Polisi Predator Anak: Kapolres Ngada Diduga Cabuli 3 Bocah, Video Disebar Online!
Home > Detail

Polisi Predator Anak: Kapolres Ngada Diduga Cabuli 3 Bocah, Video Disebar Online!

Erick Tanjung | Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Selasa, 11 Maret 2025 | 08:05 WIB

Suara.com - WAJAH Kepolisian Republik Indonesia sebagai lembaga penegak hukum kembali tercoreng oleh perangai anggotanya yang terjerat kasus asusia. Adalah Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Tak hanya itu, Alumnus SMA Taruna Nusantara angkatan ke-9 itu juga mereka aksi bejatnya, lalu videonya dikirim ke situs porno Australia. Kasus ini menambah daftar panjang keterlibatan anggota kepolisian di kasus kejahatan seksual.

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan, Kepala Kepolisian Republik Indonesia harus memecat Fajar sebagai polisi dan mengadilinya secara hukum pidana.

"Satu kata, pecat dan proses pidana. Itu sudah mempermalukan institusi penegak hukum dan negara," kata Bambang kepada Suara.com, Senin (11/3/2025).

Fajar saat ini menjalani pemeriksaan di Mabes Polri dan sudah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai kapolres. Dia diduga mencabuli tiga anak berusia tiga tahun, 12 tahun, dan 14 tahun pada pertengahan 2024.

Kejahatan ini terungkap setelah adanya laporan dari otoritas Australia. Dalam laporan itu ditemukan video asusila anak yang diunggah ke situs porno. Hasil penelusuran, video itu diunggah dari Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Ilustrasi kasus pencabulan atau pemerkosaan. (Antara)
Ilustrasi kasus pencabulan atau pemerkosaan. (Antara)

Bambang menjelaskan, kekerasan seksual terhadap anak masuk kategori kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime dan the most serious crime atau kejahatan serius. Sehingga pelaku harus dijerat dengan pasal berlapis.

"Mulai pasal kejahatan seksual pada anak, pornografi, maupun Undang-Undang ITE,"ujar Bambang.

Selain itu, kata Bambang, proses hukum harus dijalankan secara transparan tanpa berhenti di sidang etik internal. Dia mendorong agar proses pidana dan persidangan etik dilakukan secara paralel.

Dia menambahkan, karena kejadiannya sudah hampir setahun, maka polisi harus mengembangkan kasus ini dan menelusuri potensi anak-anak lain yang menjadi korban pencabulan Fajar.

"Investigasi harus tuntas dan menyeluruh. Agar tak memunculkan laporan baru lagi pada yang bersangkutan terkait kasus yang sama," tuturnya.

Sementara, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah mengatakan, perbuatan pelaku masuk dalam kategori tindak pidana perdagangan orang atau TPPO. Dia menjelaskan, TPPO bukan hanya tentang perdagangan orang, melainkan eksploitasi dengan tujuan mengambil keuntungan.

"Apalagi eksploitasi dan membuat konten untuk menghasilkan uang. Dan ini artinya salah satu bentuk baru atau lain tindakan pidana perdagangan orang," kata Ai Maryati dilansir dari Antara.

Menurut Ai Maryati perbuatan pelaku adalah kejahatan yang serius. Maka dari itu, ia mendesak kepolisian menginvestigasi apakah pelaku mendapatkan keuntungan dari video yang dibuatnya, atau memiliki jaringan konten khusus kekerasan seksual terhadap anak.

Deretan polisi terjerat kasus asusila

Komisioner KPAI Dian Sasmita menegaskan bahwa pihaknya mengecam keras perbuatan pelaku yang merupakan seorang kapolres.

"Aparat penegak hukum yang seharusnya melindungi anak namun telah melakukan kekerasan terhadap anak," kata Dian kepada Suara.com.

Ilustrasi polisi. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom)
Ilustrasi polisi. (Antara/Sigid Kurniawan/tom)

Sejatinya, kekerasan seksual yang melibatkan anggota kepolisian bukan hal baru. Catatan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menunjukan, pada periode Juli 2021 hingga 2022 Juni terdapat 18 kasus kekerasan seksual yang pelakunya adalah anggota polisi.

Fenomena ini berpotensi menjadi 'gunung es'. Pasalnya, tak menutup kemungkinan ada banyak kasus lainnya yang luput dari pemberitaan atau tidak dilaporkan. Sementara kasus kekerasan seksual terbaru lainnya yang melibatkan polisi terjadi di berbagai wilayah. Beberapa di antaranya kasus pelecehan seksual oleh Brigadir Polisi Achmal Subakti, anggota Polsek Tanjung Pandan terhadap seorang anak panti asuhan di Bangka Belitung. Ironisnya korban merupakan anak di bawah umur.

Oleh karena itu, KPAI mendesak adanya perbaikan dalam proses rekrutmen, pelatihan, serta pengawasan terhadap anggota kepolisian guna mencegah kejadian serupa terulang di masa depan. Peningkatan pengawasan itu khususnya terkait penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran etik yang harus menjadi prioritas agar kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum tetap terjaga.

"Sehingga institusi ini benar-benar menjadi pelindung masyarakat, bukan malah menjadi ancaman bagi anak-anak yang rentan," tegasnya.

Yang tak kalah penting, kata Dian, pemulihan kesehatan fisik dan mental bagi para korban juga harus terpenuhi. Negara harus hadir memastikan keamanan dan perlindungan selama proses hukum berlangsung.

"Termasuk memastikan hak restitusi korban dapat dipenuhi. Selain itu rehabilitasi psikologis dan sosial bagi korban yang komprehensif melibatkan para tenaga profesional sangat penting bagi anak," tegas Dian.

Untuk itu, KPAI akan berkoordinasi dengan lembaga terkait, seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kementerian Sosial, serta UPTD PPA Nusa Tenggara Timur.

"Memastikan adanya langkah konkret dalam perlindungan hak-hak anak yang menjadi korban kekerasan," kata Dian.

Terlibat Narkoba

Selain diduga melakukan kasus pelecehan seksual anak di bawah umur, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja juga diperiksa Divpropam Polri terkait penyalahgunaan narkotika. Tapi, Divpropam belum mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap Fajar.

“Hasil pemeriksaannya masih dalam proses. Nanti akan kami update melalui Propam hasilnya,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi di Jakarta Selatan, Senin (10/3).

Sandi menjelaskan, Divpropam Polri bakal melakukan tindakan tegas terhadap polisi yang melanggar. Yang bersangkutan akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, jika seorang personel yang berprestasi bakal diberikan promosi sesuai dengan kompetensi yang dimiliki.

“Itu merupakan komitmen dari Bapak Kapolri karena transparansi dan akuntabilitas Polri ini menjadi tanggung jawab kepada publik,” tegasnya.


Terkait

Ditemui Perwira Polri Siswa Sespimmen, Jokowi: Mereka Tanya soal Leadership
Selasa, 22 April 2025 | 18:00 WIB

Ditemui Perwira Polri Siswa Sespimmen, Jokowi: Mereka Tanya soal Leadership

"Kemarindari kepolisian ada dari Sespim datang menanyakan mengenai yang berkaitan dengan leadership..."

CEK FAKTA: Prabowo Bakal Bubarkan TNI-Polri Jika Bikin Rakyat Susah?
Selasa, 22 April 2025 | 16:12 WIB

CEK FAKTA: Prabowo Bakal Bubarkan TNI-Polri Jika Bikin Rakyat Susah?

Lantas, benarkah klaim Prabowo akan memusnahkan TNI-Polri jika membuat rakyat susah?

LPSK Bekingi 3 Anak Korban Kasus Predator Seks, Eks Kapolres Ngada AKPB Fajar Lukman Terancam Ini
Selasa, 22 April 2025 | 12:51 WIB

LPSK Bekingi 3 Anak Korban Kasus Predator Seks, Eks Kapolres Ngada AKPB Fajar Lukman Terancam Ini

Menurutnnya, ketiga korban diputuskan mendapatkan perlindungan berupa pemenuhan hak prosedural dan fasilitas penghitungan restitusi.

Sahroni Sayangkan Pertemuan Jokowi-Sespimmen Diunggah di Medsos: Anggapannya Post-power Syndrome
Senin, 21 April 2025 | 19:36 WIB

Sahroni Sayangkan Pertemuan Jokowi-Sespimmen Diunggah di Medsos: Anggapannya Post-power Syndrome

"Tapi kan ini institusi yang notabene lagi sekolah. Ya mungkin dapet arahan, sewajarnya kalau dia tertutup ada, fine," kata Sahroni

Terbaru
Jajanan Anak Mengandung Babi Punya Label Halal: Negara Gagal Lindungi Konsumen
polemik

Jajanan Anak Mengandung Babi Punya Label Halal: Negara Gagal Lindungi Konsumen

Jum'at, 25 April 2025 | 16:14 WIB

KPAI mendesak agar temuan tersebut tidak hanya berhenti pada sanksi berupa penarikan produk dari pasar, tapi diproses secara hukum.

Maksud Prabowo 'Rapatkan Barisan' di Tengah Isu Matahari Kembar? polemik

Maksud Prabowo 'Rapatkan Barisan' di Tengah Isu Matahari Kembar?

Kamis, 24 April 2025 | 19:01 WIB

"Justru perintah ini sebagai arahan agar para menteri atau pejabat itu tidak dimasuki isu-isu yang ada di luar pemerintahan," ujar Asrinaldi.

Monolog Gibran Soal Bonus Demografi 'Menohok' Dirinya Sendiri polemik

Monolog Gibran Soal Bonus Demografi 'Menohok' Dirinya Sendiri

Kamis, 24 April 2025 | 09:29 WIB

"Jadi apa yang dinyatakan itu bertolak belakang dengan apa yang terjadi atas pemilihan dia (Gibran) sebagai wakil presiden," kata Widyanto.

'Luka Lama' Warga Ngaran II Borobudur di Balik Penolakan Kremasi Taipan Murdaya Poo polemik

'Luka Lama' Warga Ngaran II Borobudur di Balik Penolakan Kremasi Taipan Murdaya Poo

Rabu, 23 April 2025 | 17:16 WIB

Ada 'luka lama' di balik penolakan warga terkait rencana kremasi Murdaya Poo di kawasan Borobudur.

Mengapa Narasi Kejaksaan Agung Tersangkakan Direktur Pemberitaan Jak TV Bahaya bagi Kebebasan Pers? polemik

Mengapa Narasi Kejaksaan Agung Tersangkakan Direktur Pemberitaan Jak TV Bahaya bagi Kebebasan Pers?

Rabu, 23 April 2025 | 08:12 WIB

Narasi Kejaksaan Agung inipun dianggap berbahaya bagi kebebasan pers. Mengapa demikian?

Di Balik Sorotan AS Terhadap Barang Bajakan Pasar Mangga Dua polemik

Di Balik Sorotan AS Terhadap Barang Bajakan Pasar Mangga Dua

Selasa, 22 April 2025 | 15:03 WIB

AS soroti Pasar Mangga Dua sbg sarang barang bajakan dan tekan Indonesia perkuat HaKI di tengah perang dagang AS-China. Pemerintah klaim rutin lakukan pengawasan.

Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan: Modus Baru Perbudakan Modern? polemik

Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan: Modus Baru Perbudakan Modern?

Selasa, 22 April 2025 | 10:26 WIB

Sejumlah daerah memiliki peraturan daerah yang melarang perusahaan menahan ijazah pekerja.