Suara.com - DEDDY Corbuzier yang dikenal sebagai pesulap dan belakangan terkenal sebagai podcaster dengan jutaan pengikut diangkat Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin sebagai staf khusus.
Deddy resmi diangkat menjadi staf khusus atau stafsus menteri bersama enam orang lainnya pada Selasa, 11 Februari 2025. Sebagai stafsus Deddy mendapatkan tugas di bidang komunikasi sosial dan publik.
Pengangkatan Deddy pun dipertanyakan terkait kapasitasnya. Sementara Kementerian Pertahanan (Kemenhan) mengklaim Deddy diangkat karena memiliki pengaruh luas di media. Deddy dianggap memiliki kapasitas sebagai pakar komunikasi publik.
"Termasuk media sosial dan keahliannya dalam komunikasi publik," kata Kepala Biro Humas Setjen Kemenhan Brigjen TNI Frega Wenas, Selasa (11/2/2025).
Harapannya kata Frega, pengangkatan Deddy memberikan manfaat kepada Kemenhan, terutama meningkatkan literasi pertahanan dan partisipasi masyarakat dalam bela negara.
Direktur Imparsial Ardi Manto mengkritisi alasan Kemenhan tersebut. Sebab, Deddy hanya podcaster yang tidak memiliki latar belakang dan keahlian di bidang ilmu komunikasi.
Buktinya, kata Ardi, gaya komunikasi Deddy pernah memicu kontroversi saat membela program pemerintah soal makan bergizi gratis. Deddy lewat akun media sosialnya dengan nada marah membalas keluhan seorang siswa SD yang menyebut rasa menu makan bergizi gratis kurang enak.
"Kurang enak, kurang enak, kepala elu pea, kurang enak ayamnya," kata Deddy saat itu.
Ardi menilai pengangkatan Deddy sebagai stafsus tujuannya tak lain hanya untuk memoles citra pemerintah. Pasalnya, Deddy memiliki puluhan channel podcast yang berada di bawah naungan usaha miliknya ‘Close the Door.’
"Sehingga Kemhan berharap melalui jaringan podcast Deddy ini kepentingan Kemhan, TNI, atau pemerintah secara umum bisa diakomodir terutama terkait pencitraan di dunia digital," kata Ardi kepada Suara.com.
Sementara, pakar komunikasi politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Fajar Junaedi menilai pengangkatan Deddy mencerminkan ruang informasi yang semakin eksklusif dan cenderung hanya memperkuat perspektif yang sudah ada dalam kelompok tertentu. Dia menyebutnya sebagai fenomena Echo Chamber.
"Echo Chamber adalah sebuah fenomena ketika orang-orang hanya ingin menerima informasi atau pendapat yang mencerminkan atau memperkuat opini dan perspektif mereka sendiri. Echo Chamber bisa membentuk informasi yang salah atau hoaks," kata Fajar kepada Suara.com.
Menurut Fajar, semestinya Kemenhan memperkuat peran bagian hubungan masyarakat atau Humas. Meski membutuhkan seorang influencer, tak perlu diangkat menjadi staf khusus menteri.
"Cukup di tingkat humas kementerian yang melakukan kontrak dengan influencer misalnya," ujar Fajar.
Wakil Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Indonesia (YLBHI) Arif Maulana mengatakan, seharusnya pengangkatan staf khusus dilakukan berdasarkan kebutuhan yang memperkuat kebijakan atau program pemerintah sehingga berdampak langsung kepada masyarakat.
Dia mempertanyakan latar belakang Deddy dalam bidang pertahanan negara, khususnya dalam dunia militer. Menurutnya penting untuk mengetahui indikator yang digunakan untuk kementerian atau lembaga dalam mengangkat staf khusus. Misalnya, rekam jejak dan kontribusinya terhadap pertahanan nasional secara nyata.
"Ini tujuannya memang mengangkat orang untuk memperkuat kebijakan pemerintah. Atau justru bagi-bagi jabatan saja?" kata Arif kepada Suara.com.
Hal itu disampaikannya, bukan tanpa alasan, pasalnya Deddy memiliki kedekatan dengan Presiden Prabowo Subianto. Saat Prabowo masih menjabat Menteri Pertahanan, Deddy diberikan pangkat Letkol Tituler pada Oktober 2021. Pada Pilpres 2024 lalu, Deddy diketahui salah satu pendukung Prabowo-Gibran.
Di sisi lain, Ardi Imparsial menilai pengangkatan Deddy di tengah efisiensi anggaran lembaga/kementerian yang mengakibatkan adanya PHK merupakan sikap yang nir-empati. Sebab, pemotongan anggaran itu mengakibatkan pegawai honorer hingga tenaga ahli berpotensi dirumahkan, bahkan sudah ada yang diputus hubungan kerja.
"Ini adalah tindakan nir-empati yang dilakukan oleh Kemenhan yang anggarannya tidak dipotong oleh Presiden," ujar Ardi.
Senada dengan Ardi, Arif dari YLBHI menyebut pengangkatan Deddy bersama 5 stafsus lainnya kontradiksi dengan kebijakan Presiden Prabowo yang memerintahkan efisiensi anggaran. Dengan mengangkat Deddy dan kawan-kawan, Kemenhan harus menganggarkan dana untuk gaji mereka.
Berdasarkan Pasal 72 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 68 tahun 2019, staf khusus menteri setra dengan jabatan struktural eselon I B atau Jabatan Tinggi Madya. Eselon I setara dengan ASN golongan IV/E yang gajinya berkisar antara Rp3.880.400 sampai Rp6.373.200, sebagaimana tertuang dalam Pepres Nomor 10 Tahun 2024.
Selain gaji, Deddy dan kawan-kawan akan mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) yang berkisar Rp20,6 juta per bulan. Total pendapatan Deddy Corbuzier dari gaji dan tukin sekitar Rp27 juta per bulan.
"Inikan langsung enam (yang diangkat jadi stafsus). Jadi, apa urgensinya? Di mana letak efisiensinya? Ini justru pemborosan anggaran," tegas Arif.
Deddy Corbuzier diberi amanat sebagai Staf Khusus Menhan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik.
Deddy Corbuzier pernah menempuh pendidikan sampai S3
Deddy Corbuzierdilantik jadi Staf Khusus Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik pada Selasa (11/2/2025) kemarin.
Deddy Corbuzier baru diangkat jadi Staf Khusus Menteri Pertahanan, dapat dukungan dari keluarga.
Harapan saya, DPR RI, Presiden tolong ambil kebijakan yang bisa menguntungkan orang banyak, ujar kontributor TVRI.
Peningkatan skor tersebut menempatkan posisi Indonesia pada rangking ke-99 dari 180 negara yang diukur.
Sulitnya mencari pekerjaan, rendahnya upah, dan ketimpangan sosial menjadi pemicu utama.
Kejahatan narkoba ini mencari celah-celah pintu masuk sepanjang jalur yang ada, kata Marzuki.
Penunjukkan Mayjen Novi juga bertentangan dengan Undang-Undang (UU) TNI, dan bentuk ancaman bagi negara demokrasi.
"Lalu siapa yang berhak menangani kasus tindak pidana korupsi jika terjadi di BUMN," kata Lakso.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menegaskan bahwa subsidi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk PBPU sebesar Rp2,5 triliun seharusnya tidak dipotong.