Melacak Jejak Sang Mantan Gubernur Jabar di Balik Kasus Korupsi Bank BJB
Home > Detail

Melacak Jejak Sang Mantan Gubernur Jabar di Balik Kasus Korupsi Bank BJB

Erick Tanjung | Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Kamis, 13 Maret 2025 | 08:18 WIB

Suara.com - Ridwan Kamil mulai menjadi sorotan publik, setelah kalah dalam Pemilihan Kepala Daerah Jakarta Serentak 2024. Kali ini, mantan Gubernur Jawa Barat tersebut menghiasi lini masa berita kasus dugaan korupsi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau BJB. Kasus ini kini dalam penyidikan KPK.

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusur dugaan korupsi terkait pengadaan iklan oleh PT BJB melalui pihak ketiga, yakni agensi periklanan.

KPK juga telah meningkatkan penanganan perkara tersebut ke proses penyidikan dan menetapkan lima orang sebagai tersangka. Para tersangka terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta. Tapi, KPK belum mengungkap identitas mereka.

Dalam pengembangan kasus tersebut, penyidik KPK menggeledah kediaman Ridwan Kamil di Bandung pada Senin (10/3) lalu. Sedangkan status Ridwan dalam perkara ini, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan masih sebagai saksi.

Dalam penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah barang dan dokumen. Setyo memastikan barang dan dokumen yang disita dari rumah Ridwan Kamil sangat terkait dengan perkara yang tengah disidik.

"Sedang dikaji, sedang diteliti oleh para penyidik," kata Setyo kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Rabu (12/3/2025).

Ilustrasi penyidik KPK. [Ist]
Ilustrasi penyidik KPK. [Ist]

Usai menggeledah rumah Ridwan Kamil, di hari yang sama penyidik KPK juga menggeledah Kantor Bank BJB yang berada di Bandung.

Sebagaimana diketahui, Ridwan Kamil menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat pada periode September 2018 sampai September 2023. Sementara kasus korupsi ini terjadi pada tahun 2021-2023. Sesuai aturan, pemegang saham mayoritas Bank BJB adalah Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Mark Up Berkali-Kali Lipat

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyebutkan kerugian negara dalam kasus ini mencapai ratusan miliar rupiah. Sementara berdasarkan dokumen laporan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang diperoleh Suara.com, pengadaan iklan dalam perkara ini mencapai Rp341 miliar.

Masih dalam dokumen tersebut, terungkap bagaimana modus para pelaku. Diduga terjadi mark up atau penggelembungan pembayaran iklan kepada sejumlah media online dan televisi. Uang yang ditagihkan untuk jasa iklan, nilainya tidak sesuai dengan yang dibayarkan kepada media.

Contohnya, nilai yang ditagihkan ke Bank BJB yakni Rp8,5 miliar, tapi saat BPK mengkonfirmasi kepada salah satu stasiun televisi, ditemukan nominal yang dibayarkan hanya Rp2,6 miliar. Hal serupa juga terjadi ke sejumlah stasiun televisi.

Mark up diduga dilakukan berkali-kali lipat dari nominal yang dibayarkan. Dalam suatu periode tertentu, total yang ditagihkan ke Bank BJB mencapai Rp37,9 miliar, tapi yang dibayarkan kepada belasan stasiun televisi yang dikonfirmasi BPK, hanya Rp9,7 miliar. Artinya diduga terjadi penggelembungan sebesar 400 persen dari nilai yang dibayarkan.

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman menyebut para pelaku bisa dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Pasal 2 terkait dengan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Pasal 3 terkait tentang penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi. Sementara Pasal 8 tentang penggelapan dalam jabatan.

"Jadi nanti akan dilihat unsur pasalnya mana yang paling memenuhi," kata Zaenur.

Barang bukti kasus suap proyek yang menjerat Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istri [suara.com/Nikolaus Tolen]
Ilustrasi penyidik KPK menunjukkan barang bukti sitaan terkait kasus korupsi. [Suara.com]

Rumah Ridwan Kamil Digeledah

Soal penggeledahan di rumah Ridwan Kamil, Zaenur memberikan penjelasan secara umum. Penggeledahan yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap rumah seseorang dipastikan berkaitan dengan tindak pidana.

"Sehingga di dalam penggeledahan itu kan dicari alat-alat bukti atau hasil kejahatan," kata Zaenur kepada Suara.com, Rabu (13/2).

Oleh karena itu, lanjut dia, penyidik KPK harus bergerak cepat dalam mengusut kasus terebut. Pasalnya, nama Ridwan Kamil yang turut terseret dipastikannya menyita perhatian masyarakat. Gerak cepat itu demi kepastian hukum.

"Agar tidak menimbulkan wasangka. Tentu pertanyaan publik kan Ridwan Kamil terlibat atau tidak?" ujar Zaenur.

Menurut dia, terlibat atau tidaknya Ridwan Kamil tergantung bagaimana alat bukti yang ditemukan oleh KPK. Jika ditemukan adanya keterlibatan, maka Ridwan harus ditetapkan sebagai tersangka. Namun sebaliknya, jika tidak terbukti, maka nama baiknya harus dijaga.

Ridwan Kamil membenarkan penggeledahan di rumahnya. Dia menyatakan akan bersikap kooperatif membantu KPK dalam mengusut kasus ini. Tapi dia enggan menjelaskan soal keterkaitan dirinya dengan kasus dugaan korupsi di Bank BJB.

“Hal-hal terkait lainnya kami tidak bisa mendahului tim KPK dalam memberikan keterangan,” kata Ridwan kepada wartawan pada Senin (10/3).


Terkait

KPK Tak Gentar Eks Jubir Febri Diansyah Gabung Bela Hasto PDIP: Tak Masalah!
Kamis, 13 Maret 2025 | 07:42 WIB

KPK Tak Gentar Eks Jubir Febri Diansyah Gabung Bela Hasto PDIP: Tak Masalah!

Bagi kami, siapa pun yang menjadi penasihat hukum terdakwa tidak menjadi masalah."

Musuh Bebuyutan Jadi Sekutu: Febri Diansyah dan Ronny Talapessy Bersatu Bela Hasto!
Kamis, 13 Maret 2025 | 05:00 WIB

Musuh Bebuyutan Jadi Sekutu: Febri Diansyah dan Ronny Talapessy Bersatu Bela Hasto!

Di sisi lain, Ronny Talapessy saat itu membela ajudan Sambo yang juga menjadi terdakwa yaitu Rhicard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Febri Diansyah Bongkar Alasan Bela Hasto di Sidang Korupsi: Bukan Sekadar Urusan Partai!
Rabu, 12 Maret 2025 | 21:20 WIB

Febri Diansyah Bongkar Alasan Bela Hasto di Sidang Korupsi: Bukan Sekadar Urusan Partai!

Febri menjelaskan bahwa dia menjadi advokat sebelum bergabung dengan KPK. Dia juga tak lagi bersama KPK sejak Oktober 2020.

Terbaru
Review Panji Tengkorak, Tetap Worth It Ditonton Meski Meski Penuh Cacat
nonfiksi

Review Panji Tengkorak, Tetap Worth It Ditonton Meski Meski Penuh Cacat

Sabtu, 30 Agustus 2025 | 08:00 WIB

Film ini justru hadir dengan nuansa kelam, penuh darah, dan sarat pertarungan.

'Sudahlah Tertindas, Dilindas Pula', Kesaksian Teman Affan Kurniawan yang Dilindas Rantis Brimob polemik

'Sudahlah Tertindas, Dilindas Pula', Kesaksian Teman Affan Kurniawan yang Dilindas Rantis Brimob

Jum'at, 29 Agustus 2025 | 13:04 WIB

Affa Kurniawan, driver ojol yang baru berusia 21 tahun tewas dilindas rantis Brimob Polda Jaya yang menghalau demonstran, Kamis (28/8) malam. Semua bermula dari arogansi DPR.

Review Film Tinggal Meninggal: Bukan Adaptasi Kisah Nyata tapi Nyata di Sekitar Kita nonfiksi

Review Film Tinggal Meninggal: Bukan Adaptasi Kisah Nyata tapi Nyata di Sekitar Kita

Sabtu, 23 Agustus 2025 | 09:00 WIB

Film Tinggal Meninggal lebih banyak mengajak penonton merenungi hidup ketimbang tertawa?

80 Tahun Indonesia Merdeka; Ironi Kemerdekaan Jurnalis di Antara Intimidasi dan Teror polemik

80 Tahun Indonesia Merdeka; Ironi Kemerdekaan Jurnalis di Antara Intimidasi dan Teror

Minggu, 17 Agustus 2025 | 15:38 WIB

Di usia 80 tahun kemerdekaan Indonesia, jurnalis masih menghadapi intimidasi, teror, hingga kekerasan.

Review Jujur Merah Putih One for All: Film yang Seharusnya Tidak Dibuat polemik

Review Jujur Merah Putih One for All: Film yang Seharusnya Tidak Dibuat

Sabtu, 16 Agustus 2025 | 11:46 WIB

Efek suaranya minim, mixing audionya berantakan, dan dubbing-nya seperti orang membaca teks sambil menunggu pesanan makanan datang.

Review Weapons, Horor Intelektual yang Mengguncang Pikiran nonfiksi

Review Weapons, Horor Intelektual yang Mengguncang Pikiran

Sabtu, 09 Agustus 2025 | 09:05 WIB

Weapons adalah film horor yang berani, cerdas, dan penuh emosi.

Rumah Hantu Jenderal Dudung: Gaji Prajurit Dikuliti, Sengkarut Dana Setengah Triliun Rupiah nonfiksi

Rumah Hantu Jenderal Dudung: Gaji Prajurit Dikuliti, Sengkarut Dana Setengah Triliun Rupiah

Senin, 04 Agustus 2025 | 18:10 WIB

Di balik derita para prajurit, terbentang sebuah skandal besar yang berpusat pada program ambisius era KSAD Jenderal (Purn) Dudung Abdurachman.