Menanti Babak Baru! Bongkar Sindikat Pemalsuan 260 Sertifikat di Pagar Laut Tangerang
Home > Detail

Menanti Babak Baru! Bongkar Sindikat Pemalsuan 260 Sertifikat di Pagar Laut Tangerang

Erick Tanjung | Muhammad Yasir

Kamis, 20 Februari 2025 | 08:15 WIB

Suara.com - DIREKTORAT Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka terkait kasus pemalsuan 260 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di kawasan pagar laut Kabupaten Tangerang, Banten. Mereka di antaranya; Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan dua notaris selaku penerima kuasa berinisial SP dan CE.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo mengatakan penetapan tersangka berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik pada 18 Februari 2025. Dari hasil gelar perkara itu ditemukan adanya bukti tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, Pasal 266 Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Praktik pemalsuan SHGB dan SHM ini terjadi sejak Desember 2023 hingga November 2024. Para tersangka awalnya memalsukan dokumen girik, surat penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, hingga surat kuasa terkait pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod.

Dokumen tersebut, kata Djuhandani, lalu dipergunakan oleh tersangka sebagai dasar pengajuan permohonan pengukuran ke Kantor Jasa Surveyor Berlisensi atau KJSB dan permohonan hak kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

“Hingga terbitlah 260 SHM atas nama warga Desa Kohod,” kata Djuhandani di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2025).

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan saat meninjau area pagar laut pesisir Tarumajaya, Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi, Selasa (4/2/2025). [ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/tom]
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid memberikan keterangan kepada wartawan saat meninjau area pagar laut pesisir Tarumajaya, Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi, Selasa (4/2/2025). [Antara/Fakhri Hermansyah/tom]

Pada 20 Januari 2025, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkap terdapat 263 bidang tanah berstatus SHGB di kawasan pagar laut Tangerang. Dari jumlah itu, 234 bidang tercatat pemiliknya atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perorangan.

PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa merupakan perusahaan yang diduga terafiliasi dengan PT PANI selaku pengembangan PIK 2. Konsultan Hukum PIK 2, Muannas Alaidid tidak menampik hal itu. Namun Muannas mengklaim SHM itu dibeli dari warga sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Kementerian ATR/BPN kekinian telah membatalkan 193 dari 263 SHGB dan SHM di kawasan pagar laut Tangerang. Pembatalan dilakukan karena penerbitan tersebut melanggar aturan.

Sementara Djuhandani mengatakan kasus pemalsuan SHGB dan SHM di kawasan pagar laut ini masih terus dikembangkan penyidik. Sehingga tak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain.

"Kami tetap mengembangkan perkara ini sampai tuntas," katanya.

Siapa saja yang mungkin terlibat?

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyebut praktik pemalsuan SHGB dan SHM ini kecil kemungkinan hanya melibatkan perangkat desa. Dia menduga ada campur tangan pihak lain seperti pejabat Badan Pertanahan Nasional atau BPN.

Fickar mengatakan penerbitan SHGB dan SHM di atas laut adalah error in objecto atau salah objek. Sebab sertifikat itu hanya boleh diterbitkan di atas tanah. Permasalahan terkait pemalsuan sertifikat ini semestinya tidak terjadi jika pejabat BPN benar-benar melakukan pengecekan dan tidak ikut ‘bermain’.

“Terbitnya sertifikat itu artinya ada manipulasi besar-besaran dan sudah sewajarnya oknum-oknum BPN ditersangkakan,” kata Fickar kepada Suara.com, Rabu (19/2).

Dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, 30 Januari 2025, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengaku telah memecat enam pejabat Kantor Pertanahan atau Kantah Kabupaten Tangerang. Mereka dipecat lantaran terlibat dalam proses penerbitan sertifikat SHGB dan SHM di kawasan pagar laut Kabupaten Tangerang.

Nusron menyebut keenam pejabat tersebut masing-masing berinisial; JS Kepala Kantah Kabupaten Tangerang, SH mantan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Kabupaten Tangerang, dan ET mantan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantah Kabupaten Tangerang. Kemudian, WS Ketua Panitia A, YS Ketua Panitia A, NS Panitia A, LM mantan Kepala Survei dan Pemetaan Kantah Kabupaten Tangerang, dan KA mantan Pelaksana Tugas Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Kabupaten Tangerang.

Selain mendalami keterlibatan pejabat BPN, para pemohon atau pemilik SHGB dan SHM menurut Fickar juga sepatutnya diperiksa. Pemeriksaan penting dilakukan penyidik Bareskrim Polri untuk mendalami dugaan keterlibatan mereka dalam perkara ini.

Sejumlah nelayan melakukan aksi protes menuntut pembongkaran pagar laut pesisir Tarumajaya, Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi, Selasa (4/2/2025). [ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU]
Sejumlah nelayan melakukan aksi protes menuntut pembongkaran pagar laut pesisir Tarumajaya, Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi, Selasa (4/2/2025). [Antara/Fakhri Hermansyah/YU]

Aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Agung RI, lanjut Fickar, juga harus mendalami dugaan tindak pidana korupsi di balik penerbitan sertifikat SHGB dan SHM tersebut. Jangan berhenti sebatas di perkara pidana terkait pemalsuan surat saja yang telah dilakukan Bareskrim Polri.

“Jelas-jelas ini manipulasi dan korupsi,” ungkapnya.

Telusuri TPPU Pagar Laut

Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah selaku pihak yang melaporkan kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang, sebelumnya juga meminta Bareskrim Polri untuk turut mengusut Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU. Pasalnya berdasar data dan informasi yang mereka terima, total keuntungan yang diperoleh Kepala Desa Kohod Arsin dari penerbitan SHGB dan SHM itu diduga mencapai Rp23,2 miliar.

Ketua Riset dan Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah Gufroni menyebut Arsin menerima uang sebesar Rp20 ribu setiap meter tanah.

“Dikalikan dengan 116 hektare, maka total sekitar Rp23,2 miliar,” kata Gufroni di Tangerang, Selasa (18/2).

Gufroni juga meragukan pengakuan Asrin yang mengklaim dirinya sebagai korban dari dua tersangka SP dan CE. Menurutnya, dari informasi yang diterima LBHAP PP Muhammadiyah praktik culas itu telah dilakukan Arsin sejak tahun 2020.

“Tidak mungkin dia korban, karena Arsin yang paling aktif mengurus surat-surat itu,” tuturnya.

Selain Arsin, praktik serupa menurut Gufroni diduga juga dilakukan oleh 16 Kepala Desa lain. Karena itu dia merekomendasikan Bareskrim Polri untuk menawarkan Arsin sebagai justice collaborator atau JC.

“Jadi bisa membuka semua yang diketahui, siapa saja yang terlibat? Modusnya bagaimana? Aliran uang seperti apa?" katanya.


Terkait

Blak-blakan Nusron Wahid Keterlibatan Oknum BPN di Kasus Pagar Laut Bekasi, Pejabat hingga Level Kasi
Rabu, 19 Februari 2025 | 11:29 WIB

Blak-blakan Nusron Wahid Keterlibatan Oknum BPN di Kasus Pagar Laut Bekasi, Pejabat hingga Level Kasi

Nusron Wahid berjanji dalam waktu dekat akan mengumumkan oknum BPN yang terlibat kasus pagar laut Bekasi

Bareskrim Resmi Tetapkan Kades Kohod Tersangka Pagar Laut, Lanjut Periksa Aguan?
Selasa, 18 Februari 2025 | 18:44 WIB

Bareskrim Resmi Tetapkan Kades Kohod Tersangka Pagar Laut, Lanjut Periksa Aguan?

Selain Kades Kohod, Sekdes Kohod serta dua orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka kasus pagar laut Tangerang

Terbaru
Sengketa Blang Padang: Tanah Wakaf Sultan Aceh untuk Masjid Raya
polemik

Sengketa Blang Padang: Tanah Wakaf Sultan Aceh untuk Masjid Raya

Selasa, 01 Juli 2025 | 18:32 WIB

"Dalam catatan sejarah itu tercantum Blang Padang (milik Masjid Raya), kata Cek Midi.

Review M3GAN 2.0: Kembalinya Cegil dalam Tubuh Robot yang jadi Makin Dewasa! nonfiksi

Review M3GAN 2.0: Kembalinya Cegil dalam Tubuh Robot yang jadi Makin Dewasa!

Sabtu, 28 Juni 2025 | 09:05 WIB

M3GAN 2.0 nggak lagi serem seperti film pertamanya.

Logika 'Nyeleneh': Ketika UU Tipikor Dianggap Bisa Jerat Pedagang Pecel Lele di Trotoar polemik

Logika 'Nyeleneh': Ketika UU Tipikor Dianggap Bisa Jerat Pedagang Pecel Lele di Trotoar

Kamis, 26 Juni 2025 | 19:08 WIB

"Tapi saya yakin tidak ada lah penegakan hukum yang akan menjerat penjual pecel lele. Itu tidak apple to apple," ujar Zaenur.

Penyiksaan Demi Pengakuan: Praktik Usang Aparat yang Tak Kunjung Padam polemik

Penyiksaan Demi Pengakuan: Praktik Usang Aparat yang Tak Kunjung Padam

Kamis, 26 Juni 2025 | 14:36 WIB

Setiap tindak penyiksaan harus diberikan hukuman yang setimpal dan memberi jaminan ganti rugi terhadap korban serta kompensasi yang adil, jelas Anis.

Dari Tambang ke Dapur Bergizi: Gerakan NU Bergeser, Kritik Pemerintah Jadi Tabu? polemik

Dari Tambang ke Dapur Bergizi: Gerakan NU Bergeser, Kritik Pemerintah Jadi Tabu?

Kamis, 26 Juni 2025 | 08:41 WIB

Kerja sama tersebut menghilangkan daya kritis ormas keagamaan terhadap kebijakan atau keputusan pemerintah yang tidak pro rakyat.

2 Juta Lapangan Kerja dari Koperasi Prabowo: Ambisius atau Realistis? polemik

2 Juta Lapangan Kerja dari Koperasi Prabowo: Ambisius atau Realistis?

Rabu, 25 Juni 2025 | 21:34 WIB

Angka ini sangat ambisius apabila dilihat dari track record koperasi kita, kata Jaya.

Marcella Mengaku, Marcella Membantah; Upaya Membelokan Nalar Kritis di Ruang Publik polemik

Marcella Mengaku, Marcella Membantah; Upaya Membelokan Nalar Kritis di Ruang Publik

Rabu, 25 Juni 2025 | 18:34 WIB

Pengakuan Marcella Soal Biaya Narasi Penolakan RUU TNI dan "Indonesia Gelap" Dinilai Berbahaya: Membuat Kelompok Masyarakat Sipil Semakin Rentan