Kenaikan Pangkat Kilat Letkol Teddy Indra Wijaya Melenceng, Orang Dekat Prabowo Ini Didesak Mundur Dari TNI
Home > Detail

Kenaikan Pangkat Kilat Letkol Teddy Indra Wijaya Melenceng, Orang Dekat Prabowo Ini Didesak Mundur Dari TNI

Erick Tanjung | Muhammad Yasir

Selasa, 11 Maret 2025 | 12:05 WIB

Suara.com - Kenaikan pangkat Letnan Kolonel atau Letkol Teddy Indra Wijaya menuai kritik keras. Sebab kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi yang diberikan kepada Sekretaris Kabinet sekaligus orang dekat Presiden Prabowo Subianto itu dinilai sarat muatan politis, tanpa landasan prestasi dan sistem merit.

Kenaikan pangkat Teddy dari Mayor ke Letkol merujuk pada Keputusan Panglima TNI Nomor: Kep/238/II/2025 tertanggal 25 Februari 2025 tentang Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP). Mabes TNI AD lalu menerbitkan Surat Perintah Nomor: Sprin/674/II/2025 pada 6 Maret 2024 sebagai tindak lanjut atas putusan tersebut.

Peneliti HAM dan Sektor Keamanan Setara Institute Ikhsan Yosarie menilai kenaikan pangkat Teddy sangat tidak lazim. Sebab kenaikan pangkat perwira menengah atau pamen TNI tersebut tidak mengacu pada Masa Dinas Perwira (MDP) dan Masa Dinas Dalam Pangkat (MDDP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2022 tentang Kepangkatan Prajurit TNI.

“Dalam peraturan itu jelas diatur bahwa kenaikan pangkat Mayor ke Letkol memiliki variasi norma waktu mulai dari 18-25 tahun, sesuai pendidikan perwira yang dijalani,” kata Ikhsan kepada Suara.com, Senin (10/3/2025).

Sementara Teddy lulus Akademi Militer atau Akmil 2011. Artinya, dia baru aktif berdinas selama 14 tahun.

Sekretaris Kabinet Mayor Teddy Indra Wijaya di Istana Negara, Jakarta, Senin (21/10/2024). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A).
Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Indra Wijaya di Istana Negara, Jakarta, Senin (21/10/2024). (Antara/Hafidz Mubarak A).

Selain dari aspek waktu yang tidak lazim, jenis kenaikan pangkat KPRP yang diberikan kepada Teddy juga menimbulkan pertanyaan. Pasalnya jika mengacu Pasal 1 poin 16 Peraturan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Nomor 21 Tahun 2019 tentang Kepangkatan Prajurit TNI AD, KPRP merupakan kenaikan pangkat yang dianugerahkan kepada prajurit yang sangat berjasa bagi kepentingan organisasi TNI AD, TNI, dan atau negara.

“Jasa luar biasa seperti apa yang telah dilakukan Teddy sehingga mendapatkan KPRP ini?” tanya Ikhsan.

Teddy menurut Ikhsan tidak banyak melakukan dinas kemiliteran sebagaimana prajurit TNI lainnya di lapangan sejak menjadi asisten ajudan Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 2014. Setelah empat tahun menjadi asisten ajudan Jokowi, Teddy kemudian ditunjuk menjadi ajudan Prabowo pada 2020 ketika menjabat sebagai Menteri Pertahanan (Menhan). Sampai akhirnya dia mengisi jabatan saat ini sebagai Sekertaris Kabinet.

“Kondisi ini perlu dijelaskan TNI kepada publik untuk menjawab berbagai spekulasi kenaikan pangkat ini tidak berkaitan dengan merit system, tetapi politik dan kekuasaan,” ujar Ikhsan.

Di sisi lain, Ikhsan menilai keterbukaan TNI atas kenaikan pangkat Teddy perlu dilakukan untuk meminimalisir potensi kecemburuan di tengah para perwira menengah TNI. Terlebih bagi mereka yang memiliki prestasi dan banyak bertugas di medan lapangan.

“Kenaikan pangkat yang dipermudah karena dekat dengan kekuasaan tentu akan berdampak negatif,” jelasnya.

Keliru Sejak Awal

Anggota Komisi I DPR RI dari PDI Perjuangan (PDIP) TB Hasanuddin sependapat dengan Setara Institute. Sebagai purnawirawan Mayjen TNI, TB menilai kenaikan pangkat Teddy melenceng dari ketentuan.

"Kenaikan pangkat untuk Mayor Teddy menjadi Letkol itu sepertinya tidak sesuai dengan aturan yang biasa," ungkap TB kepada Suara.com.

TB bahkan mengaku baru pertama kali mendengar istilah KPRP. Karena itu dia turut mempertanyakan apakah kenaikan pangkat KPRP ini hanya berlaku kepada Teddy atau seluruh prajurit TNI.

Menurut TB, keterbukaan atas kenaikan pangkat Teddy penting diketahui masyarakat. Sehingga tidak menimbulkan spekulasi, seolah-olah kenaikan pangkat yang diberikan itu bermuatan politis.

Adapun terkait potensi timbulnya kecemburuan di tengah perwira menengah TNI atas kenaikan pangkat ‘istimewa’ Teddy, TB tidak membantah juga membenarkan.

“Soal cemburu, tanyakan saja ke anggota TNI langsung,”katanya.

Sementara Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra menilai, sejak awal pengangkatan Teddy sebagai Sekretaris Kabinet sangat keliru. Sebab pengangkatan Teddy mengisi jabatan sipil tersebut jelas-jelas telah melanggar Pasal 47 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Dalam pasal itu, hanya 10 jabatan sipil yang bisa diduduki prajurit aktif TNI. Kesepuluh jabatan tersebut di antaranya; Koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

“Pengangkatan Mayor Teddy sebagai Seskab merupakan tindakan yang ilegal dan menerobos batasan ketentuan yang berlaku,” ujar Ardi kepada Suara.com.

Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto mengecek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur, Senin (18/3/2024), yang direncanakan menjadi lokasi upacara HUT Ke-79 RI pada 17 Agustus 2024 [Suara.com/ANTARA/HO-Biro Humas Setjen Kemhan RI]
Teddy Indra Wijaya mendampingi Prabowo Subianto ketika masih menjadi Menteri Pertahanan RI. [Suara.com/Antara/HO-Biro Humas Setjen Kemhan RI]

Alih-alih mengundurkan diri, kata Ardi, Teddy kekinian justru mendapat kenaikan pangkat. Sebuah tindakan yang menurutnya semakin menunjukkan perlakuan yang tidak adil dalam sistem promosi kepangkatan di lingkungan TNI. Sekaligus mengancam profesionalisme dan integritas TNI.

Elite politik dan pimpinan TNI, menurut Ardi seharusnya menyadari banyak prajurit TNI yang telah menunjukkan prestasi dalam menjalankan tugas di lapangan. Bahkan mereka sampai bertaruh nyawa.

“Mereka yang telah berjuang demi bangsa dan negara seharusnya lebih layak untuk diapresiasi dan mendapatkan promosi kepangkatan, ketimbang seseorang yang hanya karena akses politiknya bisa mendapatkan karir dan kenaikan pangkat,” ungkapnya.

Wajib Pensiun atau Mengundurkan Diri

Belakangan, Panglima TNI Jenderal Agus Subianto menyatakan prajurit TNI yang menduduki jabatan sipil di luar ketentuan Pasal 47 Ayat 2 Undang-Undang TNI harus mengundurkan diri atau pensiun dini.

“Sesuai dengan Pasal 47,” kata Agus di PTIK, Jakarta Selatan, Senin (10/3).

Sementara Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Hariyanto menjelaskan, pengunduran diri tersebut berada di bawah pimpinan TNI. Setelah disetujui, mereka akan berstatus sipil penuh dan tidak lagi terikat dengan aturan serta kewajiban sebagai anggota TNI.

Suara.com telah berupaya menghubungi kembali Hariyanto untuk mengonfirmasi apakah ketentuan itu juga berlaku bagi Teddy yang menjabat sebagai Sekretaris Kabinet.

Sebab pada Desember 2024 lalu, Kepala Kantor Komunikasi Presiden, Hasan Nasbi menyebut jabatan Sekretaris Kabinet saat ini setara dengan Aparatur Sipil Negara atau ASN eselon II yang berada di bawah Mensesneg. Perubahan status itu menjadi dalih pemerintah bahwa Teddy tidak perlu mengundurkan diri atau pensiun dini dari TNI karena jabatan Sekretaris Kabinet setara dengan Sekretaris Militer Presiden.

Perubahan status Sekretaris Kabinet itu, kata Hasan, tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029. Perpres yang salah satunya mengatur tentang pembubaran Sekretariat Kabinet atau Setkab tersebut diteken pada 21 Oktober 2024 atau di hari yang sama saat Teddy dilantik sebagai Seskab.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat Brigjen Wahyu Yudhayana saat itu juga menyebut Teddy tidak perlu pensiun. Bahkan dia mengatakan karier militer perwira menengah TNI berusia 35 tahun itu akan tetap berjalan.

“Itu penugasan di luar struktur dan karena itu tidak setingkat menteri, jadi tidak perlu mengundurkan diri dari TNI," tutur Wahyu.

Berdasar catatan Imparsial, saat ini setidaknya terdapat 2.500 prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil. Data tersebut mereka himpunan dari Lembaga Ketahanan Nasional atau Lemhannas.

Ardi juga menilai perubahan struktur jabatan Seskab dari semula setingkat menteri menjadi di bawah Kementerian Sekretariat Negara atau Kemensesneg tidak serta merta membuat posisi tersebut masuk ke dalam posisi jabatan sipil yang dapat diduduki prajurit TNI aktif. Pasalnya, jabatan Seskab maupun Mensesneg tidak termasuk ke dalam jabatan sipil yang dapat diduduki prajurit sebagaimana ketentuan Pasal 47 Ayat 2 Undang-Undang TNI.

“Sesuai dengan prinsip dan aturan yang berlaku, Letkol Teddy diwajibkan untuk mengundurkan diri dari dinas aktif militer,” pungkasnya.


Terkait

Video Lawas Debut Mayor Teddy Go Public Viral, Jadi Partner Tinju Jokowi
Selasa, 11 Maret 2025 | 07:43 WIB

Video Lawas Debut Mayor Teddy Go Public Viral, Jadi Partner Tinju Jokowi

Sebelum menjabat sebagai Sekretaris Kabinet seperti sekarang, dulu Mayor Teddy adalah seorang perwira TNI yang bertugas mendampingi Jokowi.

Panglima TNI Ingatkan Prajurit yang Menjabat di Jabatan Sipil Harus Pensiun Dini, Sindir Seskab Teddy dan Dirut Bulog?
Senin, 10 Maret 2025 | 20:01 WIB

Panglima TNI Ingatkan Prajurit yang Menjabat di Jabatan Sipil Harus Pensiun Dini, Sindir Seskab Teddy dan Dirut Bulog?

Agus tidak menyebut siapa saja anggota TNI aktif yang saat ini harus pensiun atau mengundurkan diri karena mengemban jabatan sipil.

Kenaikan Pangkat Teddy Dipertanyakan, Agum Gumelar Ungkap Fakta Tak Terduga Soal Kewenangan Presiden
Senin, 10 Maret 2025 | 19:40 WIB

Kenaikan Pangkat Teddy Dipertanyakan, Agum Gumelar Ungkap Fakta Tak Terduga Soal Kewenangan Presiden

Ketum Pepabri Agum Gumelar sebut kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya, dari Mayor ke Letkol, merupakan hak prerogatif Presiden.

Terbaru
Kedok Pemulihan Hutan: Benarkah Satgas PKH Hanya Membuka Jalan Bisnis Sawit Agrinas?
polemik

Kedok Pemulihan Hutan: Benarkah Satgas PKH Hanya Membuka Jalan Bisnis Sawit Agrinas?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41 WIB

Barita Simanjuntak membantah anggapan bahwa lahan hasil penertiban otomatis akan dialihkan menjadi perkebunan sawit.

Geger Isu '98 Jilid 2', Benarkah Situasi Politik Saat Ini Mirip Era Reformasi? polemik

Geger Isu '98 Jilid 2', Benarkah Situasi Politik Saat Ini Mirip Era Reformasi?

Senin, 08 Juni 2026 | 20:04 WIB

Noel memberikan penekanan khusus bahwa situasi saat ini berisiko menyerupai peristiwaReformasi 1998jika tidak segera diantisipasi oleh Kepala Negara

Nyawa Lebih Murah dari Harga Ikan? Kisah Pahit Awak Kapal di Balik Perjuangan Ratifikasi ILO K-188 polemik

Nyawa Lebih Murah dari Harga Ikan? Kisah Pahit Awak Kapal di Balik Perjuangan Ratifikasi ILO K-188

Senin, 08 Juni 2026 | 10:26 WIB

Trauma puluhan tahun itu mengkristal menjadi sebuah ketegasan: laut bukan tempat untuk masa depan anaknya.

Motif di Balik Riset Fiktif Peneliti WNI di Denmark polemik

Motif di Balik Riset Fiktif Peneliti WNI di Denmark

Kamis, 28 Mei 2026 | 20:51 WIB

Nama-nama yang disebut dan diduga lakukan pemalsuan itu di antaranya Prihantini, Rifaldy Fajar, dan Rini Winarti

Negara Tak Boleh Jadi Algojo, Mengapa Menteri Pigai Larang Polisi Tembak Mati Begundal? polemik

Negara Tak Boleh Jadi Algojo, Mengapa Menteri Pigai Larang Polisi Tembak Mati Begundal?

Senin, 25 Mei 2026 | 22:02 WIB

Kondisi ekonomi yang sulit dan ketimpangan yang tajam di wilayah aglomerasi menciptakan lahan subur bagi tindak kejahatan

Ekonomi Pancasila Prabowo, Kemandirian Bangsa atau Monopoli? polemik

Ekonomi Pancasila Prabowo, Kemandirian Bangsa atau Monopoli?

Jum'at, 22 Mei 2026 | 16:35 WIB

Prabowo menegaskan arah kebijakan fiskal ke depan akan berlandaskan pada mazhab Ekonomi Pancasila

Heboh Pernyataan Prabowo 'Rakyat Desa Tak Pakai Dolar', Strategi Tenangkan Warga atau Gaslighting? polemik

Heboh Pernyataan Prabowo 'Rakyat Desa Tak Pakai Dolar', Strategi Tenangkan Warga atau Gaslighting?

Rabu, 20 Mei 2026 | 13:26 WIB

Pernyataan sang Kepala Negara itu disampaikan pertama kali di momen pidato sambutannya saat peresmian Museum dan Rumah Singgah Marsinah di Nganjuk, Jawa Timur

×
Zoomed