Pertanda Lemahnya Pengawasan Advokat di Kontroversi Razman Nasution Dan Firdaus Oiwobo
Home > Detail

Pertanda Lemahnya Pengawasan Advokat di Kontroversi Razman Nasution Dan Firdaus Oiwobo

Eviera Paramita Sandi | Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Jum'at, 14 Februari 2025 | 17:34 WIB

Suara.com - Suara.com - Sanksi yang dijatuhkan Mahkamah Agung kepada Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo berupa pembekuan hak beracara  sebagai advokat di pengadilan dinilai masih kurang. Keduanya  dinilai pantas untuk mendapatkan hukuman pidana, karena dianggap telah menodai marwah peradilan.

Di tengah kontroversi keduanya, mengindikasikan lemahnya pengawasan terhadap profesionalisme advokat di Indonesia. Lantas apakah penerapan single bar menjadi jawaban? Atau pembentukan dewan pengawas bagi advokat?

Pakar hukum pidana Universitas Brawijaya, Aan Eko menyebut selain dibekukan haknya untuk beracara, keduanya juga layak untuk dipidanakan. Sebab, perilaku mereka tidak dapat ditoleransi. Perbuatan keduanya telah masuk kategori contempt of court atau perilaku yang merongrong kewibawaan, martabat dan kehormatan lembaga peradilan yang dapat mengurangi kemandirian kekuasaan kehakiman.

"Kalau hanya memberikan pelarangan, ya, itu sebenarnya efek jera dari perilaku keduanya masih belum bisa betul-betul dijadikan pelajaran bagi para advokat yang lain untuk tidak mengulangi hal yang sama," kata Aan kepada Suara.com, Jumat (14/2/2025).

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar turut mengungkapkan yang sama. Selain merendahkan pengadilan, Razman dan Firdaus juga dinilai merendahkan dirinya sebagai advokat yang harusnya menjaga etikanya.

Perilaku Firdaus yang menaiki meja di tengah sidang, tidak dapat dimaafkan. Kata Fichar, dalam konteks sederhana  seperti di warung kopi, jika seseorang tiba-tiba menaiki meja dipastikannya akan memicu kemarahan pengunjung lain. Terlebih yang terjadi di ruang pengadilan dan saat persidangan masih berlangsung.

"Artinya itu sudah sangat ekstrem tindakannya. Sangat bodoh, sangat tidak punya perilaku," tegas Fichar kepada Suara.com.

Potret Firdaus Oiwobo (Instagram/@m.firdausoiwobo_sh)
Potret Firdaus Oiwobo (Instagram/@m.firdausoiwobo_sh)

Apakah Single Bar jadi Jawaban?

Perilaku Razman dan Firdaus yang dinilai  tidak mencerminkan profesionalisme sebagai pengacara  menimbulkan pertanyaan, bagaimana pengawasan organisasi advokat yang menaungi keduanya? Aan menyebut perhimpunan advokat sudah seharusnya memiliki peraturan yang mengikat, guna memastikan pengacara mempunyai sikap yang menjunjung tinggi marwah peradilan.  

Perhimpunan advokat memiliki tanggungjawab menjaga perilaku advokat yang dinaunginya. Perhimpunan tidak bisa begitu saja bergantung pada pengawasan eksternal seperti masyarakat dan aparat penegak hukum.

"Sehingga sebenarnya adanya perhimpunan advokat, itu adalah bentuk otonomi dari para advokat untuk mengatur dirinya sendiri, self-organization regulation, itu seharusnya ada di profesi advokat ini. Nah, itulah gunanya," jelas Aan.

Pertanyaan selanjutnya di tengah kontroversi Razman dan Firdaus, apakah penerapan single bar menjadi jawaban untuk melahirkan advokat yang benar-benar berkualitas?  Aan menjawab tidak.

Single bar merujuk pada hanya satu wadah advokat yang diberikan wewenang oleh undang-undang. Artinya, dalam satu negara hanya terdapat satu organisasi advokat.

Tujuannya guna menjamin kualitas dan profesionalisme advokat. Dengan bernaung hanya pada satu wadah, seluruh advokat terikat pada kode etik dan standar profesi yang sama. Hal itu juga bertujuan  memudahkan pengawasan bagi para advokat karena berada di satu badan yang memiliki otoritas yang jelas.

Aan menjelaskan, single bar ataupun multi bar, tidak menjadi jaminan. Terpentingnya, katanya bagaimana suatu profesi bisa menjaga etikanya di persidangan.

"Kalau single bar juga tidak bisa menjaga harkat dan martabat dari para anggotanya, akibat pelanggaran etik, ya sama saja. Akibatnya juga akan terjadi pelanggaran etik. Demikian pula dengan multi bar," jelasnya.

Selain itu, upaya penegakan hukum. Penegakan hukum peranan penting. Penegakannya bisa berasal dari eksternal organisasi advokat, seperti hakim, dan penegakan hukum di internal dari organisasi yang menaungi.

Sementara Fichar menyebut penerapan single bar di Indonesia adalah sebuah mimpi. Sebab, katanya, perhimpunan advokat memiliki ego masing-masing. 

Berdasarkan catatan Mahkamah Konstitusi hingga Juli 2021, Undang-Undang Nomor 18 tahun tahun 2003 tentang Advokat setidaknya sudah 22 kali diuji atau judicial review. Beberapa di antaranya terkait penerapan single bar.

Oleh karenanya, alih menginginkan penerapan single bar, yang lebih memungkinkan dilakukan adalah membentuk dewan pengawas advokat. Sebab selama ini, tidak terdapat suatu badan atau lembaga yang spesifik mengawasi profesionalisme advokat.

Pembentukan dewan pengawas itu, katanya, dapat diinisiasi oleh Mahkamah Agung. Susunan para dewan pengawas tidak hanya dari advokat, melainkan dari beragam kalangan seperti hakim, masyarakat sipil, dan perwakilan dari pemerintah.

"Tapi itu juga kan, harus ada dasar hukumnya. Artinya undang-undang advokat itu harus direvisi, dengan memasukkan poin itu (pembentukan dewan pengawas advokat)," kata Fichar.

Tamat Sudah Karier Razman-Firdaus

Dicabutnya hak beracara Razman dan Firdaus disampaikan Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto pada konferensi pers yang digelar di Gedung MA, Jakarta,  Kamis (13/2/2025).

"Dengan dibekukannya berita acara sumpah advokat atas nama Razman Arif Nasution dan saudara M Firdaus Oiwobo maka yang bersangkutan tidak dapat menjalankan praktik di pengadilan," kata Yanto.

Putusan itu diambil Mahkamah Agung, demi menjaga wibawa pengadilan dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 tahun tahun 2003 tentang Advokat.

Tamatnya karier Razman dan Firdaus sebagai pengacara berawal dari persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Razman duduk sebagai terdakwa. Sementara Firdaus sebagai advokat Razman.

Saat persidangan, Razman sempat berdebat dengan jaksa penuntut umum terkait teknis pelaksanaan sidang. Di luar dugaan Firdaus, tiba-tiba naik ke meja.


Terkait

Segini Biaya Urus Sumpah Advokat: Privilese yang Tak Lagi Dimiliki Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo
Jum'at, 14 Februari 2025 | 17:11 WIB

Segini Biaya Urus Sumpah Advokat: Privilese yang Tak Lagi Dimiliki Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo

Berapa biaya urus sumpah advokat yang kini dicabut dari Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo?

Kerap Bikin Keributan, Firdaus Oiwobo dan Razman Nasution Disemprot Advokat Senior di Acara TV
Jum'at, 14 Februari 2025 | 17:00 WIB

Kerap Bikin Keributan, Firdaus Oiwobo dan Razman Nasution Disemprot Advokat Senior di Acara TV

Firdaus Oiwobo dan Razman Nasution dikenal suka ngamuk-ngamuk oleh advokat senior Hendarsam Marantoko.

Hak Sebagai Advokat Dicabut, Razman Ngeyel Tetap Praktik Jadi Pengacara
Jum'at, 14 Februari 2025 | 16:04 WIB

Hak Sebagai Advokat Dicabut, Razman Ngeyel Tetap Praktik Jadi Pengacara

Razman Arif Nasution ngotot tetap jalankan profesinya sebagai pengacara meskipun berita acara sumpah advokatnya sudah dibekukan.

Terbaru
TNI Dikirim ke Gaza, Misi Damai atau Jebakan Perang Maut Lawan Hamas?
polemik

TNI Dikirim ke Gaza, Misi Damai atau Jebakan Perang Maut Lawan Hamas?

Jum'at, 27 Februari 2026 | 19:16 WIB

Posisi pasukan TNI disebut berbahaya karena berpotensi ikut terlibat konflik dengan kelompok Hamas

Keren di Instagram, Ilegal di Mata Hukum: Sisi Gelap Bisnis Padel Ibu Kota polemik

Keren di Instagram, Ilegal di Mata Hukum: Sisi Gelap Bisnis Padel Ibu Kota

Kamis, 26 Februari 2026 | 18:11 WIB

185 bangunan lapangan padel di Jakarta ternyata berdiri tanpa izin resmi, beberapa bahkan mengganggu aktivitas warga

'Cukup Aku WNI', Saat Pesimisme Kolektif Jadi Bahasa Generasi polemik

'Cukup Aku WNI', Saat Pesimisme Kolektif Jadi Bahasa Generasi

Rabu, 25 Februari 2026 | 18:52 WIB

Ungkapan tersebut terasa seperti lelucon pahit nan satir yang lahir dari kelelahan warga negara

ABK Fandi Ramadhan Terancam Hukuman Mati, Skenario Mafia atau Kejahatan Sadar? polemik

ABK Fandi Ramadhan Terancam Hukuman Mati, Skenario Mafia atau Kejahatan Sadar?

Selasa, 24 Februari 2026 | 18:54 WIB

Mimpi pemuda 22 tahun yang baru lulus sekolah pelayaran itu terancam sirna di ujung palu hakim PN Batam

Jokowi Lempar Bola Panas, Mungkinkah KPK Kembali Sakti? polemik

Jokowi Lempar Bola Panas, Mungkinkah KPK Kembali Sakti?

Senin, 23 Februari 2026 | 19:55 WIB

Lontaran isu ini berawal dari permintaan mantan Ketua KPK Abraham Samad kepada Presiden Prabowo Subianto

Tikungan Terakhir! 30 Kilometer Kebebasan Laras nonfiksi

Tikungan Terakhir! 30 Kilometer Kebebasan Laras

Kamis, 19 Februari 2026 | 16:42 WIB

Tak semua tahu, 15 kilometer jauhnya, di Gerbang Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur, kebebasan itu tak langsung diberikan ke Laras.

'Buku Putih' Kaum Anarkis nonfiksi

'Buku Putih' Kaum Anarkis

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:15 WIB

Ada hantu bergentayangan di Indonesiahantu Anarkisme! Polisi mencoba menggelar eksorsisme, kaumnya diburu, tapi ia tak mau pergi.

×
Zoomed