Belum Lapor LHKPN
Senin, 17 Maret 2025 | 22:01 WIB

Koar-koar Kritik Aksi Tolak RUU TNI, Deddy Corbuzier Ternyata Belum Lapor LHKPN

Deddy Corbuzier dikritik usai komentari aksi protes RUU TNI. Sorotan tertuju pada LHKPN Deddy yang belum dilaporkan ke KPK.

Jejak Pendidikan Umi Hartati: Sarjana Ekonomi hingga Ketua Komisi yang Ditahan KPK
Senin, 17 Maret 2025 | 19:38 WIB

Jejak Pendidikan Umi Hartati: Sarjana Ekonomi hingga Ketua Komisi yang Ditahan KPK

Ia menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten OKU

Profil Ferlan Juliansyah: Lulusan SMA yang Terjerat Suap Proyek Miliaran  di OKU
Senin, 17 Maret 2025 | 19:15 WIB

Profil Ferlan Juliansyah: Lulusan SMA yang Terjerat Suap Proyek Miliaran di OKU

Kasus ini semakin menarik perhatian publik setelah terungkap bahwa Ferlan juga memiliki utang dalam jumlah fantastis, mencapai Rp1,2 miliar.

Terbaru
Warisan Puing-Puing: Nasib PFN di Tangan Ifan Seventeen, Mampukah Bangkit?
polemik

Warisan Puing-Puing: Nasib PFN di Tangan Ifan Seventeen, Mampukah Bangkit?

Selasa, 18 Maret 2025 | 08:06 WIB

"Ifan Seventeen punya beberapa kredit terlibat di beberapa film, tapi it's not enough (itu tidak cukup)," ujar Joko.

Gugatan di MK Gegerkan Wacana Redenominasi Rupiah: Bagaimana Dampaknya? polemik

Gugatan di MK Gegerkan Wacana Redenominasi Rupiah: Bagaimana Dampaknya?

Senin, 17 Maret 2025 | 12:44 WIB

Hanya indikator inflasi yang bisa dijadikan salah satu penguat. Tapi sebagian besar indikator tidak mengarah kesiapan untuk melakukan redenominasi secara makro, kata Eko.

Omon-Omon Pemberantasan Korupsi di Rezim Prabowo: Dari Ampuni Koruptor hingga Bikin Penjara Khusus di Pulau Terpencil polemik

Omon-Omon Pemberantasan Korupsi di Rezim Prabowo: Dari Ampuni Koruptor hingga Bikin Penjara Khusus di Pulau Terpencil

Senin, 17 Maret 2025 | 10:20 WIB

Prabowo sempat menyatakan akan mengampuni koruptor jika mereka mengembalikan uangnya secara diam-diam.

Review Film Mickey 17, Reuni Bong Joon Ho dan Robert Pattinson yang Memikat nonfiksi

Review Film Mickey 17, Reuni Bong Joon Ho dan Robert Pattinson yang Memikat

Sabtu, 15 Maret 2025 | 08:00 WIB

Film ini mengisahkan Mickey Barnes (Robert Pattinson), seorang pria yang meninggalkan bumi untuk ikut serta dalam misi kolonisasi ke planet es, Nilfheim.

Sinyal Bahaya di Balik Defisit APBN Awal Tahun 2025, Benarkah Bisa Berujung Impeachment? polemik

Sinyal Bahaya di Balik Defisit APBN Awal Tahun 2025, Benarkah Bisa Berujung Impeachment?

Jum'at, 14 Maret 2025 | 12:05 WIB

Dalam paparannya, Sri Mulyani mengungkapkan bahwa hingga akhir Februari 2025, APBN mengalami defisit Rp31,3 triliun atau 0,13 persen dari PDB.

Ancaman di Balik Krisis Hakim di Indonesia, Sulitnya Warga Dapat Keadilan polemik

Ancaman di Balik Krisis Hakim di Indonesia, Sulitnya Warga Dapat Keadilan

Jum'at, 14 Maret 2025 | 08:19 WIB

Tapi, benarkah problemnya karena jumlah hakim yang kurang? Atau justru sebarannya yang tidak merata?

Antara Deflasi dan Pahala: Kotak Amal Masjid di Aceh Menyusut? polemik

Antara Deflasi dan Pahala: Kotak Amal Masjid di Aceh Menyusut?

Kamis, 13 Maret 2025 | 19:23 WIB

Jika melihat dari celengan atau kotak amal, memang ada penurunan sejak tahun lalu," ujar Ustaz Mauliza.