Suara.com - Iing Rohimin tak kaget mendengar berita pegawai PT Pertamina Patra Niaga (PPN) terlibat dalam kasus penyelewengan bahan bakar minyak atau BBM jenis solar bersubsidi untuk nelayan di Kolaka, Sulawesi Tenggara. Sebab Sekretaris Jenderal DPP Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) tersebut mengaku sudah lama mengetahui dan melaporkan praktik semacam itu ke pemerintah.
“Kami sudah teriakkan persoalan ini sudah lama. Bahkan kepada Pertamina,” kata Rohimin kepada Suara.com, Senin (3/3/2025).
Pada Senin, 3 Maret 2025, Bareskrim Polri mengungkap kasus penyelewengan BBM jenis solar bersubsidi di Kolaka, Sulawesi Tenggara. Kerugian negara di balik kasus tersebut ditaksir mencapai Rp105 miliar.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin menyebut, para pelaku awalnya menimbun BBM solar bersubsidi di sebuah gudang ilegal di Kolaka, Sulawesi Tenggara. Solar bersubsidi itu semestinya disalurkan ke SPBU, SPBU Nelayan, serta agen penyaluran minyak dan solar atau APMS.
“Tapi disalahgunakan dengan cara dibelokkan ke gudang penimbunan tanpa perizinan,” kata Nunung.
“Kami menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga truk tangki, sejumlah tandon, dan solar subsidi yang telah disalahgunakan.”
Rangkaian perkara ini bermula ketika pemilik SPBU dan SPBUN selaku pengguna ID khusus MyPertamina menebus BBM bersubsidi ke PT PPN Operation Region VII Makassar. Kamudian PT Elnusa Petrofindo selaku perusahaan transportasi penyalur BBM yang terhubung dengan sistem tersebut, melakukan pengiriman sesuai permintaan.
Dalam pengiriman itu, kata Nunung, truk BBM diwajibkan mengaktifkan GPS. Namun dalam kasus ini, truk itu justru menonaktifkan GPS selama 2 jam 27 menit.
“Truk pengangkut BBM subsidi milik PT EP seolah-olah mengangkut ke SPBUN tujuan pengiriman. Padahal truk tangki PT EP yang mengangkut BBM subsidi tersebut kembali ke arah Kolaka dan mendekati gudang ilegal penimbunan,” ungkapnya.
Selain melibatkan pegawai PT PPN, praktik culas ini diduga turut melibatkan pengelola gudang berinisial BK, pemilik SPBUN berinisial A, dan pemilik truk berinisial T. Keempat terduga pelaku saat ini masih berstatus terlapor.
“Pekan ini kami akan melakukan pemanggilan terhadap orang-orang ini,” jelas Nunung.
Berdasar hasil pemeriksaan, para terduga pelaku mengaku telah melakukan praktik culas tersebut sejak dua tahun terakhir. Mereka menjual BBM jenis solar bersubsidi itu dengan harga Rp19.300 atau seharga solar industri ke kapal tongkang pertambangan.
Terpaksa Beli Bensin Eceran
Rohimin menyebut 82,8 persen nelayan kecil tidak memiliki akses terhadap BBM jenis solar bersubsidi. Hal itu diketahui dari hasil penelitian yang dilakukan KNTI bersama Koalisi untuk Ketahanan Usaha Perikanan Nelayan (KUSUKA). Penelitian dilakukan di 10 provinsi dan 25 kabupaten/kota pada 2020-2021.
Dalam kondisi itu, kata Rohimin, nelayan kecil di sebagian besar di kampung-kampung nelayan akhirnya terpaksa membeli BBM jenis solar di pedagang eceran. Sekalipun harga yang dijual lebih mahal. Selisih harganya mencapai Rp4.000 jika dibanding harga solar bersubsidi Rp6.800.
“Mau tidak mau itu kami lakukan daripada kami tidak bisa kerja. Praktik itu terjadi di banyak kampung nelayan sampai dengan hari ini,” jelas Rohimin.
Mirisnya, Rohimin menyebut kondisi tersebut harus dialami nelayan kecil yang hidup di bawah garis kemiskinan. Hasil penilaian KNTI bersama KUSUKA pada 2022 menunjukkan, 11,34 persen nelayan kecil hidup di bawah garis kemiskinan. Di mana 60-70 persen biaya melaut itu mereka habiskan hanya untuk membeli bahan bakar.
“Pengawasan dan penindakan itu harus memberikan efek jera kepada semua pelaku. Sehingga kami nelayan-nelayan tradisional tidak dirugikan terus menerus,” ungkapnya.
Peneliti The PRAKARSA, Bintang Aulia Lutfi mengungkap dua kemungkinan penyebab di di balik penyelewengan BBM bersubsidi yang terus berulang kali terjadi ini.
“Penyelewengan subsidi bahan bakar sebenarnya di antara dua hal, yaitu korupnya sistem atau korupnya perilaku,” tutur Bintang kepada Suara.com.
Perilaku yang korup itu, kata Bintang, terjadi karena sistem yang sudah tidak relevan. Sehingga memberi celah bagi aktor atau pelaku di lapangan melakukan tindakan koruptif.
“Perilaku koruptif itu sebenarnya dapat ditindak apabila sistem tersebut dijalankan dengan efektif dan komit,” ungkapnya.
Karena itu, Bintang menilai pemerintah sudah semestinya memperbaiki sistem distribusi BBM subsidi. Selain juga meningkatkan pengawasan berbasis digital yang tidak hanya sekadar di atas kertas.
“Penerapannya teknologi itu harus benar-benar dimaksimalkan sebagai tools monitoring yang efektif. Karena sanksi yang diberikan sudah cukup tegas namun penegakannya perlu digunakan teknologi yang efektif dan transparan, sehingga praktik ini dapat ditanggulangi,” ujarnya.
Sementara Sekretaris BPH Migas Patuan Alfon S mengklaim pihaknya terus melakukan evaluasi agar BBM subsidi benar-benar tepat sasaran. Selain bekerja sama dengan aparat penegak hukum, BPH Migas, kata dia, juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan kebutuhan BBM subsidi di masing-masing wilayah.
“Ini akan menjadi evaluasi bagi pimpinan yang ada di BPH Migas,” katanya.
Diharapkan publik lebih cerdas dan kritis dalam menilai kasus ini sehingga tidak ada salah persepsi dalam mengawal kasus korupsi yang merugikan rakyat.
PTH Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra mengatakan, kekinian, perseroan melayani BBM dari sabang hingga Merauke.
Upaya ini untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat ke Pertamina, setelah hebohnya BBM oplosan yang terungkap dari kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
Rasanya seperti berwisata ke taman safari dengan koleksi dinosaurus kerennya. Seru, tapi mudah terlupakan.
"Dalam catatan sejarah itu tercantum Blang Padang (milik Masjid Raya), kata Cek Midi.
M3GAN 2.0 nggak lagi serem seperti film pertamanya.
"Tapi saya yakin tidak ada lah penegakan hukum yang akan menjerat penjual pecel lele. Itu tidak apple to apple," ujar Zaenur.
Setiap tindak penyiksaan harus diberikan hukuman yang setimpal dan memberi jaminan ganti rugi terhadap korban serta kompensasi yang adil, jelas Anis.
Kerja sama tersebut menghilangkan daya kritis ormas keagamaan terhadap kebijakan atau keputusan pemerintah yang tidak pro rakyat.
Angka ini sangat ambisius apabila dilihat dari track record koperasi kita, kata Jaya.