Polisi Predator Anak: Kapolres Ngada Diduga Cabuli 3 Bocah, Video Disebar Online!
Home > Detail

Polisi Predator Anak: Kapolres Ngada Diduga Cabuli 3 Bocah, Video Disebar Online!

Erick Tanjung | Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Selasa, 11 Maret 2025 | 08:05 WIB

Suara.com - WAJAH Kepolisian Republik Indonesia sebagai lembaga penegak hukum kembali tercoreng oleh perangai anggotanya yang terjerat kasus asusia. Adalah Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Tak hanya itu, Alumnus SMA Taruna Nusantara angkatan ke-9 itu juga mereka aksi bejatnya, lalu videonya dikirim ke situs porno Australia. Kasus ini menambah daftar panjang keterlibatan anggota kepolisian di kasus kejahatan seksual.

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan, Kepala Kepolisian Republik Indonesia harus memecat Fajar sebagai polisi dan mengadilinya secara hukum pidana.

"Satu kata, pecat dan proses pidana. Itu sudah mempermalukan institusi penegak hukum dan negara," kata Bambang kepada Suara.com, Senin (11/3/2025).

Fajar saat ini menjalani pemeriksaan di Mabes Polri dan sudah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai kapolres. Dia diduga mencabuli tiga anak berusia tiga tahun, 12 tahun, dan 14 tahun pada pertengahan 2024.

Kejahatan ini terungkap setelah adanya laporan dari otoritas Australia. Dalam laporan itu ditemukan video asusila anak yang diunggah ke situs porno. Hasil penelusuran, video itu diunggah dari Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Ilustrasi kasus pencabulan atau pemerkosaan. (Antara)
Ilustrasi kasus pencabulan atau pemerkosaan. (Antara)

Bambang menjelaskan, kekerasan seksual terhadap anak masuk kategori kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime dan the most serious crime atau kejahatan serius. Sehingga pelaku harus dijerat dengan pasal berlapis.

"Mulai pasal kejahatan seksual pada anak, pornografi, maupun Undang-Undang ITE,"ujar Bambang.

Selain itu, kata Bambang, proses hukum harus dijalankan secara transparan tanpa berhenti di sidang etik internal. Dia mendorong agar proses pidana dan persidangan etik dilakukan secara paralel.

Dia menambahkan, karena kejadiannya sudah hampir setahun, maka polisi harus mengembangkan kasus ini dan menelusuri potensi anak-anak lain yang menjadi korban pencabulan Fajar.

"Investigasi harus tuntas dan menyeluruh. Agar tak memunculkan laporan baru lagi pada yang bersangkutan terkait kasus yang sama," tuturnya.

Sementara, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah mengatakan, perbuatan pelaku masuk dalam kategori tindak pidana perdagangan orang atau TPPO. Dia menjelaskan, TPPO bukan hanya tentang perdagangan orang, melainkan eksploitasi dengan tujuan mengambil keuntungan.

"Apalagi eksploitasi dan membuat konten untuk menghasilkan uang. Dan ini artinya salah satu bentuk baru atau lain tindakan pidana perdagangan orang," kata Ai Maryati dilansir dari Antara.

Menurut Ai Maryati perbuatan pelaku adalah kejahatan yang serius. Maka dari itu, ia mendesak kepolisian menginvestigasi apakah pelaku mendapatkan keuntungan dari video yang dibuatnya, atau memiliki jaringan konten khusus kekerasan seksual terhadap anak.

Deretan polisi terjerat kasus asusila

Komisioner KPAI Dian Sasmita menegaskan bahwa pihaknya mengecam keras perbuatan pelaku yang merupakan seorang kapolres.

"Aparat penegak hukum yang seharusnya melindungi anak namun telah melakukan kekerasan terhadap anak," kata Dian kepada Suara.com.

Ilustrasi polisi. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom)
Ilustrasi polisi. (Antara/Sigid Kurniawan/tom)

Sejatinya, kekerasan seksual yang melibatkan anggota kepolisian bukan hal baru. Catatan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menunjukan, pada periode Juli 2021 hingga 2022 Juni terdapat 18 kasus kekerasan seksual yang pelakunya adalah anggota polisi.

Fenomena ini berpotensi menjadi 'gunung es'. Pasalnya, tak menutup kemungkinan ada banyak kasus lainnya yang luput dari pemberitaan atau tidak dilaporkan. Sementara kasus kekerasan seksual terbaru lainnya yang melibatkan polisi terjadi di berbagai wilayah. Beberapa di antaranya kasus pelecehan seksual oleh Brigadir Polisi Achmal Subakti, anggota Polsek Tanjung Pandan terhadap seorang anak panti asuhan di Bangka Belitung. Ironisnya korban merupakan anak di bawah umur.

Oleh karena itu, KPAI mendesak adanya perbaikan dalam proses rekrutmen, pelatihan, serta pengawasan terhadap anggota kepolisian guna mencegah kejadian serupa terulang di masa depan. Peningkatan pengawasan itu khususnya terkait penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran etik yang harus menjadi prioritas agar kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum tetap terjaga.

"Sehingga institusi ini benar-benar menjadi pelindung masyarakat, bukan malah menjadi ancaman bagi anak-anak yang rentan," tegasnya.

Yang tak kalah penting, kata Dian, pemulihan kesehatan fisik dan mental bagi para korban juga harus terpenuhi. Negara harus hadir memastikan keamanan dan perlindungan selama proses hukum berlangsung.

"Termasuk memastikan hak restitusi korban dapat dipenuhi. Selain itu rehabilitasi psikologis dan sosial bagi korban yang komprehensif melibatkan para tenaga profesional sangat penting bagi anak," tegas Dian.

Untuk itu, KPAI akan berkoordinasi dengan lembaga terkait, seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kementerian Sosial, serta UPTD PPA Nusa Tenggara Timur.

"Memastikan adanya langkah konkret dalam perlindungan hak-hak anak yang menjadi korban kekerasan," kata Dian.

Terlibat Narkoba

Selain diduga melakukan kasus pelecehan seksual anak di bawah umur, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja juga diperiksa Divpropam Polri terkait penyalahgunaan narkotika. Tapi, Divpropam belum mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap Fajar.

“Hasil pemeriksaannya masih dalam proses. Nanti akan kami update melalui Propam hasilnya,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi di Jakarta Selatan, Senin (10/3).

Sandi menjelaskan, Divpropam Polri bakal melakukan tindakan tegas terhadap polisi yang melanggar. Yang bersangkutan akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, jika seorang personel yang berprestasi bakal diberikan promosi sesuai dengan kompetensi yang dimiliki.

“Itu merupakan komitmen dari Bapak Kapolri karena transparansi dan akuntabilitas Polri ini menjadi tanggung jawab kepada publik,” tegasnya.


Terkait

THR TNI Polri 2025 Kapan Cair? Segera Cek Rekeningmu Sekarang!
Selasa, 18 Maret 2025 | 06:58 WIB

THR TNI Polri 2025 Kapan Cair? Segera Cek Rekeningmu Sekarang!

Jelang Lebaran, biasanya TNI dan Polri pun akan kebagian mendapatkan THR. Lantas THR TNI dan Polri 2025 kapan cair? Berikut ini jadwal pencairan THR 2025 untuk TNI dan Polri.

Eks Kapolres Ngada Dipecat dari Polri Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Predator Anak
Selasa, 18 Maret 2025 | 06:19 WIB

Eks Kapolres Ngada Dipecat dari Polri Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Predator Anak

AKBP Fajar Widyadharma, eks Kapolres Ngada, dipecat dari Polri terbukti lakukan kekerasan seksual pada anak, penyalahgunaan narkoba, dan mendistribusikan video asusila.

Hoax atau Fakta? Kendaraan Nunggak Pajak 2 Tahun Langsung Disita? Ini Kata Polisi!
Senin, 17 Maret 2025 | 19:30 WIB

Hoax atau Fakta? Kendaraan Nunggak Pajak 2 Tahun Langsung Disita? Ini Kata Polisi!

Polri luruskan isu penyitaan kendaraan karena telat bayar pajak 2 tahun. Kendaraan hanya ditilang jika STNK belum disahkan, data kendaraan tak dihapus kecuali diminta pemilik.

Geram Puan Maharani, Minta Eks Kapolres Ngada Harus Dipecat dan Dihukum Berat
Senin, 17 Maret 2025 | 16:53 WIB

Geram Puan Maharani, Minta Eks Kapolres Ngada Harus Dipecat dan Dihukum Berat

Puan mengingatkan Polri agar kasus seperti itu jangan sampai terulang di kemudian hari

Terbaru
Warisan Puing-Puing: Nasib PFN di Tangan Ifan Seventeen, Mampukah Bangkit?
polemik

Warisan Puing-Puing: Nasib PFN di Tangan Ifan Seventeen, Mampukah Bangkit?

Selasa, 18 Maret 2025 | 08:06 WIB

"Ifan Seventeen punya beberapa kredit terlibat di beberapa film, tapi it's not enough (itu tidak cukup)," ujar Joko.

Gugatan di MK Gegerkan Wacana Redenominasi Rupiah: Bagaimana Dampaknya? polemik

Gugatan di MK Gegerkan Wacana Redenominasi Rupiah: Bagaimana Dampaknya?

Senin, 17 Maret 2025 | 12:44 WIB

Hanya indikator inflasi yang bisa dijadikan salah satu penguat. Tapi sebagian besar indikator tidak mengarah kesiapan untuk melakukan redenominasi secara makro, kata Eko.

Omon-Omon Pemberantasan Korupsi di Rezim Prabowo: Dari Ampuni Koruptor hingga Bikin Penjara Khusus di Pulau Terpencil polemik

Omon-Omon Pemberantasan Korupsi di Rezim Prabowo: Dari Ampuni Koruptor hingga Bikin Penjara Khusus di Pulau Terpencil

Senin, 17 Maret 2025 | 10:20 WIB

Prabowo sempat menyatakan akan mengampuni koruptor jika mereka mengembalikan uangnya secara diam-diam.

Review Film Mickey 17, Reuni Bong Joon Ho dan Robert Pattinson yang Memikat nonfiksi

Review Film Mickey 17, Reuni Bong Joon Ho dan Robert Pattinson yang Memikat

Sabtu, 15 Maret 2025 | 08:00 WIB

Film ini mengisahkan Mickey Barnes (Robert Pattinson), seorang pria yang meninggalkan bumi untuk ikut serta dalam misi kolonisasi ke planet es, Nilfheim.

Sinyal Bahaya di Balik Defisit APBN Awal Tahun 2025, Benarkah Bisa Berujung Impeachment? polemik

Sinyal Bahaya di Balik Defisit APBN Awal Tahun 2025, Benarkah Bisa Berujung Impeachment?

Jum'at, 14 Maret 2025 | 12:05 WIB

Dalam paparannya, Sri Mulyani mengungkapkan bahwa hingga akhir Februari 2025, APBN mengalami defisit Rp31,3 triliun atau 0,13 persen dari PDB.

Ancaman di Balik Krisis Hakim di Indonesia, Sulitnya Warga Dapat Keadilan polemik

Ancaman di Balik Krisis Hakim di Indonesia, Sulitnya Warga Dapat Keadilan

Jum'at, 14 Maret 2025 | 08:19 WIB

Tapi, benarkah problemnya karena jumlah hakim yang kurang? Atau justru sebarannya yang tidak merata?

Antara Deflasi dan Pahala: Kotak Amal Masjid di Aceh Menyusut? polemik

Antara Deflasi dan Pahala: Kotak Amal Masjid di Aceh Menyusut?

Kamis, 13 Maret 2025 | 19:23 WIB

Jika melihat dari celengan atau kotak amal, memang ada penurunan sejak tahun lalu," ujar Ustaz Mauliza.