Koalisi Permanen Prabowo: Ancaman Demokrasi dan Tabrak Putusan MK
Home > Detail

Koalisi Permanen Prabowo: Ancaman Demokrasi dan Tabrak Putusan MK

Erick Tanjung | Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Senin, 17 Februari 2025 | 16:34 WIB

Suara.com - UPAYA Presiden Prabowo Subianto yang ingin menjadikan Koalisi Indonesia Maju atau KIM menjadi koalisi permanen dinilai mengancam demokrasi. Apalagi publik baru saja marasakan 'angin segar' atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden.

MK dalam putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 menyatakan ketentuan ambang batas sebagai aturan yang inkonstitusional karena bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat sebagaimana dijamin Undang-undang Dasar 1945. Atas putusan itu, setiap partai politik peserta Pemilu 2024 bisa mengusung calon presiden dan calon wakil presiden sendiri.

Pengamat Komunikasi Politik dari Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga berpendapat, jika keinginan Prabowo menjadikan KIM koalisi permanen, efeknya Pilpres 2029 tak ada bedanya dengan Pilpres 2024 lalu. Bahkan ia memprediksi cuma ada dua pasang calon presiden dan wakil presiden, yakni dari KIM dan PDI Perjuangan.

"Jadi ini sangat tidak sejalan dengan keputusan MK. Harapannya akan memberi peluang semakin banyak partai politik yang akan mengusung capres dan cawapres," kata Jamiluddin kepada Suara.com, Minggu (16/2/2025).

Sejumlah elite PKS saat menyambangi kediaman Presiden terpilih Prabowo Subianto di Kertanegara, Jakarta Selatan. (Suara.com/Faqih)
Sejumlah elite PKS saat menyambangi kediaman Presiden Prabowo Subianto di Kertanegara, Jakarta Selatan. (Suara.com/Faqih)

Dia juga menilai upaya Prabowo menjadikan KIM sebagai koalisi permanen menabrak prinsip demokrasi terkait kesempatan yang sama untuk dipilih dan memilih.

"Padahal mereka (KIM) selama ini selalu menggaungkan ingin menegakan demokrasi. Tetapi untuk merebut kekuasaan mereka justru dengan koalisi ini berupaya mengebiri (demokrasi)," ujar Jamiluddin.

Ambang batas pencalonan presiden setidaknya telah digugat sebanyak 33 kali. MK kemudian mengabulkan gugatan yang diajukan empat mahasiswa Fakultas Syari'ah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, yakni Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna.

Sebanyak 33 kali gugatan itu di antaranya diajukan oleh sejumlah partai politik. Di antaranya Partai Idaman, dan Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Sebagaimana diketahui, PBB, PKS dan PSI adalah tiga partai anggota KIM. PKS dan PSI pun sudah menunjukan sikap mendukung usulan koalisi permanen Prabowo. Sekjen PSI Raja Uli Antoni bahkan menyebut mereka akan kembali mengusung Prabowo pada Pilpres 2029.

"(Kami) dukung Prabowo lagi," katanya usai mengikuti acara silaturahmi KIM di Hambalang, Bogor, pada Jumat (14/2).

Hal yang sama juga disampaikan Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Alhabsyi. PKS menyambut baik usulan koalisi permanen, dan akan mendukung Prabowo pada Pilpres 2029.

"PKS sudah kenal baik dengan beliau, tak ada alasan untuk tidak berikan dukungan," katanya.

Presiden yang juga Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menyampaikan pidato saat perayaan HUT Ke-17 Partai Gerindra di Sentul International Convention Center, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (15/2/2025). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/agr]
Presiden yang juga Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menyampaikan pidato saat perayaan HUT Ke-17 Partai Gerindra di Sentul International Convention Center, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (15/2/2025). [Antara/Hafidz Mubarak A/agr]

Menurut Jamiluddin, sikap yang ditunjukan sejumlah partai tersebut sebagai bentuk inkonsistensi. Padahal, mereka sangat menginginkan ambang batas pencalonan presiden dihapuskan. Namun ketika sudah di depan mata, mereka menunjukan sikap yang berbeda.

"Jadi mereka hanya puas sudah berada di kekuasaan. Tetapi mereka tidak sampai bagaimana mereka merebut kekuasaan itu," tuturnya.

Sementara pengamat komunikasi politik dari Universitas Jenderal Soedirman, Indaru Setyo Nurprojo mengatakan partai-partai non perlemen yang ada di KIM seperti PSI, dan Gelora akan berupaya mencari aman dengan usulan Prabowo tersebut. Menurutnya ruang terbuka masih sangat dinamis, terlebih menuju Pilpres 2029 perjalanannya masih panjang.

"Karena mereka sudah dapat sumber-sumber, baik itu menteri, wakil menteri. Dan mungkin nanti di BUMN dan sebagainya," kata Indaru kepada Suara.com.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Gerindra Sugiono memberikan klarifikasi atas polemik usulan Prabowo terkait koalisi permanen. Dia menegaskan hal itu tak berkaitan dengan penghapusan presidential threshold.

"Terlalu jauh (dikaitkan dengan putusan MK)," ujar Sugiono usai peringatan ulang tahun Gerindra di Sentul, Bogor, pada Sabtu (15/2) lalu.

Usulan pembentukan koalisi permanen itu, kata dia, sebagai upaya untuk menyatukan pandangan untuk membangun Indonesia.

"Kami punya pandangan yang sama terhadap permasalahan bangsa ini, mencari solusi-solusi terhadap permasalahan tersebut. Kemudian kami ingin menciptakan suatu suasana yang rukun damai dan sejuk," katanya.


Terkait

Geram Coretax Banyak Masalah, Luhut Minta Prabowo Audit
Rabu, 19 Februari 2025 | 16:35 WIB

Geram Coretax Banyak Masalah, Luhut Minta Prabowo Audit

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan meminta Presiden Prabowo melakukan audit terhadap sistem Coretax.

Korban Reshuffle Pertama Prabowo, Satryo Brodjonegoro Bakal Terima Uang Pensiun Seumur Hidup Rp201 Ribu Setiap Bulan
Rabu, 19 Februari 2025 | 16:20 WIB

Korban Reshuffle Pertama Prabowo, Satryo Brodjonegoro Bakal Terima Uang Pensiun Seumur Hidup Rp201 Ribu Setiap Bulan

Presiden Prabowo Subianto melakukan perombakkan dengan mencopot Satryo Soemantri Brodjonegoro dari jabatannya sebagai menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Terbaru
Ironi Retreat Kepala Daerah: Minim Manfaat di Tengah Efisiensi Anggaran
polemik

Ironi Retreat Kepala Daerah: Minim Manfaat di Tengah Efisiensi Anggaran

Rabu, 19 Februari 2025 | 15:15 WIB

Retreat ini memberikan beban tersendiri bagi kepala daerah, mereka harus mengeluarkan ongkos untuk perjalanan, dan itu tentu berlawan dengan Inpres 1/2025, kata Herman.

Di Balik Penolakan Makan Gratis di Papua: Ketimpangan Pendidikan dan Trauma Konflik polemik

Di Balik Penolakan Makan Gratis di Papua: Ketimpangan Pendidikan dan Trauma Konflik

Rabu, 19 Februari 2025 | 13:37 WIB

Kami menilai bahwa program MBG bukanlah solusi yang tepat untuk mengatasi masalah pendidikan di Tanah Papua, kata Ubaid.

Di Balik Tuntutan THR: Mengapa Hubungan Kemitraan Pengemudi Ojol Bermasalah? polemik

Di Balik Tuntutan THR: Mengapa Hubungan Kemitraan Pengemudi Ojol Bermasalah?

Rabu, 19 Februari 2025 | 08:16 WIB

Menteri Ketenagakerjaan mengklaim "sudah ada titik terang." Namun, bagi para pengemudi, kepastian itu masih samar.

Menakar Peluang Gibran di 2029 dan Mimpi Koalisi Permanen Prabowo polemik

Menakar Peluang Gibran di 2029 dan Mimpi Koalisi Permanen Prabowo

Selasa, 18 Februari 2025 | 19:05 WIB

Politik di Indonesia umumnya hanya berkutat soal kepentingan yang didapat dari kekuasaan, sehingga keberadaan koalisi permanen Prabowo itu kecil kemungkinan terjadi.

Hotel Merugi Rp24,5 Triliun, Efisiensi Anggaran Prabowo Ancam PHK Massal? polemik

Hotel Merugi Rp24,5 Triliun, Efisiensi Anggaran Prabowo Ancam PHK Massal?

Selasa, 18 Februari 2025 | 16:03 WIB

industri perhotelan berpotensi mengalami kerugian Rp24,5 triliun, imbas dari pemangkasan anggaran pemerintah.

Kampus Seni Takut pada Seni, Ironi Larangan Pementasan Teater Wawancara dengan Mulyono polemik

Kampus Seni Takut pada Seni, Ironi Larangan Pementasan Teater Wawancara dengan Mulyono

Selasa, 18 Februari 2025 | 13:49 WIB

Rektor ISBI Bandung Retno Dwimarwati mengungkap pihak kampus akhirnya memutuskan untuk menggembok ruang Studio Teater ISBI Bandung,

Omon-Omon Generasi Emas, Anak Muda Terancam Sulit Kuliah Jika UKT Naik polemik

Omon-Omon Generasi Emas, Anak Muda Terancam Sulit Kuliah Jika UKT Naik

Selasa, 18 Februari 2025 | 08:59 WIB

Pemerintah harus patuh pada konstitusi bahwa anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN, tidak boleh dipangkas.