Mega Korupsi Pertamina Berpotensi Rugikan Konsumen Puluhan Triliun! Pengguna Pertamax Bisa Class Action!
Home > Detail

Mega Korupsi Pertamina Berpotensi Rugikan Konsumen Puluhan Triliun! Pengguna Pertamax Bisa Class Action!

Wakos Reza Gautama | Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Rabu, 26 Februari 2025 | 22:34 WIB

Suara.com - Mega korupsi di tubuh PT Pertamina (Persero) tidak hanya merugikan keuangan negara tapi juga berdampak pada masyarakat pengguna bahan bakar minyak (BBM). 

Kejaksaan Agung mengungkap kasus dugaan korupsi di Pertamina merugikan keuangan negara mencapai Rp 193,7 triliun. Pertamina diduga melakukan penyelewengan BBM.

Temuan Kejaksaan Agung, Pertamina diduga membeli RON 90 untuk kemudian dioplos menjadi RON 92. Di SPBU, RON 92 dikenal dengan nama Pertamax, sementara RON 90 adalah Pertalite.

BBM oplosan ini lalu diedarkan ke masyarakat. Lantas berapakah potensi kerugian yang dialami konsumen yang menggunakan BBM oplosan tersebut?

Menurut Kejaksaan Agung, kasus ini terjadi pada kurun waktu 2018 sampai dengan 2023. Merujuk pada data yang dihimpun Suara.com, total konsumsi Pertamax atau RON 92 sepanjang periode itu mencapai 30,87 juta kiloliter.

Rinciannya, pada 2018 sebesar 5,64 juta kiloliter, 2019 sebesar 4,25 juta kiloliter, 2020 sebesar 4,06 juta kiloliter, 2021 sebesar 5,71 juta kiloliter, 2022 sebesar 5,77 juta kiloliter, dan 2023 sebesar 5,44 juta kiloliter.

Selama periode itu harga Pertamax mengalami fluktuatif, begitu juga dengan Pertalite. Harga Pertamax di angka Rp 8.600 pada 2018 yang perlahan naik menjadi Rp 13.375 per liter pada 2023. Sedangkan Pertalite dari harga Rp 7.800 pada 2018 menjadi Rp 10.000 per liter pada 2023.

Hasil perhitungan yang dilakukan Suara.com, dengan asumsi rata-rata selisih harga antara Pertalite dengan Pertamax, maka didapatkan angka sebesar Rp 2.000 selama 2018-2023.

Jika dikalikan konsumsi Pertamax selama 2018-2023 sebesar 30,87 juta kiloliter dengan selisih rata-rata sebesar Rp 2.000, maka potensi kerugian yang dialami konsumen Pertamax mencapai Rp 61, 74 triliun.

Gugat Pertamina

Adanya potensi kerugian yang dialami konsumen Pertamax, membuat Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) angkat bicara. Ketua BPKN Mufti Mubarok menilai, jika temuan Kejaksaan Agung terbukti, maka telah terjadi pelanggaran terhadap hak konsumen.

Hal itu, katanya, diatur dalam Undang Undang Perlindungan Konsumen atau UU PK, soal hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan. Mufti menjelaskan, dalam kasus ini, konsumen dijanjikan RON 92 (Pertamax) dengan harga lebih mahal, tapi yang didapat RON 90 (Pertalite).

Selain itu, hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa juga berpotensi dilanggar. Untuk itu, konsumen Pertamax yang merasa dirugikan bisa mengajukan gugatan ke pengadilan secara bersama-sama atau class action.

"Terhadap kerugian yang dialami konsumen ini, berdasarkan UU PK, konsumen/masyarakat berhak untuk menggugat dan meminta ganti rugi kepada PT Pertamina melalui mekanisme gugatan yang telah diatur dalam perundang-undangan," kata Mufti kepada Suara.com.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Miko Ginting menjelaskan, kerugian banyak orang yang diakibatkan tindak pidana korupsi bisa digugat ke pengadilan dengan merujuk pada Pasal 98 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

"Di mana ketentuan tersebut mengatur penggabungan perkara gugatan ganti kerugian terkait suatu perkara pidana yang menimbulkan kerugian bagi orang lain," kata Miko kepada Suara.com.

Langkah ini pernah dilakukan ICW bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, dan masyarakat yang dirugikan akibat kasus korupsi bantuan sosial yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. Namun, pada persidangan 21 Juni 2021, gugatan ganti rugi itu ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Untuk itu, Miko mendorong penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung harus turut mempertimbangkan potensi kerugian yang dialami masyarakat.

Sementara, LBH Jakarta membuka kanal pengaduan masyarakat guna memetakan potensi kerugian dampaknya kepada masyarakat. Kanal pengaduan dibuka dari tanggal 25 Februari sampai dengan 5 Maret 2025. Hasil aduan masyarakat selanjutnya dijadikan sebagai rujukan untuk menentukan langkah hukum yang akan diambil.

"LBH Jakarta mengajak partisipasi warga agar dapat mengadukan permasalahan dan dampak yang dialaminya terkait dengan kasus dugaan Pertamax oplosan," kata Direktur LBH Jakarta Fadhil Alfathan kepada Suara.com.

Hasil pemantauan LBH Jakarta di media sosial, menemukan banyak keluhan masyarakat, di antaranya merasa tertipu oleh Pertamina hingga kondisi kendaraan bermotor yang memburuk akibat kualitas BBM jenis Pertamax tidak sesuai dengan apa yang dipromosikan.

"LBH Jakarta menilai, jika kejadian ini benar terjadi, maka hal ini menunjukkan bahwa negara telah gagal melaksanakan tugasnya untuk memberikan kepastian hukum terhadap perlindungan konsumen, selain itu hal ini memperlihatkan adanya tata kelola BBM yang buruk," tegas Fadhil.

Panggil Pertamina

Mufti menyebut, BPKN akan memanggil Direktur Pertamina untuk dimintai klarifikasi. Langkah itu sebagai upaya cepat untuk melindungi hak konsumen. BPKN juga akan melakukan uji sampling terhadap Pertamax yang beredar di SPBU. Serta meminta Pertamina melakukan pengecekan terhadap SPBU di seluruh Indonesia secara berkala

Tak hanya itu, BPKN bersama Kementerian ESDM dan Kementerian BUMN akan membentuk tim kerja bersama yang melibatkan stakeholder terkait untuk melakukan mitigasi.

"Dan penyuluhan informasi kepada masyarakat dan aktivasi mekanisme pengaduan konsumen bagi yang mengalami kendala akibat kejadian ini," kata Mufti.

Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso membantah pihaknya mengoplos Pertalite menjadi Pertamax. Dia mengklaim ada narasi yang berbeda dengan apa yang disampaikan Kejaksaan Agung.

"Narasi oplosan itu tidak sesuai dengan apa yang disampaikan kejaksaan,” kata Fadjar Gedung DPD RI, Jakarta, Selasa (25/2/2025).

Dia mengklaim, yang dipermasalahkan Kejaksaan Agung adalah pembelian RON 90 dan RON 92, bukan terkait adanya oplosan Pertalite menjadi Pertamax. Fadjar memastikan Pertamax yang sampai ke masyarakat sudah sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.

Pada kasus ini sebanyak tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Optimasi Feedstock dan Produk.

Lalu ada Yoki Firnandi selaku Dirut PT Pertamina Internasional Shipping; Agus Purwono selaku Vice President Feedstock Manajemen Kilang Pertamina Internasional; dan Muhammad Kerry Andrianto Riza atau MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

Tersangka lainnya, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Merak.


Terkait

Kejagung Bongkar Korupsi Suap di PN Jakpus: Siapa Saja Tersangkanya?
Minggu, 13 April 2025 | 11:02 WIB

Kejagung Bongkar Korupsi Suap di PN Jakpus: Siapa Saja Tersangkanya?

Hal itu disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar dalam konferensi Pers, Sabtu (12/4) malam.

Kejagung Sita Sejumlah Bukti pada Kasus Suap Pengaturan Vonis Korupsi CPO: Ada Dollar hingga Ferrari
Minggu, 13 April 2025 | 08:52 WIB

Kejagung Sita Sejumlah Bukti pada Kasus Suap Pengaturan Vonis Korupsi CPO: Ada Dollar hingga Ferrari

Kejagung sita uang tunai, mobil mewah dari 4 tersangka suap putusan ontslag perkara korupsi CPO. Diduga hakim terima suap 60M untuk atur putusan.

Ketua PN Jaksel Jadi Tersangka Suap Rp60 Miliar: Skandal di Balik Putusan Bebas Korporasi CPO
Minggu, 13 April 2025 | 08:30 WIB

Ketua PN Jaksel Jadi Tersangka Suap Rp60 Miliar: Skandal di Balik Putusan Bebas Korporasi CPO

Kejagung tetapkan 4 tersangka suap terkait putusan ontslag korupsi CPO, termasuk Ketua PN Jaksel. Diduga suap 60M untuk atur putusan korporasi. Aliran dana ke hakim didalami.

KPK Masih Dalami Peran Eks Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar dalam Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim
Sabtu, 12 April 2025 | 21:52 WIB

KPK Masih Dalami Peran Eks Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar dalam Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim

KPK dalami peran mantan Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar, dalam kasus dugaan suap dana hibah Pokmas APBD Jatim 2021-2022 saat menjabat anggota DPRD.

Terbaru
Jalur Sutra Sepak Bola China: Hidup Mati di Markas Timnas Indonesia
polemik

Jalur Sutra Sepak Bola China: Hidup Mati di Markas Timnas Indonesia

Sabtu, 12 April 2025 | 10:07 WIB

China yang klaim penemu sepak bola punya ambisi besar untuk jadi kekuatan dunia. Ambisi itu bakal dipertaruhkan di markas Timnas Indonesia.

Review Jumbo: Sebenarnya Film 'Horor' yang Dibalut Kebahagiaan nonfiksi

Review Jumbo: Sebenarnya Film 'Horor' yang Dibalut Kebahagiaan

Sabtu, 12 April 2025 | 09:39 WIB

Jumbo, secara mengejutkan, menjadi salah satu film lebaran 2025 yang paling banyak ditonton.

Evakuasi Gaza: Misi Kemanusiaan atau 'Kartu AS' Prabowo Hadapi Tarif Trump? polemik

Evakuasi Gaza: Misi Kemanusiaan atau 'Kartu AS' Prabowo Hadapi Tarif Trump?

Jum'at, 11 April 2025 | 12:50 WIB

Saya kira ini sebenarnya bukan isu kemanusiaan, tapi isu politik. Prabowo sepertinya tidak punya cara lain untuk bernegosiasi dengan Trump, kata Smith.

Urbanisasi Pasca Lebaran: Jakarta Antara Momok dan Kota Impian polemik

Urbanisasi Pasca Lebaran: Jakarta Antara Momok dan Kota Impian

Kamis, 10 April 2025 | 20:23 WIB

Faktor orang berbondong-bondong ke kota besar, terutama Jakarta adalah penghasilan mereka di daerah semakin tidak mencukupi memenuhi kebutuhan hidup.

Guru Sekolah Rakyat Dikontrak, Kualitas Pendidikan Terancam? polemik

Guru Sekolah Rakyat Dikontrak, Kualitas Pendidikan Terancam?

Kamis, 10 April 2025 | 14:23 WIB

Ini bisa menjadi tantangan bahkan hambatan ketika guru-guru yang direkrut adalah guru-guru yang tidak punya pengalaman, kata Satriwan.

Di Balik Gangguan Layanan JakOne Mobile Bank DKI di Hari Raya polemik

Di Balik Gangguan Layanan JakOne Mobile Bank DKI di Hari Raya

Rabu, 09 April 2025 | 19:47 WIB

Ari bilang eror seperti itu bukanlah hal baru selama ia memakai JakOne Mobile.

Ancaman Resesi dan PHK Massal Akibat Tarif Donald Trump: Apa Kabar Target Pertumbuhan 8 Persen? polemik

Ancaman Resesi dan PHK Massal Akibat Tarif Donald Trump: Apa Kabar Target Pertumbuhan 8 Persen?

Rabu, 09 April 2025 | 16:42 WIB

Indonesia kini dikenai tarif balasan hingga 32 persen.